Berita Terkini

Rakor Persiapan Kampanye di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1180/PL.02.4-Und/5102/KPU-kab/IX/2020, tanggal 21 September 2020.

Hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelaksanaan Kampanye dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM. beserta Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi.

Terlihat pula Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST, sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt., sedang melakukan kegiatan lainnya. Acara yang dilaksanakan KPU Tabanan dengan Pemangku Kepentingan yang ada di Kabupaten Tabanan dimulai Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Selasa (22/09/2020).

Dalam acara ini KPU Tabanan mengundang Stakeholder, diantaranya Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan.

Selain itu diundang pula Liaison Officer (LO) serta Operator Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dengan mengajak Tim Pemenangan, LO serta Operator Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), dengan mengajak Tim Pemenangan dan Ketua Pewarta Tabanan.

“Tujuan Rakor adalah agar para Paslon tidak melanggar aturan Kampanye yang telah disepakati, ungkap Pak Weda ketika dimintai keterangan.

Selain itu Ibu Ani mengatakan, “Tujuan dilaksanakannya Rakor adalah untuk membuat kesepakatan terkait dengan jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) dalam rangka Sosialisasi Pasangan Calon kepada Pemilih. Dengan telah ditetapkannnya jumlah APK dan BK diharapkan Pemasangan APK bisa dilaksanakan dengan tertib dan meminimalizir pelanggaran dan pelaksanaan Kampanye terlaksana dengan damai.”

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 54 kali