Berita Terkini

Rangkul Perbekel, Tiap Bulan KPU Tabanan Jaring Pemilih

KPU Tabanan, Dangin Carik  Sebagai upaya menjaring Pemilih yang ada di Kabupaten Tabanan, maka Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melakukan berbagai cara, mulai dari bersinergi dengan Disdukcapil, Parpol, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD), hingga jempul bola merangkul para Perbekel atau Kepala Desa di Kabupaten Tabanan. Hal tersebut diketahui dalam acara dalam jaringan (daring) via Zoom Meeting yang diadakan KPU Tabanan dengan melibatkan DPMD Kabupaten Tabanan dan sebanyak 133 Perbekel Se-Kabupaten Tabanan pada Rabu, (06/10/2021).

Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, saat mendampingi Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa serta Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, mengungkapkan pihaknya terus berupaya menjaring para Pemilih di Kabupaten Tabanan melalui Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan setiap bulan. “Hari ini Kita berkoordinasi dengan 133 Perbekel Se-Kabupaten Tabanan secara online guna membangun sinergi Pemutakhiran Data Pemilih,” ucapnya.

Zoom Meeting itu kata dia hanyalah pengantar supaya nantinya di lapangan memiliki persepsi yang sama. “Secara resmi Kita sudah bersurat secara kontinu, untuk mendapatkan data setiap bulannya dan melalui daring ini Kita perdalam lagi dengan para Perbekel,” ucapnya. Kemudian menurutnya bahwa data dari Desa itu akan disinkronisasikan dengan Disdukcapil Kabupaten Tabanan serta DPB bulan sebelumnya, untuk kemudian dijadikan DPB bulan berjalan. Dengan demikian pergerakan Pemilih tiap bulannya dapat terus dimonitor sampai nanti menjelang Pemilu tahun 2024.

Pihaknya berharap para Perbekel turut berperan aktif dalam mendata Pemilih yang masuk dan keluar di Wilayahnya masing-masing, Pemilih yang meninggal serta Pemilih yang memenuhi syarat sebagai Pemilih yakni berumur 17 tahun. “Ada empat data yang Kita harapkan dari tiap Perbekel yaitu Pemilih yang pindah datang dan pindah keluar, Pemilih meninggal yang dilengakapi dengan Akta Kematian serta Pemilih yang baru berumur 17 tahun,” jelas Sugina. 

Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Virus Corona atau Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menjaga jarak fisik atau physical distancing, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan cairan pembersih tangan atau hand zanitizer serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 136 kali