Rapat Kelompok Kerja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon
KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Ketua Kelompok Kerja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020, Nomor : 102/HM.03.5-Und/5102/KPU-Kab/I/2020, Perihal : Undangan, Tanggal 27 Januari 2020. Hadir pula Bapak I Wayan Januada selaku Anggota Kelompok Kerja (Pokja) yang berasal dari luar instansi KPU Tabanan, yaitu dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan. Pada Pukul 14.00 Wita Rapat dimulai yang bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan. Rapat dibuka oleh Ketua Pokja Luh Made Sunadi. “Di bulan februari tahun 2020 kita akan mengadakan Simulasi Dukungan Calon Perseorangan” ujarnya. Beliau juga menyampaikan bahwa Penyerahan Dukungan dimulai dari tanggal 19 s/d 23 Februari 2020, dari Pukul 08.00 – 16.00 Wita, kecuali pada tanggal 23 Februari dari pukul 08.00 – 24.00 Wita.


Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa selaku Pengarah dalam Kelompok Kerja ini menyatakan bahwa KPU Provinsi Bali telah menunjuk KPU Tabanan untuk melaksanakan Simulasi Pencalonan dari Partai Politik. Dalam kesempatan tersebut Pak Januada juga menyampaikan “Memang seharusnya kita mempersiapkan diri terkait Penerimaan Pendaftaran Calon Perseorangan ini agar nantinya tugas-tugas dapat berjalan baik” katanya. Di akhir acara Luh Made Sunadi juga menyampaikan ada atau tidak ada Calon Perseorangan yang mendaftar, pada tanggal 23 Februari 2020 KPU Kabupaten Tabanan akan tetap melaksanakan Rapat Pleno pada Pukul 24.00 Wita. (MDS)