
Rekrut PPK & PPS, KPU Tabanan Sebarkan SIAKBA
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Tahapan Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan, melaksanakan sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pemungutan Suara/PPS) pada 5 (lima) Kecamatan.
Kecamatan yang dituju kali ini yakni yakni Kecamatan Kerambitan, Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan pada Selasa (22/11/2022). Untuk tempat pelaksanaan diadakan di masing-masing ruang rapat Kantor Camat, kecuali untuk yang di Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Barat dilangsungkan di wantilan yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Camat.
Hadir dalam kegiatan itu yakni Camat, Danramil, Kapolsek, Perbekel dan Bendesa Adat di masing-masing wilayah atau yang mewakili, terlihat pula Panwascam di masing-masing Kecamatan yang sedang mengawasi jalannya acara. Di beberapa Kecamatan tampak juga dari pihak Babinsa.
“Perekrutan Badan Ad Hoc (Calon PPK) dimulai tanggal 20 - 29 November 2022 dan untuk Penerimaan pendaftaran Calon PPS dimulai tanggal 18 – 27 Desember 2022. Mohon disebarkan informasi ini kepada Warganya di masing-masng wilayah,” ungkap Ni Putu Suaryani.
Beliau juga mengungkapkan, “Persyaratan Anggota PPK antara lain WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Tabanan sejak tanggal 20 November 2022 – 29 November 2022, pukul 17.00 Wita, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau bisa juga melalui Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Tabanan yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, Telp. (0361) 7992706.” Selain itu Beliau juga menjelaskan syarat lainnya dan yang paling penting tidak tersangkut dalam SIPOL. Komisioner KPU Tabanan itu juga menyampaikan bahwa Pemilu Serentak akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024.
Komisioner KPU Tabanan tersebut menyinggung juga terkait honor yang akan diterima Badan Ad Hoc dan tanggal serta bulan pelantikan Calon Anggota PPK dan PPS. “PPK dan PPS nanti akan dibantu oleh Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya,” imbuh Suaryani. Disampaikannya sedikit terkait batas minimum untuk Calon Anggota PPK dan PPS adalah 17 tahun dan batas maksimum tidak diatur. Selain itu disinggungnya juga tentang usia minimum KPPS nanti yaitu 17 tahun dan maksimum 55 tahun.
Dalam kesempatan itu KPU Tabanan juga membagikan selebaran kepada para Perbekel untuk ditempelkan di Kantor Perbekel yang berisikan ajakan kepada Masyarakat untuk ikut mendaftar sebagai Calon Anggota PPK dan PPS melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Selain itu di setiap Kantor Camat dipasang dua spanduk terkait penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS dalam rangka Pemilu Serentak 2024, spanduk tersebut dipasang di depan Kantor Camat (di luar pagar Kantor) dan satunya lagi ditempatkan di dalam areal Kantor Camat. (Humas KPU Tabanan).