Berita Terkini

“Selamatkan Hak Pilih,” KPU Tabanan Berencana Bentuk TPS Khusus

KPU Tabanan, Dangin Carik Untuk menyelamatkan hak pilih Warga Negara Indonesia dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak yang jatuh pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Perencanan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, didampingi beberapa Staf Sekretariat KPU Tabanan mendatangi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tabanan, terletak di Jalan Katamso, Tabanan dan Kampus II Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali yang berlokasi di Desa samsam, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, Jumat (18/11/2022).

Saat di Kantor Kementerian Agama Tabanan, I Ketut Sugina diterima oleh Jil Bayan yang merupakan Analis Data Pendidikan Agama. “Tujuan Kami kesini untuk minta data Pondok Pesantren yang ada di Kabupaten Tabanan. Hal ini Kami lakukan terkait proses pemutakhiran data Pemilih dalam rangka Pemilu Serentak 2024. KPU Tabanan memfasilitasi hak pilih Pemilih agar tidak hilang dengan jalan merancang pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus,” jelas Sugina.

Selanjutnya I Ketut Sugina menuju Poltrada Bali dan diterima Petugas yang menangani Pengelola Kepegawaian, Eka Martinah. “Tujuan Kami ke Kampus ini untuk koordinasi terkait Pemilih dalam rangka Pemilu Serentak 2024, apakah nantinya perlu dibentuk TPS khusus atau tidak, Kami memerlukan datanya dulu seperti nama, fotokopi KTP dan KK, sehingga bisa Kami petakan dan bisa Kami cek apakah yang bersangkutan sudah terdaftar atau belum di tempat asalnya. Intinya agar hak Pemilih tidak hilang,” ungkap Sugina.

Beliau juga mengungkapkan, “Pemungutan suara yang bisa diikuti dalam TPS khusus hanya memilih Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilih yang dari luar daerah Bali. Kedatangan Kami kesini merupakan tahap awal penjajakan mengenai pembentukan TPS khusus.”

Disampaikannya pula bahwa hari pemungutan suara sksn digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 yang mana nantinya Pemilih akan memilih 5 jenis yakni wakil Rakyat yang duduk dalam DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden.

“Dengan adanya data Pondok Pesantren dan data Pemilih di Poltrada Bali, KPU Tabanan dapat mengetahui jumlah Pemilih yang bisa ikut dalam memberikan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024,” ucap Sugina saat dimintai konfirmasinya. Ditambahkannya, “KPU Tabanan dapat merancang apakah perlu membuat TPS khusus atau tidak, TPS khusus itu dibentuk  dimana Pemilih tidak bisa menggunakan hak pilihnya.” (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali