
Seru…!, “Pasca Penetapan Dapil & Alokasi Kursi,” KPU Tabanan Undang Stakeholder
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengundang Pemangku Kepentingan (Stakeholder) yang ada di Kabupaten Tabanan untuk sosialisasi pasca penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024.
Kegiatan itu diadakan KPU Tabanan sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Kurnia Seafood, Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (10/03/2023). Peserta yang hadir antara lain dari perwakilan Kodim 1619 Tabanan, Polres Tabanan dan pihak Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan.
Hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, I Made Winarya. Turut hadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan dan terlihat pula Pewarta.
KPU Tabanan juga mengundang Pengurus Parpol tingkat Kabupaten Tabanan diantaranya : PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Pimpinan Partai Ummat.
Dari pihak KPU Tabanan sendiri hadir I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan. Selain itu tampak Jajaran Kesekretariatan KPU Tabanan. Diawali menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya dan Doa Bersama serta arahan Ketua KPU Tabanan.
Pemateri adalah Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Beliau menjelaskan mengenai Mekanisme dan persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota antara lain : dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dan jumlah keterwakilan Perempuan.
Dijelaskannya pula mengenai syarat Calon seperti : Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, Bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sunadi menjelaskan pula syarat Calon terkait Terpidana dan status Calon yang harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali dari Jabatan tertentu. Selain seperti syarat yang telah disebutkan, disampaikannya pula syarat lainnya. Yang paling seru adalah saat sesi diskusi karena Peserta sangat antusias untuk bertanya maupun sekedar memberikan masukan. (Humas KPU Tabanan).