Sosialisasi

Sinergi KPU Tabanan & Pewarta, Dalam Pembentukan PPK & PPS

KPU Tabanan, Dangin Carik Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pemungutan Suara/PPS).

Kegiatan itu dilaksanakan pukul 14.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Jln. PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik – Tabanan, Rabu (23/11/2022). Hadir dalam acara yakni Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani.

Undangan yang hadir adalah Ketua dan Anggota Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta). Kegiatan dibuka Luh Made Sunadi, dalam kesempatan ini Beliau menyampaikan terkait pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang sedang berjalan dan hal lainnya. “Sejumlah 153 Orang, total Tanggapan Masyarakat per hari ini,” ucapnya.

Sedangkan Ni Putu Suaryani mengungkapkan, “Pembentukan Badan Ad Hoc kali ini (PPK dan PPS) melalui online yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc SIAKBA. Pendaftaran PPK dimulai tanggal 20 - 29 November 2022 dan untuk PPS dari tanggal 18 – 27 Desember 2022, kalau tidak terpenuhi nanti akan ada  pendaftaran selanjutnya.

Untuk persyaratan Calon Anggota PPK antara lain WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Tabanan sejak tanggal 20 November 2022 – 29 November 2022, pukul 17.00 Wita, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau bisa juga melalui Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Tabanan yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, Telp. (0361) 7992706.

Selain itu Beliau juga menjelaskan syarat lainnya dan yang terpenting menurutnya tidak tercatut SIPOL. Komisioner KPU Tabanan itu juga menyampaikan untuk batas usia maksimal Calon PPK dan PPS tidak dibatasi sedangkan untuk nantinya untuk KPPS batas maksimum nya sampai usia 55 tahun. Diinformasikannya pula Pemilu Serentak akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024.

“Mohon dibantu rekan-rekan media agar informasi ini disebarkan kepada Masyarakat,” ucapnya. Dikatakannya juga terkait santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc 2024, “Tapi Kami berharap walaupun ada santunan semoga Kita semua selalu dalam keadaan sehat,” harapnya.

Di penghujung acara ditekankannya lagi bahwa pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS melalui aplikasi SIAKBA. “Harapannya adalah semangat Putra-Putri terbaik di Kabupaten Tabanan ini menggeliat,” ungkapnya. Dikatakannya, “sejumlah 150  Orang per hari kemarin  sudah masuk melalui aplikasi SIAKBA yang tersebar di semua Kecamatan. Dalam perekrutan ini juga memperhatikan 30 persen keterwakilan Perempuan.” (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 80 kali