“Suksesnya Pemilu, Suksesnya Kita Semua,” Dalam Sosialisasi Anggota DPD
KPU Tabanan, Dangin Carik – dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Tabanan mengadakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu tahun 2024, bertempat di Warung Taman Alas Permata Sari, Jalan Raya Buruan, Penebel – Tabanan, Selasa (20/12/2022).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita itu dihadiri Komisioner KPU Tabanan, selain itu hadir Jajaran Sekretariat KPU Tabanan. Undangan yang hadir berasal dari beberapa Instansi Pemerintah yang ada di Kabuapten Tabanan antara lain perwakilan Kesbangpol, Disdukcapil, Kominfo dan Bawaslu Kabupaten Tabanan, turut hadir para Camat yang ada di Kabupaten Tabanan.
Selain itu KPU Tabanan mengundang Ida Cokorda Anglurah Tabanan, Ketua KNPI Tabanan, Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Tabanan, Ketua Forum BPD Kabupaten Tabanan, Ketua Forum Perbekel Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan, ketua FKUB Kabupaten Tabanan, Ketua Kunti Bakti Tabanan dan Ketua Pewarta Tabanan.
Acara dibuka Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, dilanjutkan pemaparan materi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. “Dukungan minimal Pemilih dan sebaran yaitu Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan yakni dukungan minimal Pemilih dan persyaratan Calon.
Persyaratan dukungan minimal Pemilih harus memenuhi dukungan minimal Pemilih dan sebaran serta syarat Pemilih pendukung. Dukungan minimal Pemilih tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan,” ungkap Sunadi.
Dijelaskannya juga, “Dukungan Pemilih perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD didasarkan pada jumlah Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terakhir, dan/atau daftar penduduk potensial Pemilih Pemilu. (Pasal 9 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022).
Terkait syarat Pemilih pendukung dapat disampaikan bahwa Pemilih dapat menjadi pendukung bakal Calon Anggota DPD dengan memenuhi syarat sebagai berikut yaitu berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal Calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih dan tidak memiliki pekerjaan sebagai Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan.
Di penghujung acara setelah sesi diskusi, Luh Made Sunadi menyampaikan, “Gagalnya Pemilu adalah gagalnya Kita dan suksesnya Pemilu adalah suksesnya Kita.” (Humas KPU Tabanan).