Berita Terkini

“Verfak Perbaikan Keanggotaan Parpol,” KPU Bali Hadir di Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan supervisi ke Kantor KPU Kabupaten Tabanan yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 1, Dangin Carik Tabanan, Sabtu (26/11/2022).

Yang hadir dari KPU Bali yakni Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat KPU Bali, I Wayan Gede Budiartha, didampingi Staf. Rombongan diterima Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan.

“Tujuan Kami kesini untuk supervisi terkait verifikasi faktual (Verfak) perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024,” ucap Budiartha saat dimintai konfirmasinya.

Jadwal pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Parpol dimulai dari tanggal 24 November 2022 – 7 Desember 2022. Pada kesempatan itu KPU Bali melihat secara langsung proses terkait persiapan kegiatan dimaksud. Menurut informasi yang diterima bahwa verifikasi faktual perbaikan keanggotaan Parpol dilaksanakan terhadap Partai Ummat dan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda).

Untuk diketahui, KPU Tabanan telah memberitahukan secara resmi mengenai kegiatan verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Politik kepada Pimpinan Partai Ummat dan Partai Garda Perubahan Indonesia serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 119 kali