Berita Terkini

Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan & Keanggotaan Parpol, Dimulai 24 November 2022 – 7 Desember 2022

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dilansir dari unggahan media social Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan hari Sabtu tanggal 19 November 2022, “Luh Made Sunadi yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Tabanan kembali gelar rapat koordinasi (Rakor) internal Jajaran KPU Tabanan dan juga melibatkan Pokja Verifikasi Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2024 pada KPU Kabupaten Tabanan, Sabtu ( 19/11/22 ) bertempat di Warung Taman Alas Permata Sari, Jalan Raya Buruan, Penebel, Tabanan.

Rakor tersebut terkait persiapan verifikasi faktual perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol Peserta Pemilu tahun 2024. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Tabanan, I Made Winarya. Bawaslu diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terkait pengalaman disaat verifikasi faktual sebelumnya.


Selain secara teknis yang tentunya dipaparkan oleh Sunadi, materi secara umum pun ditambahkan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa siang tadi. Sebagai informasi bahwa Verifikasi Faktual Perbaikan akan kembali dilakukan oleh KPU Tabanan pada 24 November - 7 Desember 2022 mendatang.”

Dalam kesempatan itu Anggota KPU Tabanan, Luh Made Sunadi mengungkapkan, “Kita akan melakukan verifikasi faktual perbaikan mulai tanggal 24 November 2022 sampai dengan 7 Desember 2022. Saat ini Kita berada pada masa verifikasi keanggotaan saja, Video call merupakan alternatif terakhir setelah tidak ditemui di rumah Anggota Parpol dan setelah dikumpulkan pada kepengurusan Parpol. Kita berharap dapat memberikan pelayanan kepada semua Parpol.”

Ditambahkannya, “Kalau ada Anggota Parpol yang meninggal dunia dalam verifikasi,  dukunglah dengan Surat Kematian atau Surat Keterangan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia dari pihak yang berwenang.

“Daerah Pemilihan (Dapil) akan Kita umumkan tanggal 23 November 2022 untuk mendapatkan tanggapan Masyarakat. Dari tanggapan Masyarakat itu, Kita akan pakai untuk uji publik nanti. Penerimaan Masyarakat selama seminggu baru uji publik. Yang menentukan Dapil adalah dari KPU RI, bukan di KPU Tabanan,” imbuhnya. (Humas KPU Tabanan).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali