#TemanPemilih mendekati hari H Pemungutan Suara warga Tabanan kian banyak berdatangan ke KPU Tabanan untuk mengurus PINDAH MEMILIH yang akan dilayani hingga tanggal 15 JANUARI 2024. Kebanyakan warga yang datang dengan alasan : Pindah domisili, Tidak dapat memilih di TPS sesuai alamat domisili karena suatu hal misal sedang bekerja/bertugas ditempat berbeda. Sedang untuk mahasiswa yang pada hari pemungutan suara tidak memungkinkan untuk memilih di tempat asal juga banyak yang telah mengurus pindah memilih ini khususnya untuk wilayah Tabanan, yang telah mengurus pindah memilih ini yakni dari Taruna Politeknik Transportasi Darat Bali ( POLTRADA BALI ) dan International Training and Development Center ( BITDEC ), KPU juga memfasilitasi penghuni Rumah Tahanan ( LAPAS Kelas IIB Tabanan ) untuk mengurus pindah memilih penghuni Lapas tersebut agar bisa menggunakan Hak Pilihnya di TPS Khusus di lingkungan Lapas. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Tabanan, I Wayan Mudita merengkan bahwa KPU Tabanan akan melayani pindah memilih ini hingga tanggal 15 Januari 2024, warga yang hendak mengurus pindah memilih tersebut cukup membawa KTP dan KK atau Surat Keterangan Domisili dan Surat Tugas jika alasan tersebut karena alasan Tugas/Bekerja. “ Jangan lupa untuk memastikan bahwa nama anda telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) yang telah ditetapkan oleh KPU. Bisa dengan mudah diakses melalui portal https://cekdptonline.kpu.go.id ,” tambah Mudita. #PemiluSerentak2024 #KPUMelayani #KPUTabanan