Berita Terkini

“Bahas Pantarlih,” KPU Tabanan dan PPK Daring

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengadakan Zoom Meeting dengan mengundang Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan, Jumat (03/02/2023). Hadir dalam kesempatan itu Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, Kepala Sub Bagian (Kasubbbag) Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Tabanan, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi dan Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Putu Eviyanti Dewi Lestari, dari ruang rapat Kantor KPU Tabanan. Sedangkan Sekretariat PPK yang terdiri dari sepuluh Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan melaksanakan Zoom Meeting dari wilayahnya masing-masing. Menurut informasi yang diterima bahwa kegiatan yang melibatkan Sekretariat PPK itu untuk membahas terkait anggaran persiapan Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). “Acara tadi merupakan rapat secara daring dengan Sekretariat PPK Se-Kabupaten Tabanan terkait  pembahasan anggaran persiapan Bimtek Pantarlih,”ungkap Kristiana Dewi saat dimintai keterangannya. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Bahas Banyak Hal Dalam Pertemuan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Guna membahas pelaksanaan tugas kedepannya dalam rangka Pemilu Serentak yang akan digelar hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Tabanan melaksanakan Pleno Rutin, bertempat di ruang rapat KPU Tabanan, Kamis (02/02/2023). Hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan. Turut hadir Sekretaris KPU Tabanan dan para Kasubbag Sekretariat KPU Tabanan. “Verifikasi Faktual (Verfak) terhadap syarat dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) dimulai tanggal 6 s/d. 26 Februari 2023. Nantinya yang melaksanakan Verfak adalah  Jajaran KPU Tabanan dan rencananya dengan dibantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk memudahkan mencari lokasi (menunjukan jalan). Verfak kali ini tidak sebanyak  Verfak keanggotaan Parpol beberapa waktu lalu.  Saya berencana melaksanakan rapat dengan Petugas Penghubung (Liaison Officer/LO) DPD, rencana nanti tanggal 5 Februari 2023 setelah makan siang. Untuk teman Sekretariat KPU Tabanan rencana tanggal 5 Februari 2023 pagi akan Kita berikan arahan terkait lembar kerja yang akan dibawa saat Verfak DPD,” ungkap Luh Made Sunadi yang merupakan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabanan. Selanjutnya Ni Putu Suaryani (Anggota KPU Tabanan) menyampaikan bahwa besok merupakan pengumuman Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Disepakati juga untuk pelantikan Pantarlih menggunakan pakaian hitam putih bertempat di wilayah Desa masing – masing, Pukul 10 Wita. “Untuk Bimtek Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kami rencanakan tanggal 4 Februari 2023 bertempat di KPU Tabanan. PPK Bimtek  PPS nanti tanggal 5 atau 6 Februari 2023 dan tanggal 7 – 11 Februari 2023 Bimtek Pantarlih oleh PPS, tapi Bimteknya dilaksanakan sebelum tanggal 11 karena apel akbar sudah tanggal 11 Febbruari 2023,” ungkap salah satu Komisioner KPU Tabanan, I Ketut Sugina. Kemudian I Wayan Sutama yang juga merupakan Komisioner KPU Tabanan menyampaikan terkait kronologis Verifikasi Administrasi Perbaikan Kesatu syarat dukungan Calon Anggota DPD sudah diproses. Menutup pertemuan kali ini Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika menjelaskan sedikit terkait anggaran dan menyampaikan bahwa pada setiap KPU Kabupaten anggarannya berbeda. Menurut informasi, Pelantikan Pantarlih tanggal 6 Februari 2023 dengan mengundang Perbekel, Ketua BPD, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta ditembuskan ke Panwascam, tanggal 12 Februari 2023  start Coklit dan pada tanggal 14 Februari 2023 saat tepatnya  Pemilu Serentak 2024 lagi 1 tahun, KPU Tabanan berencana mengadakan kegiatan. Untuk diketahui, sebelumnya di hari yang sama Jajaran Sekretariat KPU Tabanan juga telah melaksanakan rapat internal yang dipimpin Sekretaris KPU Tabanan. Dalam kesempatan itu Sekretaris KPU Tabanan memberikan arahan terkait pelaksanaan tugas dan menekankan untuk menjaga dan meningkatkan disiplin. Selain itu diungkapkannya supaya dalam melaksanakan tugas lebih teliti dan cermat sehingga dikemudian hari tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasihnya atas pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan yang nantinya akan menjadi acuan dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang. (Humas KPU Tabanan).

“Coklit Sudah Dekat,” KPU Tabanan Hadir di KPU Bali

KPU Tabanan, Dangin Carik – Memenuhi undangan KPU Provinsi Bali, Komisioner KPU Kabupaten Tabanan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina menghadiri rapat koordinasi persiapan pelaksanaan bimbingan teknis Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar Pemilih Pemilu tahun 2024, bertempat di ruang rapat lantai II Kantor KPU Provinsi Bali, Jalan Cok. Agung Tresna Nomor 8 Denpasar, Rabu (01/02/2023). Turut menghadiri kegiatan yakni Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Tabanan, Putu Eviyanti Dewi Lestari serta Operator Sidalih KPU Tabanan. Menurut informasi yang diterima bahwa acara itu dihadiri juga dari perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dan tentu saja hadir Komisioner KPU Bali beserta Pejabat Struktural Sekretariat KPU Bali. (Humas KPU Tabanan).

Dapatkan Data, Dua Komisioner KPU Bali Sambangi KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula dan I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mendatangi KPU KPU Kabupaten Tabanan yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan, Kamis (02/02/2023). Kedua Komisioner KPU Bali itu didampingi salah satu Pegawai Sekretariat KPU Bali. Rombongan diterima oleh Komisioner KPU Tabanan diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan, bertempat di ruang kerja KPU Tabanan. Nampak pula Sekretaris KPU Tabanan dan Kasubbag Sekretariat KPU Tabanan dalam kegiatan itu. Menurut informasi yang didapat bahwa tujuan Anggota KPU Bali ke KPU Tabanan dalam rangka monitoring terkait kronologis Verifikasi Administrasi (Vermin) Kesatu dukungan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan terkait persiapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) nantinya. “Monitoring Bapak Agung Raka Nakula terkait dengan kronologis Vermin pertama Calon Anggota DPD yang anggota dukungannya TMS dalam persiapan Pleno besok di KPU Provinsi Bali sedangkan Pak Ngurah Darmasanjaya terkait persiapan Coklit nantinya oleh Petugas Pantarlih,” ungkap I Wayan Sutama yang merupakan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan saat dimintai keterangannya. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Hadiri Sosialisasi, “Tata Naskah Dinas PPK & PPS”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan dalam hal ini diwakili Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Tabanan, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi menghadiri Zoom Meeting sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hadir pula Kepala Sub bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Sekretariat KPU Tabanan serta beberapa Pelaksana, bertempat di Kantor KPU Tabanan, sekitar pukul 09.00 Wita, Rabu (01/02/2023). Menurut informasi, Kegiatan ini diselenggarakan KPU Prpovinsi Bali dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. “Acara yang dilaksanakan dalam jaringan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali terkait sosialisasi Keputusan KPU Nomor 42 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS. Yang memberikan Sosialisasi adalah Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Bali, Santi Chovarida,” jelas Kristiana Dewi saat dimintai konfirmasinya. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Terima Aduan Masyarakat, “Dukungan DPD Pemilu 2024”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan tadi pagi menerima pengaduan dari Masyarakat karena namanya tercatat sebagai salah satu pendukung pada salah satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali dalam rangka Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang. Salah satu Warga Desa Buahan, Kecamatan Tabanan itu diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan oleh Petugas lainnya, bertempat di ruang help desk KPU Tabanan, Senin (30/01/2023). “Saya berasal dari Desa Buahan, tujuan saya kesini untuk melakukan klarifikasi karena nama Saya terdata telah mendukung salah satu Calon Anggota DPD,” ungkap Warga tersebut saat dimintai konfirmasinya. Selain itu terdapat juga Masyarakat yang datang ke Kantor KPU Tabanan yang terletak di Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, untuk melaporkan bahwa dirinya terdaftar pada salah satu Anggota Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024. Menurut informasi, Kedua Masyarakat tadi mengetahui dirinya terdata setelah mengecek secara online melalui Info Pemilu - KPU. Salah satu Petugas yang memberikan pelayanan di KPU Tabanan mengungkapkan, “Kedua Masyarakat tadi mengetahui dirinya terdata atau tercatut mendukung salah satu Bakal Calon Anggota DPD dan Parpol Peserta Pemilu 2024 setelah mengecek secara online pada Info Pemilu KPU. Terkait pengaduan Masyarakat tadi sudah Kami layani,” ungkapnya ketika dimintai keterangan via sambungan telepon. Untuk batas waktu pengaduan Masyarakat  terkait dukungan DPD nantinya sampai tanggal 1 April 2023. “Batas waktu pengaduan Masyarakat  terkait dukungan DPD batas waktunya sampai tanggal 1 April 2023,” ungkap Luh Made Sunadi, salah satu Komisioner KPU Tabanan dalam keteranganya. Diungkapkannya pula untuk pengaduan Masyarakat yang namanya tercatut sebagai Anggota salah satu Parpol pada SIPOL walaupun batas waktunya sudah selesai pada tanggal 14 Desember 2022 tetapi KPU Tabanan tetap melayani terkait pengaduan dimaksud. Menurut informasi yang diterima terkait nama Warga yang telah terdata namanya mendukung pada salah satu  Bakal Calon Anggota DPD tanpa sepengetahuan yang bersangkutan alias dicatut, nantinya yang bisa menghilangkan data yang bersangkutan pada aplikasi adalah dari Bakal Calon DPD itu sendiri atau biasanya melalui Liaison Officer/LO. (Humas KPU Tabanan).