KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memastikan proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa Se-Kabupaten Tabanan, hadir Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Jalan PB. Sudirman, Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan, Jumat (27/01/2023). Beliau didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM pada Sekretariat KPU Bali. Keduanya diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan di ruang kerja Ketua KPU Tabanan. Terlihat pula Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Tabanan. Setelah sekian lama berbincang-bincang, akhirnya pihak KPU Bali didampingi Ketua KPU Tabanan melaksanakan monitoring pada salah satu Desa tepatnya menuju Kantor Perbekel Desa Banjar Anyar yang berlokasi di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Menurut informasi, saat di lokasi, rombongan KPU Bali dan KPU Tabanan didampingi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kediri. Disana terlihat bahwa pengumuman perekrutan Pantarlih telah ditempelkan PPS sejak tanggal 26 Januari 2023 kemarin. “Kedatangan Anggota KPU Bali ke Tabanan terkait pengumuman perekrutan Pantarlih oleh PPS,” ungkap I Gede Putu Weda Subawa saat dimintai konfirmasinya. Untuk diketahui, Pantarlih adalah Petugas yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih, 1 (satu) Pantarlih untuk 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pantarlih bisa berasal dari Perangkat Desa atau Masyarakat Umum dan Tahap pendaftaran Pantarlih dimulai dari tanggal 26 Januari 2023 – 31 Januari 2023. Syarat untuk menjadi Pantarlih dalam rangka Pemilu Serentakyang akan digelar pada hari Rabu, tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi Anggota Partai Politik, berdomisili dalam wilayah kerja Desa, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat serta kelengkapan dokumen lainnya. (Humas KPU Tabanan).