Berita Terkini

KPU Tabanan Hadiri Sosialisasi, “Tata Naskah Dinas PPK & PPS”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan dalam hal ini diwakili Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Tabanan, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi menghadiri Zoom Meeting sosialisasi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 42 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Hadir pula Kepala Sub bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Sekretariat KPU Tabanan serta beberapa Pelaksana, bertempat di Kantor KPU Tabanan, sekitar pukul 09.00 Wita, Rabu (01/02/2023). Menurut informasi, Kegiatan ini diselenggarakan KPU Prpovinsi Bali dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. “Acara yang dilaksanakan dalam jaringan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Bali terkait sosialisasi Keputusan KPU Nomor 42 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas PPK, PPLN dan PPS. Yang memberikan Sosialisasi adalah Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Bali, Santi Chovarida,” jelas Kristiana Dewi saat dimintai konfirmasinya. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Terima Aduan Masyarakat, “Dukungan DPD Pemilu 2024”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan tadi pagi menerima pengaduan dari Masyarakat karena namanya tercatat sebagai salah satu pendukung pada salah satu Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Bali dalam rangka Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang. Salah satu Warga Desa Buahan, Kecamatan Tabanan itu diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan oleh Petugas lainnya, bertempat di ruang help desk KPU Tabanan, Senin (30/01/2023). “Saya berasal dari Desa Buahan, tujuan saya kesini untuk melakukan klarifikasi karena nama Saya terdata telah mendukung salah satu Calon Anggota DPD,” ungkap Warga tersebut saat dimintai konfirmasinya. Selain itu terdapat juga Masyarakat yang datang ke Kantor KPU Tabanan yang terletak di Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, untuk melaporkan bahwa dirinya terdaftar pada salah satu Anggota Parpol Peserta Pemilu Serentak 2024. Menurut informasi, Kedua Masyarakat tadi mengetahui dirinya terdata setelah mengecek secara online melalui Info Pemilu - KPU. Salah satu Petugas yang memberikan pelayanan di KPU Tabanan mengungkapkan, “Kedua Masyarakat tadi mengetahui dirinya terdata atau tercatut mendukung salah satu Bakal Calon Anggota DPD dan Parpol Peserta Pemilu 2024 setelah mengecek secara online pada Info Pemilu KPU. Terkait pengaduan Masyarakat tadi sudah Kami layani,” ungkapnya ketika dimintai keterangan via sambungan telepon. Untuk batas waktu pengaduan Masyarakat  terkait dukungan DPD nantinya sampai tanggal 1 April 2023. “Batas waktu pengaduan Masyarakat  terkait dukungan DPD batas waktunya sampai tanggal 1 April 2023,” ungkap Luh Made Sunadi, salah satu Komisioner KPU Tabanan dalam keteranganya. Diungkapkannya pula untuk pengaduan Masyarakat yang namanya tercatut sebagai Anggota salah satu Parpol pada SIPOL walaupun batas waktunya sudah selesai pada tanggal 14 Desember 2022 tetapi KPU Tabanan tetap melayani terkait pengaduan dimaksud. Menurut informasi yang diterima terkait nama Warga yang telah terdata namanya mendukung pada salah satu  Bakal Calon Anggota DPD tanpa sepengetahuan yang bersangkutan alias dicatut, nantinya yang bisa menghilangkan data yang bersangkutan pada aplikasi adalah dari Bakal Calon DPD itu sendiri atau biasanya melalui Liaison Officer/LO. (Humas KPU Tabanan).

Semangat Jagat Saksana Tabanan, Untuk Pengamanan Pemilu 2024

KPU Tabanan, Dangin Carik – Personil Pengamanan Dalam (Pamdal) yang ada di Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Tabanan menghadiri rapat persiapan pengamanan Pemilu tahun 2024 Sekretariat Jenderal KPU,  Sekretaris KPU/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota serta pengecekan dan kelengkapan Anggota jagat Saksana. Kegiatan ini diselenggarakan KPU RI melalui Zoom Meeting. Turut hadir Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Tabanan, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi. KPU Tabanan mengikutinya dari ruang rapat KPU Tabanan, sekitar pukul 10 Wita, Senin (30/01/2023). Terlihat hadir dalam jaringan yakni pihak KPU RI serta KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Sebagai informasi, jumlah Petugas Pengamanan Dalam di KPU Tabanan sebanyak 3 Orang. Jagat Saksana merupakan suatu Tim untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan fisik dalam Pemilu Serentak tahun 2024 baik di tingkat KPU RI maupun pada Kantor KPU Daerah.  Saat dimintai konfirmasinya, Kristiana Dewi mengungkapkan, “Hasil rapat tadi diantaranya terkait kerapian Personil Jagat Saksana harus dijaga seperti potongan rambut, pakaian yang rapi, sepatu disemir dan tidak boleh berkumis serta berjenggot. Selain itu dalam arahan secara daring tadi disampaikan agar Pamdal wajib menyediakan 3 buah buku yang digunakan untuk buku tamu, buku kejadian dan buku serah terima jaga.” Disampaikannya pula, “Untuk Jagat Saksana agar secara mandiri menyiapkan borgol dan peluit. Disinggung juga mengenai pakaian dinas yang dipergunakan setiap harinya yaitu pada hari Senin menggunakan warna putih, Selasa (Navy), Rabu (Coklat), Kamis (Putih), Jumat (Navy), Sabtu Coklat dan hari Minggu menggunakan pakaian dinas warna hitam.” Selain itu menurutnya, Jagat Saksana dilarang meninggalkan tempat jaga. (Humas KPU Tabanan).

“Perekrutan Pantarlih di Tabanan,” Didatangi KPU Bali

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memastikan proses pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Desa Se-Kabupaten Tabanan, hadir Komisioner  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Jalan PB. Sudirman, Nomor 1, Dangin Carik, Tabanan, Jumat (27/01/2023). Beliau didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM pada Sekretariat KPU Bali. Keduanya diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan di ruang kerja Ketua KPU Tabanan. Terlihat pula Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Tabanan. Setelah sekian lama berbincang-bincang, akhirnya pihak KPU Bali didampingi Ketua KPU Tabanan melaksanakan monitoring pada salah satu Desa tepatnya menuju Kantor Perbekel Desa Banjar Anyar yang berlokasi di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Menurut informasi, saat di lokasi, rombongan KPU Bali dan KPU Tabanan didampingi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kediri. Disana terlihat bahwa pengumuman perekrutan Pantarlih telah ditempelkan PPS sejak tanggal 26 Januari 2023 kemarin.  “Kedatangan Anggota KPU Bali ke Tabanan terkait pengumuman perekrutan Pantarlih oleh PPS,” ungkap I Gede Putu Weda Subawa saat dimintai konfirmasinya. Untuk diketahui, Pantarlih adalah Petugas yang dibentuk PPS untuk melaksanakan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih, 1 (satu) Pantarlih untuk 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pantarlih bisa berasal dari Perangkat Desa atau Masyarakat Umum dan Tahap pendaftaran Pantarlih dimulai dari tanggal 26 Januari 2023 – 31 Januari 2023. Syarat untuk menjadi Pantarlih dalam rangka Pemilu Serentakyang akan digelar pada hari Rabu, tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang diantaranya merupakan Warga Negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi Anggota Partai Politik, berdomisili dalam wilayah kerja Desa, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat serta kelengkapan dokumen lainnya. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Laksanakan “Vermin Perbaikan Kesatu Dukungan Calon DPD”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Verifikasi Administrasi (Vermin) perbaikan kesatu dukungan minimal Pemilih Bakal Calon (Balon) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) bertempat di beberapa ruangan Kantor KPU Tabanan, Kamis (26/01/2023). Beberapa Operator  Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang ada di KPU Tabanan nampak penuh semangat melaksanakan tugasnya didampingi Ketua Divisi yang menggawangi yakni Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. Selain itu ikut terlibat Admin Silon KPU Tabanan yang juga merupakan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, I Made Rika Hendrawan. Terlihat beberapa Personil dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan yang sedang melaksanakan pengawasan. Kegiatan ini rencananya akan selesai pada tanggal 1 Februari 2023 mendatang. “Jadwalnya mulai tanggal 23 Januari 2023 sampai dengan tanggal  1 Februari 2023,” ungkap Luh Made Sunadi saat dimintai keterangannya. (Humas KPU Tabanan).

“Kesiapan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih,” Dihadiri KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih melalui kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar Pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menghadiri rapat koordinasi kesiapan dukungan Stakeholder terkait pelaksanaan Coklit Pemutakhiran Data Pemilih untuk penyusunan daftar Pemilih Pemilu tahun 2024. Kegiatan dimaksud digelar KPU Provinsi Bali dan dilaksanakan di Four Star Hotel Denpasar, Jalan Raya Puputan, Nomor 200, Renon – Denpasar, Kamis (26/01/2023). Menurut informasi yang didapat, dalam kegiatan itu KPU Bali juga mengundang KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, Bawaslu Provinsi Bali, Polda Bali serta beberapa Pemangku Kepentingan atau Stakeholder tingkat Provinsi Bali. Selain itu diundang pula Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 tingkat Provinsi Bali. Dari KPU Bali terlihat hadir Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan beserta Anggota KPU Bali dan beberapa Pejabat Struktural di Lingkungan Sekretariat KPU Bali. (Humas KPU Tabanan).