KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan dan satu Petugas Penghubung atau Liaison Officer (LO) Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk diberikan Bimtek persiapan Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu dukungan Bakal Calon Anggota DPD Peserta Pemilu tahun 2024, bertempat di ruang rapat KPU Tabanan, sekitar pukul 09.00 Wita, Minggu (05/02/2023).
Kegiatan yang bertepatan dengan hari Purnama itu dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Hadir pula Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, para Kasubbag dan Pelaksana Sekretariat KPU Tabanan. “Tanggal 6 Februari 2023 – 26 Februari 2023 Kita sudah mulai melaksanakan Verfak Kesatu dukungan Bakal Calon Anggota DPD,” ucap Weda Subawa dalam pengarahannya.
Sebagai Pemateri adalah Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. “ Tugas KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi dukungan DPD yakni Verifikasi Administrasi 30 Desember 2022 – 12 Januari 2023, Verifikasi Administrasi (Vermin) Perbaikan Kesatu 23 Januari 2023 – 1 Februari 2023, Verfak Kesatu 6 – 26 Februari 2023, Vermin Perbaikan Kedua 12 – 21 Maret 2023 dan Verfak Kedua nantinya tanggal 26 Maret 2023 – 8 April 2023.”
Dijelaskannya pula, “Verfak dilaksanakan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan. Panitia Pemungutan Suara (PPS) membantu pelaksanaan Verfak. Syarat Pemilih menjadi pendukung diantaranya berdomisili di wilayah Pemilihan, dibuktikan dengan memiliki KTP el atau KK, telah berumur 17 tahun atau belum berumur 17 tahun tetapi sudah pernah menikah pada saat Bakal Calon menyerahkan dukungan. Selain itu tidak bekerja sebagai TNI, POLRI dan PNS, Penyelenggara Pemilu : PPK, PPS dan lainnya yang dilarang oleh Peraturan Perundang-undangan.”
“Tentu Kami berharap teman-teman LO untuk aktif membantu Kami, kunci utamanya adalah komunikasi dan koordinasi,” imbuhnya. (Humas KPU Tabanan).