KPU Tabanan, Dangin Carik – Agar Masyarakat lebih awal mengetahui kalau namanya dicatut sebagai keanggotaan Parpol Calon Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten melakukan sosialisasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) ke beberapa tempat, Selasa (23/08/2022). Tempat yang dituju KPU Tabanan diwakili oleh Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, antara lain SMK Negeri 2 Tabanan, SMA Negeri 1 Tabanan, SMK Negeri 1 Tabanan dan SMA Negeri 1 Marga. Selain itu Beliau juga mendatangi Kantor Perbekel Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Dihubungi via telepon, Beliau menjelaskan “Sosialisasi SIPOL tujuannya agar informasi terkait pengecekan SIPOL bisa dilakukan lebih awal dan apabila identitas pribadi seseorang dicatut supaya segera melakukan pengaduan ke KPU Tabanan untuk bisa diklarifikasi dengan mengisi formulir yang sudah disiapkan.” “Sosialisasi tadi menyasar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK serta Ketua PGRI Tabanan,” imbuhnya. Sebagai informasi, Masyarakat dapat mengecek diri melalui Info Pemilu, kemudian klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK kemudian cari. Apabila NIK anda terdaftar sebagai Anggota Partai Politik tetapi anda sendiri tidak pernah merasa sebagai Anggota Parpol tertentu, silahkan datang ke KPU Tabanan untuk konsultasi, nanti Tim Help Desk akan membantu dengan jalan akan disampaikan link pengaduan Masyarakat atau ketik https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Nantinya akan ada Form tanggapan Masyarakat yang juga perlu diisi dan mengisi Surat Pernyataan bukan sebagai Anggota Parpol. Pelayanan tatap muka Help Desk KPU Tabanan buka setiap hari Senin-Minggu dari Jam 08.00 Wita – 17.00 Wita. (Humas KPU Tabanan).