KPU Tabanan, Dangin Carik – Sebanyak 5 Orang Masyarakat Kabupaten Tabanan, masing-masing berasal dari Bajera Tengah, Selemadeg (1 0rang) dan dari Desa Pangkung Karung sebanyak 4 Orang mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tabanan untuk melaksanakan konfirmasi karena masing-masing NIK dan namanya terdaftar dalam keanggotaan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024.
Masyarakat tersebut diterima dan dilayani oleh Tim Help Desk KPU Tabanan yang sedang bertugas saat itu, bertempat di Ruang Help Desk KPU Tabanan, Jumat (19/08/2022). “Kita telah tindaklanjuti dan mengirim data yang bersangkutan ke KPU RI melalui link Tanggapan Masyarakat,” ucap seorang Petugas Help Desk dalam keterangannya.
“Masyarakat atau Warga dapat menyampaikan pengaduannya ke KPU Tabanan sampai tanggal 28 Agustus 2022,” ungkap Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, saat dimintai konfirmasinya. Saat Masyarakat mengadukan keberatannya, kebetulan di KPU Tabanan sedang hadir salah satu Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan didampingi beberapa Stafnya.
Sebagai informasi, Masyarakat dapat mengecek diri melalui Info Pemilu, kemudian klik Cek Anggota Parpol, masukan NIK kemudian cari. Apabila NIK anda terdaftar sebagai Anggota Partai Politik tetapi anda sendiri tidak pernah merasa sebagai Anggota Parpol tertentu, silahkan datang ke KPU Tabanan untuk konsultasi, nanti Tim Help Desk akan membantu dengan jalan akan disampaikan link pengaduan Masyarakat atau ketik https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Nantinya akan ada Form tanggapan Masyarakat yang juga perlu diisi dan mengisi Surat Pernyataan bukan sebagai Anggota Parpol. Pelayanan tatap muka Help Desk KPU Tabanan buka setiap hari Senin-Minggu dari Jam 08.00 Wita – 17.00 Wita. (Humas KPU Tabanan). (Humas KPU Tabanan).