Berita Terkini

KPU Tabanan Hadir di Apuan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menghadiri undangan sebagai Narasumber di Desa Apuan, Kecamatan  Baturiti pada Senin ( 27/06/2022 ). Yang hadir dari KPU Tabanan yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama sekaligus menyampaikan materi terkait Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 khususnya persiapan perekrutan Badan Adhock Pemilu kepada Tokoh Desa Apuan. (Humas KPU Tabanan).

Ketua DPRD Terima KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Tabanan beserta Sekretaris mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Tabanan dengan tujuan audiensi, Senin (27/06/2022). Dalam kesempatan itu Rombongan KPU Tabanan diterima Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga bersama Sekretarisnya,, audiensi berlangsung di Gedung DPRD Tabanan. Dalam pertemuan itu dibahas mengenai Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam, diakhiri dengan penyerahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. (Humas KPU Tabanan).

Pengendalian Gratifikasi Dihadiri KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama serta Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika menghadiri Rapat yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di Ruang Rapat KPU Bali, Jalan Cok. Agung Tresna Nomor 8 Denpasar, Jumat (24/06/2022). Acara dimaksud yakni penguatan pemahaman tentang pengendalian gratifikasi, identifikasi/pemetaan benturan kepentingan, pengaduan Masyarakat dan whistle blowing system di lingkungan KPU Provinsi Bali. Terlihat hadir Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan dan Anggota KPU Bali serta Pejabat Struktural di lingkungan Sekretariat KPU Bali. Hadir pula perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dan perwakilan Instansi lainnya. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, menambah wawasan serta penguatan  pemahaman sesuai tercantum dalam surat undangan KPU Bali. (Humas KPU Tabanan).

Kader Demokrasi Baturiti, Disosialisasikan Tahapan Pemilu 2024

KPU Tabanan, Dangin Carik – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas  dan SDM, Ni Putu Suaryani melakukan perjalanan ke Desa Baturiti, Kecamatan Tabanan untuk menyampaikan sosialisasi bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Desa Baturiti, Jumat (24/06/2022). Acara yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada Kader Demokrasi yang ada di Desa tersebut terkait Tahapan Pemilu demi suksesnya Pemilu Serentak tahun 2024 yang akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024. “Materi disampaikan Ni Putu Suaryani selanjutnya Materi juga disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan yang sedang melakukan monitoring,” ungkap salah satu Staf Humas KPU Tabanan, I Gusti Ayu Puriyanti. "Acara dibuka Perbekel Desa Baturiti, I Ketut Matra. Dalam kesempatan ini, I Gede John Darmawan mensosialisasikan terkait Tahapan Pemilu khususnya pembentukan Badan Ad Hoc. Pesertanya dari Tokoh Masyarakat dengan tujuan supaya Tokoh Masyarakat dapat mensosialisasikan kepada Masyarakat Baturiti," sebagaimana dikutip dari Flash News 14 KPU Kabupaten Tabanan yang diunggah pada akun You Tube KPU Tabanan, edisi 24 Juni 2024. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan & Bawaslu, “Faktual Data Pemilih Bermasalah”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menjelang Pemilu Serentak tahun 2024, jajaran KPU Kabupaten Tabanan terus berupaya meningkatkan kualitas data Pemilih di Kabupaten Tabanan, salah satunya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulan dengan memperhatikan masukan dan saran perbaikan dari berbagai pihak salah satunya Bawaslu Kabupaten Tabanan. Dalam saran perbaikan Bawaslu bulan Mei 2022, Bawaslu Tabanan menyampaikan saran perbaikan data salah satunya adalah adanya data Pemilih yang ganda administrasi. Untuk memastikan data tersebut, KPU Tabanan bergandengan tangan dengan Bawaslu Tabanan guna melaksanakan verifikasi faktual ke alamat yang bersangkutan, Jumat, (24/06/2022). Salah satu data Pemilih yang menjadi perhatian KPU Tabanan dan Bawaslu Tabanan adalah data Pemilih atas nama I Putu Pryamka yang tidak ada dalam daftar Pemilih PDPB bulan Mei 2022 lalu. Padahal yang bersangkutan memiliki KTP el di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, sementara kartu keluarga (KK) nya tercatat di Desa Gadung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur. Guna menindaklanjuti hal itu KPU dan Bawaslu Tabanan langsung turun ke Desa Sudimara yang diterima Sekdes Sudimara, I Wayan Mayun di Kantor Desa Sudimara. Dalam kesempatan itu KPU Tabanan juga berkoordinasi dengan Kepala Dusun atau Kepala Wilayah Sudimara Kaja guna memastikan data tersebut. “Atas data yang ada itu Kami sampaikan saran dan perbaikan ke KPU Tabanan untuk ditindaklanjuti,” ucap I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Tabanan, Kordiv. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar lembaga. Atas saran perbaikan itu, kata Narta, KPU Tabanan mengambil langkah cepat mengajak Bawaslu Tabanan untuk bersama-sama melakukan faktual. ‘Setelah Kami turun ke lapangan memang benar yang bersangkutan tercatat pada KK di Sudimara sesuai dengan alamat KTP el yang bersangkutan, sehingga Kami berharap yang bersangkutan dapat dimasukkan ke dalam daftar Pemilih pada bulan Juni ini,” harap Narta. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina, yang juga turun langsung kemarin membenarkan pihaknya mendapatkan masukan dari berbagai pihak salah satunya Bawaslu Tabanan. “Yang kita faktual saat ini adalah saran perbaikan Bawaslu Tabanan, memang Kita harus faktual karena tidak serta merta saran perbaikan itu bisa Kita eksekusi sebelum kita mengecek kebenarannya di lapangan,” ucapnya. Namun untuk saran perbaikan atas nama Pemilih yang di Sudimara Kaja ini, menurut Sugina setelah dilaksanakan faktual memang benar adanya sehingga hal itu akan dieksekusi ke dalam daftar Pemilih. “Setelah kita faktual dan memang benar adanya sesuai saran perbaikan Bawaslu, maka Kami pastikan Kita eksekusi bulan ini, dalam artian Pemilih yang bersangkutan akan Kita masukkan dalam Pemilih baru pada PDPB bulan Juni yang akan kita rekap pada Selasa, 28 Juni 2022 mendatang,” beber Sugina. (Humas KPU Tabanan).

Integritas 24 Jam KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang sistem kerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI dan ditetapkan tanggal 20 Juni 2022. Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan sejak tanggal 21 Juni 2022 lalu telah melaksanakan piket. Yang dilibatkan dalam Piket yakni Komisioner KPU Tabanan dan jajaran Kesekretariatan. Jumlah Personel yang dilibatkan dalam piket sejumlah 3 Orang terdiri dari Komisioner 1 dan dari Sekretariat 2. Jadwal piket hari Senin-Jumat dari pukul 17.00 Wita – 08.00 Wita, hari Sabtu dan Minggu dari pukul 08.00 Wita – 17.00 Wita dan pukul 17.00 Wita – 08.00 Wita. Hal tersebut dilakukan dalam rangka Integritas 24 Jam karena Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah dimulai tanggal 14 Juni 2022 lalu. Selain itu pihak Kepolisian dari Polres Tabanan juga telah beberapa kali melakukan pemantauan ke Kantor KPU Tabanan. Untuk diketahui bahwa Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024 akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Pemilihan Serentak akan digelar tanggal 27 November 2024. (Humas KPU Tabanan).