Berita Terkini

KPU Tabanan & Bawaslu, “Faktual Data Pemilih Bermasalah”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menjelang Pemilu Serentak tahun 2024, jajaran KPU Kabupaten Tabanan terus berupaya meningkatkan kualitas data Pemilih di Kabupaten Tabanan, salah satunya dengan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) setiap bulan dengan memperhatikan masukan dan saran perbaikan dari berbagai pihak salah satunya Bawaslu Kabupaten Tabanan. Dalam saran perbaikan Bawaslu bulan Mei 2022, Bawaslu Tabanan menyampaikan saran perbaikan data salah satunya adalah adanya data Pemilih yang ganda administrasi. Untuk memastikan data tersebut, KPU Tabanan bergandengan tangan dengan Bawaslu Tabanan guna melaksanakan verifikasi faktual ke alamat yang bersangkutan, Jumat, (24/06/2022). Salah satu data Pemilih yang menjadi perhatian KPU Tabanan dan Bawaslu Tabanan adalah data Pemilih atas nama I Putu Pryamka yang tidak ada dalam daftar Pemilih PDPB bulan Mei 2022 lalu. Padahal yang bersangkutan memiliki KTP el di Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan, sementara kartu keluarga (KK) nya tercatat di Desa Gadung Sari, Kecamatan Selemadeg Timur. Guna menindaklanjuti hal itu KPU dan Bawaslu Tabanan langsung turun ke Desa Sudimara yang diterima Sekdes Sudimara, I Wayan Mayun di Kantor Desa Sudimara. Dalam kesempatan itu KPU Tabanan juga berkoordinasi dengan Kepala Dusun atau Kepala Wilayah Sudimara Kaja guna memastikan data tersebut. “Atas data yang ada itu Kami sampaikan saran dan perbaikan ke KPU Tabanan untuk ditindaklanjuti,” ucap I Ketut Narta, Anggota Bawaslu Tabanan, Kordiv. Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar lembaga. Atas saran perbaikan itu, kata Narta, KPU Tabanan mengambil langkah cepat mengajak Bawaslu Tabanan untuk bersama-sama melakukan faktual. ‘Setelah Kami turun ke lapangan memang benar yang bersangkutan tercatat pada KK di Sudimara sesuai dengan alamat KTP el yang bersangkutan, sehingga Kami berharap yang bersangkutan dapat dimasukkan ke dalam daftar Pemilih pada bulan Juni ini,” harap Narta. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan, I Ketut Sugina, yang juga turun langsung kemarin membenarkan pihaknya mendapatkan masukan dari berbagai pihak salah satunya Bawaslu Tabanan. “Yang kita faktual saat ini adalah saran perbaikan Bawaslu Tabanan, memang Kita harus faktual karena tidak serta merta saran perbaikan itu bisa Kita eksekusi sebelum kita mengecek kebenarannya di lapangan,” ucapnya. Namun untuk saran perbaikan atas nama Pemilih yang di Sudimara Kaja ini, menurut Sugina setelah dilaksanakan faktual memang benar adanya sehingga hal itu akan dieksekusi ke dalam daftar Pemilih. “Setelah kita faktual dan memang benar adanya sesuai saran perbaikan Bawaslu, maka Kami pastikan Kita eksekusi bulan ini, dalam artian Pemilih yang bersangkutan akan Kita masukkan dalam Pemilih baru pada PDPB bulan Juni yang akan kita rekap pada Selasa, 28 Juni 2022 mendatang,” beber Sugina. (Humas KPU Tabanan).

Integritas 24 Jam KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sejak diterbitkannya Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang sistem kerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal KPU RI dan ditetapkan tanggal 20 Juni 2022. Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan sejak tanggal 21 Juni 2022 lalu telah melaksanakan piket. Yang dilibatkan dalam Piket yakni Komisioner KPU Tabanan dan jajaran Kesekretariatan. Jumlah Personel yang dilibatkan dalam piket sejumlah 3 Orang terdiri dari Komisioner 1 dan dari Sekretariat 2. Jadwal piket hari Senin-Jumat dari pukul 17.00 Wita – 08.00 Wita, hari Sabtu dan Minggu dari pukul 08.00 Wita – 17.00 Wita dan pukul 17.00 Wita – 08.00 Wita. Hal tersebut dilakukan dalam rangka Integritas 24 Jam karena Tahapan Pemilu Serentak 2024 telah dimulai tanggal 14 Juni 2022 lalu. Selain itu pihak Kepolisian dari Polres Tabanan juga telah beberapa kali melakukan pemantauan ke Kantor KPU Tabanan. Untuk diketahui bahwa Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024 akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sedangkan Pemilihan Serentak akan digelar tanggal 27 November 2024. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Sambut Ketua KPU Bali

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk melihat secara langsung pelaksanaan tugas di KPU Kabupaten Tabanan maka Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan,  melaksanakan Monev. dokumentasi logistik pada Kamis, (23/06/2022). Beliau disambut Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa serta Anggota KPU Tabanan serta Sekretaris KPU Tabanan. Turut hadir salah satu Pejabat Struktural KPU Bali, Santi. “KPU Bali minta data kebutuhan dan realisasi logistik Pemilu atau Pemilihan terakhir,” ungkap Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Tabanan, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Terima Rekomendasi DPB

KPU Tabanan, Dangin Carik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan yang diwakili salah satu Komisionernya, I Ketut Narta mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Kamis (23/06/2022). Kehadirannya diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina serta Anggota KPU lainnya. Turut dalam kegiatan itu Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi Sekretariat KPU Tabanan, Putu Eviyanti Dewi Lestari. “Acara koordinasi terkait rekomendasikan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Ada beberapa rekomendasi dari Bawaslu hanya memberikan photocopy KTP terkait Pemilih yang sebelumnya di TMS oleh KPU Tabanan karena awalnya belum memiliki KTP Elektronik. Besok rencananya Bawaslu dan KPU Tabanan turun bersama faktual untuk memastikan Pemilih di Desa Sudimara,” ungkap Narta dalam keterangannya. (Humas KPU Tabanan).

Wujudkan Integritas 24 Jam, KPU Rapatkan Barisan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan antara lain Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan, Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU  Tabanan (Pejabat Struktural, Staf PNS maupun PPNPN) mengikuti Zoom Meeting “Briefing KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali Atas Tindak Lanjut Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 5 tahun 2022,” pukul 08.00 Wita dari Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Rabu (22/06/2022). Rapat online diselenggarakan KPU Provinsi Bali. Hadir dalam kesempatan itu Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan beserta Anggota KPU Bali, Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama serta jajarannya maupun KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. “Masing-masing Satker yakni KPU RI, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota diwajibkan melaksanakan piket dalam rangka Tahapan Pemilu Serentak 2024. Pegawai yang telah melaksanakan piket dibebaskan untuk tidak masuk kerja di hari berikutnya, namun dalam keadaan mendesak untuk kepentingan Lembaga Pegawai yang dibebaskan tidak masuk kerja atau Kantor dapat untuk diminta hadir ke Kantor,” ungkap Oka Purnama. Sedangkan Ketua KPU Bali mengungkapkan, “Saya minta Teman-Teman di Kabupaten/Kota untuk mengintensifkan sosialisasi dalam rangka Pemilu Serentak  2024, Saya minta juga Teman-Teman agar mengumpulkan dokumen yang berhubungan dengan Tahapan Pemilu seperti Juknis maupun Juklak untuk memudahkan mencari data yang dibutuhkan Masyarakat.” (Humas KPU Tabanan).

Tahapan Pemilu Berjalan, KPU Tabanan Temui Kapolres

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan telah berjalannya Tahapan Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024, Komisioner KPU Kabupaten Tabanan yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa serta seluruh Anggota KPU Tabanan mendatangi Polres Tabanan, Rabu (22/06/2022). Turut hadir dalam kegiatan itu Sekretaris KPU Tabanan. KPU Tabanan bertemu langsung dengan Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K.,M.H. “Tahapan Pemilu telah dimulai 14 Juni 2022 lalu, mohon turut dikawal dan sukseskan Pemilu Serentak 2024 yang akan diselenggarakan 14 Februari 2024 nanti,” ucap Weda Subawa. Pertemuan ditutup dengan penyerahan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.  (Humas KPU Tabanan).