Berita Terkini

SOSIALISASI PKPU 15 TAHUN 2019 OLEH KPU TABANAN

KPU Tabanan Sosialisasi Tahapan ,Program  dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 Bertempat di Cs Bedha Tabanan, Selasa ( 29/10) 2019 KPU Tabanan telah menyelenggarakan Sosialisasi PKPU 15 Tahun 2019  tentang  : Tahapan ,Program  dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. Rapat tersebut mengundang MUSPIDA dan Stakeholder di Kabupaten Tabanan, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Rektor dan Ketua Universitas yang ada di Tabanan,Yayasan dan Majelis Madya Kabupaten Tabanan.Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan itu dimulai pada pukul 10.00 wita. Dilanjutkan dengan Sosialisasi Oleh anggota KPU Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan ( I Wayan Sutama ) yang dalam sosialisasinya tersebut menyampaikan bahwa KPU Tabanan telah menyelesaikan 3 ( tiga ) tahapan dari 23 ( Dua Puluh Tiga ) tahapan yang ada di agenda Pilkada 2020 . Tiga tahapan itu diantaranya adalah : 1.       3 (tiga) SK sudah ditetapkan oleh KPU Tabanan ,yaitu : -          SK Tahapan ,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 -          SK Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 -          SK Penetapan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 2.       Penandatanganan NPHD ,tanggal 1 Oktober 2019 3.       Merancang Prioritas Sosialisasi mengenai sasaran dan bentuk sosialisasi agar bisa maximal bisa masuk ke semua segmen yang ada sampai ke akar rumput ( Pemilih di Banjar – banjar ) dimana tahapan sosialisasi tersebut akan dimulai per 1 November 2019 s/d 22 September 2020 . 4.       Sosialisasi Perekrutan Panitia Adhoc , perekrutan badan Adhoc ( PPK ) akan dimulai tanggal 1 Januari s/d 31 Januari 2019. Sedangkan untuk panitia Adhoc ( PPS ) akan dimulai pada tanggal 21 Pebruari s/d 21 Maret 2019. Pada sesi kedua Sosialisasi diisi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara ( Luh Made Sunadi ). Sunadi menegaskan kembali isi dari SK KPU Kabupaten Tabanan Nomor : 1421/PL.02.2-Kpt/5102/KPU-Kab/x/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan Syarat dukungan pasangan calon dari unsur Partai Politik atau Gabungan Partai Politik . ” Partai Politik tersebut harus memperoleh 20% dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tabanan pada Pemilu 2019 lalu” , kata Sunadi.  

SALINAN SK PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

SALINAN SK PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TABANAN TAHUN 2020 TELAH DITEMPEL DIPAPAN PENGUMUMAN Terkait hasil rapat Pleno KPU Tabanan tertanggal 26 Oktober mengenai Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaran  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 KPU Tabanan telah menempel Salinan SK di papan Pengumuman di lobi Kantor KPU Kabupaten Tabanan.  Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang isi dari SK Penetapan tersebut bisa langsung membaca sendiri dan mendapatkan informasi yang tepat di papan tersebut. KPU Tabanan sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tabanan akan sangat terbuka dengan informasi seputar Pemilu yang dibutuhkan oleh masyarakat Tabanan khususnya. Sesuai dengan nilai dasar KPU yaitu Lembaga yang Proffesional ,Akuntable ,Mandiri dan Transparan.

PENYERAHAN PENGHARGAAN KEPADA BADAN ADHOC PEMILU 2019 DARI KPU RI TEPAT DI HARI SUMPAH PEMUDA

KPU Tabanan Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda telah di laksanakan oleh segenap jajaran KPU Tabanan di halaman depan kantor KPU Tabanan pagi tadi ,Senin (28/10) 2019.Upacara diikuti pula oleh perwakilan badan Adhoc Pemilu 2019 yang dipanggil oleh KPU Tabanan untuk menerima Penghargaan dari KPU RI. Peringatan hari sumpah pemuda tahun 2019 mengangkat tema “ BERSATU KITA  MAJU” . Pidato dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan ( I Gede Weda Subawa ) selaku Pembina Upacara pagi tadi. Tema ini diambil untuk menegaskan kembali komitmen yang telah dibangun oleh para pemuda yang diikrarkan pada tahun 1928 dalam sumpah pemuda. Tema Bersatu kita maju sesungguhnya diperuntukan untuk seluruh elemen bangsa,tetapi bagi pemuda menjadi keharusan karena di tangan pemudalah Indonesia bisa lebih maju. Rangkaian pokok Upacara Sumpah Pemuda telah dilaksanakan kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Penghargaan kepada Badan Adhoc Pemilu ( PPK dan PPS ) secara perwakilan oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan diiringi lagu Padamu Negri yang memebuat suasana menjadi semakin haru. “Terimakasi atas dedikasi dan pengabdian Bapak Ibu untuk turut serta mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019 ini” , ucap Weda sambil penyerahkan map yang berisi piagam penghargaan tersebut.

RAPAT PLENO PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TABANAN TAHUN 2020

KPU Tabanan Bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Tabanan, Sabtu (26/10) 2019  telah dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh I Gede Putu Weda Subawa selaku Ketua KPU Kabupaten Tabanan dan hadir juga seluruh anggota KPU Tabanan ,Sekretaris dan Kasubbag di Lingkungan KPU Tabanan .Hal ini dilaksanakan sebagai rangkaian tahapan awal Pilkada Tabanan yang akan diselenggarakan tanggal 23 September 2020. Dalam SK bernomor : 1421/PL.02.2-Kpts/5102/KPU-Kab/X/2019 telah ditetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 adalah 8,5 %  x  366.150 jiwa = 31.122,75 dibulatkan naik menjadi 31.123 ( Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Tiga) jiwa dengan memperhatikan surat Komisi Pemilhan Umum Nomor 2096/PL.02.4 - SD /01/KPU/X/2019  Tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan juga berita acara Rapat Pleno Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Tabanan Nomor 1420/PL.02.2 – BA / 5102 / KPU / X / 2019 Tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan jumlah minimal dukungan dan dukungan sebaran pasangan  calon perseorangan dalam peyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. “Dengan ditetapkannya surat keputusan ini dapat dipakai sebagai acuan bagi calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan untuk mengikuti perhelatan Pemilihan Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 yang akan datang “, ujar Weda .

INSPEKTORAT KPU RI DI KPU TABANAN

KPU Tabanan Siang ini KPU Tabanan kedatangan Inspektorat KPU RI dan diterima di ruang Rapat KPU Tabanan oleh Ketua dan Anggota KPU Tabanan ,Sekretaris dan semua staf. Inspektorat datang untuk mereviu Penilaian kembali BMN dan pelaksaan Audit oleh Tim di Jakarta. Inspektorat melaksanakan tugasnya hanya 1(satu) hari saja di KPU Kabupaten Tabanan,kemudian dilanjutkan menuju KPU Kabupaten Karangasem di Amlapura. Sementara Tim bekerja di ruangan Keuangan ,Umum dan Logistik dalam waktu yang sama Bapak Inspektur ( ADIWIAYA BAKTI ) bertatap muka dengan seluruh jajaran di Ruang Rapat KPU Tabanan Sore tadi. Beliau memberikan banyak sekali pemahaman dan pengetahuan kepada jajaran KPU Tabanan.Beliau menjabarkan tentang Lembaga KPU yang berintegritas itu seperti apa. Menjelaskan nilai nilai dasar KPU diantaranya Proffesional ,Akuntable ,Mandiri dan Transparan. Wijaya Bakti juga menyinggung masalah pemeriksaan BPK ,selama BPK di KPU Tabanan  apakah lancar atau ada hal yang menurut BPK belum sesuai aturan ?”, Tanya Wijaya .”Kebetulan belum ada diskusi lanjutan lagi dengan BPK’,  jawab sekretaris KPU Tabanan ( Nyoman Swandika) . Karena memang benar beberapa berkas milik KPU Tabanan masih dipinjam oleh BPK saat pemeriksaan kemarin. Ditutup dengan foto bersama dan acara ramah tamah di ruangan Ketua KPU Tabanan .

RUMAH PINTAR PEMILU (RPP) KPU TABANAN DIDOMINASI PEREMPUAN SIANG INI

KPU Tabanan SMKN I Tabanan yang memang sebagian besar warga sekolahnya adalah perempuan siang ini, Rabu (23/10) 2019 mengunjungi RPP KPU Tabanan . Disambut hangat oleh KPU Tabanan dan langsung diarahkan ke ruang RPP . Materi berupa teori sudah mereka pahami setelah dipaparkan oleh pemateri ( Divisi Sosialisasi,Parmas dan SDM ) Ni Putu Suaryani,kemudian mereka diberikan kesempatan untuk berkeliling melihat materi RPP yang dipajang di ruangan tersebut. Walaupun sebagian besar dari mereka adalah perempuan tapi mereka tidak kalah cerdas dan tanggap dalam menerima materi. Mereka menggabungkan antara Teori dan Gambar yang tersaji dalam RPP ,kemudian mereka langsung mempresentasikan dengan lugas dan tepat.Sangat Interaktif dan Komunikatif Terakhir adik adik ini tertarik untuk merasakan langsung Simulasi Pencoblosan yang memang sudah disiapkan oleh KPU Tabanan. Mereka begitu antusias terutama para siswa yang memang belum pernah merasakan berada di TPS. Mereka menyelesaikan seluruh rangkaian proses pemungutan suara dengan sangat baik untuk pemula. “Semoga Ilmu yang kalian dapatkan hari ini bisa bermanfaat ya untuk kalian ,jangan lupa sharing ya untuk teman – teman dan lingkungan terdekat kalian”, ucap Suaryani.