SOSIALISASI PKPU 15 TAHUN 2019 OLEH KPU TABANAN
KPU Tabanan Sosialisasi Tahapan ,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 Bertempat di Cs Bedha Tabanan, Selasa ( 29/10) 2019 KPU Tabanan telah menyelenggarakan Sosialisasi PKPU 15 Tahun 2019 tentang : Tahapan ,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. Rapat tersebut mengundang MUSPIDA dan Stakeholder di Kabupaten Tabanan, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Rektor dan Ketua Universitas yang ada di Tabanan,Yayasan dan Majelis Madya Kabupaten Tabanan.Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan itu dimulai pada pukul 10.00 wita. Dilanjutkan dengan Sosialisasi Oleh anggota KPU Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan ( I Wayan Sutama ) yang dalam sosialisasinya tersebut menyampaikan bahwa KPU Tabanan telah menyelesaikan 3 ( tiga ) tahapan dari 23 ( Dua Puluh Tiga ) tahapan yang ada di agenda Pilkada 2020 . Tiga tahapan itu diantaranya adalah : 1. 3 (tiga) SK sudah ditetapkan oleh KPU Tabanan ,yaitu : - SK Tahapan ,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 - SK Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 - SK Penetapan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 2. Penandatanganan NPHD ,tanggal 1 Oktober 2019 3. Merancang Prioritas Sosialisasi mengenai sasaran dan bentuk sosialisasi agar bisa maximal bisa masuk ke semua segmen yang ada sampai ke akar rumput ( Pemilih di Banjar – banjar ) dimana tahapan sosialisasi tersebut akan dimulai per 1 November 2019 s/d 22 September 2020 . 4. Sosialisasi Perekrutan Panitia Adhoc , perekrutan badan Adhoc ( PPK ) akan dimulai tanggal 1 Januari s/d 31 Januari 2019. Sedangkan untuk panitia Adhoc ( PPS ) akan dimulai pada tanggal 21 Pebruari s/d 21 Maret 2019. Pada sesi kedua Sosialisasi diisi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara ( Luh Made Sunadi ). Sunadi menegaskan kembali isi dari SK KPU Kabupaten Tabanan Nomor : 1421/PL.02.2-Kpt/5102/KPU-Kab/x/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan Syarat dukungan pasangan calon dari unsur Partai Politik atau Gabungan Partai Politik . ” Partai Politik tersebut harus memperoleh 20% dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tabanan pada Pemilu 2019 lalu” , kata Sunadi.