Berita Terkini

SMK GANDHI USADA TABANAN DAPATKAN PENGALAMAN BARU DI RPP KPU TABANAN

KPU Tabanan Kamis siang (29/10) 2019 SMK GANDHI USADA belajar hal baru di KPU Tabanan khususnya di Ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) milik KPU Tabanan, adik adik SMK yang belum pernah sama sekali mengikuti proses Pemilu karena umur mereka belum mencukupi sangat tertarik dalam kegiatan tadi. Teori yang dipaparkan oleh Ni Putu Suaryani selaku Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM sangat disimak dengan serius tetapi dalam suasana santai penuh canda tawa. Teori telah diberikan selama kurang lebih 25 menit kemudian dilanjutkan menuju ke tempat Simulasi Pemungutan suara,disana mereka dilibatkan langsung dalam proses pemungutan suara . Adik adik SMK sangat senang karena mereka telah memahami proses Pemilu yang tidak pernah mereka dapatkan sebelumnya. “Terimakasi RPP KPU Tabanan karena sekarang saya sudah paham apa itu KPU dan semua jenjangnya ,apa isi RPP dan utamanya kelak ketika saya berada di TPS saya sudah mempunyai gambaran dan tidak akan bingung dan gugup“, ungkap salah seorang siswi ketika diminta pesan dan kesannya oeh Bu Ani.

KUNJUNGAN SMK TRIATMA JAYA TABANAN DI RUMAH PINTAR PEMILU ( RPP ) KPU TABANAN

Kunjungan hari ini di Rumah Pintar Pemilu ( RPP ) KPU TABANAN ,Selasa (29/10) 2019 dari SMK TRIATMA JAYA TABANAN Sosialisasi Pendidikan Pemilih RPP yang berlangsung kurang lebih satu jam ini rupanya sudah sangat efektif, karena sebagian besar dari siswa tersebut sudah memahami bagaimana cara menggunakan hak pilih dan pentingnya hak pilih mereka ketika berhadapan dengan proses Pemilu di Negara ini. Mereka juga telah memahami hal hal apa saja yang termasuk dalam pelanggaran Pemilu. Sehingga kelak ketika dihadapkan dengan proses Pemilu kembali mereka bisa turut serta mengawal Proses Pemilu dari awal hingga akhir. Perkenalan dengan Lembaga KPU dari Jenjang paling atas hingga ke badan Adhoc juga sudah mereka dapatkan. Adik adik SMK TRIATMA JAYA ini juga diperkenankan untuk berkeliling dan melihat lihat isi dari RPP yang terpampang di sepanjang dinding ruangan tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan praktek langsung tentang situasi di TPS. Ada yang berperan sebagai KPPS ( Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara ) sisanya adalah sebagai Pemilih yang datang ke TPS dan memberikan Hak pilihnya di TPS. " Seperti biasa ayo kita berfoto bersama agar lebih santai dan sebagai pengingat bahwa kalian pernah ada di RPP KPU TABANAN ", kata Ani.

SOSIALISASI PKPU 15 TAHUN 2019 OLEH KPU TABANAN

KPU Tabanan Sosialisasi Tahapan ,Program  dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 Bertempat di Cs Bedha Tabanan, Selasa ( 29/10) 2019 KPU Tabanan telah menyelenggarakan Sosialisasi PKPU 15 Tahun 2019  tentang  : Tahapan ,Program  dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. Rapat tersebut mengundang MUSPIDA dan Stakeholder di Kabupaten Tabanan, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019, Rektor dan Ketua Universitas yang ada di Tabanan,Yayasan dan Majelis Madya Kabupaten Tabanan.Rapat yang dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan itu dimulai pada pukul 10.00 wita. Dilanjutkan dengan Sosialisasi Oleh anggota KPU Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan ( I Wayan Sutama ) yang dalam sosialisasinya tersebut menyampaikan bahwa KPU Tabanan telah menyelesaikan 3 ( tiga ) tahapan dari 23 ( Dua Puluh Tiga ) tahapan yang ada di agenda Pilkada 2020 . Tiga tahapan itu diantaranya adalah : 1.       3 (tiga) SK sudah ditetapkan oleh KPU Tabanan ,yaitu : -          SK Tahapan ,Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 -          SK Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 -          SK Penetapan Hari Dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 2.       Penandatanganan NPHD ,tanggal 1 Oktober 2019 3.       Merancang Prioritas Sosialisasi mengenai sasaran dan bentuk sosialisasi agar bisa maximal bisa masuk ke semua segmen yang ada sampai ke akar rumput ( Pemilih di Banjar – banjar ) dimana tahapan sosialisasi tersebut akan dimulai per 1 November 2019 s/d 22 September 2020 . 4.       Sosialisasi Perekrutan Panitia Adhoc , perekrutan badan Adhoc ( PPK ) akan dimulai tanggal 1 Januari s/d 31 Januari 2019. Sedangkan untuk panitia Adhoc ( PPS ) akan dimulai pada tanggal 21 Pebruari s/d 21 Maret 2019. Pada sesi kedua Sosialisasi diisi oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara ( Luh Made Sunadi ). Sunadi menegaskan kembali isi dari SK KPU Kabupaten Tabanan Nomor : 1421/PL.02.2-Kpt/5102/KPU-Kab/x/2019 Tentang Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan Syarat dukungan pasangan calon dari unsur Partai Politik atau Gabungan Partai Politik . ” Partai Politik tersebut harus memperoleh 20% dari jumlah kursi di DPRD Kabupaten Tabanan pada Pemilu 2019 lalu” , kata Sunadi.  

SALINAN SK PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN

SALINAN SK PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TABANAN TAHUN 2020 TELAH DITEMPEL DIPAPAN PENGUMUMAN Terkait hasil rapat Pleno KPU Tabanan tertanggal 26 Oktober mengenai Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Penyelenggaran  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 KPU Tabanan telah menempel Salinan SK di papan Pengumuman di lobi Kantor KPU Kabupaten Tabanan.  Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi tentang isi dari SK Penetapan tersebut bisa langsung membaca sendiri dan mendapatkan informasi yang tepat di papan tersebut. KPU Tabanan sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Tabanan akan sangat terbuka dengan informasi seputar Pemilu yang dibutuhkan oleh masyarakat Tabanan khususnya. Sesuai dengan nilai dasar KPU yaitu Lembaga yang Proffesional ,Akuntable ,Mandiri dan Transparan.

PENYERAHAN PENGHARGAAN KEPADA BADAN ADHOC PEMILU 2019 DARI KPU RI TEPAT DI HARI SUMPAH PEMUDA

KPU Tabanan Upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda telah di laksanakan oleh segenap jajaran KPU Tabanan di halaman depan kantor KPU Tabanan pagi tadi ,Senin (28/10) 2019.Upacara diikuti pula oleh perwakilan badan Adhoc Pemilu 2019 yang dipanggil oleh KPU Tabanan untuk menerima Penghargaan dari KPU RI. Peringatan hari sumpah pemuda tahun 2019 mengangkat tema “ BERSATU KITA  MAJU” . Pidato dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan ( I Gede Weda Subawa ) selaku Pembina Upacara pagi tadi. Tema ini diambil untuk menegaskan kembali komitmen yang telah dibangun oleh para pemuda yang diikrarkan pada tahun 1928 dalam sumpah pemuda. Tema Bersatu kita maju sesungguhnya diperuntukan untuk seluruh elemen bangsa,tetapi bagi pemuda menjadi keharusan karena di tangan pemudalah Indonesia bisa lebih maju. Rangkaian pokok Upacara Sumpah Pemuda telah dilaksanakan kemudian dilanjutkan dengan Penyerahan Penghargaan kepada Badan Adhoc Pemilu ( PPK dan PPS ) secara perwakilan oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan diiringi lagu Padamu Negri yang memebuat suasana menjadi semakin haru. “Terimakasi atas dedikasi dan pengabdian Bapak Ibu untuk turut serta mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2019 ini” , ucap Weda sambil penyerahkan map yang berisi piagam penghargaan tersebut.

RAPAT PLENO PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TABANAN TAHUN 2020

KPU Tabanan Bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Tabanan, Sabtu (26/10) 2019  telah dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh I Gede Putu Weda Subawa selaku Ketua KPU Kabupaten Tabanan dan hadir juga seluruh anggota KPU Tabanan ,Sekretaris dan Kasubbag di Lingkungan KPU Tabanan .Hal ini dilaksanakan sebagai rangkaian tahapan awal Pilkada Tabanan yang akan diselenggarakan tanggal 23 September 2020. Dalam SK bernomor : 1421/PL.02.2-Kpts/5102/KPU-Kab/X/2019 telah ditetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 adalah 8,5 %  x  366.150 jiwa = 31.122,75 dibulatkan naik menjadi 31.123 ( Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Tiga) jiwa dengan memperhatikan surat Komisi Pemilhan Umum Nomor 2096/PL.02.4 - SD /01/KPU/X/2019  Tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan juga berita acara Rapat Pleno Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Tabanan Nomor 1420/PL.02.2 – BA / 5102 / KPU / X / 2019 Tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan jumlah minimal dukungan dan dukungan sebaran pasangan  calon perseorangan dalam peyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. “Dengan ditetapkannya surat keputusan ini dapat dipakai sebagai acuan bagi calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan untuk mengikuti perhelatan Pemilihan Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 yang akan datang “, ujar Weda .