Tabanan, kpu-tabanankab.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Kamis (27/4) mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2017 di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan. Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka mempersiapkan Daftar Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018 yang akurat, komprehensif dan termuktahir.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Tabanan, Luh Darayoni, SH ini, dihadirkan para stake holder dalam pemutakhiran data pemilih, yaitu: Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan (Disdukcapil), Pimpinan Partai Politik se-Kabupaten Tabanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabanan, serta para Kasi Pelayanan Umum Kecamatan se-Kabupaten Tabanan.
Ketua KPU Tabanan dalam pemaparannya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Tabanan selalu berusaha melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Dalam proses pemutakhiran data pemilih tersebut diharapkan seluruh warga yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah memiliki atau paling tidak sudah melakukan perekaman E-KTP, sehingga semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilgub 2018.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Dinas (Sekdis), I Made Kristiadi, menyatakan bahwa Disdukcapil telah melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah dalam perekaman E-KTP melalui program KTP BERKAH (Berbasis Sekolah). Program ini menyasar siswa dari 33 SMA/SMK di Kabupaten Tabanan yang telah memenuhi syarat untuk memiliki KTP. Per 2016, pemilih pemula yang sudah direkam sebanyak 15.037 orang dan per Maret 2017 sudah mencapai 13.765 orang. Selain itu, Disdukcapil juga melakukan pelayanan keliling di masing-masing Kecamatan di Kabupaten Tabanan. Menanggapi pertanyaan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan susahnya memperoleh blangko E-KTP, Kristiadi menyampaikan bahwa Disdukcapil Kabupaten Tabanan sudah 10 ribu keping blangko E-KTP pada tanggal 25 April 2017, namun jumlah penduduk yang sudah terekam dan siap cetak E-KTP sebanyak 28.500 lebih. Oleh sebab itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasi Pelayanan Umum di Kecamatan untuk memprioritaskan blangko KTP bagi masyarakat yang sama sekali belum memiliki E-KTP. Sedangkan bagi masyarakat yang belum memperoleh blangko, diberikan Surat Keterangan (Suket) yang bersifat sementara dan berlaku selama 6 (enam) bulan.
Dengan Koordinasi yang baik antara para stake holders, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (tekmas/kputbn)