Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TABANAN TAHUN 2020

Hari ini ,Selasa ( 3/12) 2019 ,KPU Tabanan mengumumkan Tempat dan Waktu penyerahan dokumen Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 ,melalui media eletronik (Radio) dan Media Cetak .Pengumuman juga telah ditempelkan di papan pengumuman yang berada di lobi kantor KPU Tabanan. Untuk masyarakat umum bisa langsung buka website KPU Tabanan ataukah datang langsung ke kantor KPU Tabanan untuk informasi lebih lanjut. https://kpu-tabanankab.go.id/uploads/pengumuman/pengumuman_190312031210_PENGUMUMANPENYERAHANDOKUMENDUKUNGANPASANGANCALONPERSEORANGANDALAMPEMILIHANBUPATIDANWAKILBUPATITABANANTAHUN2020.jpg

PENGUMUMAN PENDAFTARAN

KPU Tabanan mengumumkan Pendaftaran dan persyaratan Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, Pelaksana Survei atau Jajak Pendapat dan Pelaksana Penghitungan Cepat Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 untuk mendapatkan Akreditasi dari KPU Kabupaten Tabanan . Pengumuman juga ditempel di papan pengumuman yang berada di lobi Kantor KPU Tabanan per 1 November 2019. https://kpu-tabanankab.go.id/uploads/pengumuman/pengumuman_190111121136_PENGUMUMANPENDAFTARAN.jpeg

SALINAN SK PENETAPAN JUMLAH MINIMAL DUKUNGAN DAN SEBARAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TABANAN TAHUN 2020

KPU Tabanan Bertempat di ruang rapat kantor KPU Kabupaten Tabanan, Sabtu (26/10) 2019  telah dilaksanakan Rapat Pleno Penetapan Jumlah Minimal Dukungan dan Sebaran Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh I Gede Putu Weda Subawa selaku Ketua KPU Kabupaten Tabanan dan hadir juga seluruh anggota KPU Tabanan ,Sekretaris dan Kasubbag di Lingkungan KPU Tabanan .Hal ini dilaksanakan sebagai rangkaian tahapan awal Pilkada Tabanan yang akan diselenggarakan tanggal 23 September 2020. Dalam SK bernomor : 1421/PL.02.2-Kpts/5102/KPU-Kab/X/2019 telah ditetapkan jumlah minimal dukungan pasangan calon perseorangan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 adalah 8,5 %  x  366.150 jiwa = 31.122,75 dibulatkan naik menjadi 31.123 ( Tiga Puluh Satu Ribu Seratus Dua Puluh Tiga) jiwa dengan memperhatikan surat Komisi Pemilhan Umum Nomor 2096/PL.02.4 - SD /01/KPU/X/2019  Tanggal 22 Oktober 2019 Tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang menjadi syarat penentuan batas minimum persyaratan dukungan calon perseorangan dan penambahan informasi pada formulir B.1.KWK perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 dan juga berita acara Rapat Pleno Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Tabanan Nomor 1420/PL.02.2 – BA / 5102 / KPU / X / 2019 Tanggal 26 Oktober 2019 tentang Penetapan jumlah minimal dukungan dan dukungan sebaran pasangan  calon perseorangan dalam peyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. “Dengan ditetapkannya surat keputusan ini dapat dipakai sebagai acuan bagi calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan untuk mengikuti perhelatan Pemilihan Umum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 yang akan datang “, ujar Weda .   https://kpu-tabanankab.go.id/uploads/pengumuman/pengumuman_192810101049_SALINANSKPENETAPANJUMLAHMINIMALDUKUNGANDANSEBARANDUKUNGANPASANGANCALONPERSEORANGANDALAMPENYELENGGARAANPEMILIHANBUPATIDANWAKILBUPATITABANANTAHUN2020.png