Sehubungan dengan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan tahun 2016, Pemilih yang berdomisili di Kabupaten/Kota dapat melaporkan diri atau keluarga ke KPU setempat untuk memperbaiki data atau pindah keluar/rnasuk Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan identitas kependudukan dan mengisi formulir (terlampir).
https://kpu-tabanankab.go.id/uploads/pengumuman/PEMUTAKHIRAN%20DATA%20PEMILIH%20BERKELANJUTAN_571515.pdf