Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-016.433795/2015 tentang jumlah dan sebaran dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2015 menetapkan jumlah dukungan minimal bagi Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2015 adalah 38.937 yang tersebar minimal 6 (enam) Kecamatan di Kabupaten Tabanan.
Dokumen yang diserahkan :
- Surat Pernyataan Dukungan dengan dilampiri fotocopy identitas kependudukan (yang dituangkan dalam formulir Model B.1-KWK) minimal 38.937 dukungan.
- Rekapitulasi jumlah dukungan setiap Desa dan Kecamatan (dituangkan dalam formulir Model B.2-KWK).
- Surat Pernyataan Dukungan (B.1-KWK) dan Rekapitulasi jumlah dukungan (B.2-KWK) diserahkan dalam bentuk soft copy dan hard copy sebanyak 3 (tiga) rangkap.
- Lampiran Dokumen berupa foto copy identitas kependudukan diserahkan dalam bentuk hard copy 3 (tiga) rangkap.
Tempat, Waktu dan Penyerahan Dokumen Dukungan :
Tempat : Kantor KPU Kabupaten Tabanan (Jl. PB. Sudirman No 1 Tabanan)
Waktu : 11 Juni s/d 15 Juni 2015
Pukul : 08.00 – 16.00 Wita
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi kantor KPU Kabupaten Tabanan.
https://kpu-tabanankab.go.id/uploads/pengumuman/Pengumuman%20jadwal%20penerimaan%20dukungan%20calon%20perseorangan%20pilkada%20Kab.%20Tabanan%20Tahun%202015_048532.pdf