Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum serta keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov-016/Tahun 2017 tentang Pedoman teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Provinsi Bali Melalui KPU Kabupaten Tabanan membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018.
https://kpu-tabanankab.go.id/uploads/pengumuman/Pengumuman%20Perekrutan%20Calon%20Anggota%20Kelompok%20Penyelenggara%20Pemungutan%20Suara%20(KPPS)%20Pemilihan%20Gubernur%20dan%20Wakil%20Gubernur%20Bali%20Tahun%202018_867048.pdf