Pengumuman/SE

KPU TABANAN MEMBUKA PENDAFTARAN CALON PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018

PENGUMUMAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNURBALI TAHUN 2018   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov- 016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia PemungutanSuara (PPS)  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut : 1.     Persyaratan Calon Anggota PPS sesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi              Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia                          Pemilihan     Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan          Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya: a.     warga negara Indonesia; b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17                 Agustus 1945; d.     tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)            tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; e.      berdomisili dalam wilayah kerja PPS; f.       mampu secara jasmani dan rohani; g.     berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; h.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana            yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i.       tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Tabanan atau  DKPP; j.       belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPS;                                                                                                                    Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf j diatas adalah anggota PPS, yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam                        pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif                pada : a.  Periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009 b.  Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014, dan seterusnya; l.       surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat; m.   daftar riwayat hidup. Mengajukan surat pendaftaranyang terdiri atas : a.     Surat Pendaftaran sebagai anggota PPS b.     fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku; c.     fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari                lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; d.     surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian                  tidak  terpisahkan dari Juknis ini : 1.  setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik                     Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang      diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS      pada pemilihan umum atau Pemilihan; 6. belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPS; e.     surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat; f.      daftar riwayat hidup.   Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli untuk KPU KabupatenTabanandan 2 (dua) fotocopy masing-masing untukPPK dan arsip PPS, dimasukkan dalam map warna merah dan di depan map di tulis : Nama          : ………………………………………………. Alamat        : ………………………………………………. No telp.       : ………………………………………………. Calon PPS   : Desa ……………………...... Kecamatan  : ……………………………………………….     Berkas pendaftaran agar diserahkan ke Kantor KPU KabupatenTabananpaling lambat tanggal 19 Oktober 2017pukul 16.00 WITA.     Jadwal Pembentukan PPSberdasarkan Pendaftaran NO URAIAN MULAI BERAKHIR 1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS   12Oktober 2017 19 Oktober 2017 2. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPS pukul 08.00 – 16.00 WITA   12Oktober 2017 19 Oktober2017 3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 20Oktober 2017 20Oktober 2017 4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 21 Oktober  2017 23 Oktober2017 5. Seleksi Tulis oleh KPU Kabupaten/Kota 24 Oktober2017 24Oktober2017 6. Pengumuman Hasil Tes Tulis   25Oktober2017 25 Oktober 2017 7. Masukan dan  tanggapan masyarakat 21Oktober2017 25 Oktober 2017 8. Seleksi wawancara 26 Oktober 2017 3 November2017 9. Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi  wawancara Anggota PPS. 4Nopember 2017 4 Nopember 2017 10. Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kabupaten/Kota   5Nopember 2017 5 Nopember 2017 11. Pengangkatan sumpah/janjiAnggota PPS. 6-7 Nopember 2017   Jadwal Pembentukan PPSberdasarkan Pengusulan NO URAIAN MULAI BERAKHIR 1. Permohonan pengajuan nama dari Kepala Desa atas Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa/ Dewan Kelurahan 12Oktober 2017 19 Oktober 2017 2. Pengajuan nama-nama PPS dari masing–masing Desa ke KPU Kabupaten/Kota. 12Oktober 2017 19 Oktober2017   3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 20Oktober 2017 20Oktober 2017 4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 21 Oktober  2017 23 Oktober2017 5. Seleksi Tulis oleh KPU Kabupaten/Kota 24 Oktober2017 24Oktober2017 6. Pengumuman Hasil Tes Tulis   25Oktober2017 25 Oktober 2017 7. Masukan dan  tanggapan masyarakat 21Oktober2017 25 Oktober 2017 8. Seleksi wawancara 26 Oktober 2017 3 November2017 9. Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi  wawancara Anggota PPS. 4Nopember 2017 4 Nopember 2017 10. Pengumuman Hasil Seleksi oleh KPU Kabupaten/Kota   5Nopember 2017 5 Nopember 2017 11. Pengangkatan sumpah/janjiAnggota PPS. 6-7 Nopember 2017   2.     Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi Kantor KPU KabupatenTabanan

KPU TABANAN MEMBUKA PENDAFTARAN CALON PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018

PENGUMUMAN PERSYARATAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNURBALI TAHUN 2018   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov- 016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia PemungutanSuara (PPS)  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut : 1.     Persyaratan Calon Anggota PPS sesuai dengan pasal 18 Peraturan KPU No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi              Independen Pemilihan Aceh, Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, serta Pembentukan dan Tata Kerja Panitia                          Pemilihan     Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan          Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, diantaranya: a.     warga negara Indonesia; b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.      setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17                 Agustus 1945; d.     tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima)            tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; e.      berdomisili dalam wilayah kerja PPS; f.       mampu secara jasmani dan rohani; g.     berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; h.     tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana            yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i.       tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Tabanan atau  DKPP; j.       belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPS;                                                                                                                    Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf j diatas adalah anggota PPS, yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam                        pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif                pada : a.  Periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009 b.  Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014, dan seterusnya; l.       surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat; m.   daftar riwayat hidup. Mengajukan surat pendaftaranyang terdiri atas : a.     Surat Pendaftaran sebagai anggota PPS b.     fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku; c.     fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari                lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; d.     surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir dalam Lampiran yang merupakan bagian                  tidak  terpisahkan dari Juknis ini : 1.  setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik                     Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang      diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 4. bebas dari penyalahgunaan narkotika; 5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS      pada pemilihan umum atau Pemilihan; 6. belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPS; e.     surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat; f.      daftar riwayat hidup.   Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli untuk KPU KabupatenTabanandan 2 (dua) fotocopy masing-masing untukPPK dan arsip PPS, dimasukkan dalam map warna merah dan di depan map di tulis : Nama          : ………………………………………………. Alamat        : ………………………………………………. No telp.       : ………………………………………………. Calon PPS   : Desa ……………………...... Kecamatan  : ……………………………………………….     Berkas pendaftaran agar diserahkan ke Kantor KPU KabupatenTabananpaling lambat tanggal 19 Oktober 2017pukul 16.00 WITA.     Jadwal Pembentukan PPSberdasarkan Pendaftaran NO URAIAN MULAI BERAKHIR 1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS   12Oktober 2017 19 Oktober 2017 2. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPS pukul 08.00 – 16.00 WITA   12Oktober 2017 19 Oktober2017 3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 20Oktober 2017 20Oktober 2017 4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 21 Oktober  2017 23 Oktober2017 5. Seleksi Tulis oleh KPU Kabupaten/Kota 24 Oktober2017 24Oktober2017 6. Pengumuman Hasil Tes Tulis   25Oktober2017 25 Oktober 2017 7. Masukan dan  tanggapan masyarakat 21Oktober2017 25 Oktober 2017 8. Seleksi wawancara 26 Oktober 2017 3 November2017 9. Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi  wawancara Anggota PPS. 4Nopember 2017 4 Nopember 2017 10. Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kabupaten/Kota   5Nopember 2017 5 Nopember 2017 11. Pengangkatan sumpah/janjiAnggota PPS. 6-7 Nopember 2017   Jadwal Pembentukan PPSberdasarkan Pengusulan NO URAIAN MULAI BERAKHIR 1. Permohonan pengajuan nama dari Kepala Desa atas Persetujuan Badan Permusyawaratan Desa/ Dewan Kelurahan 12Oktober 2017 19 Oktober 2017 2. Pengajuan nama-nama PPS dari masing–masing Desa ke KPU Kabupaten/Kota. 12Oktober 2017 19 Oktober2017   3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS 20Oktober 2017 20Oktober 2017 4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 21 Oktober  2017 23 Oktober2017 5. Seleksi Tulis oleh KPU Kabupaten/Kota 24 Oktober2017 24Oktober2017 6. Pengumuman Hasil Tes Tulis   25Oktober2017 25 Oktober 2017 7. Masukan dan  tanggapan masyarakat 21Oktober2017 25 Oktober 2017 8. Seleksi wawancara 26 Oktober 2017 3 November2017 9. Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi  wawancara Anggota PPS. 4Nopember 2017 4 Nopember 2017 10. Pengumuman Hasil Seleksi oleh KPU Kabupaten/Kota   5Nopember 2017 5 Nopember 2017 11. Pengangkatan sumpah/janjiAnggota PPS. 6-7 Nopember 2017   2.     Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi Kantor KPU KabupatenTabanan

KPU TABANAN MEMBUKA PENDAFTARAN CALON PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BALI TAHUN 2018.   Nomor: 611/02-PU/5102/KPU-Kab/X/2017 BerdasarkanUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum sertaKeputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 1054/Kpts/KPU-Prov- 016/Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018, KPU Provinsi Bali membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Pemilihan Gubernur dan Wakil GubernurBali tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut : a.     warga negara Indonesia; b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c.     setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus            1945 ;d.     tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun           tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; e.     berdomisili dalam wilayah kerja PPK; f.      mampu secara jasmani dan rohani; g.     berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat; h.    tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang           diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; i.      tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau DKPP; j.      belum pernah menjabat 2 (dua) kaliperiode sebagai anggota PPK; k.     Persyaratan sebagaimana dimaksud huruf j diatas adalah anggota PPK, yang sudah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut dalam pelaksanaan            Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Umum Legislatif pada : a.    Periode pertama dimulai dari tahun 2005 hingga tahun 2009 b.   Periode kedua dimulai pada tahun 2010 hingga tahun 2014, dan seterusnya l.      surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat. m.   daftar riwayat hidup. Mengajukan surat lamaran yang dilampiri dengan: a.   surat lamaran sebagai anggota PPK b.   fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku; c.   fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari                lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat; d.   surat pernyataan yang bersangkutan bermaterai cukup dan ditandatangani sesuai contoh pada formulir ini : 1. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik                    Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2. tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; 3. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang      diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;      4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;      5. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS           pada pemilihan umum atau Pemilihan;      6. belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode sebagai anggota PPK; e.   surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit setempat; f.    daftar riwayat hidup.   Semua persyaratan tersebut dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, yang terdiri 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy, dimasukkan dalam map warna hijau dan di depan map di tulis : Nama          : ………………………………………………. Alamat        : ………………………………………………. No telp.       : ………………………………………………. Calon PPK   : Kecamatan ………………………………....   Berkas pendaftaran PPK agar diserahkan ke Kantor KPU KabupatenTabananpaling lambat tanggal 19 Oktober 2017 pukul 16.00 WITA.   Jadwal dan waktu seleksi PPK adalah sebagai berikut : NO URAIAN MULAI BERAKHIR 1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK   12 Oktober 2017 19 Oktober 2017 2. Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPK (dari jam 08.00-16.00 WITA) 12 Oktober 2017 19 Oktober 2017 3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK 20 Oktober 2017 20 Oktober 2017 4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 21 Oktober  2017 22 Oktober 2017 5. Seleksi Tulis oleh KPU Kabupaten/Kota 23 Oktober 2017 23 Oktober 2017 6. Pengumuman Hasil Tes Tulis (3 hari) 24 Oktober 2017 26 Oktober 2017 7. Masukan dan  tanggapan masyarakat 21 Oktober 2017 27 Oktober 2017 8. Seleksi wawancara 28 Oktober 2017 30 Oktober 2017 9. Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi  wawancara Anggota PPK. 3 Nopember 2017 3 Nopember 2017 10. Pengumuman hasil seleksi oleh KPU Kabupaten/Kota   4 Nopember 2017 6 Nopember 2017 11. Pengangkatan sumpah/janji anggota PPK 6-7November 2017   Formulir berkas pendaftaran dapat diambil di Kantor KPU KabupatenTabanan. Pengembalian Formulir dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota PPKdilaksanakan di KPU KabupatenTabanan, JalanPB. Sudirman No 1 Tabanan, Telp (0361) 813130,fax(0361)813129setiap hari kerja,Senin-Jumat (08.00 WITA – 16.00 WITA). Informasi lebih lanjut terkait dengan proses seleksi dapat menghubungi Kantor KPU KabupatenTabanan              

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

 Sehubungan dengan Pemutakhiran data Pemilih Berkelanjutan tahun 2016, Pemilih  yang  berdomisili   di Kabupaten/Kota   dapat   melaporkan diri  atau  keluarga ke    KPU    setempat      untuk      memperbaiki      data     atau     pindah      keluar/rnasuk Kabupaten/Kota   yang   dibuktikan     dengan   identitas    kependudukan      dan   mengisi formulir  (terlampir). https://kpu-tabanankab.go.id/uploads/pengumuman/PEMUTAKHIRAN%20DATA%20PEMILIH%20BERKELANJUTAN_571515.pdf