Berita Terkini

Dalam Situasi Pandemi Covid-19, KPU Tabanan Tetap Beraktivitas

KPU Tabanan, Dangin Carik – Ditengah situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan tetap melaksanakan tugas/pekerjaan yang perlu diselesaikan. Pelaksanaan tugas dilakukan dari tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH). Apabila WFH tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya maka penyelesaian tugas dilaksanakan di kantor dengan tetap mengikuti ketentuan pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) seperti psysical distancing dan menggunakan masker. KPU Tabanan aktif mengunggah kegiatan yang dilaksanakan serta informasi lainnya yang berkaitan dengan tugas kantor saat situasi pandemi Covid-19, melalui Website KPU Tabanan maupun melalui media sosial seperti Facebook maupun Instagram. KPU Tabanan juga menyampaikan Selamat Hari Nasional serta Selamat Hari Suci bagi Umat Agama tertentu yang merayakannya melalui media sosial. Tidak ketinggalan pula KPU Tabanan menyampaikan Selamat atas dilantiknya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota KPU RI Pengganti Antar Waktu Periode 2017 – 2022. Selasa (5/5/2020), Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten/Kota Se-Bali, Kasubbag Hukum dan Pengawasan Se-Bali serta dari KPU Bali yang membidangi Hukum melaksanakan Zoom Meeting terkait Laporan SPIP dan JDIH, yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Group Keluarga KPU Tabanan oleh I Wayan Sutama yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Tabanan. Pada Hari dan Tanggal yang sama masing-masing Divisi beserta Sub Bagian yang ada di KPU Tabanan juga melaksanakan tugasnya. Hadir pula Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa untuk melaksanakan  tugas yang harus dikerjakan sekaligus memantau kegiatan.    Pada Rabu (6/5/2020), Ketua Divisi Program dan Data, I Ketut Sugina, beserta jajarannya melakukan upload open data, seperti upload data DB1, DA1, DAA dan C1. Untuk data DAA dan C1 yang kurang diupload masih dalam proses. Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Sugina melalui pesan WhatsApp pada Group Keluarga KPU Tabanan. Dan pada Jumat (8/5/2020), Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi dan jajarannya beserta dengan jajaran Divisi Hukum dan Pengawasan, begitu pula Divisi yang lainnya melaksanakan tugas yang perlu diselesaikan. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Tabanan beserta dengan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten/Kota Se-Bali, Kasubbag Hukum dan Pengawasan Se-Bali begitu pula dari KPU Bali yang membidangi Hukum melaksanakan Zoom Meeting.    “Kesimpulan Zoom Meeting siang hari ini adalah untuk pelaporan SPIP KPU Se-Provinsi Bali telah terkirim ke KPU RI dan selanjutnya untuk JDIH terkait upload SK supaya ditingkatkan! Dan pesan dari Ketua KPU Provinsi Bali akan mengundang seluruh Komisioner KPU Kabupaten/Kota Se-Bali terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,” terang I Wayan Sutama yang disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Group Keluarga KPU Tabanan. Pada kesempatan ini tampak pula Ketua KPU Tabanan yang sekaligus sebagai Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga, melaksanakan tugas yang perlu diselesaikan.

Pelaksanaan Tugas di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka melaksanakan dan menyelesaikan Tugas maka pada Senin (4/5/2020) Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika mengumpulkan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan untuk mengadakan Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Tabanan.     Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Tabanan. Yang hadir dalam acara tersebut adalah Kasubbag beserta Staf Sekretariat KPU Tabanan. “Terkait pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH), buatlah laporan harian kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing Kasubbag,” kata I Nyoman Swandika dalam kesempatan tersebut.     Setelah rapat selesai, masing-masing Sub Bagian melaksanakan tugasnya diantaranya di Sub Bagian Program dan Teknis mengupload scan formulir C1, DAA1, DA dan DB ke Aplikasi Open Data. Di Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Sub Bagian Hukum melaksanakan kegiatan seperti tutup buku bulan april 2020, penyelesaian SPIP, pembayaran honorarium dan pengajuan gaji bulan juni 2020 yang diajukan pada awal bulan mei 2020.     Pada kesempatan itu tampak pula Komisioner KPU Tabanan memantau pelaksanaan kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona) ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Pelaksanaan Tugas di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka melaksanakan dan menyelesaikan Tugas maka pada Senin (4/5/2020) Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika mengumpulkan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan untuk mengadakan Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Tabanan.     Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Tabanan. Yang hadir dalam acara tersebut adalah Kasubbag beserta Staf Sekretariat KPU Tabanan. “Terkait pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH), buatlah laporan harian kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing Kasubbag,” kata I Nyoman Swandika dalam kesempatan tersebut.     Setelah rapat selesai, masing-masing Sub Bagian melaksanakan tugasnya diantaranya di Sub Bagian Program dan Teknis mengupload scan formulir C1, DAA1, DA dan DB ke Aplikasi Open Data. Di Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Sub Bagian Hukum melaksanakan kegiatan seperti tutup buku bulan april 2020, penyelesaian SPIP, pembayaran honorarium dan pengajuan gaji bulan juni 2020 yang diajukan pada awal bulan mei 2020.     Pada kesempatan itu tampak pula Komisioner KPU Tabanan memantau pelaksanaan kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona) ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Masa WFH, KPU Tabanan Laksanakan Zoom Meeting

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali maupun KPU Kabupaten/Kota Se-Bali melaksanakan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH). Jika WFH tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya maka penyelesaian tugas dilaksanakan di kantor dengan tetap mengikuti ketentuan pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Pada Kamis (30/4/2020), Anggota KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Ni Putu Suaryani dan Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten/Kota Se-Bali serta Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, melaksanakan Teleconference atau  Telekonferensi. Telekonferensi adalah komunikasi langsung antara beberapa orang dalam jarak jauh yang dihubungkan dalam suatu sistem telekomunikasi. Bentuk Teleconference yang digunakan adalah audio-video atau Vidio Conference dengan Aplikasi Zoom. “Hasil dari Diskusi Kami adalah mengoptimalkan anggaran yang ada di anggaran APBN dan diharapkan masing-masing Kabupaten membuat konten kreatif atau creative content tidak hanya berupa slide foto saja. Diharapkan pula masing-masing Kabupaten memiliki Tim Kreatif/Team Creative yang paham betul tentang IT dan desain mengingat dalam suasana seperti ini pola Sosialisasi yang dilakukan adalah mengurangi bahkan meniadakan kontak langsung dengan Pemilih sampai batas waktu selesainya Pandemi, yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah dan itu pun waktunya tidak pasti,” terang Ni Putu Suaryani, yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada Group Keluarga KPU Tabanan. “Selanjutnya akan dilakukan kembali Zoom Meeting minggu depan dengan menghadirkan Narasumber untuk diskusi bersama membahas tentang pola Sosialisasi ke depan pada masa dan pasca Pandemi Covid-19,” imbuhnya.   Beberapa waktu lalu tepatnya pada Senin (27/4/2020), Anggota KPU Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, beserta dengan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten/Kota Se-Bali, Kasubbag Hukum dan Pengawasan Kabupaten/Kota Se-Bali serta Kasubbag Hukum dan Pengawasan KPU Bali, melaksanakan Zoom Meeting terkait JDIH. Dalam Vidio Conference tersebut tampak pula Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan serta Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula.   Sebelumnya pada pertengahan bulan April 2020, Anggota KPU Tabanan Divisi Program dan Data, I Ketut Sugina, beserta Anggota KPU Tabanan lainnya, KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dan Anggota KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, telah melakukan Vidio Conference terkait Pemetaan Data Pemilih. Terlihat pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, ikut dalam kegiatan Zoom Meeting.

Monitoring Ketua KPU Bali ke KPU Tabanan

  KPU Tabanan, Dangin Carik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Keuangan dan Logistik Gede Wiratha serta staf, pada Jumat (24/4/2020), melakukan Monitoring ke KPU Kabupaten Tabanan.   Rombongan KPU Bali diterima langsung oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, beserta Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, di Ruang Ketua KPU Tabanan.   “Memastikan tidak ada lagi penggunaan anggaran Pilkada karena tahapan telah ditunda, dan memastikan semua kewajiban-kewajiban sudah terbayar,” ungkap Ketua KPU Bali dalam kesempatan tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona) ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

KPU Tabanan Perpanjang WFH dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Tanggal 21 April 2020 dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Bali dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Tanggal 22 April 2020, maka KPU Tabanan melaksanakan kerja dengan mekanisme kerja di tempat tinggal masing-masing/Work From Home (WFH). Berikut Kutipan Isi Surat Edaran Ketua KPU Bali Nomor 3 Tahun 2020 : -      Memperpanjang masa pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH) bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dan Pejabat/Pegawai baik PNS maupun Non PNS di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali sampai dengan Tanggal 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. -      Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Komisi  Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Bali, masih tetap berlaku sepanjang perpanjangan masa WFH sesuai angka 1 di atas. -      Bagi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, jika WFH tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dapat mengatur penyelesaian tugas di kantor sesuai kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengikuti ketentuan pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). -      Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Smartphone yang dimiliki, dapat diunduh melalui Play Store untuk versi Android dan App Store untuk versi iOS, serta mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut. -      Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut.