Berita Terkini

Pelaksanaan Tugas di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka melaksanakan dan menyelesaikan Tugas maka pada Senin (4/5/2020) Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika mengumpulkan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan untuk mengadakan Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat KPU Tabanan.     Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Tabanan. Yang hadir dalam acara tersebut adalah Kasubbag beserta Staf Sekretariat KPU Tabanan. “Terkait pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH), buatlah laporan harian kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing Kasubbag,” kata I Nyoman Swandika dalam kesempatan tersebut.     Setelah rapat selesai, masing-masing Sub Bagian melaksanakan tugasnya diantaranya di Sub Bagian Program dan Teknis mengupload scan formulir C1, DAA1, DA dan DB ke Aplikasi Open Data. Di Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik serta Sub Bagian Hukum melaksanakan kegiatan seperti tutup buku bulan april 2020, penyelesaian SPIP, pembayaran honorarium dan pengajuan gaji bulan juni 2020 yang diajukan pada awal bulan mei 2020.     Pada kesempatan itu tampak pula Komisioner KPU Tabanan memantau pelaksanaan kegiatan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona) ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Masa WFH, KPU Tabanan Laksanakan Zoom Meeting

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali maupun KPU Kabupaten/Kota Se-Bali melaksanakan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH). Jika WFH tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya maka penyelesaian tugas dilaksanakan di kantor dengan tetap mengikuti ketentuan pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Pada Kamis (30/4/2020), Anggota KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Ni Putu Suaryani dan Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten/Kota Se-Bali serta Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, melaksanakan Teleconference atau  Telekonferensi. Telekonferensi adalah komunikasi langsung antara beberapa orang dalam jarak jauh yang dihubungkan dalam suatu sistem telekomunikasi. Bentuk Teleconference yang digunakan adalah audio-video atau Vidio Conference dengan Aplikasi Zoom. “Hasil dari Diskusi Kami adalah mengoptimalkan anggaran yang ada di anggaran APBN dan diharapkan masing-masing Kabupaten membuat konten kreatif atau creative content tidak hanya berupa slide foto saja. Diharapkan pula masing-masing Kabupaten memiliki Tim Kreatif/Team Creative yang paham betul tentang IT dan desain mengingat dalam suasana seperti ini pola Sosialisasi yang dilakukan adalah mengurangi bahkan meniadakan kontak langsung dengan Pemilih sampai batas waktu selesainya Pandemi, yang nantinya ditetapkan oleh Pemerintah dan itu pun waktunya tidak pasti,” terang Ni Putu Suaryani, yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada Group Keluarga KPU Tabanan. “Selanjutnya akan dilakukan kembali Zoom Meeting minggu depan dengan menghadirkan Narasumber untuk diskusi bersama membahas tentang pola Sosialisasi ke depan pada masa dan pasca Pandemi Covid-19,” imbuhnya.   Beberapa waktu lalu tepatnya pada Senin (27/4/2020), Anggota KPU Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, beserta dengan Divisi Hukum dan Pengawasan Kabupaten/Kota Se-Bali, Kasubbag Hukum dan Pengawasan Kabupaten/Kota Se-Bali serta Kasubbag Hukum dan Pengawasan KPU Bali, melaksanakan Zoom Meeting terkait JDIH. Dalam Vidio Conference tersebut tampak pula Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan serta Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula.   Sebelumnya pada pertengahan bulan April 2020, Anggota KPU Tabanan Divisi Program dan Data, I Ketut Sugina, beserta Anggota KPU Tabanan lainnya, KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dan Anggota KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini, telah melakukan Vidio Conference terkait Pemetaan Data Pemilih. Terlihat pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, ikut dalam kegiatan Zoom Meeting.

Monitoring Ketua KPU Bali ke KPU Tabanan

  KPU Tabanan, Dangin Carik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan didampingi oleh Kepala Bagian Umum, Keuangan dan Logistik Gede Wiratha serta staf, pada Jumat (24/4/2020), melakukan Monitoring ke KPU Kabupaten Tabanan.   Rombongan KPU Bali diterima langsung oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, beserta Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, di Ruang Ketua KPU Tabanan.   “Memastikan tidak ada lagi penggunaan anggaran Pilkada karena tahapan telah ditunda, dan memastikan semua kewajiban-kewajiban sudah terbayar,” ungkap Ketua KPU Bali dalam kesempatan tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona) ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

KPU Tabanan Perpanjang WFH dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Tanggal 21 April 2020 dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Bali dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Tanggal 22 April 2020, maka KPU Tabanan melaksanakan kerja dengan mekanisme kerja di tempat tinggal masing-masing/Work From Home (WFH). Berikut Kutipan Isi Surat Edaran Ketua KPU Bali Nomor 3 Tahun 2020 : -      Memperpanjang masa pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH) bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dan Pejabat/Pegawai baik PNS maupun Non PNS di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali sampai dengan Tanggal 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. -      Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Komisi  Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Bali, masih tetap berlaku sepanjang perpanjangan masa WFH sesuai angka 1 di atas. -      Bagi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, jika WFH tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dapat mengatur penyelesaian tugas di kantor sesuai kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengikuti ketentuan pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). -      Dalam upaya mengendalikan penyebaran COVID-19, agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Aplikasi Peduli Lindungi dalam rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Smartphone yang dimiliki, dapat diunduh melalui Play Store untuk versi Android dan App Store untuk versi iOS, serta mengajak keluarga dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut. -      Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut.

Persembahyangan di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Bertepatan dengan Tilem Kadasa yang merupakan salah satu Hari Suci dalam Agama Hindu yaitu pada Rabu (22/4/2020), Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa beserta jajarannya melaksanakan Persembahyangan bersama di areal Padmasana Kantor KPU Tabanan.   Tujuan Persembahyangan adalah memohon kehadirat Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widhi Wasa Semoga Pandemi Virus Corona (Covid-19) segera berakhir untuk keselamatan semua makluk hidup, khususnya umat manusia.   Setelah selesai Persembahyangan, Sekretaris KPU Tabanan I Nyoman Swandika, mengumpulkan Sekretariat di Ruang Rapat KPU Tabanan untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan tugas. “Janganlah melakukan Mudik dan janganlah bepergian keluar rumah kecuali sangat penting sekali, karena dapat membahayakan keselamatan, ungkapnya. Dan “Apakah ada kendala terkait pelaksanaan tugas di masing-masing Sub Bagian?,” tanyanya dalam kesempatan itu.   Kegiatan yang diadakan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona) tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

KPU Tabanan Adakan Rapat Koordinasi Penyusunan Anggaran.

KPU Tabanan, Dangin Carik –  Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Nomor : 271/KU.03.2-SD/01/KPU/III/2020, Perihal Pelaksanaan dan Pengelolaan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan 2020, Tanggal 23 Maret 2020, maka pada Senin (20/4/2020) KPU Tabanan mengadakan Rapat membahas Penyusunan Anggaran dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.   Yang hadir dalam Rapat adalah Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan I Nyoman Swandika, Kasubbag serta Tim Perencanaan Anggaran.   Adapun kesimpulan rapat adalah Usulan Kenaikan Standar Biaya Honorarium Badan Ad-Hoc Pemilihan 2020 diambil dari kegiatan Debat Publik dari 2 kegiatan menjadi 1 kegiatan, diambil  juga dari Perjalanan Dinas dan Stiker Pencocokan dan Penelitian. Persiapan Monitoring Cut Off Anggaran Pilkada 2020 dari KPU Provinsi Bali akan diselesaikan semua kewajiban yang masih harus dibayar yaitu pengadaan topi, ban lengan PPDP, Stiker Pencocokan dan Penelitian serta Honor Kelompok Kerja bulan Maret.