Berita Terkini

Monitoring Ketua KPU Bali ke KPU Tabanan, Terkait Anggaran Pilkada

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tabanan, pada Senin (08/06/2020), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi  Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Bapak Santika, melakukan monitoring ke KPU Tabanan.   Pada kesempatan itu, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyempatkan diri melihat pelaksanaan tugas yang dilakukan Jajaran Pegawai KPU Tabanan dengan memasuki ruangan diantaranya ruangan Kasubbag. Selanjutnya acara dilanjutkan di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan. Selain Pak Dewa Agung Gede Lidartawan dan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, acara dihadiri pula oleh Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan dari awak media.   Diawali kata pembuka dari Pak Weda dilanjutkan oleh Pak Agung Lidartawan memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, khususnya terkait Anggaran Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tabanan. “Kekurangan anggaran  bisa diambilkan pada anggaran tak terduga dan tanggungjawab Pilkada ini adalah tanggungjawab bersama bukan tanggungjawab KPU saja, ungkap Ketua KPU Bali ini.   “Kepada teman-teman media, Kami harapkan dapat menyebarkan informasi tentang kesiapan Pilkada, baik dari KPU maupun Pemda,” ungkap Pak Weda dan “Kita akan menyiapkan new normal,” imbuhnya.   Setelah selesai acara di KPU Tabanan, Ketua KPU Bali dan Badan Kesbangpol Provinsi Bali, mendampingi KPU Tabanan ke Kantor DPRD Kabupaten Tabanan untuk bertemu dengan Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, untuk koordinasi Anggaran Pilkada Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Bangun Komunikasi, Anggota KPU Sambangi Bawaslu Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Tanda-tanda Pilkada akan digelar 9 Desember 2020 mendatang sudah semakin terang. Guna membangun komunikasi sesama Penyelenggara, Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina S.Pt., menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Jalan Ceroring, Gang III, Nomor 1 Gerogak Tabanan untuk melakukan koordinasi awal, Jumat, (05/06/2020).   Di Kantor Bawaslu Tabanan, Sugina diterima oleh Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, SE. dan Staf Pengawasan, I Dewa Made Ananta Wijaya, SE. Dalam komunikasi informal tersebut Sugina menyampaikan beberapa hal terkait persiapan Pemutakhiran Data Pemilih termasuk juga Pemetaan TPS jika Pilkada Tabanan jadi dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang "Kalau sebelumnya Pemetaan TPS yang kita lakukan jumlah maksimal per TPS adalah 800 Pemilih, namun seiring dengan situasi Covid-19 dan sesuai arahan Pimpinan maka muncul wacana jumlah Pemilih per TPS maksimal 500 Pemilih. Dengan demikian Kami mencoba melakukan pemetaan ulang TPS di Tabanan,” ucapnya. Implikasi dengan pengurangan jumlah Pemilih per TPS itu tentu saja pada jumlah TPS yang akan dibuat dan sangat berkaitan erat dengan Anggaran. “Kalau sebelumnya dengan jumlah Pemilih per TPS maksimal 800, Kami mendapatkan jumlah TPS sebanyak 780, namun dengan pengurangan jumlah maksimal Pemilih menjadi 500 per TPS secara otomatis jumlah TPS bertambah, dan untuk gambaran kasar saat ini diperkirakan jumlah TPS nantinya sekitar 1.131 TPS, namun ini baru estimasi. Kami masih menunggu regulasi berupa PKPU ataupun juknis,” bebernya kepada Bawaslu. Dilain pihak Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Narta, SE., mengatakan, harus kita sadari bahwa Daftar Pemilih merupakan salah satu Tahapan yang sangat krusial pada Pemilu atau Pemilihan. Oleh karena itu, Narta berharap dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih hendaknya memperhatikan kecermatan serta kehati-hatian sehingga Daftar Pemilih yang dihasilkan adalah Daftar Pemilih yang berkualitas. Dimana Daftar Pemilih berkualitas yang dimaksud memenuhi unsur komprehensif (menyeluruh), akurat (tepat) dan mutakhir (terbaru). Dengan demikian Pilkada Tabanan dapat berjalan dengan aman dan lancar serta berintegritas. Terkait pemetaan ulang TPS yang berimplikasi pada jumlah TPS di Kabupaten Tabanan, menurut Narta akan berbanding lurus dengan upaya Bawaslu Tabanan dalam menyiapkan Pengawas TPS (PTPS). “Sesuai dengan arahan Bawaslu Bali Pemetaan TPS yang dilakukan KPU Tabanan akan kami jadikan acuan dalam pembentukan PTPS, tentunya ini masih berupa estimasi dan rancangan, nanti fix nya setelah ada dasar hukum ataupun aturan yang mengatur tentang hal tersebut,” ucap Narta.

Rapat Daring Ketua Divisi Data KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sebagai upaya pencegahan penularan infeksi  Corona Virus Disease (Covid-19) dan masih berlakunya masa melaksanakan tugas dari tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH), maka pada Kamis, (04/06/2020), Ketua Divisi Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Ketut Sugina, mengikuti Rapat online. Rapat dalam jaringan (Daring) tersebut menggunakan audio-video atau Video Conference dengan Aplikasi Zoom. Yang hadir dalam Online Meeting ini adalah Kabag Datin KPU RI, Andre Putra, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, Komisioner atau Anggota KPU Divisi Data Kabupaten/Kota Se-Bali Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020, Kasubbag Program dan Data KPU Tabanan dan Operator KPU Badung, yang dimulai pada Pukul 10.00 Wita sampai dengan Pukul 11.15 Wita. Adapun Kutipan hasil dari Zoom Meeting Divisi Perencanaan, Data dan Informasi sebagaimana disampaikan oleh I Ketut Sugina pada Group Keluarga KPU Tabanan, antara lain KPU Kabupaten/Kota sesegera mungkin memetakan ulang TPS yang jumlah Pemilihnya di atas 500 Pemilih, sehingga jumlah Pemilih per TPS maksimal 500 Orang. Pemetaan TPS tidak boleh menggabungkan 2 Banjar atau lebih ke dalam 1 TPS. Membuat tabel perubahan Pemetaan yang dilakukan sebagai history dari Pemetaan semula, menjadi Pemetaan 500 Pemilih per TPS sehingga bisa diketahui history perubahan. Pemetaan TPS 500 Pemilih per TPS diselesaikan paling lambat 12 Juni Tahun 2020. Melaksanakan koordinasi dengan Komisioner dan Ketua serta Sekretaris di masing-masing Kabupaten/Kota, untuk penambahan SDM jika memungkinkan. Merancang ulang Anggaran sebagai akibat dari pemecahan TPS dan pengadaan APD, dan Untuk kekurangan Anggaran segera dilakukan penyisiran apabila sudah mentok didiskusikan dengan Pemda, apapun hasilnya dilaporkan ke KPU Provinsi Bali dan KPU RI untuk diambil langkah-langkah selanjutnya.

KPU Tabanan Serahkan Paket Sembako di Kantor Perbekel Penebel

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sebagai upaya kepedulian kepada Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau Virus Corona di Kabupaten Tabanan, maka pada Rabu (03/06/2020), Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyerahkan bantuan berupa Paket Sembako bertempat di Kantor Perbekel Penebel.   Dari Jajaran KPU Tabanan yang menghadiri Bakti Sosial dalam rangka Penyerahan Paket Sembako ini diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, seluruh Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula yang juga merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Tabanan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020 serta Pegawai Sekretariat KPU Tabanan.   Rombongan KPU Tabanan diterima oleh Jajaran Perbekel Penebel serta Jajaran Perbekel Jatiluwih, Kelian (mewakili Warga isolasi) dan Perbekel Penebel, Kelian (mewakili Warga isolasi) dan Perbekel Jatiluwih, Ketua Forum Perbekel Se-Kecamatan Penebel, I Made Sukapariana dan Camat Penebel, IGA Supartiwi.   Sebelum Penyerahan Paket Sembako, Pak Weda menyampaikan dalam sambutannya, “Janganlah nanti melihat besar ataupun kecilnya nilai dari Paket Sembako yang Kami serahkan, tetapi inilah rasa kepedulian dari KPU Tabanan, dan Kami berharap dapat meringankan beban Warga yang terkena dampak dari Covid-19.”   Selanjutnya dalam Sambutan dari Camat Penebel, “Kami tidak memandang besar kecilnya nilai bantuan yang diberikan oleh KPU Tabanan, yang terpenting adalah rasa tulus dan ikhlas serta kepedulian dari KPU Tabanan terhadap Masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19 dan Kami mewakili Masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Jajaran KPU Tabanan karena telah memilih warga Kami untuk menerima bantuan Sembako, semoga Kita semua selalu diberikan kesehatan,” ujar IGA Supartiwi. Pada kesempatan itu IGA Supartiwi juga menyampaikan, “Kepada Jajaran Perbekel Penebel dan Perbekel Jatiluwih kalau nanti KPU Tabanan memerlukan dokumentasi terkait penyerahan Paket Sembako kepada Masyarakat agar dibantu.” tambahnya.   Hal senada juga disampaikan Ketua Forum Perbekel Se-Kecamatan Penebel, I Made Sukapariana, “Tidak banyak yang dapat Kami sampaikan, yang jelas Saya selaku Ketua Forum Perbekel Se-Kecamatan Penebel dan mewakil Warga, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran KPU Tabanan yang telah memberikan bantuan berupa Paket Sembako kepada Warga Kami di Kecamatan Penebel.”     Saat Penyerahan Paket Sembako dari KPU Tabanan kepada Warga yang terdampak Virus-19 diwakili oleh Kelian dari masing-masing Warga yang masih menjalani isolasi. Adapun isi Paket Sembako yang diserahkan berupa Beras, Telur dan Minyak Goreng, sejumlah 65 Paket. Bakti Sosial yang dilaksanakan KPU Tabanan ini merupakan salah satu hasil Rapat Koordinasi yang diikuti Ketua KPU Tabanan beserta Sekretaris KPU Tabanan bersama KPU Kabupaten/Kota lainnya di KPU Provinsi Bali beberapa waktu lalu supaya seluruh Komisioner, Sekretaris dan Staf PNS (intinya yang mendapatkan THR) agar menyisihkan THRnya untuk dibelikan Paket Sembako untuk nantinya bisa disumbangkan atas nama Lembaga KPU kepada Warga yang memerlukan ditengah Pandemi Covid-19. Bakti Sosial yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan Covid-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Persiapan Bakti Sosial KPU Tabanan, Terhadap Masyarakat yang Terdampak Covid-19

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Bakti Sosial yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan besok yaitu pada Hari Rabu Tanggal 3 Juni 2020, maka pada Selasa (02/06/2020), bertempat di Kantor KPU Tabanan, Jajaran KPU Tabanan melakukan Persiapan terkait Kegiatan dimaksud diantaranya, melakukan pengepakan Sembako untuk memudahkan Penyerahan kepada Masyarakat yang terdampak Covid-19 atau Virus Corona.   Adapun Paket Sembako yang akan diserahkan kepada Masyarakat berupa Beras, Telur dan Minyak Goreng. Tampak Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan serta Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika ikut langsung melakukan pengepakan sekaligus memantau kegiatan.    Walaupun nilai dari Sembako yang akan diserahkan KPU Tabanan tidak seberapa, namun hal tersebut sangat bermanfaat bagi Masyarakat yang membutuhkan akibat Pandemi Covid-19, serta KPU Tabanan telah menunjukan kepeduliannya terhadap sesama untuk saling berbagi. “Dana untuk pembelian Sembako ini bersumber dari Komisioner KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, ASN Sekretariat KPU Tabanan serta Donatur lainnya,” ungkap I Gede Putu Weda Subawa saat dihubungi melalui Telepon. “Tidak ketinggalan pula Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula yang juga merupakan Korwil Tabanan dalam Pilkada Serentak 2020 ikut memberikan sumbangan,” imbuh Pak Weda.    Lebih jauh Pak Weda juga menyampaikan bahwa Paket Sembako nantinya akan diberikan kepada Masyarakat yang membutuhkan, berlokasi di Kantor Desa Penebel, dan akan difasilitasi Kelian (mewakili Warga isolasi) dan Perbekel Penebel, Kelian (mewakili Warga isolasi) dan Perbekel Jatiluwih, Ketua Forum Perbekel Kecamatan  Penebel dan Camat Penebel.    Setelah selesai melakukan pengepakan Sembako, Sekretaris KPU Tabanan mengumpulkan Sekretariat diantaranya Kasubbag dan Staf untuk memberikan pengarahan terkait pelaksanaan tugas dan Bakti Sosial yang akan dilaksanakan besok. “Kita akan menyerahkan bantuan Sembako kepada Saudara-saudara Kita yang terkena PHK,” ujar I Nyoman Swandika saat memberikan arahan. “Dalam acara pemberian Sembako besok akan ada dari KPU Provinsi yang datang,” imbuhnya.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

KPU Tabanan Perpanjang Masa WFH, Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Ketua KPU Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Tanggal 29 Mei 2020 dan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Bali Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Tanggal 30 Mei 2020, maka KPU Kabupaten Tabanan memperpanjang pelaksanaan kerja atau tugas dengan mekanisme kerja di tempat tinggal masing-masing/Work From Home (WFH) sampai dengan Tanggal 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Di bawah ini disampaikan Kutipan Isi Edaran dari Surat Edaran Ketua KPU Bali Nomor 5 Tahun 2020, sebagai berikut : -      Memperpanjang masa pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (Work From Home/WFH) bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dan Pejabat/Pegawai baik PNS maupun Non PNS di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali sampai dengan Tanggal 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. -      Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Komisi  Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Bali, masih tetap berlaku sepanjang perpanjangan masa WFH sesuai angka 1 di atas. -      Bagi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, jika WFH tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dapat mengatur penyelesaian tugas di Kantor sesuai kondisi Wilayah masing-masing dengan tetap mengikuti ketentuan pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). -      Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut.