Berita Terkini

KPU Tabanan Ikuti Zoom Meeting dengan KPU RI

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Nomor 263/PP.08.2-Und/07/KPU/VI/2020, Perihal Undangan Rapat, Tanggal 16 Juni 2020, yang ditujukan kepada Anggota KPU Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, Anggota KPU Divisi Keuangan,Umum dan Logistik KPU Kab./Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi, dan Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota, di Seluruh Indonesia.    Maka pada Rabu, (17/06/2020), pada Pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa sekaligus merupakan Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika serta Plh. Sub Bagian Umum dan Logistik Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi mengikuti Rapat online dalam aplikasi Zoom dengan KPU RI.   Komisioner lainnya dan Kasubbag juga ikut mengikuti jalannya Zoom Meeting melalui layar LCD Proyektor. Rapat Koordinasi dalam jaringan (Daring) ini, dalam rangka Persiapan Pengadaan Logistik dan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020,      Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Ketua KPU Tabanan Melantik dan Mengambil Sumpah, Calon PPS PAW Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri

  KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.    Artinya telah dimulainya Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang sempat ditunda karena terjadi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.   Melalui Rapat Daring yang telah dilakukan KPU Tabanan, baik dengan KPU RI maupun dengan KPU Provinsi Bali, bahwa Pengaktifan Badan Ad-Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Serentak 2020 agar dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Juni 2020.   Maka daripada itu, Senin (15/06/2020), Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Melantik dan Mengambil Sumpah Calon PPS Penggantian Antar Waktu (PAW), Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri,  a.n.  I Wayan Mudiarta, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.   Pelantikan ini dihadiri Anggota KPU Tabanan, Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Ketua PPK Kediri, serta Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika. PAW dalam rangka Pilkada Tabanan 2020 ini akibat dari meninggalnya Ketua PPS Desa Abiantuwung karena sakit DB dan komplikasi ke ginjal pada tanggal 4 Juni 2020, a.n. I Putu Rusika Putra.   Sebelumnya Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Data, I Ketut Sugina juga mendatangi Kantor Bawaslu Tabanan untuk koordinasi terkait Pelantikan PPS dan Tahapan Pilkada. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Monitoring Anggota KPU Bali ke KPU Tabanan, Terkait Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan dimulainya Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka pada Senin (15/06/2020), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Divisi Sosialisasi, I Gede John Darmawan, melakukan Monitoring ke KPU Kabupaten Tabanan. Pak John panggilan akrabnya, diterima oleh Ketua KPU Tabanan,  I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan.    Setelah berbincang-bincang sejenak di Ruangan Ketua KPU Tabanan, acara dilanjutkan di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan. Selain Ketua dan Anggota KPU Tabanan, Sekretariat KPU Tabanan diantaranya Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, Kasubbag dan Staf juga mengikuti Sosialisasi dari Pak John. Acara dibuka oleh Pak Weda untuk memberikan kata sambutan. “Kemarin Kami telah melakukan verifikasi terkait kesanggupan pelaksanaan tugas terhadap PAW PPS Desa Abiantuwung, karena Ketua PPS Desa Abiantuwung dalam Pilkada Tabanan 2020 telah meninggal dunia,” ujar Pak Weda. “Hari ini  merupakan hari terakhir Pelantikan Badan Ad-Hoc Pilkada 2020,” imbuhnya. Dilanjutkan oleh Anggota KPU Bali untuk memberikan Sosialisasi secara singkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Senada dengan yang dikatakan Ketua KPU Tabanan, bahwa “Terkait Pelantikan Badan Ad-Hoc Pilkada 2020, Hari ini  merupakan hari terakhir,” ungkap Pak John. Beliau juga menambahkan bahwa kebijakan dan administrasi tidak boleh bertentangan. “Dalam proses verifikasi nanti diperlukan kecermatan oleh seluruh Jajaran KPU Tabanan dan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2020 akan dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 9 Desember 2020,” terang  Pak John. Pada kesempatan ini Ni Putu Suaryani, yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi KPU Tabanan, menanyakan kapankah dilaksanakan Rapid Test terhadap PPK, PPS dan PPDP? “Kami sedang merancang dan koordinasi tentang kegiatan Rapid Test terhadap PPK,PPS dan PPDP,” jawab Anggota KPU Bali tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Hasil Pemeriksaan Rapid Test Jajaran KPU Tabanan, Menunjukan Non Reaktif Covid-19

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor : 602PP.04.2-SD/51/Prov/VI/2020, Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rapid Test, Tanggal 9 Juni 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020. Maka  pada Hari Rabu Tanggal 10 Juni  2020, Anggota KPU Tabanan, Divisi Sosialisasi, Ni Putu Suaryani, mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan untuk koordinasi.    Hasil koordinasi adalah “Kegiatan Rapid Test ini baru bisa dilaksanakan di Tingkat KPU Tabanan sejumlah 35 Orang. Untuk Pelaksanaan Rapid Test bagi PPK, PPS dan PPDP belum ada kepastian,” terang Ni Putu Suaryani yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada Group Keluarga KPU Tabanan. Hal tersebut sesuai dengan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Nomor : 000/355/Pelkes/.Dikes, Hal Rapid Tes, Tanggal 9 Juni 2020. Suaryani juga menyampaikan bahwa Rapid Test dilaksanakan di UPTD Puskesmas Tabanan III.    Hari Kamis Tanggal 11 Juni 2020, KPU Tabanan telah mengadakan Rapat yang diikuti seluruh Jajarannya, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan. Intinya, Pimpinan mengharapkan agar semuanya menghadiri Rapid Test supaya dapat diketahui kondisi yang sebenarnya.   Jumat, (12/06/2020), mulai Pukul 08.00 Wita, secara bertahap Jajaran KPU Tabanan diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, Kasubbag dan seluruh Staf Sekretariat KPU Tabanan mendatangi UPTD Puskesmas Tabanan III, yang berlokasi di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Setelah semua Jajaran KPU Tabanan menjalani Pemeriksaan di Laboratorium, Hasil Pemeriksaan Rapid Test menunjukan bahwa ke- 35 Orang Tenaga KPU Kabupaten Tabanan Non Reaktif. “Puji Tuhan Kami panjatkan, karena Hasil Pemeriksaan Rapid Test Jajaran KPU Tabanan Non Reaktif, dan semoga Kita semua selalu dalam keadaan sehat. Semoga atas anugrah-NYA, Kami bisa melaksanakan tugas dengan baik,” ucap hampir seluruh Jajaran KPU Tabanan.   Seluruh pembiayaan Rapid Test KPU Tabanan ditanggung oleh Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Monitoring Ketua KPU Bali ke KPU Tabanan, Terkait Anggaran Pilkada

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tabanan, pada Senin (08/06/2020), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi  Badan Kesbangpol Provinsi Bali, Bapak Santika, melakukan monitoring ke KPU Tabanan.   Pada kesempatan itu, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyempatkan diri melihat pelaksanaan tugas yang dilakukan Jajaran Pegawai KPU Tabanan dengan memasuki ruangan diantaranya ruangan Kasubbag. Selanjutnya acara dilanjutkan di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan. Selain Pak Dewa Agung Gede Lidartawan dan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, acara dihadiri pula oleh Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan dari awak media.   Diawali kata pembuka dari Pak Weda dilanjutkan oleh Pak Agung Lidartawan memberikan penjelasan terkait penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, khususnya terkait Anggaran Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Tabanan. “Kekurangan anggaran  bisa diambilkan pada anggaran tak terduga dan tanggungjawab Pilkada ini adalah tanggungjawab bersama bukan tanggungjawab KPU saja, ungkap Ketua KPU Bali ini.   “Kepada teman-teman media, Kami harapkan dapat menyebarkan informasi tentang kesiapan Pilkada, baik dari KPU maupun Pemda,” ungkap Pak Weda dan “Kita akan menyiapkan new normal,” imbuhnya.   Setelah selesai acara di KPU Tabanan, Ketua KPU Bali dan Badan Kesbangpol Provinsi Bali, mendampingi KPU Tabanan ke Kantor DPRD Kabupaten Tabanan untuk bertemu dengan Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, untuk koordinasi Anggaran Pilkada Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Bangun Komunikasi, Anggota KPU Sambangi Bawaslu Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Tanda-tanda Pilkada akan digelar 9 Desember 2020 mendatang sudah semakin terang. Guna membangun komunikasi sesama Penyelenggara, Komisioner KPU Tabanan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina S.Pt., menyambangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan, Jalan Ceroring, Gang III, Nomor 1 Gerogak Tabanan untuk melakukan koordinasi awal, Jumat, (05/06/2020).   Di Kantor Bawaslu Tabanan, Sugina diterima oleh Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, SE. dan Staf Pengawasan, I Dewa Made Ananta Wijaya, SE. Dalam komunikasi informal tersebut Sugina menyampaikan beberapa hal terkait persiapan Pemutakhiran Data Pemilih termasuk juga Pemetaan TPS jika Pilkada Tabanan jadi dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang "Kalau sebelumnya Pemetaan TPS yang kita lakukan jumlah maksimal per TPS adalah 800 Pemilih, namun seiring dengan situasi Covid-19 dan sesuai arahan Pimpinan maka muncul wacana jumlah Pemilih per TPS maksimal 500 Pemilih. Dengan demikian Kami mencoba melakukan pemetaan ulang TPS di Tabanan,” ucapnya. Implikasi dengan pengurangan jumlah Pemilih per TPS itu tentu saja pada jumlah TPS yang akan dibuat dan sangat berkaitan erat dengan Anggaran. “Kalau sebelumnya dengan jumlah Pemilih per TPS maksimal 800, Kami mendapatkan jumlah TPS sebanyak 780, namun dengan pengurangan jumlah maksimal Pemilih menjadi 500 per TPS secara otomatis jumlah TPS bertambah, dan untuk gambaran kasar saat ini diperkirakan jumlah TPS nantinya sekitar 1.131 TPS, namun ini baru estimasi. Kami masih menunggu regulasi berupa PKPU ataupun juknis,” bebernya kepada Bawaslu. Dilain pihak Koordinator Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Narta, SE., mengatakan, harus kita sadari bahwa Daftar Pemilih merupakan salah satu Tahapan yang sangat krusial pada Pemilu atau Pemilihan. Oleh karena itu, Narta berharap dalam proses Pemutakhiran Daftar Pemilih hendaknya memperhatikan kecermatan serta kehati-hatian sehingga Daftar Pemilih yang dihasilkan adalah Daftar Pemilih yang berkualitas. Dimana Daftar Pemilih berkualitas yang dimaksud memenuhi unsur komprehensif (menyeluruh), akurat (tepat) dan mutakhir (terbaru). Dengan demikian Pilkada Tabanan dapat berjalan dengan aman dan lancar serta berintegritas. Terkait pemetaan ulang TPS yang berimplikasi pada jumlah TPS di Kabupaten Tabanan, menurut Narta akan berbanding lurus dengan upaya Bawaslu Tabanan dalam menyiapkan Pengawas TPS (PTPS). “Sesuai dengan arahan Bawaslu Bali Pemetaan TPS yang dilakukan KPU Tabanan akan kami jadikan acuan dalam pembentukan PTPS, tentunya ini masih berupa estimasi dan rancangan, nanti fix nya setelah ada dasar hukum ataupun aturan yang mengatur tentang hal tersebut,” ucap Narta.