Berita Terkini

Ketua dan Sekretaris PPK Se-Kabupaten Tabanan, Ikuti Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, agar segera melakukan Sosialisasi Peraturan KPU tersebut kepada Pemangku Kepentingan di Daerah masing-masing.   Hal dimaksud sesuai dengan Surat Ketua KPU, Nomor : 465/PP.06-SD/06/KPU/VI/2020, Perihal Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Pemangku Kepentingan, Tanggal 16 Juni 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020.   Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor : 760/PP.06.2-UND/5102/KPU-Kab/VI/2020, Tanggal 17 Juni 2020, Pada Kamis (18/06/2020), KPU Tabanan Mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.   Sosialisasi dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. “Rapat Kita nanti akan lebih banyak melalui Daring. Ada penambahan TPS juga, total TPS sekarang sejumlah 1.136 TPS,” ujar Pak Weda dalam Kata Sambutannya. Dilanjutkan oleh Anggota KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Ni Putu Suaryani. Dalam kesempatan itu, Bu Ani panggilan akrabnya, menjelaskan secara singkat terkait Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.   “Kami harapkan setiap Kecamatan dan Desa ada Wifi, agar dapat melakukan Rapat Dalam Jaringan (Daring),” ujar Anggota KPU Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. “Tolong dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Lepaskanlah kepentingan Pribadi dan Golongan dalam melaksanakan tugas,” imbuhnya. Beliau juga mengatakan, “Mudah-mudahan nanti tidak ada gugatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020.”   Pada kesempatan yang baik itu, Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, “Terkait kebutuhan anggaran, dengan adanya penambahan TPS sangat berpengaruh pada anggaran dan adanya protokol kesehatan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) biayanya sangat besar,” terangnya. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda terkait Pilkada Tabanan 2020,” tambahnya.   Ketua KPU Tabanan dan Anggota KPU Tabanan Divisi Data, I Ketut Sugina, tidak dapat mengikuti Sosialisasi sampai selesai, karena akan mengikuti Rapat Dalam Jaringan. Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, turut hadir dalam Sosialisasi ini. Beliau menyempatkan diri memberikan penjelasan secara singkat terkait Pilkada Tabanan 2020. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sosialisasi ini disiarkan secara langsung melalui internet (Facebook Live), dengan akun KPU Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

KPU Tabanan Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Kepada Pewarta Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, agar segera melakukan Sosialisasi Peraturan KPU tersebut kepada Pemangku Kepentingan di Daerah masing-masing.   Hal dimaksud sesuai dengan Surat Ketua KPU, Nomor : 465/PP.06-SD/06/KPU/VI/2020, Perihal Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Pemangku Kepentingan, Tanggal 16 Juni 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020.   Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor : 759/PP.06.2-UND/5102/KPU-Kab/VI/2020, Tanggal 17 Juni 2020. Maka, Kamis (18/06/2020), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, KPU Tabanan Mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Ketua Pewarta Tabanan, Donny Darmawan dan sejumlah Anggota Pewarta Tabanan.    Acara Sosialisasi ini dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. “Selamat datang teman-teman media Pewarta Tabanan. Tahapan Lanjutan sudah Kita aktifkan mulai tanggal 15 Juni kemarin, yaitu Badan Ad Hoc seperti PPK dan PPS,” ungkapnya dalam Kata Sambutan. “ Nanti rekan Kami, Ibu Ani selaku Ketua Divisi Sosialisasi akan menjelaskan secara singkat Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020,” imbuhnya. “Saya harapkan teman-teman media nanti dapat memberitakan kepada publik terkait kegiatan Pilkada Tabanan 2020,” tambah Pak Weda sekaligus mengakhiri Sambutannya.   Sosialisasi dilanjutkan Ni Putu Suaryani, selaku Ketua Divisi Sosialisasi. “Acara hari ini adalah Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Saya akan menjelaskan secara singkat terkait PKPU tersebut,”kata Bu Ani. “Mohon dibantu informasi yang ada pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 disebarkan ke Masyarakat. Harapan Kita semua, semoga Pilkada Tabanan pada Hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai,” ujarnya.   Dilanjutkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. “Setiap Tahapan Kami selalu mengadakan Pleno. Kami bersama-sama dengan semua Divisi saling isi mengisi untuk meminimalisasi kesalahan dan Kami bekerja dengan maksimal agar tidak sampai terjadi sengketa,” ungkapnya. Pada kesempatan ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, menyampaikan “Dalam Pencalonan masih menggunakan sistem konvensional tetapi dengan protokol kesehatan dan Kami selalu koordinasi dengan Pemda terkait anggaran.” bebernya. “Kami juga harus siapkan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol kesehatan untuk disiapkan kepada teman-teman Penyelenggara,” terangnya. “Mudah-mudahan dengan memberikan informasi ini, rekan-rekan semua dapat menyebarkannya kepada Masyarakat.” Ketua KPU Tabanan dan Anggota KPU Tabanan Divisi Data, I Ketut Sugina, tidak dapat mengikuti Sosialisasi sampai selesai karena ada Rapat Dalam Jaringan (Daring). Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sosialisasi ini juga disiarkan secara langsung melalui internet (Facebook Live). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

KPU Tabanan Ikuti Zoom Meeting dengan KPU RI

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Nomor 263/PP.08.2-Und/07/KPU/VI/2020, Perihal Undangan Rapat, Tanggal 16 Juni 2020, yang ditujukan kepada Anggota KPU Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, Anggota KPU Divisi Keuangan,Umum dan Logistik KPU Kab./Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi, dan Kepala Sub Bagian Umum dan Logistik KPU Kabupaten/Kota, di Seluruh Indonesia.    Maka pada Rabu, (17/06/2020), pada Pukul 11.00 Wita bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa sekaligus merupakan Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika serta Plh. Sub Bagian Umum dan Logistik Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi mengikuti Rapat online dalam aplikasi Zoom dengan KPU RI.   Komisioner lainnya dan Kasubbag juga ikut mengikuti jalannya Zoom Meeting melalui layar LCD Proyektor. Rapat Koordinasi dalam jaringan (Daring) ini, dalam rangka Persiapan Pengadaan Logistik dan Perlengkapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran COVID-19 dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020,      Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Ketua KPU Tabanan Melantik dan Mengambil Sumpah, Calon PPS PAW Desa Abiantuwung Kecamatan Kediri

  KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.    Artinya telah dimulainya Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang sempat ditunda karena terjadi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020.   Melalui Rapat Daring yang telah dilakukan KPU Tabanan, baik dengan KPU RI maupun dengan KPU Provinsi Bali, bahwa Pengaktifan Badan Ad-Hoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Serentak 2020 agar dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Juni 2020.   Maka daripada itu, Senin (15/06/2020), Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Melantik dan Mengambil Sumpah Calon PPS Penggantian Antar Waktu (PAW), Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri,  a.n.  I Wayan Mudiarta, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.   Pelantikan ini dihadiri Anggota KPU Tabanan, Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Ketua PPK Kediri, serta Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika. PAW dalam rangka Pilkada Tabanan 2020 ini akibat dari meninggalnya Ketua PPS Desa Abiantuwung karena sakit DB dan komplikasi ke ginjal pada tanggal 4 Juni 2020, a.n. I Putu Rusika Putra.   Sebelumnya Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Data, I Ketut Sugina juga mendatangi Kantor Bawaslu Tabanan untuk koordinasi terkait Pelantikan PPS dan Tahapan Pilkada. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Monitoring Anggota KPU Bali ke KPU Tabanan, Terkait Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan dimulainya Tahapan Lanjutan Pemilihan Serentak Tahun 2020, maka pada Senin (15/06/2020), Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Divisi Sosialisasi, I Gede John Darmawan, melakukan Monitoring ke KPU Kabupaten Tabanan. Pak John panggilan akrabnya, diterima oleh Ketua KPU Tabanan,  I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan.    Setelah berbincang-bincang sejenak di Ruangan Ketua KPU Tabanan, acara dilanjutkan di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan. Selain Ketua dan Anggota KPU Tabanan, Sekretariat KPU Tabanan diantaranya Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, Kasubbag dan Staf juga mengikuti Sosialisasi dari Pak John. Acara dibuka oleh Pak Weda untuk memberikan kata sambutan. “Kemarin Kami telah melakukan verifikasi terkait kesanggupan pelaksanaan tugas terhadap PAW PPS Desa Abiantuwung, karena Ketua PPS Desa Abiantuwung dalam Pilkada Tabanan 2020 telah meninggal dunia,” ujar Pak Weda. “Hari ini  merupakan hari terakhir Pelantikan Badan Ad-Hoc Pilkada 2020,” imbuhnya. Dilanjutkan oleh Anggota KPU Bali untuk memberikan Sosialisasi secara singkat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Senada dengan yang dikatakan Ketua KPU Tabanan, bahwa “Terkait Pelantikan Badan Ad-Hoc Pilkada 2020, Hari ini  merupakan hari terakhir,” ungkap Pak John. Beliau juga menambahkan bahwa kebijakan dan administrasi tidak boleh bertentangan. “Dalam proses verifikasi nanti diperlukan kecermatan oleh seluruh Jajaran KPU Tabanan dan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Serentak 2020 akan dilaksanakan pada hari Rabu, Tanggal 9 Desember 2020,” terang  Pak John. Pada kesempatan ini Ni Putu Suaryani, yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi KPU Tabanan, menanyakan kapankah dilaksanakan Rapid Test terhadap PPK, PPS dan PPDP? “Kami sedang merancang dan koordinasi tentang kegiatan Rapid Test terhadap PPK,PPS dan PPDP,” jawab Anggota KPU Bali tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Hasil Pemeriksaan Rapid Test Jajaran KPU Tabanan, Menunjukan Non Reaktif Covid-19

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor : 602PP.04.2-SD/51/Prov/VI/2020, Perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Rapid Test, Tanggal 9 Juni 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020. Maka  pada Hari Rabu Tanggal 10 Juni  2020, Anggota KPU Tabanan, Divisi Sosialisasi, Ni Putu Suaryani, mendatangi Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan untuk koordinasi.    Hasil koordinasi adalah “Kegiatan Rapid Test ini baru bisa dilaksanakan di Tingkat KPU Tabanan sejumlah 35 Orang. Untuk Pelaksanaan Rapid Test bagi PPK, PPS dan PPDP belum ada kepastian,” terang Ni Putu Suaryani yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada Group Keluarga KPU Tabanan. Hal tersebut sesuai dengan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Nomor : 000/355/Pelkes/.Dikes, Hal Rapid Tes, Tanggal 9 Juni 2020. Suaryani juga menyampaikan bahwa Rapid Test dilaksanakan di UPTD Puskesmas Tabanan III.    Hari Kamis Tanggal 11 Juni 2020, KPU Tabanan telah mengadakan Rapat yang diikuti seluruh Jajarannya, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan. Intinya, Pimpinan mengharapkan agar semuanya menghadiri Rapid Test supaya dapat diketahui kondisi yang sebenarnya.   Jumat, (12/06/2020), mulai Pukul 08.00 Wita, secara bertahap Jajaran KPU Tabanan diantaranya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, Kasubbag dan seluruh Staf Sekretariat KPU Tabanan mendatangi UPTD Puskesmas Tabanan III, yang berlokasi di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Setelah semua Jajaran KPU Tabanan menjalani Pemeriksaan di Laboratorium, Hasil Pemeriksaan Rapid Test menunjukan bahwa ke- 35 Orang Tenaga KPU Kabupaten Tabanan Non Reaktif. “Puji Tuhan Kami panjatkan, karena Hasil Pemeriksaan Rapid Test Jajaran KPU Tabanan Non Reaktif, dan semoga Kita semua selalu dalam keadaan sehat. Semoga atas anugrah-NYA, Kami bisa melaksanakan tugas dengan baik,” ucap hampir seluruh Jajaran KPU Tabanan.   Seluruh pembiayaan Rapid Test KPU Tabanan ditanggung oleh Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.