Berita Terkini

KPU Tabanan Juarai Lomba Subscribe, Disampaikan dalam Zoom Meeting “Ngopi Bareng dengan Pimpinan KPU RI.”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Sosialisasi Penguatan Integritas Penyelenggara dalam Pemilihan Serentak 2020, pada Selasa (23/06/2020), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menyelenggarakan Sosialisasi Dalam Jaringan (Daring) dengan Tema “Ngopi Bareng Pimpinan KPU RI,” sesuai dengan Surat Ketua KPU Bali, Nomor : 679/PL.01.9-UND/51/Prov/VI/2020, Tanggal 22 Juni 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 Se-Bali.   Yang hadir dari KPU Tabanan dalam Zoom Meeting ini adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, , Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, Divisi Sosialisasi dan SDM, Ni Putu Suaryani, serta Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, bertempat di Ruang PPID KPU Tabanan. Disamping itu hadir pula Ketua, Anggota dan Sekretaris PPK Se-Kabupaten Tabanan. Sebagai Moderator adalah Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama. “Ada 439 Desa dan 57 Kecamatan yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 sampai saat ini,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat membuka Rapat Daring. “Demikian Pak Ketua, mohon arahan semoga Pilkada 2020 dapat berjalan dengan sukses,” imbuhnya. “KPU Kabupaten/Kota adalah bagian dari Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan agar jangan sampai bermain dengan caranya sendiri, tapi selalu koordinasi,” ungkap Komisioner KPU,  Hasyim Asy’ ari. Sedangkan Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, “Semua Jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada 2020, Kami sampaikan selamat bergabung. “Teman-teman mohon jaga kesehatan terkait dengan kebiasaan sehari-hari dan terkait Covid-19. Karena teman-teman terpilih sebagai Penyelenggara Pemilihan yang tugasnya bukanlah ringan,” tambahnya. “KPU RI telah mengajukan Anggaran 4,7 triliun untuk seluruh KPU di Indonesia. Bagi teman-teman KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus pandai beradaptasi,” ucap Ketua KPU, Arief Budiman. “Kita akan memberi pelajaran berharga kepada Indonesia dan internasional, karena KPU menyelenggarakan Pilkada ditengah Pandemi Covid-19. KPU akan berjuang sekuat tenaga agar anggaran segera dicairkan. Saya berharap anda lebih bersemangat. Mudah-mudahan hari ini bagian dari penyemangat Kami,” bebernya. Arief Budiman juga mengatakan, “Kita harus menjadi 1 Tim Work agar memperoleh hasil maksimal.” Selanjutnya Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan, “Saya berharap Bali menjadi salah satu Provinsi yang sukses menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.” Akhirnya tibalah saat yang dinanti-nanti oleh KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020, yaitu Pembacaan Juara Subscribe terbanyak yang dibacakan oleh Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan. “Rangking 1 untuk You Tube adalah KPU Kabupaten Tabanan,” tegas Pak John. “Ini Kita nilai sampai batas waktu Pukul.09.00. Wita,” tambahnya. Beliau juga menyampaikan agar Sosialisasi Tahapan Pilkada 2020 sampai kepada Masyarakat melalui media sosial. “Lomba ini bukan hanya untuk mendapatkan like dan Subscriber.” Imbuhnya. “Sebuah kebanggaan bagi Kami di Provinsi dapat bertemu langsung dalam jaringan ini,” kata I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, yang juga merupakan Anggota KPU Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. “Kami sangat berharap kawan-kawan dapat menyimak informasi pada media yang dimiliki KPU RI, KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota seperti pada konten, FB, Instagram dan You Tube. Dalam Coklit nanti teman-teman PPDP agar memperhatikan Protokol Kesehatan,” katanya pula. Pada kesempatan ini, Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, mengatakan, “Saya harapkan teman-teman melakukan Perekrutan PPDP dengan baik.”  “Divisi Hukum dan Pengawasan merupakan selimutnya KPU. Sebagai Divisi Hukum, Kami akan selalu mengawal setiap Tahapan Pilkada 2020, agar sesuai dengan aturan yang ada,” ungkap Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula. “Dalam proses penyelenggaraan harus memiliki integritas sebagaimana yang telah disampaikan Ketua KPU Bali tadi. Setiap Tahapan, dari awal dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” imbuhnya. Zoom Meeting ditutup Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. “Teman-teman, Pagi hari sebelum bertugas, cek dulu akun KPU Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing dan KPU Provinsi, agar mengetahui informasi terkini. Kita berjuang bersama, agar dapat membawa banyak penghargaan yang ada di KPU RI,” tegasnya. “Acara seperti ini bagus untuk memberikan informasi. Kedepannya mudah-mudahan Kita juga bisa merancang kegiatan seperti ini, dengan menghadirkan teman-teman PPK dan PPS untuk memberikan informasi penting terkait Pilkada 2020,” terang Ketua KPU Tabanan seusai mengikuti Zoom Meeting. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan Covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Kedatangan Ketua KPU Bali ke KPU Tabanan, Terkait Monitoring Anggaran Pilkada 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020, pada Senin (22/06/2020), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, didampingi  Badan Kesbangpol Provinsi Bali, mendatangi KPU Tabanan dalam rangka Monitoring Anggaran Pilkada Tabanan 2020. Rombongan diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, , Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, Divisi Sosialisasi dan SDM, Ni Putu Suaryani, serta Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika. Tampak pula Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv. Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat, I Ketut Narta, yang kebetulan sedang koordinasi terkait Daftar Pemilih. Pada kesempatan itu, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyempatkan diri membahas Anggaran Pilkada Tabanan 2020 bersama seluruh Komisioner KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan dan Kasubbag Program dan Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan. “Kami didampingi Ketua KPU Bali dan Badan Kesbangpol Provinsi Bali, koordinasi ke Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait kekurangan Angggaran Pilkada Tabanan 2020 sebesar 7,4 Miliar,” ujar Pak Weda saat ditanya tujuannya mendatangi Pemkab. Tabanan. Di Pemerintah Kabupaten Tabanan, Rombongan bertemu dengan Asisten III, I Made Agus Harta Wiguna. “Kita hanya menyampaikan kekurangannya saja, nanti akan diteruskan ke Sekda oleh Pak Asisten, imbuh Pak Weda.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan Covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Monitoring ke KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai dengan Tahapan, sebagaimana tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Tanggal 12 Juni 2020.   Dan dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020, pada Minggu (21/06/2020), Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini dan didampingi Staf melaksanakan Monitoring terkait Data Pemilih dan persiapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ke KPU Tabanan.   Acara dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa yang juga merupakan Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan. Tampak hadir Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Made Sunadi, Divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Sutama, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi I Ketut Sugina, Divisi Sosialisasi dan SDM Ni Putu Suaryani, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika serta sejumlah Pegawai Sekretariat KPU Tabanan. Walaupun di luar ruangan hujan cukup deras dan udara agak dingin, namun diskusi berlangsung dengan hangat.   Pada kesempatan ini, I Ketut Sugina memaparkan secara singkat mengenai Data Pemilih dan persiapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Tabanan.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

KPU Tabanan Hadirkan Narasumber KPU Bali, dalam Sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2020 Kepada Pemangku Kepentingan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dan sesuai Surat Ketua KPU, Nomor : 465/PP.06-SD/06/KPU/VI/2020, Perihal Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Pemangku Kepentingan, Tanggal 16 Juni 2020.   Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor : 761/PP.06.2-UND/5102/KPU-Kab/VI/2020, Tanggal 17 Juni 2020, pada Jumat (19/06/2020), KPU Tabanan Mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, kepada Para Pemangku Kepentingan yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.   Adapun Peserta yang diundang adalah Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Kepala Kesbangpol Tabanan dan Ketua Bawaslu Tabanan. Peserta Sosialisasi juga berasal dari Pimpinan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan seperti PKB, Gerindra, PDI-Perjuangan, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, Hanura dan Partai Demokrat.   KPU Tabanan menghadirkan Narasumber dari KPU Bali, yaitu Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan, sesuai dengan Surat Ketua KPU Tabanan, Nomor : 765/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VI/2020, Perihal Mohon Narasumber, Tanggal 18 Juni 2020. Tampak pula seluruh Anggota  KPU Tabanan hadir dalam acara ini.   Sosialisasi dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. “Selamat datang Kami sampaikan kepada para Undangan. Secara umum penyelenggaraan Pilkada Tabanan, Tahapannya telah diaktifkan tanggal 15 Juni 2020,” ujarnya. “Kami mohon ijin, karena akan ada Daring Meeting dengan KPU RI terkait Persiapan Logistik Pilkada, nanti akan dipandu oleh Ibu Ani sebagai moderator,” imbuhnya.    “Terima kasih atas kehadirannya. Kita akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 ini dalam suasana new normal. Kami melakukan Sosialisasi sesuai protokol kesehatan,” ujar I Gede John Darmawan. “Kita memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat dan mulai mengaktifkan kembali Tahapan Pilkada mulai tanggal 15 Juni 2020, disamping itu Kita mengadakan pertemuan melalui Daring,” katanya.   Pak John panggilan akrabnya melakukan Sosialisasi secara singkat, padat dan jelas. “Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI, Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Kita akan melakukan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tanggal 24 Juni s/d 14 Juli 2020. Teman-teman PPDP akan melakukan Pencoklitan langsung ke Masyarakat,” terangnya. “Kemarin kita lakukan koordinasi dengan Kapolda Bali terkait kerawanan Pencocokan dan Penelitian. Kami juga koordinasi dengan Gugus Tugas agar semua Penyelenggara Pemilihan dilakukan Rapid Test,” bebernya. “Daftar Pemilih Sementara (DPS) akan Kita tetapkan nanti tanggal 15 s/d 16 September 2020. Tahapan Pendaftaran Paslon adalah sangat penting bagi Partai Politik. Dalam Pandemi Covid-19, proses Pencalonan akan dibatasi sesuai dengan Protokol Kesehatan.  Pada tanggal 23 September 2020 akan dilakukan Penetapan Paslon, sedangkan masa Kampanye selama 71 hari, yaitu tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020,” ungkapnya. Anggota KPU Bali ini juga mengatakan, “Di masa Pandemi ini ada pembatasan jumlah pada setiap pertemuan. Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diserahkan tanggal 25 September 2020 dan Pemungutan Suara nanti adalah Hari Rabu, Tanggal 9 Desember 2020. Mari Kita bersama-sama kawal Pemilihan Serentak 2020, karena bukan hanya tugas KPU saja.” Dalam Acara Diskusi, Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, mengatakan, “Sekarang Kami tidak ada keraguan lagi terkait Pilkada, karena sudah ada 2 Peraturan yang turun yaitu Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.” Dan “ Kami sudah siap karena Kami sudah mengaktifkan Jajaran Kami terkait Pilkada. Agar semua Partai Politik mulai menyiapkan diri untuk menyongsong Pilkada Tabanan 2020,” imbuhnya. “Tolong ada penyampaian terkait kegiatan Pilkada 2020, agar Kami dapat mendampinginya. Saya harapkan semoga Pilkada 2020 nanti dapat berjalan dengan sukses,” ucap pihak Polres Tabanan. “Dengan adanya Covid-19 otomatis TPS akan bertambah, seperti rapat yang Kami ikuti dengan Pak Sekda. Kami siap membantu Pemda, KPU dan Bawaslu akibat penambahan TPS,” tegas pihak TNI dalam hal ini pihak Dandim 1619 Tabanan. Dari Partai Golkar juga menyampaikan yang pada intinya semoga saja KPU Tabanan dapat melaksanakan tugas sesuai aturan yang ada. “Dari segi pelanggaran terkait Pilkada 2020, akan Kami tindaklanjuti,” ujar pihak Kejaksaan Negeri Tabanan. Dari Kesbangpol Tabanan menyampaikan bahwa akan selalu mendukung Penyelenggara Pemilihan di masa Pandemi Covid-19. Acara yang dipandu Anggota KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Ni Putu Suaryani, berlangsung hangat dan Undangan tampak bersemangat mengikuti jalannya sosialisasi. Sosialisasi ini disiarkan secara langsung melalui internet (Facebook Live), dengan akun KPU Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.  

Ketua dan Sekretaris PPK Se-Kabupaten Tabanan, Ikuti Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, agar segera melakukan Sosialisasi Peraturan KPU tersebut kepada Pemangku Kepentingan di Daerah masing-masing.   Hal dimaksud sesuai dengan Surat Ketua KPU, Nomor : 465/PP.06-SD/06/KPU/VI/2020, Perihal Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Pemangku Kepentingan, Tanggal 16 Juni 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020.   Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor : 760/PP.06.2-UND/5102/KPU-Kab/VI/2020, Tanggal 17 Juni 2020, Pada Kamis (18/06/2020), KPU Tabanan Mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Ketua dan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.   Sosialisasi dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. “Rapat Kita nanti akan lebih banyak melalui Daring. Ada penambahan TPS juga, total TPS sekarang sejumlah 1.136 TPS,” ujar Pak Weda dalam Kata Sambutannya. Dilanjutkan oleh Anggota KPU Tabanan Divisi Sosialisasi, Ni Putu Suaryani. Dalam kesempatan itu, Bu Ani panggilan akrabnya, menjelaskan secara singkat terkait Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020.   “Kami harapkan setiap Kecamatan dan Desa ada Wifi, agar dapat melakukan Rapat Dalam Jaringan (Daring),” ujar Anggota KPU Tabanan Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. “Tolong dalam melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Lepaskanlah kepentingan Pribadi dan Golongan dalam melaksanakan tugas,” imbuhnya. Beliau juga mengatakan, “Mudah-mudahan nanti tidak ada gugatan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020.”   Pada kesempatan yang baik itu, Komisioner KPU Tabanan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, “Terkait kebutuhan anggaran, dengan adanya penambahan TPS sangat berpengaruh pada anggaran dan adanya protokol kesehatan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) biayanya sangat besar,” terangnya. “Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemda terkait Pilkada Tabanan 2020,” tambahnya.   Ketua KPU Tabanan dan Anggota KPU Tabanan Divisi Data, I Ketut Sugina, tidak dapat mengikuti Sosialisasi sampai selesai, karena akan mengikuti Rapat Dalam Jaringan. Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, turut hadir dalam Sosialisasi ini. Beliau menyempatkan diri memberikan penjelasan secara singkat terkait Pilkada Tabanan 2020. Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sosialisasi ini disiarkan secara langsung melalui internet (Facebook Live), dengan akun KPU Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

KPU Tabanan Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, Kepada Pewarta Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan telah ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, agar segera melakukan Sosialisasi Peraturan KPU tersebut kepada Pemangku Kepentingan di Daerah masing-masing.   Hal dimaksud sesuai dengan Surat Ketua KPU, Nomor : 465/PP.06-SD/06/KPU/VI/2020, Perihal Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Pemangku Kepentingan, Tanggal 16 Juni 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi dan Ketua KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020.   Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dan sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Nomor : 759/PP.06.2-UND/5102/KPU-Kab/VI/2020, Tanggal 17 Juni 2020. Maka, Kamis (18/06/2020), bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, KPU Tabanan Mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Ketua Pewarta Tabanan, Donny Darmawan dan sejumlah Anggota Pewarta Tabanan.    Acara Sosialisasi ini dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. “Selamat datang teman-teman media Pewarta Tabanan. Tahapan Lanjutan sudah Kita aktifkan mulai tanggal 15 Juni kemarin, yaitu Badan Ad Hoc seperti PPK dan PPS,” ungkapnya dalam Kata Sambutan. “ Nanti rekan Kami, Ibu Ani selaku Ketua Divisi Sosialisasi akan menjelaskan secara singkat Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020,” imbuhnya. “Saya harapkan teman-teman media nanti dapat memberitakan kepada publik terkait kegiatan Pilkada Tabanan 2020,” tambah Pak Weda sekaligus mengakhiri Sambutannya.   Sosialisasi dilanjutkan Ni Putu Suaryani, selaku Ketua Divisi Sosialisasi. “Acara hari ini adalah Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Saya akan menjelaskan secara singkat terkait PKPU tersebut,”kata Bu Ani. “Mohon dibantu informasi yang ada pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 disebarkan ke Masyarakat. Harapan Kita semua, semoga Pilkada Tabanan pada Hari Rabu Tanggal 9 Desember 2020 dapat berjalan dengan aman, lancar dan damai,” ujarnya.   Dilanjutkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. “Setiap Tahapan Kami selalu mengadakan Pleno. Kami bersama-sama dengan semua Divisi saling isi mengisi untuk meminimalisasi kesalahan dan Kami bekerja dengan maksimal agar tidak sampai terjadi sengketa,” ungkapnya. Pada kesempatan ini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, menyampaikan “Dalam Pencalonan masih menggunakan sistem konvensional tetapi dengan protokol kesehatan dan Kami selalu koordinasi dengan Pemda terkait anggaran.” bebernya. “Kami juga harus siapkan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai protokol kesehatan untuk disiapkan kepada teman-teman Penyelenggara,” terangnya. “Mudah-mudahan dengan memberikan informasi ini, rekan-rekan semua dapat menyebarkannya kepada Masyarakat.” Ketua KPU Tabanan dan Anggota KPU Tabanan Divisi Data, I Ketut Sugina, tidak dapat mengikuti Sosialisasi sampai selesai karena ada Rapat Dalam Jaringan (Daring). Kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sosialisasi ini juga disiarkan secara langsung melalui internet (Facebook Live). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 ini, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.