Berita Terkini

Sekretaris KPU Tabanan Jelaskan Absensi WFH Online

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, maka pada Senin (18/5/2020) Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, mengumpulkan Sekretariat diantaranya Kasubbag dan Staf yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.   Pada kesempatan itu I Nyoman Swandika memberikan penjelasan cara pengisian Absensi Online masa WFH dan arahan tentang pelaksanaan Tugas selama WFH. “Pengiriman Laporan Absensi Online selama WFH dilakukan setiap hari kerja kecuali hari libur,” kata I Nyoman Swandika. Sebelumnya di Hari dan Tanggal yang sama beliau juga telah mengumpulkan Pegawai Non ASN (Kontrak) terkait pelaksanaan tugas selama WFH.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona), dengan tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

Rapat Pleno Rutin di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka kelancaran pelaksanaan Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Tabanan, maka pada Senin (18/5/2020) Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan I Nyoman Swandika dan Kasubbag melaksanakan Rapat Pleno Rutin bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan.   Rapat dibuka oleh I Gede Putu Weda Subawa. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona), dengan tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.   Adapun Kutipan kesimpulan Rapat diantaranya Agar dibuatkan Rencana Penggunaan Anggaran APD untuk PPDP dengan asumsi Pemilihan dilaksanakan Tahun 2020 dan Asumsi Pandemi Covid-19 masih berlangsung yang disampaikan oleh Ketua Pembahasan Penggunaan Anggaran. Untuk Debat Publik, sifatnya masih antisipasi karena PKPU masih diuji publik, Sosialisasi dibuat lebih banyak dalam bentuk video pendek yang penting pesannya sampai ke masyarakat. Terkait THR, agar disisihkan untuk dapat disumbangkan dalam bentuk Sembako ke Masyarakat yang membutuhkan.   Sekretaris KPU Tabanan menyampaikan terkait pelaksanaan WFH serta aturan terbaru mengenai absensi online. Ketua Divisi Sosialisasi, Ni Putu Suaryani, menyampaikan mengenai program-program pembuatan video Sosialisasi. Luh Made Sunadi selaku Ketua Divisi Teknis menyampaikan mengenai Upload Data C1 dan C berhologram ada beberapa yang tidak ditemukan dan akan diupload yang tidak berhologram. Mengenai bantuan Sembako agar tepat sasaran dan tepat guna, teknisnya akan dikerjakan bersama-sama.   Ketua Divisi Data I Ketut Sugina, menyampaikan bahwa Divisi Data telah bekerjasama dengan Divisi Teknis untuk upload Data C dan C1 berhologram namun masalah yang dihadapi senada dengan Divisi Teknis, dan Divisi Data juga sudah membagi Staf yang bertugas mengupload Data. Dalam waktu dekat Divisi Data akan berkoordinasi dengan Disdukcapil dan pihak terkait lainnya, sambil menunggu Keputusan lebih lanjut terkait pelaksanaan Pemilihan.   Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, memberikan usulan agar jadwal bantuan sembako direncanakan dengan matang supaya tepat guna dan tepat sasaran. Divisi Hukum telah 3 kali melaksankan Zoom Meeting terkait PPID dan SPIP. Pelaporan SPIP sudah lengkap dan semoga kedepannya lebih cepat dilaksanakan ketepatan waktu pelaporan lebih baik.   Ketua KPU Tabanan mengapresiasi Zoom Meeting yang rencananya akan dilaksanakan oleh Divisi Data serta memberikan Keputusan agar jumlah THR yang disisihkan dikelola sendiri dengan dasar penyampaiannya ke pihak yang bisa dipertanggungjawabkan.  

Rapat Sekretariat KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi kemarin, yaitu pada Hari Kamis Tanggal 14 Mei 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Provinsi Bali yang diikuti oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, beserta Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika.   Maka pada Jumat (15/5/2020) Sekretaris KPU Tabanan mengumpulkan Sekretariat KPU Tabanan diantaranya Kasubbag serta Staf, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.   Rapat dibuka oleh Sekretaris KPU Tabanan. Pada kesempatan itu I Nyoman Swandika memberikan arahan mengenai hal-hal yang perlu dilakukan terkait hasil Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pemilihan Serentak 2020.   Beliau juga menerangkan saat dihubungi lewat telepon mengenai “Sosilaisasi SK Sekjen KPU Nomor 357 Tentang Juknis pelaksanaan Bekerja di Tempat Tinggal masing-masing (WFH) kepada Pegawai Sekretariat.”   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona), dengan tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan menggunakan masker.

KPU Tabanan Turut Hadir dalam Rapat Koordinasi di KPU Bali

KPU Tabanan, Dangin Carik – Memenuhi Undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020, sesuai Surat Ketua KPU Provinsi Bali, Nomor : 558/PL.02-Und/51/Prov/V/2020, Perihal : Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pemilihan Serentak 2020, Tanggal 11 Mei 2020.   Maka pada Kamis (14/5/2020) Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, menghadiri Rapat Koordinasi dimaksud yang bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU  Provinsi Bali dengan membawa Surat Perintah Tugas mengikuti Rapat untuk kelancaran diperjalanan.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona) ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.   Ada beberapa point penting hasil Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Pemilihan Serentak 2020 yang disampaikan I Gede Putu Weda Subawa melalui pesan WhatsApp pada Group Keluarga KPU Tabanan, diantaranya : 1.    Pada dasarnya semua KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pilkada sudah menganggarkan APD  walau belum ada Juknis, sehingga masing-masing Kabupaten/Kota belum sama terhadap pengadaan jenis APD tersebut. Untuk itu KPU Bali akan menyampaikan ke Pusat bahwa Bali siap melaksanakan Pilkada kalau Pandemi masih di beberapa tempat. Sambil menunggu PKPU tentang Tahapan Pilkada pasca Perpu Nomor 2 Tahun 2020; 2.    KPU Kabupaten/Kota wajib membuat vidio pendek mulai dari wajah Kantor KPU lalu cuci tangan di washtafel sampai masuk ke Kantor, durasinya 10 - 20 detik. Nanti vidio tersebut akan di kompilasi oleh KPU Bali; 3.    KPU RI sedang merancang Tahapan kalau Pilkada jadi dilaksanakan di bulan Desember Tahun 2020 yaitu : - Bulan Mei dan Juni : info tentang Tahapan - Bulan Juli : Sosialisasi Tahapan dengan mengundang Karang Taruna/STT untuk ke RPP KPU karena masih suasana liburan, Bimtek Tahapan PPK dan PPS, Sosialisasi mobil keliling, (Kalau Pandemi sudah berakhir) - Bulan Agustus Sosialisasi Pencalonan dan tatap muka - Bulan September, Oktober dan November : Sosialisasi ke Sekolah-sekolah, Pasar dan Banjar-banjar; 4. Mengaktifkan Media Sosial agar lebih intensif, untuk saat ini baru Facebook dan Instagram saja yg aktif, dicoba utk merancang TikTok tentang informasi kepemiluan; 5. Di Web KPU Kabupaten/Kota ditampilkan seluruh informasi Kegiatan, informasi Regulasi terbaru dan informasi Anggaran; 6. Di Masing-masing KPU Kabupaten/Kota harus ada SDM yang paham IT untuk bisa mengedit vidio-vidio pendek untuk Sosialisasi lewat Media Sosial seperti KPU Gianyar; 7. WFH diperpanjang sampai 29 Mei 2020; dan 8. Dihimbau kepada seluruh Komisioner, Sekretaris dan Staf yang PNS (intinya yang mendapatkan THR) agar menyisihkan THRnya untuk dibelikan paket Sembako untuk nanti bisa disumbangkan atas nama Lembaga KPU ditengah Pandemi Covid-19 (Virus Corona) utk Warga Kita yang memerlukan.

Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 KPU Tabanan Perpanjang WFH

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Bali dalam upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, Tanggal 14 Mei 2020, maka KPU Kabupaten Tabanan memperpanjang pelaksanaan kerja atau tugas dengan mekanisme kerja di tempat tinggal masing-masing/Work From Home (WFH) sampai dengan Tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Di bawah ini disampaikan Kutipan Isi Edaran dari Surat Edaran Ketua KPU Bali Nomor 4 Tahun 2020 adalah : -      Memperpanjang masa pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home/WFH) bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Se-Bali dan Pejabat/Pegawai baik PNS maupun Non PNS di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali sampai dengan Tanggal 29 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. -      Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Komisi  Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Bali, masih tetap berlaku sepanjang perpanjangan masa WFH sesuai angka 1 di atas. -      Bagi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, jika WFH tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya dapat mengatur penyelesaian tugas di kantor sesuai kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengikuti ketentuan pencegahan penularan infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). -      Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut.

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Persiapan Pilkada

KPU Tabanan, Dangin Carik –  Dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Daring Divisi Logistik Kabupaten/Kota Se-Bali dengan KPU Bali pada Tanggal 9 Mei 2020 dimana kesimpulan rapat adalah KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak agar segera merancang anggaran Pilkada untuk APD bagi KPU, PPK, PPS dan PPDP dari anggaran yang ada dengan merasionalisasi kegiatan yang mungkin bisa dilakukan dengan tidak merubah total NPHD. Selanjutnya akan diadakan rapat di KPU Provinsi untuk memaparkan perencanaan yang telah dirancang untuk persiapan Pilkada kalau seandainya dilaksanakan di bulan Desember 2020 dan Divisi Data juga diminta menyampaikan upload open data sampai dimana pekerjaan itu sudah dilaksanakan. Kesimpulan Rapat tersebut disampaikan Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika melalui pesan WhatsApp pada Group Keluarga KPU Tabanan.   Sehubungan dengan hal tersebut maka pada Senin (11/5/2020), KPU Tabanan melaksanakan Rapat Koordinasi membahas Persiapan Anggaran apabila pelaksanaan Pilkada dijadwalkan di bulan Desember 2020. Rapat berlangsung di Ruang Rapat KPU Tabanan dan dihadiri oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, Kasubbag, Bendahara dan Staf terkait.   Adapun Kesimpulan Rapat yaitu Kalau nanti dalam pelaksanaan Pilkada 2020 situasi belum kondusif dengan adanya Pandemi Covid-19 (Virus Corona), maka akan diadakan APD untuk PPK beserta Sekretariatnya dan PPS beserta Sekretariatnya berupa Thermogun dan Masker. Untuk sementara KPU Tabanan sudah mengalokasikan Dana untuk APD yang disisir dari Anggaran Pilkada 2020. KPU Tabanan juga sudah melakukan efisiensi anggaran untuk memenuhi kenaikan honorarium PPK dan PPS.    Selain Rapat, Jajaran KPU Tabanan juga melaksanakan pekerjaannya yang perlu segera untuk diselesaikan. Pelaksanaan Tugas yang diadakan KPU Tabanan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona) ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.