Berita Terkini

Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tanggal 21 Maret 2020 serta menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tanggal 21 Maret 2020. Maka pada Senin (23/3/2020), bertempat di Kantor KPU Tabanan, Ketua dan Anggota KPU Tabanan melaksanakan Rapat Pleno. Hasilnya adalah Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor : 501/PL.02-BA/5102/KPU-kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Memperhatikan Berita Acara Rapat Pleno tersebut di atas, pada Hari dan Tanggal yang sama KPU Tabanan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor : 502/PL.02-Kpt/5102/KPU-kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Adapun Kutipan dari Keputusan KPU Tabanan terkait Penetapan Penundaan sebagai berikut, KESATU : Menunda Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. KEDUA  : Penundaan Tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KESATU terdiri dari : 1.  Menunda Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Tabanan dan menunda Pembayaran  Honorariumnya sampai dengan waktu yang akan diatur kemudian. 2.  Menunda Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih : Tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020,  dengan Masa Kerja : 16 April 2020 s/d 17 Mei 2020. 3.  Menunda Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang terdiri dari : a. Penyusunan Daftar Pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan dan penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara Tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020. b. Pencocokan dan Penelitian Tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020. Untuk lebih jelasnya, Berita Acara dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dapat dilihat pada Website KPU Tabanan dalam kolom Download.

Kantor KPU Tabanan Disemprot Disinfektan Untuk Kedua Kalinya

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan adanya penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang sedang merajalela di beberapa negara termasuk di Indonesia maka pada Sabtu (21/3/2020) Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan kembali disemprot dengan disinfektan. Sebelumnya pada Hari Kamis Tanggal 19 Maret 2020, areal Kantor KPU Tabanan telah disemprot dengan menggunakan disinfektan. Pada Hari Jumat Tanggal 20 Maret 2020, KPU Tabanan melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Tabanan. Saat itu 4 Kecamatan dilantik di KPU Tabanan, sedangkan 6 Kecamatan dilantik dan diambil sumpahnya di masing-masing Kecamatan.  Tujuan penyemprotan disinfektan tersebut adalah untuk mengantisipasi wabah virus corona, karena disinfektan merupakan bahan kimia yang dapat mencegah terjadinya infeksi atau obat untuk untuk membasmi kuman penyakit. Walaupun di Kabupaten Tabanan belum ada yang meninggal dunia karena virus corona namun untuk mengantisipasinya KPU Tabanan mendatangkan Petugas untuk menyemprot seluruh areal Kantor KPU Tabanan. Tempat yang disemprot dengan disinfektan diantaranya Lobby, Ruangan Ketua KPU Tabanan, Ruangan Anggota KPU Tabanan, Ruangan Sekretaris, Ruangan Kepala Sub Bagian (Kasubbag), Ruang Rapat, Toilet, halaman Kantor KPU Tabanan serta seluruh areal KPU Tabanan.   Penyemprotan Disinfektan diawasi langsung oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika yang kebetulan ada di Kantor terkait pekerjaan yang perlu diselesaikan.

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Calon Anggota PPS Se-Kabupaten Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 pada Jumat (20/3/2020) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Melantik dan Mengambil Sumpah Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Tabanan. Sebelum acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Calon Anggota PPS dimulai Peserta yang akan dilantik mengisi daftar hadir dan melakukan upacara Mejaya-jaya.   Pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Calon Anggota PPS dilakukan secara serentak di Kabupaten Tabanan. Dari 133 Desa yang tersebar di  10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, terdapat 4 Kecamatan yaitu Kediri, Baturiti, Pupuan dan Kecamatan Tabanan Pelantikannya dilaksanakan di Kantor KPU Tabanan.   Sejumlah 6 Kecamatan, pelaksanaan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Calon Anggota PPS dilakukan di masing-masing Kecamatan, diantaranya Kecamatan Kerambitan, Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat, Penebel dan Kecamatan Marga. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Calon Anggota PPS dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Tabanan sesuai dengan pembagian tugasnya masing-masing serta disaksikan oleh Rohaniwan.   Ketua dan Anggota KPU Tabanan yang melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap Calon Anggota PPS didampingi oleh Sekretariat KPU Tabanan sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan.  “Kepada PPS yang baru dilantik nantinya memiliki peran yang sangat strategis untuk melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan lingkungannya,”  tertuang dalam kata sambutan dari Ketua KPU Provinsi Bali yang dibacakan oleh Anggota KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastini.   Yang diundang dalam Acara ini adalah Ketua KPU Provinsi Bali, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan, Camat Se-Kabupaten Tabanan, Kapolsek Se-Kabupaten Tabanan serta Koramil Se-Kabupaten Tabanan.     Jumlah Badan Ad Hoc di Tingkat Desa (PPS) yang telah dilantik dan diambil Sumpahnya berjumlah 3 Orang pada setiap Desa.Setelah selesainya Pelantikan PPS di Kabupaten Tabanan, KPU Tabanan mengadakan Rapat untuk mengevaluasi Tugas yang telah berjalan saat pelaksanaan Pelantikan. “Saya atas nama pribadi dan lembaga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran KPU Tabanan sehingga acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Calon Anggota PPS dapat berjalan dengan lancar,” Ungkap Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dalam rapat tersebut.

Hari Kedua Tes Wawancara Calon Anggota PPS di Kabupaten Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan Tes Wawancara terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap Kecamatan Se Kabupaten Tabanan, Hari ini, Kamis (12/3/2020) Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan kembali melaksanakan Pengawasan jalannya Tes Wawancara tersebut. Demi kelancaran tugas karena Personil KPU akan turun ke masing-masing Kecamatan, KPU Tabanan telah menyusun Jadwal Petugas untuk melakukan Pengawasan. Sebelumnya kemarin pada Rabu Tanggal 11 Maret 2020 KPU Tabanan telah melakukan Pengawasan jalannya Tes Wawancara Calon Anggota PPS di Kecamatan yang telah melaksanakan Tes Wawancara. Karena kemarin ada beberapa Kecamatan yang belum melaksanakan Seleksi Wawancara dan dimulai Hari Kamis – Jumat (12-13 Maret 2020). Adapun Kecamatan yang melakukan Tes Wawancara Calon Anggota PPS di Hari ke-2 pada Kamis (12/3/2020) adalah Kecamatan Tabanan sejumlah 6 Desa, Kerambitan 6 Desa, Selemadeg Timur 2 Desa, Selemadeg 5 Desa, Selemadeg Barat 4 Desa, Pupuan 7 Desa, Baturiti 4 Desa, Penebel 6 Desa, Marga 7 Desa dan Kecamatan Kediri Sejumlah 8 Desa. Calon Anggota PPS dari Desa-Desa di masing-masing Kecamatan yang belum mendapatkan Tes Wawancara akan dilanjutkan sampai tanggal 13 Maret 2020.     Yang melaksanakan Tes Wawancara terhadap Calon Anggota PPS adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing Kecamatan karena KPU Tabanan telah mendelegasikan Tugasnya kepada PPK.   Terlihat pula Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan beserta Jajarannya memantau jalannya Tes Wawancara Calon Anggota PPS yang berlangsung di Setiap Kecamatan.  

Kantor KPU Tabanan Disemprot Disinfektan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk mencegah penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang sedang merajalela, pada Kamis (19/3/2020) pada Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan dilakukan Penyemprotan Disinfektan.     “Penyemprotan Disinfektan dilakukan atas inisiatif KPU Tabanan terkait Pelantikan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020,” ungkap Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa.    Yang melakukan penyemprotan disinfektan adalah salah satu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang kebetulan sudah biasa melakukan pekerjaan penyemprotan. Penyemprotan dilakukan di Ruangan Ketua KPU Tabanan, Anggota KPU Tabanan, Sekretaris, Ruangan Kasubbag, Ruang Rapat, Lobby, Toilet, Halaman Kantor KPU Tabanan serta Tempat lainnya yang ada di KPU Tabanan.    Saat Petugas melakukan penyemprotan disinfektan, Jajaran KPU Tabanan yang kebetulan berada dimasing-masing Ruangan, diharapkan untuk keluar ruangan dan diharapkan menutup berkas-berkas dengan plastik atau menggeser ke tempat yang lebih aman agar tidak basah.

Persiapan Pelantikan PPS Ditengah Wabah Covid 19

KPU Tabanan, Dangin Carik - “ Tahapan Pilkada harus tetap berjalan tanpa mengabaikan Himbauan Pemerintah, ”  Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dalam rapat persiapan pelantikan PPS yang akan dilaksanakan mulai besok ( 20/3). KPU Tabanan harus menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI terkait perhatian kita untuk pencegahan penyebaran Covid-19 agar bisa dimaksimalkan di masing masing kantor KPU se Indonesia. Bagaimana dengan Tahapan yang sedang dan harus berlangsung ? KPU Tabanan merapatkan seluruh jajarannya untuk pelaksanaan tahapan ini, dimana tahapan Pilkada sudah memasuki tahap Pelantikan PPS, KPU Tabanan harus memutuskan langkah langkah cerdas untuk menjalankan tahapan yang penuh dengan dilema tersebut. Di satu sisi Tahapan harus berjalan,disisi lainnya pencegahan Covid harus kita laksanakan demi keselamatan orang banyak. Akhirnya Pelantikan Calon PPS di Tabanan dengan jumlah 133 x 3 = 399 orang ini tidak dilantik bersamaan, artinya pelantikan tetap berjalan agar KPU Tabanan tidak melanggar Tahapan, namun KPU Tabanan mensiasatinya dengan berbagai langkah, seperti : rencana awal Pelantikan akan dilaksanakan di masing masing Kecamatan membagi waktu pelantikan disetiap Dapil menjadi Pagi dan Sore, Meminimalkan jumlah orang yang datang dan berkumpul serta mempersingkat waktu Pelantikan tanpa mengurangi makna dan hal hal penting dan pokok dalam pelantikan tersebut. Hari ini KPU Tabanan juga akan kedatangan petugas penyemprot Disinfektan untuk antisipasi penyebaran virus , informasi sementara sampai berita ini diturunkan untuk acara pelantikan besok , kecamatan Kediri dan Tabanan akan meminjam tempat di Kantor KPU Tabanan dan kemungkinan akan terus bertambah untuk kecamatan lainnya juga. “ Kita tunggu lagi informasi dari kecamatan lainnya , hasil rapat kemarin ( 18/3 ) dengan Ketua PPK se Kabupaten Tabanan, mereka telah menyatakan siap untk proses pelantikan PPS ini, “  tambah Weda. G/P