Berita Terkini

Monitoring KPU Bali ke KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula yang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Tabanan dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, didampingi oleh Kasubbag Program dan Data I Putu Gde Eka Swambara  serta 1 orang staf, pada Rabu (15/4/2020), melakukan Monitoring ke KPU Kabupaten Tabanan. Setelah berbincang-bincang sejenak di Ruangan Komisioner, Acara dilanjutkan di Ruang Rapat KPU Tabanan. Rapat yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 (Virus Corona) ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.   Peserta Rapat adalah dari KPU Bali, Ketua dan Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan I Nyoman Swandika dan dari Kasubbag KPU Tabanan. Acara dibuka oleh Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa. Dilanjutkan oleh Pak Agung Nakula. “Tujuan Kami ke KPU Tabanan adalah untuk Monitoring Pemetaan TPS dan Pemutakhiran Data Pemilih. Kami harapkan untuk melakukan data yang akurat,” ujarnya.   Kemudian dari Divisi Program dan Data Kabupaten Tabanan, I Ketut Sugina. “Dari 4 hari yang lalu, Divisi Program dan Data melaksanakan pekerjaan Pemetaan TPS di rumah,” ujarnya. “Dalam Pilkada Tabanan jumlah TPS dirancang sejumlah 785,” imbuhnya. Selanjutnya Putu Eviyanti Dewi Lestari yang merupakan Kasubbag Program dan Data KPU Tabanan, menyampaikan permasalahan yang dihadapi dalam Pemetaan TPS. Bapak I Putu Gde Eka Swambara kemudian memberikan penjelasan berkaitan dengan Pemetaan TPS dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020.

Partisipasi KPU Tabanan dalam Kegiatan Donor Darah

KPU Tabanan, Dangin Carik – Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Nomor 493/HM.03-SD/51/Prov/IV/2020 yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, Perihal Donor Darah Tanggal 11 April 2020, maka pada Senin (13/4/2020), KPU Kabupaten Tabanan berpartisipasi dalam Kegiatan Donor Darah yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Denpasar, dengan alamat Jalan Raya Puputan, Renon-Denpasar. Dari KPU Tabanan yang ikut mendonorkan darahnya adalah I Gede Putu Weda Subawa yang juga merupakan Ketua KPU Tabanan beserta Sekretaris KPU Tabanan I Nyoman Swandika, dengan tetap menggunakan Masker.   “Ada informasi dari Palang Merah Indonesia (PMI) Bali bahwa stok darah sudah menipis dan sedikitnya pendonor karena merebaknya wabah covid-19 (virus corona) maka dari itu KPU Bali berinisiatif memelopori dengan melaksanakan donor darah dan tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan covid-19 tersebut,’ terang Ketua KPU Tabanan saat dihubungi melalui telepon. Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, juga ikut mendonorkan darahnya imbuh Pak Weda.   Penyelenggaraan Kegiatan Sosial Kemanusiaan DONOR DARAH yang dilaksanakan pada Tanggal 13 April 2020 ini  merupakan Kerjasama Palang Merah Indonesia dengan KPU Provinsi Bali. Acara berlangsung dari Pukul 10.00 s/d 14.00 Wita. Pada kesempatan tersebut Palang Merah Indonesia memberikan ucapan terima kasih kepada KPU Provinsi Bali dalam bentuk Piagam Penghargaan. Semoga Yadnya dan Amal Baik yang telah dilakukan KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali mendapatkan Pahala dari Tuhan Yang Maha Esa/Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat ditengah Pandemi virus corona, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengoptimalisasikan pemanfaatan laman (website) KPU Tabanan dan media sosial seperti Facebook, Instagram dan media sosial lainnya sebagaimana tercantum dalam Surat Ketua KPU Nomor 301/PP.06-SD/06/KPU/IV/2020, Perihal Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Tanggal 1 April 2020.                                                                      Infografis KPU RI Upaya yang dilakukan KPU Tabanan untuk Mencegah dan Meminimalisasi Penyebaran serta Mengurangi Risiko Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) dengan menyusun desain dan materi yang menarik, simpel, kekinian dan edukatif dalam bentuk Infografis. Selanjutnya Sosialisasi dan Edukasi dalam bentuk Infografis tersebut diunggah melalui Facebook, Instagram dan media sosial lainnya dengan tujuan ikut menyadarkan dan memberikan pengertian kepada internal jajaran KPU Tabanan beserta seluruh elemen masyarakat mengenai pentingnya mencuci tangan dengan menggunakan air yang mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menutup hidung saat pilek dan menutup mulut saat bersin dan batuk dengan menggunakan sapu tangan atau tisu, menghindari berjabat tangan, menghindari keramaian (semaksimal mungkin berada di rumah) serta menjaga jarak fisik (Phisical Distancing), dan jangan lupa untuk memakai masker. Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, KPU Tabanan telah membantu imbauan Pemerintah Indonesia untuk Mencegah dan Meminimalisasi Penyebaran serta Mengurangi Risiko Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Langkah lainnya yang dilakukan KPU Tabanan untuk Mencegah dan Meminimalisasi Penyebaran serta Mengurangi Risiko Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) adalah dengan melaksanakan kerja dengan mekanisme kerja di tempat tinggal/Work From Home (WFH), sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Waktu Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Se-Bali, Tanggal 6 April 2020. Adapun Kutipan Isi Surat Edaran sebagai berikut : 1.    Memperpanjang masa pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home) bagi Ketua dan Anggota KPU Provinsi Bali, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota serta para Pejabat Struktural  dan Pelaksana/Staf serta Tenaga Pendukung pada Unit Kerja di Satker hingga Tanggal 21 April 2020; 2.    Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota, para Pejabat Struktural  dan Pelaksana/Staf serta Tenaga Pendukung Se-Bali melaksanakan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home); 3.    Bagi KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Serentak Tahun 2020, jika WFH tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, dapat mengatur penyelesaian tugas di kantor sesuai kondisi wilayah masing-masing dengan tetap mengikuti ketentuan Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19); 4.    Surat Edaran KPU Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Komisi  Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Bali, masih tetap berlaku sepanjang perpanjangan masa WFH sesuai angka 1 di atas; 5.  Sekretaris KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota agar memastikan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai; dan 6.    Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut. Berpedoman pada Surat Edaran Ketua KPU Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Komisi  Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Bali, Tanggal 27 Maret 2020, dan Surat Edaran Ketua KPU Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Waktu Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kota Se-Bali, Tanggal 6 April 2020, maka beberapa pekerjaan yang harus dikerjakan di Kantor, KPU Tabanan tetap melaksanakannya dengan tetap mengikuti ketentuan Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19). Beberapa waktu lalu Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika setelah berkoordinasi dengan seluruh Komisioner KPU Tabanan  menginstruksikan  Sekretariat KPU Tabanan agar mendowload aplikasi Zoom yang apabila diperlukan untuk rapat jarak jauh/Telekonferensi dari masing-masing tempat tinggal dapat terlaksana.

Pencegahan dan Meminimalisasi Penyebaran serta Mengurangi Risiko Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19)

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sebagai upaya mencegah dan meminimalisasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), seluruh areal Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan telah 2 kali dilakukan penyemprotan Disinfektan dan KPU Tabanan juga telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor : 502/PL.02-Kpt/5102/KPU-kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, sebagaimana telah diunggah dalam Website KPU Tabanan. Pada Tanggal 27 Maret 2020, Ketua KPU Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Komisi  Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Komisi  Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Bali, Tanggal 27 Maret 2020. Dari banyaknya Isi Surat Edaran dapat disampaikan beberapa kutipannya, yaitu : -      KPU Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali melaksanakan kerja dengan mekanisme kerja di tempat tinggal/Work From Home (WFH); -      Work From Home (WFH) merupakan kegiatan melaksanakan  tugas kedinasan, menyelesaikan output, koordinasi, meeting, dan tugas lainnya dari tempat tinggal Pejabat/Pegawai; -      Pejabat/Pegawai yang melaksanakan tugasnya di tempat tinggal sesuai dengan jam kerja yang berlaku di KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota; dan -      Pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal mulai berlaku sejak tanggal 28 Maret 2020 sampai dengan 5 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Menindaklanjuti Hal tersebut, maka KPU Tabanan melaksanakan kerja dengan mekanisme kerja di tempat tinggal/Work From Home (WFH). Tanggal 30 Maret 2020, Ketua KPU Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan Waktu Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota. Dari 5 point Isi Surat Edaran dapat disampaikan 2 kutipannya, yaitu : - Memperpanjang masa pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home) bagi Ketua dan Anggota KPU, Ketua dan Anggota KPU Provinsi dan KIP Aceh, Ketua dan Anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota serta para Pejabat Struktural dan Pelaksana/Staf serta Tenaga Pendukung pada Unit Kerja di Satker tersebut hingga tanggal 21 April 2020; dan - Surat Edaran ini berlaku sejak Tanggal ditetapkan sampai dengan terbitnya kebijakan lebih lanjut. “Kita akan mengikuti Ketentuan yang terbaru terkait pelaksanaan WFH,” kata Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, saat dihubungi melalui telepon. Dengan adanya Kebijakan yang diambil dan langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh KPU, KPU Bali dan KPU Tabanan, menunjukan bahwa Jajaran KPU telah turut serta melakukan Pencegahan dan Meminimalisasi Penyebaran serta Mengurangi Risiko Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19). Mekanisme kerja di tempat tinggal/Work From Home (WFH) saat mewabahnya virus corona merupakan upaya dari KPU Tabanan dalam melaksanakan imbauan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi untuk mencegah penyebaran covid-19 yaitu Physical Distancing atau jarak fisik. Dalam rangka mengutamakan Kesehatan dan Keselamatan Masyarakat ditengah mewabahnya virus corona, KPU Tabanan akan mengoptimalisasikan pemanfaatan laman (website) KPU Tabanan dan media sosial seperti Facebook, Instagram dan media sosial lainnya sebagaimana tercantum dalam Surat Ketua KPU Nomor 301/PP.06-SD/06/KPU/IV/2020, Perihal Sosialisasi dan Edukasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Tanggal 1 April 2020. Terkait Penundaan Pemilihan 2020 yang dilansir dari Website KPU sebagai berikut Menyikapi wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang belum mereda, yang telah berdampak pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020, pembuat Undang-undang (UU), DPR (Komisi II) bersama pemerintah (Kementerian Dalam Negeri) juga penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat untuk menunda penyelenggaraan Pemilihan 2020. Sebelumnya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Senin (30/3/2020), KPU RI menyampaikan tiga opsi penundaan Pemilihan 2020. Opsi pertama penundaan pemungutan suara dilakukan hingga dengan 9 Desember 2020 atau disesuaikan selama tiga bulan, dengan asumsi tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020). Opsi kedua penundaan hingga 17 Maret 2021 atau penundaan selama enam bulan. Dan opsi ketiga hingga 29 September 2021 atau penundaan selama 12 bulan. "Pada prinsipnya semua pihak (Komisi II,  Mendagri, Bawaslu, dan DKPP) setuju Pemilihan Serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda," ungkap Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi yang disampaikan melalui pesan tertulis.   Meski begitu Pramono mengatakan pada pertemuan tersebut antara pembuat UU dengan penyelenggara mulai mengerucut (kesepakatan) bahwa Pemilihan 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini. Adapun keputusan terkait opsi yang akan dipilih selanjutnya akan diambil oleh tiga pihak (KPU, pemerintah, dan DPR) pada pertemuan berikutnya.  Hal lain yang juga sudah disepakati bersama menurut Pramono adalah terkait payung hukum melalui Perppu untuk menunda Pemilihan 2020,  diluar bulan September sebagaimana yang sebelumnya sudah disebutkan didalam UU 10 Tahun 2016. Pilihan lain yakni mengubah UU menurut pria asal Jawa Tengah sudah sulit untuk dilakukan. "Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh Komisi II DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," tambah Pramono. Terakhir pada pertemuan tersebut, para pihak juga menyepakati anggaran pemilihan yang belum terpakai direalokasikan oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. "Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," tutup Pramono.

Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tanggal 21 Maret 2020 serta menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Tanggal 21 Maret 2020. Maka pada Senin (23/3/2020), bertempat di Kantor KPU Tabanan, Ketua dan Anggota KPU Tabanan melaksanakan Rapat Pleno. Hasilnya adalah Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor : 501/PL.02-BA/5102/KPU-kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Memperhatikan Berita Acara Rapat Pleno tersebut di atas, pada Hari dan Tanggal yang sama KPU Tabanan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan Nomor : 502/PL.02-Kpt/5102/KPU-kab/III/2020 Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Adapun Kutipan dari Keputusan KPU Tabanan terkait Penetapan Penundaan sebagai berikut, KESATU : Menunda Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020. KEDUA  : Penundaan Tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Diktum  KESATU terdiri dari : 1.  Menunda Masa Kerja Panitia Pemungutan Suara Se-Kabupaten Tabanan dan menunda Pembayaran  Honorariumnya sampai dengan waktu yang akan diatur kemudian. 2.  Menunda Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih : Tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 15 April 2020,  dengan Masa Kerja : 16 April 2020 s/d 17 Mei 2020. 3.  Menunda Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang terdiri dari : a. Penyusunan Daftar Pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan dan penyampaian kepada Panitia Pemungutan Suara Tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020. b. Pencocokan dan Penelitian Tanggal 18 April 2020 sampai dengan 17 Mei 2020. Untuk lebih jelasnya, Berita Acara dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dapat dilihat pada Website KPU Tabanan dalam kolom Download.

Kantor KPU Tabanan Disemprot Disinfektan Untuk Kedua Kalinya

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dengan adanya penyebaran Covid-19 atau Virus Corona yang sedang merajalela di beberapa negara termasuk di Indonesia maka pada Sabtu (21/3/2020) Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan kembali disemprot dengan disinfektan. Sebelumnya pada Hari Kamis Tanggal 19 Maret 2020, areal Kantor KPU Tabanan telah disemprot dengan menggunakan disinfektan. Pada Hari Jumat Tanggal 20 Maret 2020, KPU Tabanan melaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah terhadap Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kabupaten Tabanan. Saat itu 4 Kecamatan dilantik di KPU Tabanan, sedangkan 6 Kecamatan dilantik dan diambil sumpahnya di masing-masing Kecamatan.  Tujuan penyemprotan disinfektan tersebut adalah untuk mengantisipasi wabah virus corona, karena disinfektan merupakan bahan kimia yang dapat mencegah terjadinya infeksi atau obat untuk untuk membasmi kuman penyakit. Walaupun di Kabupaten Tabanan belum ada yang meninggal dunia karena virus corona namun untuk mengantisipasinya KPU Tabanan mendatangkan Petugas untuk menyemprot seluruh areal Kantor KPU Tabanan. Tempat yang disemprot dengan disinfektan diantaranya Lobby, Ruangan Ketua KPU Tabanan, Ruangan Anggota KPU Tabanan, Ruangan Sekretaris, Ruangan Kepala Sub Bagian (Kasubbag), Ruang Rapat, Toilet, halaman Kantor KPU Tabanan serta seluruh areal KPU Tabanan.   Penyemprotan Disinfektan diawasi langsung oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika yang kebetulan ada di Kantor terkait pekerjaan yang perlu diselesaikan.