Berita Terkini

KPU Tabanan Bahas “Kebijakan Dana Kampanye Pemilu 2024”

  KPU Tabanan, Dangin Carik – Melansir unggahan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Kamis (05/10/2023), “KPU Tabanan gelar Rapat Koordinasi Kebijakan Dana Kampanye Pemilu Tahun 2024 dengan Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Tabanan, Kamis 5 Oktober 2023 di ruang rapat kantor KPU Tabanan . Rapat dibuka oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Dalam sambutannya Weda menyampaikan agar Parpol ataupun LO dapat bekerja sesuai regulasi dan Peraturan yang berlaku dimana masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 – 10 Februari 2024 ( 75 hari ). Materi Rakor disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Tabanan, Luh Made Sunadi. Materi disampaikan sesuai dengan dasar Hukum yakni UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU 18 Tahun 2023 Tentang Dana Kampanye. Dalam materinya Sunadi memaparkan point point penting dalam pelaporan Dana Kampanye nanti, salah satunya pembuatan rekening khusus yang hanya diperuntukkan untuk dana kampanye. Parpol yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 14 Desember 2022 sudah bisa mulai membuat rekening Dana Kampanye sejak ditetapkan ( 14 Desember 2022 – 27 November 2023, H-1 masa Kampanye ) sedangkan Partai Ummat yang ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022 dapat membuat rekening sejak tanggal tersebut hingga tanggal 27 November 2023. Pengisian Laporan Dana Kampanye ini akan dilakukan dengan mengisi data pada aplikasi SIKADEKA ( Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye ), untuk itulah Partai Politik diundang dengan mengajak LO hari ini. “Untuk dapat segera mempersiapkan hal - hal yang dibutuhkan dalam pengisiian aplikasi nanti dan dapat mengantisipasi dari jauh hari jikalau ada kendala yang ditemui karena Pelaporan Dana Kampanye ini memegang peranan sangat penting. jika    Peserta Pemilu tidak menyampaikan pelaporan Dana Kampanye ini, semua proses dari awal akan menjadi sia - sia dan sangsinya dapat dibatalkan sebagai Peserta,” tegas Sunadi. Rapat ditutup dengan pesan dari Ketua KPU Tabanan, “ Pelaporan Dana Kampanye harus dilakukan untuk menunjukkan kepada Masyarakat bahwa Peserta Pemilu Tahun 2024 adalah Peserta yang transparan dan akuntabel,” tutup Weda. (Humas KPU Tabanan).

Pencermatan DCT DPRD Tabanan Berakhir, Penetapan DCT 3 November 2023

KPU Tabanan, Dangin Carik – Melansir dari unggahan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan pada Rabu, (04/10/2023), “KPU Tabanan telah menerima pencermatan Daftar Calon Tetap ( DCT ) Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Tabanan untuk Pemilu Tahun 2024. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tabanan, Luh Made Sunadi menuturkan, "Pencermatan tersebut dilakukan sebelum benar - benar ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap oleh KPU tanggal 3 November 2023. Masa pencermatan DCT telah berlangsung dari tanggal 24 September 2023 - 3 Oktober 2023. Dari 16 Partai Politik yang telah dilakukan pencermatan, tercatat ada 1 Partai Politik yang mengurangi jumlah Bakal Calonnya, yakni dari Partai Gelora. Gelora mengurangi 3 Bakal Calonnya di Dapil 1, terdiri dari 1 Perempuan dan 2 Laki - Laki sehingga jika dibandingkan dengan jumlah awal Daftar Calon Sementara (DCS) 268 menjadi 265, ini sebelum dilakukan verifikasi administrasi," tutur Sunadi. Sementara dari Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menambahkan bahwa di hari terakhir, Selasa 3 Oktober 2023, KPU Tabanan tetap melayani Partai Politik hingga pukul 23.59 Wita. Tujuan dilakukan Pencermatan DCT adalah untuk memastikan agar Bakal Calon dilakukan pencermatan sesuai persetujuan DPP Parpol masing -masing," tambah Weda."  (Humas KPU Tabanan).  

KPU Tabanan Layani Pindah Memilih, Hingga 15 Januari 2024

KPU Tabanan, Dangin Carik – Melansir unggahan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Rabu, (04/10/2023), “Mantapkan layanan posko pindah memilih, KPU Tabanan undang Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Ketua PPK serta Anggota yang membidangi Data Pemillih dalam Rapat Koordinasi yang digelar pada Rabu 4 Oktober 2023 di ruang rapat Kantor KPU Tabanan. Suasana Rakor diwarnai sesi diskusi hangat dari seluruh Peserta yang hadir, saran masukan juga dibahas dalam Rakor tersebut. "Layanan pindah memilih akan dilayani hingga tanggal 15 Januari 2024 dimana per TPS maksimal melayani 6 Pemilih pindahan yang artinya Pemilih yang lebih dari angka 6 tersebut akan dialihkan menuju TPS terdekat lainnya", ujar Sugina yang merupakan Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ditambahkan oleh Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, agar Penyelenggara bekerja lebih keras lagi, bagaimana caranya agar Masyarakat mengetahui bahwa ada layanan posko pindah memilih di setiap Desa, Kecamatan, KPU Tabanan serta tempat strategis lainnya. Masyarakat yang tidak dapat memilih sesuai alamat KTP agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti dengan syarat telah megurus pindah memilih serta telah terdaftar dalam DPT di tempat asal.” (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Peringati Hari Kesaktian Pancasila

KPU Tabanan, Dangin Carik – Melansir unggahan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Minggu (01/10/2023), “KPU Tabanan peringati hari Kesaktian Pancasila, Minggu 1 Oktober 2023 di halaman Kantor KPU Tabanan, Jalan  PB. Sudirman No. 1 Dangin Carik - Tabanan. Upacara peringatan diikuti oleh seluruh Jajaran KPU Tabanan, selaku Inspektur upacara yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Weda Subawa. Upacara berlangsung penuh khidmat dalam semua rangkaian upacara peringatan.  (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Hadiri “Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2024

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dilansir dari unggahan media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Minggu (01/10/2023), “Jelang Pemilu Serentak,  Rabu, 14 Februari 2024, Polres Tabanan undang KPU Tabanan dalam acara Deklarasi Damai dan Doa Bersama yang digelar, Sabtu ( 30 September 2023 ). Acara tersebut dihadiri oleh Pemangku Kepentingan Pemilu di Kabupaten Tabanan serta Tokoh Agama di Kabupaten Tabanan. Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa hadiri acara tersebut dan mengungkapkan terimakasih kepada Polres Tabanan atas sinergitas yang terjalin mulai dari awal tahapan Pemilu Serentak 2024 ini. Harapan dari seluruh Peserta adalah untuk Pemilu Serentak 2024 berjalan sukses dalam suasana sejuk, indah, aman, dan damai. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Hadiri “Penyusunan Indeks Partisipasi Pemilu 2024”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Sumber Daya Manusia (SDM), Ni Putu Suaryani menghadiri undangan KPU Provinsi Bali, pukul 09.00 Wita, bertempat di ruang rapat KPU Bali, Jumat (29/09/2023). Kegiatan itu terkait rapat koordinasi penyusunan indeks partisipasi Pemilu di Provinsi Bali dalam rangka Pemilu tahun 2024. Turut hadir mendampingi Ni Putu Suaryani yakni Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Tabanan, Putu Eviyanti Dewi Lestari. Dari KPU Bali hadir I Gede John Darmawan (Komisioner KPU Bali) yang menangani Sosialisasi, sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota Se – Bali terlihat hadir Komisioner yang membidangi Sosialisasi beserta para Kasubbagnya masing – masing, nampak juga hadir beberapa Operator Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat (SIPARMAS) KPU Kabupaten/Kota. Acara ini dihadiri pula perwakilan KPU RI dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali serta pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali. Setelah arahan dari I Gede John Darmawan dilanjutkan arahan KPU RI sekaligus sesi diskusi. “Terima kasih Kami sampaikan kepada kawan – kawan KPU Kabupaten/Kota Se – Bali karena dengan kerja kerasnya Kita selalu mendapatkan apresiasi dari Pimpinan, Kami tanpa Bapak dan Ibu tidak akan ada apa – apanya. Semoga kedepannya selalu dapat memberikan yang terbaik untuk Lembaga,” ucap John Darmawan di sela – sela arahannya. Dikatakannya pula agar KPU Kabupaten/Kota Se – Bali dapat menyampaikan kendala terkait pengisian dalam aplikasi sehingga dapat dicarikan solusinya. Sedangkan KPU RI mengungkapkan bahwa data yang diinput  dalam aplikasi sesuai dengan kegiatan. “Silahkan disubmit data - datanya hari ini,” kata Pak John, panggilan akrabnya, hal itu senada dengan yang disampaikan pihak KPU RI bahwa hari ini merupakan batas akhir (deadline) pengiriman data dalam aplikasi. (Humas KPU Tabanan).