Berita Terkini

“Jaga Sinergitas & Soliditas,” Dalam Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 346

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan Tahapan syarat perbaikan keanggotaan Partai Politik dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 maka KPU Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor  260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Kegiatan dimaksud dimaksud dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta. Selain itu hadir Pimpinan Partai Politik dengan mengajak satu Orang Petugas Penghubung (LO). Hadir juga Ketua dan Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPU Tabanan serta Petugas verifikasi SIPOL KPU Tabanan, pukul 09.00 Wita, bertempat di Dewi Sinta Hotel dan Restaurant, Jl. Tanah Lot, Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (23/09/2022). Sebagai Narasumber yakni salah satu Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama, selanjutnya arahan singkat dari Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa sekaligus membuka acara. Lanjut pemaparan materi dari Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. “Kami harapkan Bapak dan Ibu untuk rajin buka Sipol karena Kami tidak mempunyai kewenangan, sehingga nanti Bapak dan Ibu akan lebih cepat menindaklanjuti terkait keanggotaan Parpol. Tanggal 15 Oktober Kita sudah akan start untuk verifikasi faktual, akan ada faktual kepengurusan dan keanggotaan. Nanti Kami akan faktual kepengurusan di tingkat Kabupaten, ruang untuk perbaikan keanggotaan hanya sampai tanggal 28 ini. Proses verifikasi perbaikan nanti sama betul dengan  yang pertama. Dari data BMS kemarin kalau tidak diperbaiki akan menjadi TMS. Dalam melakukan verifikasi harus ada dokumen seperti foto dan video. Hal yang paling menjadi perhatian untuk Bapak dan Ibu sekalian adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) harus sudah di tangan Pengurus dan Anggota masing-masing. Ketika Kami hadir saat  melakukan verifikasi faktual , harus hadir Pengurus tingkat Kecamatan dan Kabupaten,” ungkapnya. Dijelaskannya juga, “Tanggal 15 Oktober - 4 November 2022 atau jangka waktu 21 hari untuk verifikasi faktual, ketika nanti tidak semua Anggota Parpol tidak bisa Kami verifikasi faktual nanti Kami minta untuk dihadirkan di  kepengurusan Parpol masing-masing. Kalau melalui cara itu tetap tidak hadir Kami minta untuk dilakukan video call.” Sedangkan Anak Agung Gede Raka Nakula dalam arahannya mengungkapkan, “Jangan sampai nanti saat verifikasi faktual di Kantornya tidak ada Orang, memakai video Call itu adalah tahapan terakhir dalam verifikasi faktual. Kami mohon juga disosialisasikan, Kami harapkan Petugas Penghubung atau LO dapat memberikan informasi seperti yang Kami sampaikan ke Pimpinan Parpolnya mading-masing. Perlu adanya, sinergitas dan soliditas.” Ditambahkannya, “Manfaatkan teman-teman Kami di KPU Tabanan untuk menjadi Narsum kalau di tempat Bapak/Ibu memiliki kegiatan seperti FGD atau acara lainnya dan jangan memberikan honor.” Dalam kesempatan ini Pak Weda juga menyampaikan, “Seperti yang disampaikan Pak Agung Nakula, kalau memang Bapak/Ibu membutuhkan, Kami siap untuk menjadi Narsum.” “Tugas pokok Kami adalah mensosialisasikan seluruh regulasi kepada Parpol,” imbuhnya. Luh Made Sunadi pun menyampaikan dalam kesempatan itu, “Kami sama sekali tidak diperbolehkan menerima uang sebagai Narsum, kalau berkenan silahkan undang Kami dan Kami memperlakukan semua Parpol dengan sama.” Di penghujung acara diisi dengan sesi tanya jawab, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan beberapa hal terkait Tanggapan Masyarakat dan telah diberikan penjelasan oleh Luh Made Sunadi. Sesi tanya jawab juga diramaikan para Peserta lainnya. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan & Kesbangpol, “Perlu Pertemuan Lanjutan Bahas Pilkada”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka koordinasi terkait anggaran Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan didatangi pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tabanan, bertempat di ruang kerja Ketua KPU Tabanan, Kamis (22/09/2022). Perwakilan Badan Kesbangpol Tabanan tersebut yakni Pegawai yang menangani Analis Kebijakan Ahli Muda, Putu Ermayanti Pande dan Analis Partai Politik, I Nyoman Arta Susila. Keduanya diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Pak Weda, panggilan akrabnya menyambut baik kedatangan Kesbangpol itu dan nantinya diperlukan pertemuan lanjutan untuk membahas mengenai anggaran Pilkada yang juga telah dibahas dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Tabanan beberapa waktu lalu. “Kami ke Kantor KPU Tabanan tadi bersama Ibu Putu Ermayanti Pande, terkait sharing anggaran Pilkada. Ibu Pande merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Kantor Badan Kesbangpol Tabanan. Tadi Ketua KPU Tabanan menyampaikan perlu ada Rapat lanjutan terkait anggaran seperti yang sudah di sampaikan pada waktu Rapat bersama Sekda Kabupaten Tabanan,” jelas Arta. (Humas KPU Tabanan).

“Sinergitas, Soliditas & Integritas 24 Jam” KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Seluruh Pimpinan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Bali yang bertemakan “Sinergitas, Soliditas dan Integritas 24 Jam Penyelenggara Pemilu Menyongsong Pemilu 2024.” Selain Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan, hadir Sekretaris KPU Tabanan dan seluruh Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Bali Dinasty Resort, Kuta, Badung, Bali, Senin – Rabu (19-21/09/2022. Dikutip dari surat KPU Provinsi Bali bahwa acara tersebut diselenggarakan dalam rangka penguatan Organisasi, peningkatan kompetensi dan menjalin sinergi pada Satuan Kerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Selain itu acara dibuka Ketua KPU Bali, dalam pengarahan akan diberikan oleh Ketua KPU RI, Koordinator Wilayah dan Sekjen KPU RI. Pemaparan materi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali serta Bawaslu Provinsi Bali. (Humas KPU Tabanan).

Keterbukaan Informasi Badan Publik, Dihadiri KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Divisi Sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan tepatnya Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Sekretariat KPU Tabanan menghadiri Zoom Meeting sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik tahun 2022, bertempat di ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, pukul 09.00 Wita, Selasa (20/09/2022). Acara yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali itu dihadiri juga dari perwakilan kategori Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan (KPU dan Bawaslu) tingkat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Bali. Selain itu hadir Badan Publik dari kategori perangkat daerah Pemerintah Provinsi Bali, kategori Instansi vertikal tingkat Provinsi Bali, kategori PPID Pemerintah Kabupaten/Kota, kategori Perangkat Daerah Kabupaten/Kota, kategori BUMD Provinsi, Kabupaten/Kota, kategori Instansi Vertikal tingkat Kabupaten/Kota dan terakhir adalah kategori Pemerintah Desa. Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Doa bersama dan dipandu seorang Moderator. Dilanjutkan arahan dari pihak Komisi Informasi Bali. “Keterbukaan informasi publik diharapkan oleh Masyarakat dan juga mempunyai manfaat bagi Masyarakat. Monev ini dilaksanakan oleh KI Bali setiap tahun dan akan rutin dilaksanakan setiap tahun,” ungkapnya.  “Keberadaan Kita memang untuk melayani publik, bukan hanya untuk Kita sendiri. Informasi publik adalah hak Warga Negara sehingga keberadaan informasi menjadi sangat penting, Komisi informasi pun pun sangat penting peranannya,” ungkap Sekda Provinsi Bali dalam arahannya. Dilanjutkan pemaparan materi dari Ketua Komisi Informasi Bali, “Dalam mengisi kuesioner isi saja sesuai fakta, seperti yang disampaikan Sekda Bali tadi, jangan berfokus pada nilai. Dasar hukumnya yakni Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik. Tujuan monev ini untuk ketaatan Badan Publik terhadap Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya. Sedangkan menurut Agus Suryawan yang merupakan koordinator bidang Monev mengungkapkan, “Indikator di dalam kuesioner untuk tahun ini antara lain : Indikator sarana dan prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen Organisasi, inovasi dan strategi, digitalisasi dan indikator muatan lokal. Kuesioner dengan nilai atau skor 60 ke atas akan di kunjungan Komisi Informasi untuk melihat kenyataannya, untuk  Isi video Badan Publik merupakan inovasi vidio dari tahun 2021 - tahun 2022 untuk dikirim ke Komisi Informasi. Penganugerahan nanti dilaksanakan bulan Desember 2022. Untuk tahun lalu yang Badan Puliknya sudah Informatif untuk tahun ini tidak Kami Monev kembali.” Dijelaskannya pula, “Registrasi mulai besok, 21 September 2022 – 17 Oktober 2022, untuk yang presentasi melalui video adalah inovasi Bapak dan Ibu dari tahun 2021 s/d. tahun 2022 tentang keterbukaan informasi publik. penilaian dari skor 1, 2, 3, 4 dan 5 itu adalah  Bapak dan Ibu sendiri yang menilai, Kami nanti akan mengevaluasi. Tanggal 3 - 7 November 2022 pengiriman video, untuk video sedapat mungkin merupakan inovasi pelayanannya seperti apa, pada masa pandemi seperti apa, pasca pandemi seperti apa, manfaatnya seperti apa, penerapan seperti apa dan kolaborasinya seperti apa (misal kolaborasi dengan pihak lain). Kalau bisa menunjukan link atas suatu informasi, itu nilainya lebih bagus dari bukti lainnya, maksimal durasi video 10 menit saja, untuk foto jadikan dulu dalam dokumen word terus dijadikan pdf untuk membatasi ruang pada Google Forms. untuk registrasi itu maksudnya adalah mengisi nama Badan Publik dan lain lain. Pada pengisian kuesioner OPD, BUMN, Desa dan Instansi vertikal itu ada beberapa perbedaan. Karena keterbatasan waktu nanti akan lebih banyak disampaikan dalam Grup.” Acara diisi juga dengan sesi tanya jawab. Sedangkan I Wayan Darma yang juga dari Komisi Informasi Bali dalam kesempatan ini juga menyampaikan materi khusus untuk tingkat Desa. “Link Google Forms jangan dulu diisi, sebisa mungkin lengkapi dulu bukti nya karena ini merupakan pembinaan,” ujarnya. (Humas KPU Tabanan).                                                                                                            

KPU Tabanan Penuhi Undangan Kemenkumham

KPU Tabanan, Dangin Carik – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, menghadiri undangan yang diadakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kantor Wilayah Bali, terkait sosialisasi Partai Politik, pukul 08.00 Wita, bertempat di Prima Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Bali, Senin (19/09/2022). Dikutip dari surat undangan, kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan pemenuhan target kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tahun 2022 tentang layanan administrasi hukum umum. Diundang juga Penyelenggara Pemilu lainnya yakni KPU Provinsi Bali serta KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. (Humas KPU Tabanan).

Sukseskan Pemilu, KPU Tabanan ke “Puncak Penulisan”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan bersama ke beberapa Pura yang ada di Kabupaten Gianyar dan Bangli, Minggu (18/09/2022).   Kegiatan itu dihadiri Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan seluruh Anggota KPU Tabanan. Turut dalam rombongan yakni beberapa jajaran kesekretariatan KPU Tabanan. Acara ini diselenggarakan KPU Provinsi Bali dengan mengundang KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Hadir dalam Persembahyangan yaitu Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan beserta Anggota KPU Bali dan beberapa Pegawai Sekretariat KPU Bali. Selain itu hadir perwakilan KPU Kabupaten/Kota yang ada di Bali. Masing-masing KPU Kabupaten/Kota pagi harinya sekitar pukul 08.00 Wita sudah berkumpul di areal Pura Mengening. Sebelum  Persembahyangan dimulai terlebih dahulu dilaksanakan acara Melukat dirangkaikan dengan Persembahyangan bersama di Pura Mengening yang terletak di wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar. Selanjutnya rombongan KPU Se-Bali menuju Pura Puncak Penulisan di daerah Kintamani, Kabupaten Bangli. Di tempat itu rombongan beristirahat sambil makan siang bersama dilanjutkan melaksanakan Persembahyangan. Untuk mempersingkat waktu, perjalanan selanjutnya menuju Pura Dalem Balingkang yang juga terletak di daerah Kintamani, Bangli. Di Pura ini merupakan Persembahyangan yang terakhir, jadi jumlah Pura yang telah disinggahi untuk melaksanakan Persembahyangan bersama untuk memohon agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nantinya berjalan lancar dan sukses sejumlah tiga Pura. Sebagai informasi, dalam setiap jalan menuju Pura, Rombongan disuguhi pemandangan alam yang asri dan mempesona karena letak Pura kebetulan di daerah perbukitan. (Humas KPU Tabanan).