KPU Tabanan, Dangin Carik – Dilansir dari unggahan akun media sosial Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Kamis tanggal 8 September tahun 2022, “Malam ini hingga pukul 23.59 Wita, Kamis, (08/09/22) Tim Verifikator KPU Tabanan kembali dimonitor KPU Provinsi Bali yang tiba di Kantor KPU Tabanan pukul 22.00 Wita.
Hadir memonitor sekaligus memberikan support kepada Tim Verifikator, Anggota KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan bersama Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Sekretariat KPU Bali, I Wayan Nopi Suryanto.
Hari ini adalah hari dimana KPU Kab./Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap Anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Semangat kawan-kawan, jangan lupa jaga kondisi.”
Petugas Verifikasi KPU Tabanan mewawancarai Anggota Parpol yang hadir di KPU Tabanan agar dapat menentukan keanggotaannya pada satu Partai Politik dengan memperlihatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Kartu Keluarga serta mengisi data pada Surat Keterangan dengan menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah benar dan sah sebagai Anggota Partai Politik tertentu. Selanjutnya Surat Keterangan dimaksud ditandatangani oleh yang bersangkutan, Petugas Verifikasi dan Petugas Penghubung Partai, Kamis (08/09/2022).
Petugas juga melaksanakan klarifikasi secara langsung kepada Anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya dengan menggunakan teknologi informasi berupa panggilan video/konferensi video bagi yang tidak dapat hadir ke KPU Tabanan.
Terlihat hadir Petugas Penghubung (LO) Parpol dan Ketua serta Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan yang didampingi beberapa Staf Sekretariat Bawaslu Tabanan untuk Pengawasan.
Untuk diketahui bahwa wawancara hari ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada tanggal 5 September 2022 lalu, KPU Tabanan juga telah melaksanakan hal yang sama terhadap keanggotaan Parpol yang belum bisa ditentukan statusnya karena ganda eksternal. (Humas KPU Tabanan).