KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan Tahapan syarat perbaikan keanggotaan Partai Politik dengan berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 maka KPU Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Kegiatan dimaksud dimaksud dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta. Selain itu hadir Pimpinan Partai Politik dengan mengajak satu Orang Petugas Penghubung (LO). Hadir juga Ketua dan Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPU Tabanan serta Petugas verifikasi SIPOL KPU Tabanan, pukul 09.00 Wita, bertempat di Dewi Sinta Hotel dan Restaurant, Jl. Tanah Lot, Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat (23/09/2022).
Sebagai Narasumber yakni salah satu Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama, selanjutnya arahan singkat dari Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa sekaligus membuka acara.
Lanjut pemaparan materi dari Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. “Kami harapkan Bapak dan Ibu untuk rajin buka Sipol karena Kami tidak mempunyai kewenangan, sehingga nanti Bapak dan Ibu akan lebih cepat menindaklanjuti terkait keanggotaan Parpol. Tanggal 15 Oktober Kita sudah akan start untuk verifikasi faktual, akan ada faktual kepengurusan dan keanggotaan. Nanti Kami akan faktual kepengurusan di tingkat Kabupaten, ruang untuk perbaikan keanggotaan hanya sampai tanggal 28 ini. Proses verifikasi perbaikan nanti sama betul dengan yang pertama.
Dari data BMS kemarin kalau tidak diperbaiki akan menjadi TMS. Dalam melakukan verifikasi harus ada dokumen seperti foto dan video. Hal yang paling menjadi perhatian untuk Bapak dan Ibu sekalian adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) harus sudah di tangan Pengurus dan Anggota masing-masing. Ketika Kami hadir saat melakukan verifikasi faktual , harus hadir Pengurus tingkat Kecamatan dan Kabupaten,” ungkapnya.
Dijelaskannya juga, “Tanggal 15 Oktober - 4 November 2022 atau jangka waktu 21 hari untuk verifikasi faktual, ketika nanti tidak semua Anggota Parpol tidak bisa Kami verifikasi faktual nanti Kami minta untuk dihadirkan di kepengurusan Parpol masing-masing. Kalau melalui cara itu tetap tidak hadir Kami minta untuk dilakukan video call.”
Sedangkan Anak Agung Gede Raka Nakula dalam arahannya mengungkapkan, “Jangan sampai nanti saat verifikasi faktual di Kantornya tidak ada Orang, memakai video Call itu adalah tahapan terakhir dalam verifikasi faktual. Kami mohon juga disosialisasikan, Kami harapkan Petugas Penghubung atau LO dapat memberikan informasi seperti yang Kami sampaikan ke Pimpinan Parpolnya mading-masing. Perlu adanya, sinergitas dan soliditas.”
Ditambahkannya, “Manfaatkan teman-teman Kami di KPU Tabanan untuk menjadi Narsum kalau di tempat Bapak/Ibu memiliki kegiatan seperti FGD atau acara lainnya dan jangan memberikan honor.”
Dalam kesempatan ini Pak Weda juga menyampaikan, “Seperti yang disampaikan Pak Agung Nakula, kalau memang Bapak/Ibu membutuhkan, Kami siap untuk menjadi Narsum.” “Tugas pokok Kami adalah mensosialisasikan seluruh regulasi kepada Parpol,” imbuhnya.
Luh Made Sunadi pun menyampaikan dalam kesempatan itu, “Kami sama sekali tidak diperbolehkan menerima uang sebagai Narsum, kalau berkenan silahkan undang Kami dan Kami memperlakukan semua Parpol dengan sama.”
Di penghujung acara diisi dengan sesi tanya jawab, Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan beberapa hal terkait Tanggapan Masyarakat dan telah diberikan penjelasan oleh Luh Made Sunadi. Sesi tanya jawab juga diramaikan para Peserta lainnya. (Humas KPU Tabanan).