Berita Terkini

KPU Tabanan Semarakkan Kota Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Jajaran KPU Kabupaten mulai dari Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa serta Anggota KPU Tabanan melaksanakan pemasangan Bendera merah Putih, bertempat di seputaran Gedung I Ketut Maria sampai dengan  GWS, sekitar pukul 08.00 Wita, Senin (01/08/2022). Turut hadir Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan seluruh Jajaran kesekretariatan. Hal itu dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan HUT ke-7 Kemerdekaan RI tahun 2022 yang diselenggarakan Pemkab Tabanan. Terlihat juga hadir Instansi lainnya yang ada di Kabupaten Tabanan untuk melaksanakan pemasangan Bendera Merah Putih maupun pengecetan trotoar pada tempat yang telah ditentukan.Yang jelas mulai hari ini, Wilayah di Kabupaten Tabanan pemandangannya berbeda dari biasanya karena banyaknya atribut-atribut Merah Putih sehingga terlihat meriah. Untuk diketahui bahwa KPU Tabanan juga melaksanakan kegiatan bersih Kantor, pengecetan tiyang bendera sekaligus pemasangan Bendera Merah Putih dan pengecetan disekitaran halaman Kantor KPU Tabanan. (Humas KPU Tabanan).

Bawaslu Temui KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Koordinator Divisi PHL Bawaslu Kabupaten Tabanan (I Ketut Narta,SE) melakukan koordinasi ke Kantor KPU Kabupaten Tabanan bertemu dengan Ketua KPU Kabupaten Tabanan (I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM), Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Tabanan (I Ketut Sugina, S.Pt) dan Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Tabanan (Ni Putu Suaryani, ST), bertempat di Ruang Kerja Ketua KPU Tabanan, Senin (01/08/2022). "Kedatangan Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Tabanan ke Kantor KPU Kabupaten Tabanan menanyakan terkait dengan mekanisme yang dilakukan oleh jajaran KPU dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik pada Pemilu tahun 2024. Ketua KPU Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa pendaftaran partai politik di KPU Republik Indonesia. Jika partai politik sudah melengkapi data dan berkas pendaftaran, akan langsung dilakukan verifikasi administrasi keanggotaan, pengurus dan alamat sekretariat secara nasional," ungkap Narta. "Ketika dalam pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Republik Indonesia ditemukan di salah satu partai politik terdapat anggota yang tercatat lebih dari satu (ganda), dan nama tersebut tercatat di wilayah Kabupaten Tabanan, maka KPU Republik Indonesia akan memberikan data tersebut kepada KPU Kabupaten Tabanan. Selanjutnya KPU Kabupaten Tabanan menindaklanjuti dan menyampaikan data tersebut kepada partai politik tersebut. Hasil penyampaian tersebut akan di sampaikan kembali kepada KPU Republik Indonesia," jelasnya. "Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Tabanan juga menyampaikan hal terkait, dikarenakan kami belum membuat jadwal piket kerja 24 jam, beliau meminta secara kelembagaan, ketika terjadi permasalahan administrasi partai politik dalam pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi agar KPU Kabupaten Tabanan menyampaikan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Tabanan," imbuhnya. (Humas KPU Tabanan).  

KPU Tabanan Hadiri Sosialisasi KPU RI

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, sesuai Surat KPU Provinsi Bali, maka Ketua dan Anggota KPU Tabupaten Tabanan serta Sekretaris KPU Tabanan hadiri “Sosialisasi Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politi, pukul 09.00 Wita, bertempat di Mercure Bali Sanur Resort, Sabtu (30/07/2022). Hadir pula perwakilan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali, Instansi Pemerintah lainnya, Pimpinan Parpol beserta Petugas penghubungnya. Selai itu hadir unsur media cetak, elektronik dan online. Acara dibuka Ketua KPU Bali, dalam kesempatan ini juga hadir dari KPU RI sekaligus memberikan arahan dan sosialisasi Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 dan Verifikasi partai Politik Peserta Pemilu. (Humas KPU Tabanan).

KPU Tabanan Sosialisasikan PKPU No.4 Tahun 2022

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dilansir dari akun Facebook KPU Kabupaten Tabanan yang diunggah hari Jumat tanggal 29 Juli tahun 29022, “KPU Kabupaten Tabanan Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD baik diinternal KPU Tabanan sendiri dan kepada Stakeholder  serta Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan. Kamis, 28 Juli 2022 Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Tabanan, Luh Made Sunadi didampingi Kasubbag dan Operator Sipol berikan sosialisasi terkait hal tersebut di lingkungan KPU Tabanan dan hari ini Jumat (29/07)  dilanjutkan dengan mengundang Stakeholder dan Ketua berserta Petugas Penghubung (LO) Partai Politik Se-Kabupaten Tabanan. Poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yakni waktu pendaftaran Parpol yang hanya 14 hari ( dari tanggal 1 Agustus - 14 Agustus 2022 ) yang pelaksanaannya terpusat di tingkat pusat ( KPU RI ) dimana KPU Kab./Kota akan terlibat ketika verifikasi administrasi dan faktual nanti. (Humas KPU Tabanan).

Jelang Pendaftaran Parpol, KPU Tabanan Siagakan Pasukan

KPU Tabanan, Dangin Carik – KPU Kabupaten Tabanan siang tadi menyelenggarakan Sosialisasi internal mengenai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, pukul 13.00 Wita, Kamis (28/07/2022).' Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Tahapan pendaftaran Parpol Peserta Pemilu tahun 2024. Hadir dalam kesempatan itu yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, sekaligus membuka acara. Turut hadir Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, Kasubbag dan Staf PNS maupun PPNPN. Sebagai pemateri yakni Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. “Tugas KPU melakukan verifikasi, ada yang dilakukan oleh KPU dan ada juga yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota, hal itu akan memerlukan tenaga verifikasi (verifikator) yang banyak,” ungkap Sunadi. “Kita di KPU Kabupaten/Kota  hanya melakukan verifikasi terhadap syarat keanggotaan diantaranya potensi ganda keanggotaan Parpol, usia dan lainnya. Beberapa hari lalu terdapat 38 Partai Politik  Nasional dan 7 Partai Politik  lokal Aceh yang sudah aktivasi  akun SIPOL,” ucapnya. Dijelaskannya juga tentang daftar Parpol yang telah memiliki akun SIPOL. “Tata cara verifikasi keanggotaan Parpol antara lain KPU Kabupaten/Kota  wajib mendatangi alamat tempat tinggal, minta kepada Parpol untuk menghadirkan di suatu tempat dan bisa juga menggunakan video call serta Anggota parpol wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)," bebernya. (Humas KPU Tabanan).

Kolaborasi KPU dan BPKP, Hadapi Pemilu Serentak 2024

KPU Tabanan, Dangin Carik – Memenuhi undangan KPU RI, maka Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Tabanan menghadiri dalam jaringan acara deseminasi pedoman Bimbingan Teknis Manajemen Risiko pada KPU dari Ruang Rapat KPU Tabanan, sekitar pukul 10.00 Wita, Kamis (28/07/2022). Turut hadir Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubbag Hukum dan SDM. Zoom Meeting diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Doa bersama, dilanjutkan penyampaian laporan kegiatan oleh Inspektur Utama KPU. Dilanjutkan  sambutan ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, “Saya berharap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membaca ulang Renstra seperti visi, misi dan program KPU dengan tujuan agar terselenggaranya dengan baik Pemilu Serentak tahun 2024,” ungkapnya. Disebutkannya pula bahwa tujuan akhir penyelenggaraan Pemilu adalah terbentuknya Pemerintahan. “Kita sebagai Penyelenggara Pemilu harus berbasis data dan mohon dimanfaatkan forum ini sebaik-baiknya,” pungkasnya. Untuk diketahui, acara ini dilaksanakan KPU bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sehubungan telah dimulainya Tahapan Pemilu serta untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemilu 2024. (Humas KPU Tabanan).