KPU Tabanan, Dangin Carik – KPU Kabupaten Tabanan siang tadi menyelenggarakan Sosialisasi internal mengenai Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, pukul 13.00 Wita, Kamis (28/07/2022).'
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan Tahapan pendaftaran Parpol Peserta Pemilu tahun 2024. Hadir dalam kesempatan itu yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, sekaligus membuka acara.
Turut hadir Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan, Kasubbag dan Staf PNS maupun PPNPN. Sebagai pemateri yakni Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. “Tugas KPU melakukan verifikasi, ada yang dilakukan oleh KPU dan ada juga yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota, hal itu akan memerlukan tenaga verifikasi (verifikator) yang banyak,” ungkap Sunadi.
“Kita di KPU Kabupaten/Kota hanya melakukan verifikasi terhadap syarat keanggotaan diantaranya potensi ganda keanggotaan Parpol, usia dan lainnya. Beberapa hari lalu terdapat 38 Partai Politik Nasional dan 7 Partai Politik lokal Aceh yang sudah aktivasi akun SIPOL,” ucapnya. Dijelaskannya juga tentang daftar Parpol yang telah memiliki akun SIPOL.
“Tata cara verifikasi keanggotaan Parpol antara lain KPU Kabupaten/Kota wajib mendatangi alamat tempat tinggal, minta kepada Parpol untuk menghadirkan di suatu tempat dan bisa juga menggunakan video call serta Anggota parpol wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA)," bebernya. (Humas KPU Tabanan).