Sosialisasi

Seru…!, “Pasca Penetapan Dapil & Alokasi Kursi,” KPU Tabanan Undang Stakeholder

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengundang Pemangku Kepentingan (Stakeholder) yang ada di Kabupaten Tabanan untuk sosialisasi pasca penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan dalam Pemilu tahun 2024. Kegiatan itu diadakan KPU Tabanan sekitar pukul 13.00 Wita, bertempat di Kurnia Seafood, Jalan By Pass Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Jumat (10/03/2023). Peserta yang hadir antara lain dari perwakilan Kodim 1619 Tabanan, Polres Tabanan dan pihak Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan. Hadir juga Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, I Made Winarya. Turut hadir Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan dan terlihat pula Pewarta. KPU Tabanan juga mengundang Pengurus Parpol tingkat Kabupaten Tabanan diantaranya : PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gelora, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP dan Pimpinan Partai Ummat. Dari pihak KPU Tabanan sendiri hadir I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan. Selain itu tampak Jajaran Kesekretariatan KPU Tabanan. Diawali menyanyikan lagu kebangsaan, Indonesia Raya dan Doa Bersama serta arahan Ketua KPU Tabanan. Pemateri adalah Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Beliau menjelaskan mengenai Mekanisme dan persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota antara lain : dokumen persyaratan pengajuan Bakal Calon dan jumlah keterwakilan Perempuan. Dijelaskannya pula mengenai syarat Calon seperti : Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia, Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, Bersedia untuk bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sunadi menjelaskan pula syarat Calon terkait Terpidana dan status Calon yang harus mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali dari Jabatan tertentu. Selain seperti syarat yang telah disebutkan, disampaikannya pula syarat lainnya. Yang paling seru adalah saat sesi diskusi karena Peserta sangat antusias untuk bertanya maupun sekedar memberikan masukan. (Humas KPU Tabanan).

Antusiasme PPK Tabanan, Dapatkan Sosialisasi “Keputusan KPU No. 42 Tahun 2023 & Bimtek Keputusan KPU No. 53 Tahun 2023

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilu Serentak tahun 2024 yang akan akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024, KPU Kabupaten Tabanan menghadirkan Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Tabanan sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, Jumat (17/02/2023). Tujuan menghadirkan Sekretaris PPK tersebut dalam rangka mensosialisasikan Keputusan KPU Nomor 42 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Bimtek terkait Keputusan KPU Nomor 53 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Tahapan Pemilu bagi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu di Lingkungan KPU. Dari KPU Tabanan sendiri hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Tabanan, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi serta Pejabat Struktural lainnya di lingkungan Sekretariat KPU Tabanan. Sedangkan dari Pihak Sekretaris PPK yang hadir dengan mengajak 2 Orang Staf Sekretariat PPK antara lain dari Kecamatan Pupuan, Selemadeg Barat, Selemadeg, Selemadeg Timur, Kerambitan, Tabanan, Kediri, Marga, Penebel dan Baturiti. Sebagai Narasumber dari pihak Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tabanan dengan materinya  “Layanan BNI dalam Pengelolaan Dana Badan Ad Hoc Pemilu Tahun 2024.” Sebagai informasi, disela-sela kegiatan ini KPU Tabanan juga menghadirkan pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabanan terkait sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan Badan Ad Hoc. “KPU Tabanan juga menghadirkan BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan Badan Ad Hoc,” ungkap I Gede Putu Weda Subawa saat dimintai konfirmasinya. Hal senada juga diungkapkan Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Tabanan dalam keterangannya. (Humas KPU Tabanan).  

Sosialisasikan Pemetaan TPS, KPU Tabanan Hadirkan PPK

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pemutakhiran data Pemilih Pemilu Serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Tabanan mengundang Panitia Pemilihan Kecamatan  (PPK) Se-Kabupaten Tabanan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan untuk melaksanakan Sosialisasi Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09. 00 Wita itu berlangsung di ruang rapat Kantor KPU Tabanan, Jumat (13/01/2023). Selain dihadiri Ketua PPK dari 10 (sepuluh) Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan, hadir pula 1 Orang Anggota PPK yang membidangi pemutakhiran data Pemilih. Dari KPU Tabanan sendiri hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, sekaligus membuka acara. Turut hadir Anggota KPU Tabanan, untuk materi diberikan oleh Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina. “Jadwal pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yaitu pengumuman pendaftaran Calon Pantarlih 26 – 28 Januari 2023, penerimaan pendaftaran Calon Pantarlih mulai 26 – 31 Januari 2023, penelitian administrasi Calon Pantarlih 27 Januari 2023 – 2 Februari 2023, pengumuman hasil seleksi Calon Pantarlih 3 – 5 Februari 2023, penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 5 Februari 2023 dan pelantikan Pantarlih dilaksanakan tanggal 6 Februari tahun 2023,” ungkap Sugina. Ditambahkannya, “Masa kerja Pantarlih yakni 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Beliau juga menyampaikan bahwa penyusunan daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 300 Orang dengan memperhatikan tidak menggabungkan Kelurahan/Desa, kemudahan Pemilih ke TPS, tidak memisahkan Pemilih dalam satu Keluarga pada TPS yang berbeda, memperhatikan aspek geografis setempat dan jarak dan waktu tempuh menuju TPS dengan memperhatikan tenggang waktu pemungutan suara. Dalam kesempatan ini, I Ketut Sugina mengharapkan agar masing-masing PPK dari sepuluh Kecamatan menyampaikan estimasi jumlah TPS per Desa dalam Kecamatan, permasalahan yang dihadapi dan masukan. Sebagai informasi, dalam arahannya Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengungkapkan, “Pengumuman Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS akan diumumkan beberapa hari kedepan, untuk seleksi wawancara nantinya dilaksanakan tanggal 18 Januari 2023. Rencana Kami akan mendelegasikan seleksi wawancara kepada Bapak dan Ibu semua.” (Humas KPU Tabanan).

“KPU Tabanan Tunjukan Transparansi,” Dalam Evaluasi Pengelolaan Anggaran 2022

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka evaluasi pengelolaan anggaran dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2022 serta sosialisasi petunjuk teknis anggaran dan pengelolaan keuangan Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan. Sehubungan dengan itu KPU Tabanan melaksanakan kegiatan seperti tersebut di atas bertempat di Warung CS Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan. Acara dimulai sekitar pukul 09.30 Wita, Senin (26/12/2022). KPU Tabanan menghadirkan Bawaslu Kabupaten Tabanan yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Bawaslu Tabanan serta dari perwakilan Badan Kesbangpol Kabupaten Tabanan. Dari KPU Tabanan sendiri hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan. Terlihat pula Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Jajaran Sekretariat KPU Tabanan. Sebagai Pemateri yakni Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat KPU Provinsi Bali, Santi Chovarida. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Doa Bersama serta laporan pertanggungjawaban Panitia kegiatan diwakili Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Sekretariat KPU Tabanan, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi. “Tujuan Kami menghadirkan Bapak dan Ibu disini agar mengetahui juga terkait regulasi anggaran. Harapan Kita yaitu KPU Tabanan yang selalu mendapatkan penghargaan dapat dipertahankan dan ditingkatkan,” ucap Weda Subawa dalam arahannya. “Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang semula dijadwalkan tanggal  4 Januari 2022 menjadi tanggal 2 Januari 2022, hal tersebut terjadi setelah KPU Bali bersurat ke KPU RI karena tanggal 4 Januari 2022 bertepatan dengan hari raya Galungan. Beliau juga menyinggung terkait Tes Tulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan menggunakan sistem Computer Assisted Test atau dikenal dengan sebutan CAT, merupakan sistem seleksi berbasis komputer. Dalam kesempatan ini Sekretaris KPU Tabanan juga menyampaikan beberapa hal dalam arahannya. Disela-sela pemaparan materinya, Santi Chovarida mengungkapkan, “Sudah ada 3 Orang telah ke KPU Bali sampai saat ini yang sudah menyerahkan  pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).” (Humas KPU Tabanan).  

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Tabanan “Rangkul Tim Penggerak PKK”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi pendidikan Pemilih segmen Perempuan untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Kegiatan sosialisasi ini dimulai sekitar pukul 09.00 Wita. KPU Tabanan mengundang Ketua Tim Penggerak Kabupaten Tabanan serta dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan dengan mengajak 1 (satu) Orang Anggota, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Sabtu (24 /12/2022). Dari KPU Tabanan Tabanan hadir Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, sekaligus membuka acara dan sebagai Pemateri. Hadir juga perwakilan KPU Provinsi Bali. “Pemilu dan Demokrasi dapat memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara untuk menggunakan hak politiknya dan sebagai sarana untuk mempertahankan kedaulatan Rakyat dan tetap tegaknya Negara,” ucap Ni Putu Suaryani. Diungkapkannya juga, “Dalam Pemilu Serentak nanti Kita akan memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden. Asas Pemilu Kita adalah LUBER dan JURDIL. Ayo Kita sukseskan Pemilu dengan jalan tolak money politic, tolak isu SARA, jangan mudah termakan isu hoax dan jangan Golput.” Beliau menjelaskan bahwa, “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, Tidak sedang tergang jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administrative Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el. Apabila Pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tidak sedang menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Suaryani juga memberikan kesempatan kepada Peserta untuk menyampaikan pendapatnya dalam sesi tanya jawab.  “Mohon bantuannya agar apa yang didapatkan disini disampaikan kepada Masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pungkasnya. (Humas KPU Tabanan).

Valentine Day Barengan Pemilu Serentak, “Rabu, 14 Februari 2024,” Dalam Sosialisasi Disabilitas

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan sosialisasi pendidikan Pemilih segmen Pemilih Disabilitas untuk meningkatkan partisipasi Pemilih dalam Pemilu Serentak yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. KPU Tabanan mengundang Ketua Gerakan Untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (GERKATIN) Kabupaten Tabanan agar menghadirkan Anggotanya. Kegiatan sosialisasi dimulai pukul 13.30 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Sabtu (24 /12/2022). Hadir sejumlah 19 Orang Anggota Gerkatin dan 1 Orang Pemandu Tuna Rungu yakni Pande ketut Ratih. Dari KPU Tabanan Tabanan hadir Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, sekaligus membuka acara dan sebagai Narasumber. “Pemilu dan Demokrasi dapat memberikan kesempatan kepada setiap Warga Negara untuk menggunakan hak politiknya dan sebagai sarana untuk mempertahankan kedaulatan Rakyat dan tetap tegaknya Negara,” ucap Ni Putu Suaryani. Diungkapkannya juga, “Dalam Pemilu Serentak nanti Kita akan memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten serta Presiden dan Wakil Presiden. Asas Pemilu Kita adalah LUBER dan JURDIL. Ayo Kita sukseskan Pemilu dengan jalan tolak money politic, tolak isu SARA, jangan mudah termakan isu hoax dan jangan Golput.” Beliau menjelaskan pula, “Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di wilayah administrative Pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el. Apabila Pemilih belum mempunyai KTP-el dapat menggunakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas yang menyelenggarakan urusan Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan tidak sedang menjadi Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.” Suaryani menyampaikan bahwa jika sudah melakukan pilihan di TPS  tidak bisa mengulang kembali untuk memilih yang kedua kalinya dan dibuktikan dengan adanya tinta pada salah satu jari. “Dalam waktu dekat akan ada Coklit, pastikan nama kalian telah terdaftar,” imbuhnya. “Kalian juga mempunyai hak untuk menentukan Pemimpin Kita kedepannya, kalian wajib datang ke TPS.” kata Ani. Saat Ni Putu Suaryani menanyakan kepada Peserta melalui penerjemahnya bahwa terdapat kurang lebih 80 Orang Tuna Rungu di Tabanan. Salah satu Peserta menanyakan keberadaan TPS dan telah diberikan penjelasan oleh Komisioner KPU Tabanan. Penerjemah Disabilitas  menyampaikan agar dibuatkan jalur khusus. “Kedepannya tata cara Pemilu maupun Pemilihan diupayakan dalam bentuk poster untuk mengurangi terjadinya surat suara yang sah dan tidak sah karena mereka hanya bisa melihat dari gambar jadi lebih informatif bagi mereka, agar tidak salah memilih,” ujarnya. “Perlu juga ada juru bahasa isyarat karena kalau hanya membaca Kami kurang paham. Saya minta ada nomor antrean dan ada Petugas khusus untuk disabilitas saat di Tempat Pemungutan Suara karena Saya tidak bisa mendengar, Saya butuh pendampingan khusus,” ucap salah seorang Peserta. Di penghujung acara, diisi pula sesi tanya jawab. (Humas KPU Tabanan).

Populer

Belum ada data.