
“Pembentukan PPK & PPS Pemilu 2024,” KPU Tabanan Datangi Lima Kecamatan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Tahapan Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan, melaksanakan sosialisasi pembentukan Badan Ad Hoc (Panitia Pemilihan kecamatan/PPK dan Panitia Pemungutan Suara/PPS) pada 5 (lima) Keacamatan. Kecamatan yang dituju untuk melaksanakan sosialisasi dimaksud yakni Kecamatan Tabanan, Kediri, marga, Baturiti dan Penebel, Senin (21/11/2022). Untuk tempat pelaksanaan diadakan di masing-masng ruang rapat Kantor Camat kecuali untuk yang di Kecamatan Penebel dilangsungkan di Balai Serba Guna Desa Penebel dan yang di Kecamatan Kediri dilaksanakan di Wantilan yang berlokasi masih di areal Kantor Camat Kediri. Hadir dalam kesempatan itu adalah Camat, Danramil, Kapolsek, Perbekel dan Bendesa Adat di masing-masing wilayah, terlihat pula Panwascam di masing-masing kecamatan yang sedang mengawasi jalannya acara. “Perekrutan Badan Ad Hoc (Calon PPK) dimulai tanggal 20 - 29 November 2022 dan untuk Penerimaan pendaftaran Calon PPS dimulai tanggal 18 – 27 Desember 2022. Mohon disebarkan informasi ini kepada Warganya di masing-masng wilayah,” ungkap Suaryani dalam penjelasannya. Beliau juga mengungkapkan, “persyaratan Anggota PPK antara lain WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Tabanan sejak tanggal 20 November 2022 – 29 November 2022, pukul 17.00 Wita, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau bisa juga melalui Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Tabanan yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, Telp. (0361) 7992706.” Beliau juga menjelaskan syarat lainnya. Komisioner KPU Tabanan itu juga menyampaikan bahwa Pemilu Serentak akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024. Dalam kesempatan itu KPU Tabanan juga membagikan selebaran kepada para Perbekel untuk disampaikan kepada Warganya yang berisikan ajakan kepada Masyarakat untuk ikut mendaftar sebagai Calon Anggota PPK dan PPS melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Selain itu di setiap Kantor Camat dipasang spanduk terkait penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS dalam rangka Pemilu Serentak 2024. Sebagai informasi, besok tepatnya pada hari Selasa tanggal 22 November 2022, KPU Tabanan akan melaksanakan kegiatan yang sama di Kecamatan Kerambita, Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan (5 Kecamatan). (Humas KPU Tabanan).