Sosialisasi

“Pemilu Merupakan Perwujudan Kedaulatan Rakyat,” Dalam Sosialisasi Kebijakan KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak  2024, KPU Kabupaten Tabanan menyelenggarakan sosialisasi kebijakan dan regulasi KPU dalam Pemilu tahun 2024, bertempat di Restoran Dewi Sinta, Jalan Tanah Lot, Beraban, Kediri, Tabanan sekitar pukul 10.00 Wita, Jumat (23/12/2022). Acara ini bertepatan dengan hari suci Tilem bagi Umat Hindu. Hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan dan Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Jajaran Sekretariat KPU Tabanan. Kegiatan dihadiri Pemangku Kepentingan yang ada di Kabupaten Tabanan diantaranya Badan Kesbangpol, Kejaksaan Negeri, Bagian Hukum Setda. Tabanan dan Bawaslu. v Selain itu hadir perwakilan Partai Politik tingkat Kabupaten Tabanan yakni PPP, Nasdem, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Perindo, PSI, Hanura, Garuda, PBB, PKN, dan Partai Gelora. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Doa bersama dilanjutkan sambutan Ketua KPU Tabanan. Sebagai Moderator adalah  Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. KPU Tabanan menghadirkan Narasumber yang merupakan mantan Ketua KPU Provinsi Bali periode 2008 – 2013, DR. I Ketut Sukawati  Lanang Putra Perbawa. Beliau menyampaikan terkait kekuasaan Pemerintahan RI, sistem Presidensial, Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, sistem Pemilihan Kepala Pemerintahan, supremasi Lembaga, kekuasaan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif, Tanggungjawab Kepala Negara dan Pemerintahan serta Lembaga Negara, Menteri dan Kabinet serta  masa jabatan Kepala Pemerintahan. “Pemilu Demokratis mensyaratkan kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu yang Independen, partisipasi Masyarakat dan penegakan hukum Pemilu. Disamping itu Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan Rakyat, Pemilu merupakan sarana bagi Pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi. Pemilu merupakan sarana bagi Rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik, selain itu Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan pergantian Pemimpin secara konstitusional,” ungkap Lanang Putra Perbawa. “Konstitusi adalah aturan tertinggi dalam suatu Negara,” imbuhnya. (Humas KPU Tabanan).    

KPU Tabanan Sosialisasi Pencalonan DPD, “Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih 16 – 29 Desember 2022”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, KPU Kabupaten Tabanan Kembali melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu tahun 2024, bertempat di Warung CS Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, pukul 09. 30 Wita, Rabu (21/12/2022). Kali ini KPU Tabanan mengundang Peserta yang berasal dari Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tabanan dengan mengajak empat Orang Anggota. Selain itu diundang Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan dengan mengajak 1 Orang Anggota, Ketua Persit Kartika Candra Kirana Kabupaten Tabanan mengajak 2 Orang Anggota dan Ketua Bhayangkari Kabupaten Tabanan dengan mengajak dua Orang Anggota. Dari KPU Tabanan hadir Ketua dan Anggota KPU Tabanan, selain itu hadir Anggota KPU Provinsi Bali yang juga selaku Korwil Tabanan dalam Pemilu Serentak 2024, Luh Putu Sri Widyastini. Sebagai Pemateri adalah Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi dan pihak KPU Bali. Dalam kesempatan ini Sri Widyastini mengungkapkan, “Dasar hukum pencalonan perseorangan Peserta Pemilu 2024 Anggota DPD adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tabel isian daftar dukungan yang digunakan (Formulir Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD) sama dengan Pemilu 2019 (Formulir Model F1-DPD) sehingga dukungan yang dikumpulkan dengan menggunakan formulir yang lama masih dapat diterima dengan syarat merupakan pengisian data baru yang dilakukan Bakal Calon Anggota DPD untuk Pemilu 2024. Adapun beberapa penyesuaian formulir yaitu : Kode formular yang sebelumnya Formulir Model F1-DPD, menjadi Formulir Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD dan menambah Judul Formulir serta penggunaan meterai, sebelumnya Bakal Calon membubuhkan materai di setiap lampiran per Kelurahan/Desa tetapi untuk Pemilu 2024, lampiran daftar dukungan tidak perlu dibubuhi materai.” Disampaikannya juga, “Pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih tanggal 16 – 29 Desember 2022. KPU Provinsi menerima dokumen penyerahan dukungan minimal Pemilih dari Bakal Calon Anggota DPD pada masa penyerahan dukungan. Bakal Calon Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal Pemilih setelah mengirimkan data dan dokumen melalui Silon kepada KPU Provinsi, penyerahan dukungan dilakukan oleh Bakal Calon Anggota DPD dan dalam hal Bakal Calon Anggota DPD tidak dapat hadir pada saat penyerahan dukungan minimal Pemilih, penyerahan syarat dukungan minimal Pemilih dapat diwakili oleh Petugas Penghubung yang diberi kuasa untuk melakukan penyerahan syarat dukungan. (Humas KPU Tabanan).  

“Suksesnya Pemilu, Suksesnya Kita Semua,” Dalam Sosialisasi Anggota DPD

KPU Tabanan, Dangin Carik – dalam rangka Pemilu serentak tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, KPU Kabupaten Tabanan mengadakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu tahun 2024, bertempat di Warung Taman Alas Permata Sari, Jalan Raya Buruan, Penebel – Tabanan, Selasa (20/12/2022). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 Wita itu dihadiri Komisioner KPU Tabanan, selain itu hadir Jajaran Sekretariat KPU Tabanan. Undangan yang hadir berasal dari beberapa Instansi Pemerintah yang ada di Kabuapten Tabanan antara lain perwakilan Kesbangpol, Disdukcapil, Kominfo dan Bawaslu Kabupaten Tabanan, turut hadir para Camat yang ada di Kabupaten Tabanan. Selain itu KPU Tabanan mengundang Ida Cokorda Anglurah Tabanan, Ketua KNPI Tabanan, Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Tabanan, Ketua Forum BPD Kabupaten Tabanan, Ketua Forum Perbekel Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan, ketua FKUB Kabupaten Tabanan, Ketua Kunti Bakti Tabanan dan Ketua Pewarta Tabanan. Acara dibuka Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, dilanjutkan pemaparan materi dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi. “Dukungan minimal Pemilih dan sebaran yaitu Perseorangan dapat menjadi peserta Pemilu anggota DPD setelah memenuhi persyaratan yakni dukungan minimal Pemilih dan persyaratan Calon. Persyaratan dukungan minimal Pemilih harus memenuhi dukungan minimal Pemilih dan sebaran serta syarat Pemilih pendukung. Dukungan minimal Pemilih tersebar di paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah Kabupaten/Kota di Provinsi yang bersangkutan,” ungkap Sunadi. Dijelaskannya juga, “Dukungan Pemilih perseorangan Calon Peserta Pemilu Anggota DPD didasarkan pada jumlah Pemilih yang tercantum dalam daftar Pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota terakhir, dan/atau daftar penduduk potensial Pemilih Pemilu. (Pasal 9 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2022). Terkait syarat Pemilih pendukung dapat disampaikan bahwa Pemilih dapat menjadi pendukung bakal Calon Anggota DPD dengan memenuhi syarat sebagai berikut yaitu berdomisili di daerah Pemilihan, dibuktikan dengan KTP-el atau KK, telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau belum berumur 17 tahun dan sudah atau pernah kawin pada saat bakal Calon melakukan penyerahan dukungan minimal Pemilih dan tidak memiliki pekerjaan sebagai Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, PPK, PPS, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, atau jabatan lainnya yang dilarang dalam Peraturan Perundang-undangan. Di penghujung acara setelah sesi diskusi, Luh Made Sunadi menyampaikan, “Gagalnya Pemilu adalah gagalnya Kita dan suksesnya Pemilu adalah suksesnya Kita.” (Humas KPU Tabanan).

“Pemetaan TPS & TPS Khusus,” KPU Tabanan Rangkul Pemangku Kepentingan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, Pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan TPS Khusus. Kegiatan tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di Warung CS Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Sabtu (17/12/2022). Dalam kegiatan ini KPU Tabanan mengundang para Pemangku Kepentingan (Stakeholder) yang ada di Kabupaten Tabanan, antara lain Kepala Badan Kesbangpol, Ketua Bawaslu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II dan Direktur Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali. Selain itu diundang Ketua Pondok Pesantren Bina Insani, Ketua Pondok Pesantren Al Amin, Ketua Pondok Pesantren Al – Hidayah, Ketua Pondok Pesantren Raudhatul Huffadz serta Pimpinan Partai Politik diantaranya Ketua PPP, Nasdem, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, Demokrat, PDI Perjuangan, PAN, Perindo, PSI, Hanura, Garuda, PBB, Ummat, PKN, dan Partai Gelora. Acara ini dihadiri juga dari unsur Pewarta Tabanan. Sedangkan dari pihak KPU Tabanan hadir Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta seluruh Anggota KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan dan Jajaran Sekretariat KPU Tabanan. Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 terkait Pemetaan TPS dan TPS Khusus ini diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya serta Doa Bersama. Acara dibuka Ketua KPU Tabanan sekaligus memberikan arahan dilanjutkan pemaparan materi dari Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina. “Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 merupakan dasar utama dalam penyusunan daftar Pemilih,” ucap Sugina. Beliau juga menyampaikan mengenai syarat Pemilih. “Kategori Pemilih Kita ada 3 yakni Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Untuk DPK boleh memilih dengan menunjukan KTP dan hanya boleh memilih sesuai alamatnya dari jam 12 sampai jam 13.00, itu pun kalau masih ada sisa surat suara. Terkait penyusunan daftar Pemilih di lokasi khusus contohnya teman Kita yang sedang ditahan di LP, sedang mengikuti pendidikan seperti di Poltrada Bali dan di Pondok Pesantren,” jelas Sugina. KPU Tabanan juga menghadirkan Narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan, I Wayan Januada dan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan yang diwakil oleh I Gusti Made Merta Putra. “Negara memberikan perlindungan hukum kepada Warga Negara dan Negara hadir di depan pintu rumah Warganya,” ucap Januada dalam pemaparan materinya. Disampaikannya bet88 juga terkait gambaran penduduk Kabupaten Tabanan semester I tahun 2022 dimana terdapat sejumlah 2.840 Orang yang belum melaksanakan perekaman KTP. “Silahkan ajukan ke Disdukcapil jika terdapat perubahan data agar data di Kartu Keluarga (KK) Kita selalu terupdate. KK adalah sumber data kependudukan dan jika KK salah dapat mempengaruhi data lainnya. Kita menginginkan semua penduduk di Kabupaten Tabanan terdaftar dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK),” ungkapnya. Sedangkan Pemateri DPMD Tabanan, I Gusti Made Merta Putra, menjelaskan mengenai Pemerintahan Desa dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu. Pada sesi terakhir diisi dengan sesi tanya jawab. (Humas KPU Tabanan).

Sinergi KPU Tabanan & Pewarta, Dalam Pembentukan PPK & PPS

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melaksanakan Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pemungutan Suara/PPS). Kegiatan itu dilaksanakan pukul 14.00 Wita, bertempat di ruang rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Jln. PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik – Tabanan, Rabu (23/11/2022). Hadir dalam acara yakni Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani. Undangan yang hadir adalah Ketua dan Anggota Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta). Kegiatan dibuka Luh Made Sunadi, dalam kesempatan ini Beliau menyampaikan terkait pelaksanaan Tahapan Pemilu Serentak 2024 yang sedang berjalan dan hal lainnya. “Sejumlah 153 Orang, total Tanggapan Masyarakat per hari ini,” ucapnya. Sedangkan Ni Putu Suaryani mengungkapkan, “Pembentukan Badan Ad Hoc kali ini (PPK dan PPS) melalui online yakni melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc SIAKBA. Pendaftaran PPK dimulai tanggal 20 - 29 November 2022 dan untuk PPS dari tanggal 18 – 27 Desember 2022, kalau tidak terpenuhi nanti akan ada  pendaftaran selanjutnya. Untuk persyaratan Calon Anggota PPK antara lain WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Tabanan sejak tanggal 20 November 2022 – 29 November 2022, pukul 17.00 Wita, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau bisa juga melalui Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Tabanan yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, Telp. (0361) 7992706.” Selain itu Beliau juga menjelaskan syarat lainnya dan yang terpenting menurutnya tidak tercatut SIPOL. Komisioner KPU Tabanan itu juga menyampaikan untuk batas usia maksimal Calon PPK dan PPS tidak dibatasi sedangkan untuk nantinya untuk KPPS batas maksimum nya sampai usia 55 tahun. Diinformasikannya pula Pemilu Serentak akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024. “Mohon dibantu rekan-rekan media agar informasi ini disebarkan kepada Masyarakat,” ucapnya. Dikatakannya juga terkait santunan kecelakaan kerja Badan Ad Hoc 2024, “Tapi Kami berharap walaupun ada santunan semoga Kita semua selalu dalam keadaan sehat,” harapnya. Di penghujung acara ditekankannya lagi bahwa pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS melalui aplikasi SIAKBA. “Harapannya adalah semangat Putra-Putri terbaik di Kabupaten Tabanan ini menggeliat,” ungkapnya. Dikatakannya, “sejumlah 150  Orang per hari kemarin  sudah masuk melalui aplikasi SIAKBA yang tersebar di semua Kecamatan. Dalam perekrutan ini juga memperhatikan 30 persen keterwakilan Perempuan.” (Humas KPU Tabanan).

Rekrut PPK & PPS, KPU Tabanan Sebarkan SIAKBA

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Tahapan Pemilu Serentak 2024, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan, melaksanakan sosialisasi  pembentukan Badan Ad Hoc (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK dan Panitia Pemungutan Suara/PPS) pada 5 (lima) Kecamatan. Kecamatan yang dituju kali ini yakni yakni Kecamatan Kerambitan, Selemadeg Timur, Selemadeg, Selemadeg Barat dan Pupuan pada Selasa (22/11/2022). Untuk tempat pelaksanaan diadakan di masing-masing ruang rapat Kantor Camat, kecuali untuk yang di Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Barat dilangsungkan di wantilan yang lokasinya berdekatan dengan Kantor Camat. Hadir dalam kegiatan itu yakni Camat, Danramil, Kapolsek, Perbekel dan Bendesa Adat di masing-masing wilayah atau yang mewakili, terlihat pula Panwascam di masing-masing Kecamatan yang sedang mengawasi jalannya acara. Di beberapa Kecamatan tampak juga dari pihak Babinsa.  “Perekrutan Badan Ad Hoc (Calon PPK) dimulai tanggal 20 - 29 November  2022 dan untuk Penerimaan pendaftaran Calon PPS dimulai tanggal 18 – 27 Desember 2022. Mohon disebarkan informasi ini kepada Warganya di masing-masng wilayah,” ungkap Ni Putu Suaryani. Beliau juga mengungkapkan, “Persyaratan Anggota PPK antara lain WNI, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD Negara RI tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Selain itu mempunyai Integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Tabanan sejak tanggal 20 November 2022 – 29 November 2022, pukul 17.00 Wita, melalui siakba.kpu.go.id. dan dokumen fisik disampaikan pada saat sebelum pelaksanaan seleksi tertulis atau bisa juga melalui Petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Tabanan yang beralamat di Jalan PB. Sudirman Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, Telp. (0361) 7992706.” Selain itu Beliau juga menjelaskan syarat lainnya dan yang paling penting tidak tersangkut dalam SIPOL. Komisioner KPU Tabanan itu juga menyampaikan bahwa Pemilu Serentak akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024. Komisioner KPU Tabanan tersebut  menyinggung juga terkait honor yang akan diterima Badan Ad Hoc dan tanggal serta bulan pelantikan Calon Anggota PPK dan PPS. “PPK dan PPS nanti akan dibantu oleh Sekretariat dalam melaksanakan tugasnya,” imbuh Suaryani. Disampaikannya sedikit terkait batas minimum untuk Calon Anggota PPK dan PPS adalah 17 tahun dan batas maksimum tidak diatur. Selain itu disinggungnya juga tentang usia minimum KPPS nanti yaitu 17 tahun dan maksimum 55 tahun. Dalam kesempatan itu KPU Tabanan juga membagikan selebaran kepada para Perbekel untuk ditempelkan  di Kantor Perbekel yang berisikan ajakan kepada Masyarakat untuk ikut mendaftar sebagai Calon Anggota PPK dan PPS melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Selain itu di setiap Kantor Camat dipasang dua spanduk terkait penerimaan pendaftaran Calon Anggota PPK dan PPS dalam rangka Pemilu Serentak 2024, spanduk tersebut dipasang di depan Kantor Camat (di luar pagar Kantor) dan satunya lagi ditempatkan di dalam areal Kantor Camat. (Humas KPU Tabanan).

Populer

Belum ada data.