.jpeg)
KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, KPU Kabupaten Tabanan Kembali melaksanakan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Pemilu tahun 2024, bertempat di Warung CS Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, pukul 09. 30 Wita, Rabu (21/12/2022). Kali ini KPU Tabanan mengundang Peserta yang berasal dari Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Tabanan dengan mengajak empat Orang Anggota. Selain itu diundang Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Se-Kabupaten Tabanan dengan mengajak 1 Orang Anggota, Ketua Persit Kartika Candra Kirana Kabupaten Tabanan mengajak 2 Orang Anggota dan Ketua Bhayangkari Kabupaten Tabanan dengan mengajak dua Orang Anggota. Dari KPU Tabanan hadir Ketua dan Anggota KPU Tabanan, selain itu hadir Anggota KPU Provinsi Bali yang juga selaku Korwil Tabanan dalam Pemilu Serentak 2024, Luh Putu Sri Widyastini. Sebagai Pemateri adalah Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi dan pihak KPU Bali. Dalam kesempatan ini Sri Widyastini mengungkapkan, “Dasar hukum pencalonan perseorangan Peserta Pemilu 2024 Anggota DPD adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tabel isian daftar dukungan yang digunakan (Formulir Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD) sama dengan Pemilu 2019 (Formulir Model F1-DPD) sehingga dukungan yang dikumpulkan dengan menggunakan formulir yang lama masih dapat diterima dengan syarat merupakan pengisian data baru yang dilakukan Bakal Calon Anggota DPD untuk Pemilu 2024. Adapun beberapa penyesuaian formulir yaitu : Kode formular yang sebelumnya Formulir Model F1-DPD, menjadi Formulir Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD dan menambah Judul Formulir serta penggunaan meterai, sebelumnya Bakal Calon membubuhkan materai di setiap lampiran per Kelurahan/Desa tetapi untuk Pemilu 2024, lampiran daftar dukungan tidak perlu dibubuhi materai.” Disampaikannya juga, “Pelaksanaan penyerahan dukungan minimal Pemilih tanggal 16 – 29 Desember 2022. KPU Provinsi menerima dokumen penyerahan dukungan minimal Pemilih dari Bakal Calon Anggota DPD pada masa penyerahan dukungan. Bakal Calon Anggota DPD menyerahkan dukungan minimal Pemilih setelah mengirimkan data dan dokumen melalui Silon kepada KPU Provinsi, penyerahan dukungan dilakukan oleh Bakal Calon Anggota DPD dan dalam hal Bakal Calon Anggota DPD tidak dapat hadir pada saat penyerahan dukungan minimal Pemilih, penyerahan syarat dukungan minimal Pemilih dapat diwakili oleh Petugas Penghubung yang diberi kuasa untuk melakukan penyerahan syarat dukungan. (Humas KPU Tabanan).