Berita Terkini

Ketua KPU Tabanan, Hadiri Pencanangan Green Election di Karangasem

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor 1279/PP.06.2-SD/51/Prov/IX/2020, Perihal Pencanangan Green Election, tanggal 18 September 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., menghadiri acara Pencanangan Green Electiond di Museum Lontar Desa Adat Dukuh Penaban, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem – Bali, Sabtu (19/09/2020). Di tempat terpisah yang juga berkaitan dengan Green Election, KPU Tabanan hari ini juga melaksanakan Penanaman Pohon di Areal Kantor KPU Tabanan. Acara tersebut dihadiri Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST. Turut hadir Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si., Kasubbag serta Pegawai Sekretariat KPU Tabanan. “Penanaman Pohon yang dilakukan di areal Kantor KPU Tabanan dalam rangka Gerakan Green Election (Pilkada Ramah Lingkungan), ungkap Pak Weda, ketika dihubungi melalui telepon. Untuk diketahui bahwa melalui Gerakan ini akan dapat melestarikan lingkungan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Divisi Hukum dan Pengawasan, Ikuti Bimtek SIDAKAM secara Daring

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pendalaman penggunaan SIDAKAM, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengadakan Bimbingan Teknis secara Daring dengan menggunakan aplikasi Zoom bersama dengan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020 serta dengan KPU Provinsi yang tidak melaksanakan Pilkada 2020 dimana terdapat Wilayah Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Tabanan pada Jumat, (18/09/2020), Pukul 08.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, mengikuti Zoom Meeting terkait Bimtek penggunaan Sidakam. Hadir pada kesempatan itu Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., Kasubbag Hukum dan Pengawasan, I Made Suartika, SE. serta Staf Sub Bagian Hukum dan Pengawasan yang menangani Dana Kampanye. “Terkait SIDAKAM dalam Daring Meeting, sekarang semua mempergunakan aplikasi Sidakam dengan tujuan untuk mengurangi tatap muka dengan LO Pasangan Calon. Lebih banyak dari Narasumber menyampaikan tata cara terkait Dana Awal Kampanye,” ucap I Wayan Sutama. “Sehubungan dengan materi dalam Zoom Meeting tersebut Kami juga akan mengikutinya dalam bentuk Rapat, nanti pada hari Minggu, tanggal 20 September 2020 di KPU Provinsi Bali,” imbuhnya. Untuk diketahui selain Zoom Meeting Bimtek Sidakam, KPU Tabanan juga mengikuti Daring Meeting kegiatan lainnya diantaranya Rakor Penegakan Hukum Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 dalam masa Pandemi Covid-19 yang dihadiri Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., serta Daring Meeting Rapat Evaluasi Pasca Penetapan DPS yang dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt., serta kegiatan dalam jaringan lainnya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Serentak, KPU Tabanan Umumkan DPS di 133 Desa, 817 Balai Banjar

KPU Tabanan, Dangin Carik – Meski dimasa Pandemi Covid-19, tidak menyurutkan langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menjalankan setiap Tahapan sesuai regulasi yang ada. Hari ini, Sabtu, 19 September 2020, KPU Tabanan melaksanakan monitoring atau pemantauan  ke Desa-Desa pada 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan dengan tujuan memastikan Jajarannya telah menempelkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk mendapatkan tanggapan Masyarakat. Gerakan penempelan serentak DPS di masing-masing Kantor Desa dan Balai Banjar itu dimulai Pukul 07.00 Wita sampai selesai.   “Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, Kami pastikan hari ini, semua DPS sudah tertempel di 133 Desa dan 817 Balai Banjar yang ada di Kabupaten Tabanan,” ucap I Ketut Sugina, S.Pt., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi disela-sela monitoring penempelan DPS di Kantor Desa Dauh Peken, Tabanan, Sabtu, (19/09/2020). Dijelaskan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615), maka setelah KPU Tabanan menetapkan DPS melalui Rapat Pleno Terbuka yang digelar 9 September 2020 lalu di Kantor KPU Tabanan, selanjutnya adalah Tahapan Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat. Setelah mendapat Tanggapan Masyarakat, DPS tersebut akan kembali ditetapkan dengan istilah DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) melalui Rapat Pleno secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan dan akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat Kabupaten. Untuk itu hari ini, pihaknya memastikan semua Jajarannya untuk menempelkan dan mengumumkan DPS disemua Desa dan Balai Banjar yang ada di Kabupaten Tabanan. “Hari ini, Kami melaksanakan monitoring disemua Kecamatan dan Kami pastikan semua DPS sudah tertempel di Kantor Desa dan Balai Banjar yang ada di Kabupaten Tabanan,” ucapnya. Selanjutnya DPS tersebut, menjadi acuan Masyarakat untuk memberikan masukan dan saran perbaikan sebelum nantinya ditetapkan sebagai DPT Pilkada Tabanan 9 Desember 2020. “Kami memberikan ruang mulai hari ini sampai tanggal 28 September 2020 kepada Masyarakat untuk memberikan saran perbaikan dan tanggapan terhadap DPS yang sudah Kami susun,” harapnya. Selain melalui pengumuman, pihaknya juga telah merancang adanya uji publik secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan, hingga Kabupaten. Semua itu tidak lain untuk menghasilkan Daftar Pemilih yang berkualitas dan akurat. “Kami persilahkan Masyarakat mengecek dirinya apakah sudah masuk dalam DPS yang Kami susun dan Kami umumkan itu,” ucapnya. Dan jika ada Warga atau Masyarakat yang memenuhi syarat sebagai Pemilih namun namanya belum tercantum dalam DPS, pihaknya mempersilahkan Masyarakat dalam masa tanggapan ini menyampaikan dan menginformasikan kepada Jajarannya di tingkat Desa. Dengan syarat melampirkan foto copy KTP dan mengisi Formulir Tanggapan Masyarakat (Form Model A.1.A - KWK). Selain monitoring yang dilaksanakan Komisioner KPU Tabanan beserta Jajarannya, tampak Komisioner KPU Provinsi Bali Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, ST.,MH. didampingi Pegawai Sekretariat KPU Bali juga melakukan monitoring ke Tabanan, tepatnya di Desa Abiantuwung, Kediri. Dalam kesempatan itu, Darmasanjaya ingin memastikan bahwa KPU Tabanan telah menjalankan Peraturan KPU yakni menempelkan dan mengumumkan DPS hari ini. “Kami langsung cek beberapa Desa di Kecamatan Kediri, astungkara KPU Tabanan dan Jajarannya telah melaksanakan amanat Peraturan KPU sesuai dengan Tahapan yang ada,” ucapnya. Selanjutnya dia berharap, dengan telah diumumkannya DPS tersebut akan mendapatkan Tanggapan dari Masyarakat terhadap DPS, sebelum nantinya ditetapkan menjadi DPT. “Substansinya, Kami berharap Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS ini, guna perbaikan Daftar Pemilih yang lebih baik dan berkualitas nantinya sebelum ditetapkan menjadi DPT,” harap Darmasanjaya.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, memakai masker serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Divisi Data KPU Tabanan, Rapat Evaluasi DPS dan Persiapan Penetapan DPT

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Evaluasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Persiapan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Serentak 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor 1271/PL.02.1-Und/51/Prov/IX/2020, tanggal 18 September 2020. Adapun yang diundang KPU Bali untuk mengikuti Rapat Evaluasi Pasca Penetapan DPS melalui Zoom Meeting adalah KPU Kabupaten/Kota Se-Bali yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020. Dalam Rapat yang dilaksanakan secara Daring tersebut, dihadiri Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt., bersama Operator Sidalih serta tampak pula Kasubbag Program dan Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari, ST., Pukul 13.00 Wita, bertempat di Kantor KPU Tabanan, Jumat ((18/09/2020). Berikut disampaikan kutipan poin penting hasil Daring Evaluasi DPS KPU Bali dan KPU Kabupaten/Kota Se-Bali yang disampaikan I Ketut Sugina, antara lain Penempelan Pengumuman Serentak di masing-masing Desa mulai pukul 07.00 – 08.00 Wita, Akan ada monitoring dari KPU Kabupaten/Kota sesuai Korwil dan akan ada monitoring dari KPU Bali. Penempelan Pengumuman wajib didokumentasikan oleh PPS, dikirim ke PPK kemudian PPK mengirim dokumentasi ke KPU Tabanan. Dokumen Penempelan Pengumuman wajib dipublikasikan di medsos PPS, PPK dan Pribadi. Akan dilaksanakan uji public dan dibuat posko pengaduan Pemilih disemua tingkatan (PPS,PPK,KPU Kabupaten) serta untuk persiapan uji public dan posko pengaduan Pemilih di semua tingkatan serta terkait teknis perekapan dan Pleno DPSHP akan dilaksanakan Rakor, dengan mengundang PPK. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye, dengan Stakeholder

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan yang akan dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 mendatang dan sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1162/PL.02.4-Und/5102/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 14 September 2020. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Tabanan melaksanakan atau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 dengan Stakeholder atau Pemangku Kepentingan yang ada di Kabupaten Tabanan, Jumat (18/09/2020), Pukul 14.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.   Para Pemangku Kepentingan yang diundang diantaranya, Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan. Selain itu diundang pula Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dengan mengajak Tim Pemenangan serta dari LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), dengan mengajak Tim Pemenangan. Dari KPU Tabanan yang hadir adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST. Acara dibuka Ketua KPU Tabanan. “Tujuan dari Rakor ini adalah supaya memiliki kesepahaman yang sama tentang aturan-aturan dalam Kampanye,” ucap Pak Weda. Sedangkan Ni Putu Suaryani mengatakan, “Kegiatan Rakor bersama Team Pemenangan Paslon dan Stakeholder terkait, dimaksudkan untuk menyampaikan informasi berkenaan dengan masa kegiatan Kampanye yang berlangsung selama 71 hari yaitu dari tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020. Dengan disampaikannya Materi Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU yang ada besar harapan para Paslon akan paham mengenai aturan main serta hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan hasil akhir nantinya akan terwujud Pilkada damai.” Dalam kesempatan itu seluruh Komisioner KPU Tabanan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Tahapan pelaksanaan Kampanye. Disampaikan pula terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pokja Kampanye Pilkada Tabanan, Laksanakan Rapat

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan persiapan tugas Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan 2020 dan sesuai dengan Surat Ketua Kelompok Kerja Nomor 1161/PL.02.4-Und/5102/KPU-kab/IX/2020, tanggal 14 September 2020. Pada hari Jumat, (18/09/2020), Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Pokja Pelaksanaan Kampanye dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 menggelar Rapat. Rapat dihadiri Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus sebagai Pengarah dalam Pokja, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., berkedudukan sebagai Penanggungjawab Pokja. Terlihat pula Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi. Sedangkan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM.,sedang mengikuti Rapat secara Daring dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt., melaksanakan tugas terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hadir pula Kasubbag Hukum dan Pengawasan yang juga merupakan Ketua Pokja, I Made Suartika, SE., dan Sekretaris Pokja, Ni Wayan Warni, S.Sos. Selain itu tampak hadir Anggota Pokja dari internal maupun eksternal KPU Tabanan. Adapun Anggota Pokja Pelaksanaan Kampanye yang diundang dari instansi lain atau eksternal KPU Tabanan, diantaranya Khasan Angsori, SH., (Badan Kesbangpol Tabanan), I Made Kadur, SH., (Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan), I Gusti Gede Ari Wijaya, SH., (Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Tabanan)) dan Drs. I Putu Dian Setiawan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tabanan. Acara dibuka I Wayan Sutama, dilanjutkan dari Ni Putu Suaryani. “Pada saat Paslon mengadakan pertemuan paling banyak 50 Orang, karena KPU tidak mau disebut sebagai penyebar cluster baru serta dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” ucap Suaryani. “Diharapkan akan banyak ada live streaming dalam pandemic Covid-19 ini,” imbuhnya.  Ni Putu Suaryani juga menyampaikan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) serta Aparat Pemerintah diharapkan tidak terlibat dalam Kampanye, senada dengan yang disampaikan I Wayan Sutama. Dalam Rapat Pokja ini masing-masing Anggota dari Instansi eksternal KPU Tabanan menyampaikan saran dan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas Pokja Pelaksanaan Kampanye kedepannya. Saat dimintai Keterangan terkait tujuan Rapat Pokja Kampanye, I Wayan Sutama mengatakan, “Untuk mengetahui tugas-tugas dan fungsi dari Pokja Kampanye itu sendiri, disamping itu ikut memantau Tahapan Kampanye itu sendiri.” “Tujuan diadakannya Rapat Pokja Kampanye adalah untuk memberikan pemahaman terkait giat pelaksanaan Kampanye yang akan dilaksanakan tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020, dengan harapan semua pihak paham dan mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Kampanye di masa Pandemi ini,” ungkap Suaryani ketika dimintai keterangan. Pada kesempatan ini, kedua Komisioner KPU Tabanan tersebut menyampaikan hal-hal yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.