Berita Terkini

KPU Tabanan Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Kampanye, dengan Stakeholder

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan yang akan dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 mendatang dan sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1162/PL.02.4-Und/5102/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 14 September 2020. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Tabanan melaksanakan atau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 dengan Stakeholder atau Pemangku Kepentingan yang ada di Kabupaten Tabanan, Jumat (18/09/2020), Pukul 14.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan.   Para Pemangku Kepentingan yang diundang diantaranya, Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan. Selain itu diundang pula Liaison Officer (LO) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dengan mengajak Tim Pemenangan serta dari LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), dengan mengajak Tim Pemenangan. Dari KPU Tabanan yang hadir adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST. Acara dibuka Ketua KPU Tabanan. “Tujuan dari Rakor ini adalah supaya memiliki kesepahaman yang sama tentang aturan-aturan dalam Kampanye,” ucap Pak Weda. Sedangkan Ni Putu Suaryani mengatakan, “Kegiatan Rakor bersama Team Pemenangan Paslon dan Stakeholder terkait, dimaksudkan untuk menyampaikan informasi berkenaan dengan masa kegiatan Kampanye yang berlangsung selama 71 hari yaitu dari tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020. Dengan disampaikannya Materi Kampanye sesuai dengan Peraturan KPU yang ada besar harapan para Paslon akan paham mengenai aturan main serta hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dengan hasil akhir nantinya akan terwujud Pilkada damai.” Dalam kesempatan itu seluruh Komisioner KPU Tabanan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan Tahapan pelaksanaan Kampanye. Disampaikan pula terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pokja Kampanye Pilkada Tabanan, Laksanakan Rapat

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan persiapan tugas Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan 2020 dan sesuai dengan Surat Ketua Kelompok Kerja Nomor 1161/PL.02.4-Und/5102/KPU-kab/IX/2020, tanggal 14 September 2020. Pada hari Jumat, (18/09/2020), Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Pokja Pelaksanaan Kampanye dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 menggelar Rapat. Rapat dihadiri Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan sekaligus sebagai Pengarah dalam Pokja, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., berkedudukan sebagai Penanggungjawab Pokja. Terlihat pula Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi. Sedangkan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM.,sedang mengikuti Rapat secara Daring dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt., melaksanakan tugas terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hadir pula Kasubbag Hukum dan Pengawasan yang juga merupakan Ketua Pokja, I Made Suartika, SE., dan Sekretaris Pokja, Ni Wayan Warni, S.Sos. Selain itu tampak hadir Anggota Pokja dari internal maupun eksternal KPU Tabanan. Adapun Anggota Pokja Pelaksanaan Kampanye yang diundang dari instansi lain atau eksternal KPU Tabanan, diantaranya Khasan Angsori, SH., (Badan Kesbangpol Tabanan), I Made Kadur, SH., (Dinas Perhubungan Kabupaten Tabanan), I Gusti Gede Ari Wijaya, SH., (Satuan Polisi Pamong Praja/Satpol PP Tabanan)) dan Drs. I Putu Dian Setiawan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tabanan. Acara dibuka I Wayan Sutama, dilanjutkan dari Ni Putu Suaryani. “Pada saat Paslon mengadakan pertemuan paling banyak 50 Orang, karena KPU tidak mau disebut sebagai penyebar cluster baru serta dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan,” ucap Suaryani. “Diharapkan akan banyak ada live streaming dalam pandemic Covid-19 ini,” imbuhnya.  Ni Putu Suaryani juga menyampaikan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) serta Aparat Pemerintah diharapkan tidak terlibat dalam Kampanye, senada dengan yang disampaikan I Wayan Sutama. Dalam Rapat Pokja ini masing-masing Anggota dari Instansi eksternal KPU Tabanan menyampaikan saran dan masukan dalam rangka pelaksanaan tugas Pokja Pelaksanaan Kampanye kedepannya. Saat dimintai Keterangan terkait tujuan Rapat Pokja Kampanye, I Wayan Sutama mengatakan, “Untuk mengetahui tugas-tugas dan fungsi dari Pokja Kampanye itu sendiri, disamping itu ikut memantau Tahapan Kampanye itu sendiri.” “Tujuan diadakannya Rapat Pokja Kampanye adalah untuk memberikan pemahaman terkait giat pelaksanaan Kampanye yang akan dilaksanakan tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020, dengan harapan semua pihak paham dan mengerti apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama Kampanye di masa Pandemi ini,” ungkap Suaryani ketika dimintai keterangan. Pada kesempatan ini, kedua Komisioner KPU Tabanan tersebut menyampaikan hal-hal yang terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon, Pilkada Tabanan 2020 telah Diumumkan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 dan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2020. Dan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615). Setelah dilaksanakan Verifikasi Administrasi dari tanggal 6 – 12 September 2020 serta diterimanya Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada tanggal 12 September 2020, KPU Kabupaten Tabanan  menerbitkan Pengumuman Nomor 1160/PL.02.2-Pu/5102/KPU-kab/IX/2020 tentang Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020. Selanjutnya Pengumuman dimaksud ditempel pada Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan serta diunggah pada website KPU Tabanan atau klik www.kpu-tabanankab.go.id pada hari Senin, (14/09/2020). Selain itu disebarluaskan melalui Akun media sosial KPU Tabanan seperti Instagram dan Facebook. KPU Tabanan juga membuka ruang helpdesk untuk melayani Masyarakat terkait Tahapan Pencalonan Pilkada Tabanan 2020, beralamat di Jalan PB. Sudirman, Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, buka setiap hari kerja atau dapat dihubungi melalui telepon (0361) 7992706, atau dapat dilihat pada link berikut : http://kpu-tabanankab.go.id/uploads/pengumuman/pengumuman_201409040902_PENGUMUMANPenelitianKeabsahanDokumenPersyaratanCalonDalamPemilihanBupatidanWakilBupatiTabananTahun2020.pdf Dalam Pengumuman tersebut, KPU Tabanan menyatakan bahwa Bakal Pasangan Calon (Paslon) atas nama (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E.,M.M. – I Made Edi Wirawan, S.E.), telah memenuhi Syarat sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tabanan, dengan Partai Pengusul dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan). Demikian pula Bakal Pasangan Calon atas nama Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tabanan yang diusulkan oleh Partai Golkar, NasDem dan Demokrat, dinyatakan telah memenuhi Syarat. Untuk diketahui, Pengumuman Pendaftaran Paslon tanggal 28 Agustus – 3 September 2020, Pendaftaran Paslon 4 – 6 September 2020, Verifikasi Syarat Pencalonan 4 – 6 September 2020 serta Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon untuk memperoleh tanggapan dan masukan Masyarakat 4 – 8 September 2020. Tanggapan dan masukan Masyarakat tanggal 4 – 8 September 2020, Pemeriksaan Kesehatan 4 -11 September 2020, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 – 12 September 2020, verifikasi syarat Calon 6 – 12 September 2020, pemberitahuan hasil verifikasi 13 – 14 September 2020 dan penyerahan dokumen perbaikan syarat Calon tanggal 14 – 16 September 2020. Pengumuman dokumen perbaikan syarat Calon dilaksanakan tanggal 14 – 22 September 2020, Verifikasi dokumen perbaikan syarat Calon 16 – 22 September 2020, penetapan Pasangan Calon 23 September serta Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September 2020.

Pleno, Penyerahan BA Keabsahan Dokumen dan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Tahapan Pencalonan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 dan sesuai dengan Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1151/PL.02.2-SD/5102/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 12 September 2020. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Tabanan melaksanakan Rapat Pleno Penyerahan Berita Acara (BA) Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dan Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, pada Pukul 13.00 Wita,  bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan, Senin, (14/09/2020), Rapat Pleno dihadiri Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani. Hadir pula Pimpinan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang mengusung Bakal Pasangan Calon, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. dan I Made Edi Wirawan, S.E. sebagai Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Tabanan. Selain itu, hadir Bakal Pasangan Calon, Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. dan I Dewa Nyoman Budiasa beserta Pimpinan Partai Pengusungnya, antara lain Partai Golkar, NasDem dan Demokrat. Terlihat juga Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon (Paslon)  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, antara lain I Gusti Putu Bagus Sudika dari Satpol PP Tabanan, I Gede Hady Sunantara dari Kejaksaan Negeri Tabanan dan dari Dinas Pendidikan Tabanan, Ni Wayan Kanti serta dari Badan Kesbangpol Tabanan, Ni Putu Erma Pande. Rapat Pleno ini dihadiri pula dari keanggotaan Pokja Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, diantaranya dr. Wayan Arya Putra Manuaba, dari IDI Cabang Tabanan, dr. Ni Wayan Milawati, M.Kes., yang bertugas di RSUP Sanglah, BNN Provinsi Bali I G A A Witarini Dwipayanti, SKM. dan dari Himpunan  Psikolog Indonesia (Himpsi) Provinsi Bali. Pihak keamanan baik dari TNI maupun POLRI tampak berjaga-jaga memantau jalannya acara. Acara dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. “Rapat Pleno ini merupakan Penyerahan Berita Acara Hasil Penelitian Keabsahan Dokumen Persyaratan Calon dan Penyerahan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, dengan tujuan supaya Masyarakat mengetahui bahwa kedua Paslon telah memenuhi Syarat,” ungkap Pak Weda, ketika dimintai keterangan. Dalam acara ini dilakukan penyerahan atau penyampaian Berita Acara dari KPU Tabanan kepada Bakal Pasangan Calon sejumlah 1 rangkap, untuk Perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik 1 rangkap dan sebagai arsip KPU Tabanan 1 rangkap. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Hadiri Rakor Tahapan Kampanye, di KPU Bali

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor 1256/PL.02.4-UND/51/Prov/IX/2020, tanggal 11 September 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor), bertempat di Ruang Rapat KPU Bali, Minggu, (13/09/2020). Acara dibuka pukul 10.00 Wita oleh Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan yang juga merupakan Ketua Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga. Hadir pula Anggota KPU Bali Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, I Gede John Darmawan serta Luh Putu Sri Widyastini yang merupakan Anggota KPU Bali Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Terlihat pula Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM didampingi Kasubbag Teknis dan Hupmas dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020 Se-Bali diantaranya Denpasar, Badung, Jembrana, Bangli dan Karangasem. Dalam kesempatan ini, Agung Lidartawan menjelaskan sekaligus memberikan saran kepada KPU Kabupaten/Kota terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan dan dilakukan dalam Tahapan Kampanye nanti. Sedangkan John Darmawan memberikan materi terkait Tahapan Kampanye, seperti dasar hukum yang dijadikan acuan serta hal lainnya sekaligus memandu jalannya acara. Arahan terkait Tahapan Kampanye diberikan juga dari Luh Putu Sri Widyastini. Pada Rakor ini diadakan pula sesi tanya jawab, saran dan masukan serta penyampaian dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait apa yang telah dilakukan menjelang waktu pelaksanaan Tahapan Kampanye yang sudah dekat. “Dengan adanya Rakor ini, Kami berharap tersusunnya jadwal Kampanye bagi Pasangan Calon, berikut dengan pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU, yang mulai dilaksanakan dari tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020, ungkap Komisioner KPU Tabanan, Ni Putu Suaryani. Sebagai infomasi, pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 kemarin, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa bersama Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika telah menghadiri Rakor Pembahasan Pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK), yang berlangsung di Kantor KPU Bali, sesuai Surat Undangan Ketua KPU Bali, Nomor 1248/PP.09.2-UND/51/Prov/IX/2020, tanggal 10 September 2020. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan. serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Tetapkan DPS Pilkada Tabanan, Sebanyak 363.330 Pemilih

KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah melalui proses Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit) dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020, akhirnya KPU Tabanan berhasil menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Tabanan sebanyak 363.330 Pemilih. DPS tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali, I Gede John Darmawan, PPK Se-Kabupaten Tabanan, Bawaslu Tabanan, Disdukcapil Tabanan, Kesbangpol Tabanan, Perwakilan Partai Politik dan LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Rabu, (09/09/2020). Hadir pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi,  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama,  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Ni Putu Suaryani, serta Kasubbag Program dan Data Putu Eviyanti Dewi Lestari. Dalam Pleno terbuka tersebut berlangsung dengan lancar. Dimulai dari pembukaan oleh Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, kemudian dilanjutkan pembacaan Rekapitulasi masing-masing Perwakilan PPK di 10 Kecamatan yang dipandu oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina.   Dalam Pleno tersebut, terungkap bahwa dari jumlah Pemilih sebelumnya dalam A–KWK sebanyak 381.296 (Laki-laki 187.117 dan Perempuan 194.179), berubah menjadi 363.330 (Laki-laki 178.687 dan Perempuan 184.643).   Pengurangan tersebut akibat adanya Pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) sebanyak 34.906 dan Pemilih baru sebanyak 16.940. Terkait pengurangan jumlah Pemilih tersebut, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina menjelaskan bahwa, dari A-KWK yang sebelumnya sebanyak 381.296 setelah melalui proses Coklit ternyata ditemukan ada Pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan 10 katagori yakni ada yang meninggal, ganda, dibawah umur, pindah domisili, tidak dikenal, TNI/Polri, hak pilih dicabut dan bukan penduduk dan hasil akhirnya jumlah Pemilih menjadi 363.330 Pemilih. “Astungkara hari ini sudah Kita tetapkan jumlah DPS di Tabanan sebanyak 363.330, namun hal ini masih belum final karena setelah ditetapkan DPS, akan dilakukan uji publik dan meminta tanggapan Masyarakat terkait Pemilih tersebut,” ucapnya. DPS ini kata dia, akan diumumkan di Kantor-Kantor Desa, Balai Banjar serta tempat umum atau tempat strategis.   Tujuannya tidak lain memberikan ruang kepada Masyarakat untuk mengecek dirinya apakah sudah masuk dalam DPS. “Maknanya adalah DPS ini bisa jadi berubah tergantung tanggapan dan masukan Masyarakat,” ucapnya. Dalam artian, jika ada warga yang belum terdaftar dalam DPS selama memenuhi syarat sebagai Pemilih sesuai Undang-Undang maka pihaknya akan melakukan perubahan.   “Setelah DPS akan ada ruang perbaikan dan akan Kami tetapkan kembali dalam DPS HP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di tingkat Desa dan Kecamatan, setelah itu barulah akan ditetapkan menjadi DPT sekitar bulan Oktober. “Sesuai PKPU 5 tahun 2020, setelah Kita tetapkan DPS hari ini, nanti akan dimutakhirkan kembali dan menjadi DPSHP, diplenokan secara berjenjang dari Desa, Kecamatan dan barulah ditetapkan menjadi DPT ditingkat Kabupaten melalui Rapat Pleno terbuka antara tanggal 9 sampai 16 Oktober 2020,” bebernya. Dalam Rapat Pleno terbuka tersebut, Anggota Bawaslu Tabanan Kordiv. Pencegahan Hubungan antar Lembaga, I Ketut Narta, SE memberikan saran perbaikan terkait beberapa poin penting dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan oleh KPU Tabanan. Salah satunya, pihaknya mengidentifikasi ada satu Pemilih di Kecamatan Selemadeg, yang diduga sudah meninggal masih masuk Daftar Pemilih.   “Dari pengawasan Kami di Lapangan, ada satu Pemilih di Desa Pupuan Sawah, Kecamatan Selemadeg Kami duga sudah meninggal namun masih masuk, untuk itu saran Kami KPU Tabanan dan Jajaran melakukan faktual terhadap Pemilih tersebut, dan jika benar sudah meninggal, Kami minta dilakukan perbaikan pada DPSHP mendatang,” ucap Narta. Disamping itu Narta juga meminta KPU Tabanan melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait 26 Orang Pemilih di Desa Kediri yang tidak dikenal. “Kami minta jajaran KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait 26 Pemilih yang tidak dikenal di Desa Kediri untuk ditindaklanjuti,” ucapnya. Atas masukan tersebut, KPU Tabanan berjanji akan melakukan faktual dan berkoordinasi dengan Disdukcapil terkait masukan dari Bawaslu tersebut. Yang jelas KPU Tabanan dan Bawaslu Tabanan, memiliki kepentingan yang sama dalam menjaga Data Pemilih di Kabupaten Tabanan supaya lebih berkualitas. “Kita punya kepentingan dan tanggungjawab yang sama untuk menjaga hak pilih Warga Tabanan dalam Pilkada Tabanan pada 9 Desember 2020 mrndatang, sehingga benar-benar berkualitas yakni Akurat, Komprehensif dan Update,” beber Narta. Pada kesempatan ini, KPU Tabanan menyampaikan Salinan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), kepada KPU melalui KPU Provinsi Bali, KPU Provinsi Bali, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 2019 di Kabupaten Tabanan serta disampaikan pula kepada LO Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pelindung wajah/face shield, sarung tangan plastik, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.