Berita Terkini

KPU Tabanan Gelar Rakor Persiapan “Rekapitulasi DPHP”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Nomor 1034/PP.06.02-Und/5102/KPU-kab/VIII/2020, tanggal 26 Agustus 2020 dan dalam rangka persiapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020. Jumat, (28/08/2020), KPU Tabanan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Peserta Undangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tabanan serta dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan dalam hal ini Ketua PPK Tabanan dengan mengajak 1 Orang Anggotanya yang membidangi Data. Acara dimulai Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan. Acara dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan dihadiri Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. Sedangkan Ni Putu Suaryani yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, sedang melaksanakan tugas dalam rangka sosialisasi Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kecamatan Selemadeg Barat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Selemadeg Barat. Dalam kesempatan ini, I Ketut Sugina menanyakan kepada PPK se Kabupaten Tabanan, apakah ada kendala atau permasalahan yang dihadapi di lapangan terkait Rekap Pemilih. Diawali dari Kecamatan Marga, dilanjutkan PPK Tabanan. “Kami di lapangan menemukan dobel identitas dan terdapat juga perbedaan nomor NIK. Hal itulah yang menyebabkan kesulitan di bawah, kadang-kadang ketika PPDP menanyakan kepada Pemilih NIK nya berbeda, ungkap Ketua PPK Tabanan. Diteruskan dari PPK Kerambitan yang menghadapi kendala yaitu terdapat Pemilih yang meninggal dunia tetapi belum memiliki Akta Kematian dan ditemukan juga Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP. Kemudian dari PPK Kediri mengatakan, “Permasalahan Kami hamper sama dengan di Kecamatan lainnya yaitu terdapat data di KK berbeda dengan di KTP serta ada juga Pemilih yang belum melakukan perekaman KTP.” Lanjut dari PPK Baturiti dan Selemadeg, menyampaikan permasalahannya hampir sama dengan kecamatan lain yaitu terdapat Warga yang belum melakukan Perekaman. Pada kesempatan ini juga dilaksanakan penyerahan Rekap Pemilih dari masing-masing PPK kepada pihak Disdukcapil Tabanan untuk ditindaklanjuti. Kendala di lapangan selanjutnya disampaikan dari PPK Selemadeg Timur yangmana terdapat pula Pemilih yang belum melakukan perekaman dan belum memiliki Akta Kematian. Selanjutnya giliran PPK Pupuan menyampaikan kendala yang dihadapi di lapangan dan terakhir dari PPK Selemadeg Barat. “Terdapat 3 Kecamatan saat ini yang belum bisa melaksanakan Perekaman diantaranya Kecamatan Marga, Baturiti dan selemadeg Timur karena alat rusak, ungkap I Wayan Januada dari pihak Disdukcapil Tabanan. Beliau juga menjelaskan proses terkait penerbitan Akta Kematian. Menjelang berakhirnya acara, Komisioner Bawaslu Tabanan, Kordiv. Pencegahan Hubungan antar Lembaga, I Ketut Narta, turut menyampaikan tanggapan dan masukannya terkait DPHP. “Dengan Rakor ini Kami ingin menyamakan persepsi dalam penyusunan DPHP, harapannya semoga dalam Pleno nanti masalah-masalah non teknis tidak ada lagi sehingga Pleno bisa berjalan dengan lancar,” tandas I Ketut Sugina. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Untuk Memastikan tidak Terpapar Covid-19, Jajaran KPU Tabanan Laksanakan Rapid Test

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 dan untuk memastikan seluruh Jajaran KPU Tabanan dalam keadaan sehat serta sebagai upaya pencegahan Covid-19, dilaksanaan Pemeriksaan Rapid Test terhadap seluruh Jajaran KPU Tabanan, bertempat di Kantor KPU Tabanan, Jumat, (28/08/2020). Dari keseluruhan Petugas KPU Tabanan yang berjumlah 35 Orang, terdiri dari  Komisioner KPU Tabanan sejumlah 5 Orang ditambah 30 Orang Pegawai Kesekretariatan, terdapat  1 Orang berhalangan hadir, nantinya akan disusul untuk melaksanakan Pemeriksaan. Pemeriksaan Rapid Test dilaksanakan Pihak Badan Rumah Sakit Umum Daerah (BRSUD)  Tabanan. “Kami melakukan Pemeriksaan Rapid Test terhadap Petugas KPU Tabanan, dengan tujuan untuk penyaringan atau screening Covid 19. Hasilnya akan Kami sampaikan besok,” ucap Sri Rahayu, salah satu Petugas Laboratorium BRSUD Tabanan, yang ikut melakukan Pemeriksaan. “Agar Masyarakat Tabanan mengetahui bahwa Kita selaku Penyelenggara sehat terlebih dahulu sebelum berhadapan dengan Pemilih,” ucap Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, saat dimintai keterangan. Untuk diketahui bahwa Jajaran KPU Tabanan beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020, bertempat di UPTD Puskesmas Tabanan III, Kecamatan Tabanan, telah melaksanakan Rapid Test Covid-19, dengan hasil keseluruhan Petugas KPU Tabanan yaitu sebanyak 35 Orang dinyatakan Non-Reaktif Covid-19. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Umumkan Pendaftaran Pasangan Calon

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak 2020 yang akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mengumumkan Pengumuman Nomor 1043/PL.02.2-Pu/5102/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020. Pengumuman tersebut ditempel pada Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan serta diunggah pada website KPU Tabanan. Selain itu diumumkan pula melalui media massa seperti pada Bali Express dan BALI TOP NEWS dan telah diunggah pada Akun media sosial KPU Tabanan seperti Instagram serta Face Book, Jumat, (28/08/2020). KPU Tabanan juga membuka ruang helpdesk untuk melayani Masyarakat terkait Tahapan Pencalonan Pilkada Tabanan 2020, beralamat di Jalan PB. Sudirman, Nomor 1 Dangin Carik, Tabanan, buka pada setiap hari kerja atau dapat dihubungi melalui telepon (0361) 7992706. Untuk lebih jelasnya terkait Pengumuman Pencalonan dapat dilihat pada website KPU Tabanan atau klik www.kpu-tabanankab.go.id atau dilihat pada kolom Pengumuman dan download serta dapat di klik pada link berikut : https://kpu-tabanankab.go.id/uploads/download/download_PengumumanPendaftaranPasanganCalonBupatidanWakilBupatiTabanandalamPemilihanSerntakTahun2020.pdf Sebagai informasi bahwa Tahapan Pencalonan Pilkada Tabanan 2020 adalah Pengumuman Pendaftaran Paslon tanggal 28 Agustus – 3 September 2020, Pendaftaran Paslon 4 – 6 September 2020, Verifikasi Syarat Pencalonan 4 – 6 September 2020 serta Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon untuk memperoleh tanggapan dan masukan Masyarakat 4 – 8 September 2020. Tanggapan dan masukan Masyarakat tanggal 4 – 8 September 2020, Pemeriksaan Kesehatan 4 -11 September 2020, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 – 12 September 2020, verifikasi syarat Calon 6 – 12 September 2020, pemberitahuan hasil verifikasi 13 – 14 September 2020 dan penyerahan dokumen perbaikan syarat Calon tanggal 14 – 16 September 2020. Pengumuman dokumen perbaikan syarat Calon dilaksanakan tanggal 14 – 22 September 2020, Verifikasi dokumen perbaikan syarat Calon 16 – 22 September 2020, penetapan Pasangan Calon 23 September serta Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September 2020.

KPU Tabanan Rakor Sidalih, secara Daring

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka mengefektifkan pengolahan data pada Aplikasi Sidalih, dilakukan koordinasi antara KPU RI dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020. Sesuai dengan Surat Undangan Ketua KPU RI, Nomor 460/PL.02.1-Und/01/KPU/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020, Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina beserta Operator Sidalih KPU Tabanan mengikuti Zoom Meeting terkait koordinasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Efektifitas Pengolahan Data dalam Sidalih. Terlihat Pula Kasubbag Program dan Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari dan Staf Sub Bagian Program dan Data hadir dalam acara tersebut. Rapat secara Daring ini dimulai Pukul 17.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis, (27/08/2020). “Rakor itu sangat penting untuk menyamakan persepsi terkait upload Sidalih. Dengan demikian, proses Pemutakhiran Data Pemilih pada tahapan upload Sidalih menuju Pleno DPHP menjadi lebih cepat. Kami KPU Tabanan memang sudah menyelesaikan upload Sidalih, namun tentunya dalam Rakor tadi Kami banyak mendapat ilmu-ilmu baru terkait proses upload Sidalih,” ungkap I Ketut Sugina. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“Dialog Interaktif” KPU Tabanan, melalui Radio Global

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan  yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan Dialog Interaktif  terkait Tahapan Pencalonan. Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama serta Ni Putu Suaryani yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM sebagai Narasumber dalam Dialog Interaktif  yang berlangsung di Radio Global FM 96,5 yang beralamat di Jalan Lintasan Jl. Raya Denpasar –Gilimanuk, No.KM 27, Samsam, Kecamatan  Kerambitan, Tabanan, Kamis (27/08/2020). “Mensosialisasikan Tahapan Pilkada yang saat ini memasuki Tahapan Pencalonan dan mengajak Masyarakat untuk datang ke TPS pada 9 Desember 2020 untuk nyoblos,” ungkap Ni Putu Suaryani ketika dimintai keterangan. Sedangkan I Wayan Sutama mengatakan harapannya, “Supaya semua Masyarakat Tabanan termasuk Pimpinan Partai Politik pengusung Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan mengetahui bahwa Pendaftaran Bakal Calon dimulai tanggal 4 s/d 6 September 2020.” Untuk diketahui bahwa Tahapan Pencalonan Pilkada Tabanan 2020 adalah Pengumuman Pendaftaran Paslon tanggal 28 Agustus – 3 September 2020, Pendaftaran Paslon 4 – 6 September 2020, Verifikasi Syarat Pencalonan 4 – 6 September 2020 serta Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon untuk memperoleh tanggapan dan masukan Masyarakat 4 – 8 September 2020. Tanggapan dan masukan Masyarakat tanggal 4 – 8 September 2020, Pemeriksaan Kesehatan 4 -11 September 2020, penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan 11 – 12 September 2020, verifikasi syarat Calon 6 – 12 September 2020, pemberitahuan hasil verifikasi 13 – 14 September 2020 dan penyerahan dokumen perbaikan syarat Calon tanggal 14 – 16 September 2020. Pengumuman dokumen perbaikan syarat Calon dilaksanakan tanggal 14 – 22 September 2020, Verifikasi dokumen perbaikan syarat Calon 16 – 22 September 2020, penetapan Pasangan Calon 23 September serta Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September 2020. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan.

Rakor Pengamanan Pendaftaran Paslon, Pilkada Tabanan 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Bakal Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Nomor 1024/PL.02.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020.   Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Tabanan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinasi Pengamanan  Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 dengan Stakeholder atau Pemangku Kepentingan di Kabupaten Tabanan, pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Kamis (27/08/2020). Peserta yang diundang antara lain dari Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan dan Ketua Bawaslu Tabanan. Selain itu diundang pula Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Golongan Karya (GOLKAR), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai DEMOKRAT serta Ketua Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta). Rakor dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dan dihadiri pula Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Tampak juga Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina serta Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika. Sedangkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama serta Ni Putu Suaryani yang merupakan Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM sedang melaksanakan talkshow terkait Tahapan  Pencalonan, di Radio Global FM 96,5 yang beralamat di Jalan Lintasan Jl. Raya Denpasar –Gilimanuk, No.KM 27, Samsam, Kecamatan  Kerambitan, Tabanan. “Sebelum Pencalonan tolong sarankan kepada para kandidat untuk beristirahat karena situasi Covid-19 dan yang tidak memawa Name tag nanti saat pendaftaran dilarang masuk, ujar Agung Lidartawan. Sedangkan Pak Weda mengatakan, “Kita merencanakan pembukaan Kampanye diawali dengan Persembahyangan.” Selanjutnya Ibu Sunadi melanjutkan menjelaskan materi terkait Pengamanan  Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 kepada Peserta Rapat.   Dalam Rakor ini juga diadakan sesi tanya jawab. Peserta dari pihak Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Satpol PP, Pewarta serta dari masing-masing Parpol aktif bertanya serta memberikan masukan atau saran. Senada yang disampaikan Ketua KPU Bali, pada kesempatan ini Ketua KPU Tabanan menyampaikan bahwa yang masuk ke KPU Tabanan Kita batasi sesuai Protokol Kesehatan dan Kami harapkan para Liaison Officer (LO) dan Perwakilan Parpol dapat mengkomunikasikan dengan baik, di sela-sela akan menutup acara. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan. serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.