Berita Terkini

9 Hal Baru Pilkada Tabanan 2020, Dalam Sosialisasi PKPU Terhadap Karang Taruna di Pupuan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615). Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 979/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. KPU Tabanan mengawali sosialisasi terhadap Karang Taruna Se-Kecamatan Pupuan. Sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan, Selasa, (18/08/2020). “Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih tanggal 15 Juni s/d 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Anggota Partai Politik (Parpol) tanggal 4 s/d 6 September 2020,” ujar Pak Weda. Beliau juga menyampaikan jumlah perolehan kursi dari Partai Politik di DPRD Tabanan saat ini, yaitu PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 Kursi, NasDem 3 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi, Total 40 kursi. “Untuk Penetapan Paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Masa Kampanye tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye tetap ada tapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 6 s/d 8 Desember 2020. Dalam masa tenang, seluruh atribut di jalan akan dibersihkan oleh Satpol PP serta Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, terangnya. Pada kesempatan tersebut Pak Weda juga menyampaikan bahwa akan ada 9 hal baru yang ada di TPS pada Pilkada Tabanan 2020, diantaranya Jumlah Pemilih yang sebelumnya 800 pemilih dibatasi menjadi 500 orang Pemilih (779 + 351 TPS = 1.130 TPS ). Ketika C6 dibagikan akan disertai himbauan kedatangan Pemilih, akan ada pengaturan kedatangan Pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Pemilih juga diimbau datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus Covid-19 bagi orang di sekitarnya. TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril. Setiap Pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan. Setiap Pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat akan diberi perlakuan khusus (Bilik Khusus). Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. Setelah memilih atau mencoblos jari Pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta. Seusai memberikan materi, Pak Weda membuka sesi tanya jawab. Terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pupuan memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. “Generasi tidak boleh hanya berdiam diri tapi harus aktif. Dengan adanya sosialisasi dari KPU Tabanan diharapkan Peserta sudah mengetahui sedikit terkait Tahapan Pilkada Tabanan 2020 dan mohon untuk disebarluaskan di wilayah masing-masing mulai dari Keluarga, Sekehe Teruna-Teruni dan Masyarakat,” ucap Sekcam Pupuan. Dalam kesempatan itu Sekretaris PPK sekaligus selaku Sekretaris Camat Pupuan mengatakan, “Terima kasih Kami sampaikan kepada Ketua KPU Tabanan yang sudah memberikan sosialisasi kepada Karang Taruna di Kecamatan Pupuan.” Untuk diketahui bahwa sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 133 Desa pada 10 Kecamatan, bertempat di masing-masing Kecamatan. Jumlah Peserta Karang Taruna yang diundang adalah 30 Orang dari masing-masing Kecamatan, dengan Narasumber dari Komisioner KPU Tabanan.  Tanggal 19 Agustus 2020 sosialisasi akan dilaksanakan di Kecamatan Tabanan. Tanggal 21 Agustus 2020 di Kecamatan Kerambitan, Selemadeg dan Kecamatan Kediri. Tanggal 24 Agustus 2020 akan dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Marga. Pada tangal 25 Agustus 2020 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, akan disosialisasikan di Kecamatan Selemadeg Timur dan Baturiti. Sedangkan di Kecamatan Penebel tanggal 26 Agustus 2020 dan terakhir di Kecamatan Selemadeg Barat tanggal 28 Agustus 2020.   Sebagai informasi, Pemungutan Suara Serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.                                                                         KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615). Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 979/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. KPU Tabanan mengawali sosialisasi terhadap Karang Taruna Se-Kecamatan Pupuan. Sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan, Selasa, (18/08/2020).     “Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih tanggal 15 Juni s/d 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Anggota Partai Politik (Parpol) tanggal 4 s/d 6 September 2020,” ujar Pak Weda. Beliau juga menyampaikan jumlah perolehan kursi dari Partai Politik di DPRD Tabanan saat ini, yaitu PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 Kursi, NasDem 3 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi, Total 40 kursi.       “Untuk Penetapan Paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Masa Kampanye tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye tetap ada tapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 6 s/d 8 Desember 2020. Dalam masa tenang, seluruh atribut di jalan akan dibersihkan oleh Satpol PP serta Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, terangnya.     Pada kesempatan tersebut Pak Weda juga menyampaikan bahwa akan ada 9 hal baru yang ada di TPS pada Pilkada Tabanan 2020, diantaranya Jumlah Pemilih yang sebelumnya 800 pemilih dibatasi menjadi 500 orang Pemilih (779 + 351 TPS = 1.130 TPS ). Ketika C6 dibagikan akan disertai himbauan kedatangan Pemilih, akan ada pengaturan kedatangan Pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Pemilih juga diimbau datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus Covid-19 bagi orang di sekitarnya. TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril.   Setiap Pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan. Setiap Pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat akan diberi perlakuan khusus (Bilik Khusus). Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. Setelah memilih atau mencoblos jari Pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta.     Seusai memberikan materi, Pak Weda membuka sesi tanya jawab. Terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pupuan memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. “Generasi tidak boleh hanya berdiam diri tapi harus aktif. Dengan adanya sosialisasi dari KPU Tabanan diharapkan Peserta sudah mengetahui sedikit terkait Tahapan Pilkada Tabanan 2020 dan mohon untuk disebarluaskan di wilayah masing-masing mulai dari Keluarga, Sekehe Teruna-Teruni dan Masyarakat,” ucap Sekcam Pupuan. Dalam kesempatan itu Sekretaris PPK sekaligus selaku Sekretaris Camat Pupuan mengatakan, “Terima kasih Kami sampaikan kepada Ketua KPU Tabanan yang sudah memberikan sosialisasi kepada Karang Taruna di Kecamatan Pupuan.”     Untuk diketahui bahwa sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 133 Desa pada 10 Kecamatan, bertempat di masing-masing Kecamatan. Jumlah Peserta Karang Taruna yang diundang adalah 30 Orang dari masing-masing Kecamatan, dengan Narasumber dari Komisioner KPU Tabanan.    Tanggal 19 Agustus 2020 sosialisasi akan dilaksanakan di Kecamatan Tabanan. Tanggal 21 Agustus 2020 di Kecamatan Kerambitan, Selemadeg dan Kecamatan Kediri. Tanggal 24 Agustus 2020 akan dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Marga. Pada tangal 25 Agustus 2020 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, akan disosialisasikan di Kecamatan Selemadeg Timur dan Baturiti. Sedangkan di Kecamatan Penebel tanggal 26 Agustus 2020 dan terakhir di Kecamatan Selemadeg Barat tanggal 28 Agustus 2020.     Sebagai informasi, Pemungutan Suara Serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.                                                                         KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615). Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 979/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. KPU Tabanan mengawali sosialisasi terhadap Karang Taruna Se-Kecamatan Pupuan. Sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan, Selasa, (18/08/2020).     “Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih tanggal 15 Juni s/d 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Anggota Partai Politik (Parpol) tanggal 4 s/d 6 September 2020,” ujar Pak Weda. Beliau juga menyampaikan jumlah perolehan kursi dari Partai Politik di DPRD Tabanan saat ini, yaitu PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 Kursi, NasDem 3 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi, Total 40 kursi.       “Untuk Penetapan Paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Masa Kampanye tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye tetap ada tapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 6 s/d 8 Desember 2020. Dalam masa tenang, seluruh atribut di jalan akan dibersihkan oleh Satpol PP serta Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, terangnya.     Pada kesempatan tersebut Pak Weda juga menyampaikan bahwa akan ada 9 hal baru yang ada di TPS pada Pilkada Tabanan 2020, diantaranya Jumlah Pemilih yang sebelumnya 800 pemilih dibatasi menjadi 500 orang Pemilih (779 + 351 TPS = 1.130 TPS ). Ketika C6 dibagikan akan disertai himbauan kedatangan Pemilih, akan ada pengaturan kedatangan Pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Pemilih juga diimbau datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus Covid-19 bagi orang di sekitarnya. TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril.   Setiap Pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan. Setiap Pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat akan diberi perlakuan khusus (Bilik Khusus). Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. Setelah memilih atau mencoblos jari Pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta.     Seusai memberikan materi, Pak Weda membuka sesi tanya jawab. Terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pupuan memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. “Generasi tidak boleh hanya berdiam diri tapi harus aktif. Dengan adanya sosialisasi dari KPU Tabanan diharapkan Peserta sudah mengetahui sedikit terkait Tahapan Pilkada Tabanan 2020 dan mohon untuk disebarluaskan di wilayah masing-masing mulai dari Keluarga, Sekehe Teruna-Teruni dan Masyarakat,” ucap Sekcam Pupuan. Dalam kesempatan itu Sekretaris PPK sekaligus selaku Sekretaris Camat Pupuan mengatakan, “Terima kasih Kami sampaikan kepada Ketua KPU Tabanan yang sudah memberikan sosialisasi kepada Karang Taruna di Kecamatan Pupuan.”     Untuk diketahui bahwa sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 133 Desa pada 10 Kecamatan, bertempat di masing-masing Kecamatan. Jumlah Peserta Karang Taruna yang diundang adalah 30 Orang dari masing-masing Kecamatan, dengan Narasumber dari Komisioner KPU Tabanan.    Tanggal 19 Agustus 2020 sosialisasi akan dilaksanakan di Kecamatan Tabanan. Tanggal 21 Agustus 2020 di Kecamatan Kerambitan, Selemadeg dan Kecamatan Kediri. Tanggal 24 Agustus 2020 akan dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Marga. Pada tangal 25 Agustus 2020 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, akan disosialisasikan di Kecamatan Selemadeg Timur dan Baturiti. Sedangkan di Kecamatan Penebel tanggal 26 Agustus 2020 dan terakhir di Kecamatan Selemadeg Barat tanggal 28 Agustus 2020.     Sebagai informasi, Pemungutan Suara Serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.                                                                         KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615). Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 979/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. KPU Tabanan mengawali sosialisasi terhadap Karang Taruna Se-Kecamatan Pupuan. Sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan, Selasa, (18/08/2020).     “Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih tanggal 15 Juni s/d 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Anggota Partai Politik (Parpol) tanggal 4 s/d 6 September 2020,” ujar Pak Weda. Beliau juga menyampaikan jumlah perolehan kursi dari Partai Politik di DPRD Tabanan saat ini, yaitu PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 Kursi, NasDem 3 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi, Total 40 kursi.       “Untuk Penetapan Paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Masa Kampanye tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye tetap ada tapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 6 s/d 8 Desember 2020. Dalam masa tenang, seluruh atribut di jalan akan dibersihkan oleh Satpol PP serta Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, terangnya.     Pada kesempatan tersebut Pak Weda juga menyampaikan bahwa akan ada 9 hal baru yang ada di TPS pada Pilkada Tabanan 2020, diantaranya Jumlah Pemilih yang sebelumnya 800 pemilih dibatasi menjadi 500 orang Pemilih (779 + 351 TPS = 1.130 TPS ). Ketika C6 dibagikan akan disertai himbauan kedatangan Pemilih, akan ada pengaturan kedatangan Pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Pemilih juga diimbau datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus Covid-19 bagi orang di sekitarnya. TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril.   Setiap Pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan. Setiap Pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat akan diberi perlakuan khusus (Bilik Khusus). Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. Setelah memilih atau mencoblos jari Pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta.     Seusai memberikan materi, Pak Weda membuka sesi tanya jawab. Terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pupuan memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. “Generasi tidak boleh hanya berdiam diri tapi harus aktif. Dengan adanya sosialisasi dari KPU Tabanan diharapkan Peserta sudah mengetahui sedikit terkait Tahapan Pilkada Tabanan 2020 dan mohon untuk disebarluaskan di wilayah masing-masing mulai dari Keluarga, Sekehe Teruna-Teruni dan Masyarakat,” ucap Sekcam Pupuan. Dalam kesempatan itu Sekretaris PPK sekaligus selaku Sekretaris Camat Pupuan mengatakan, “Terima kasih Kami sampaikan kepada Ketua KPU Tabanan yang sudah memberikan sosialisasi kepada Karang Taruna di Kecamatan Pupuan.”     Untuk diketahui bahwa sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 133 Desa pada 10 Kecamatan, bertempat di masing-masing Kecamatan. Jumlah Peserta Karang Taruna yang diundang adalah 30 Orang dari masing-masing Kecamatan, dengan Narasumber dari Komisioner KPU Tabanan.    Tanggal 19 Agustus 2020 sosialisasi akan dilaksanakan di Kecamatan Tabanan. Tanggal 21 Agustus 2020 di Kecamatan Kerambitan, Selemadeg dan Kecamatan Kediri. Tanggal 24 Agustus 2020 akan dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Marga. Pada tangal 25 Agustus 2020 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, akan disosialisasikan di Kecamatan Selemadeg Timur dan Baturiti. Sedangkan di Kecamatan Penebel tanggal 26 Agustus 2020 dan terakhir di Kecamatan Selemadeg Barat tanggal 28 Agustus 2020.     Sebagai informasi, Pemungutan Suara Serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.                                                                        

KPU Tabanan Ikuti Rakor Serapan Anggaran dan Sosialisasi Pengelolaan Rekening, secara Virtual

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berkenaan dengan masih rendahnya Serapan Anggaran sampai dengan Semester 1 Tahun Anggaran 2020 di Wilayah Provinsi Bali  yang baru mencapai 45, 10% ( SIMONIKA), kpu Tabanan mengikuti Zoom Meeting, sesuai Surat Undangan Ketua KPU Bali, Nomor 1082/KU.03-Und/51/Prov/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika,  Kasubbag Program dan Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi yang juga merupakan Bendahara Pengeluaran KPU Tabanan, melaksanakan Rapat Koordinasi pada Pukul 08.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Jumat, (14/08/2020).   Adapun bahan yang dipersiapkan dalam Rapat Kordinasi secara Daring tersebut adalah Laporan Realisasi Anggaran sampai dengan bulan Juli 2020. Selanjutnya KPU tabanan juga mengikuti Zoom Meeting terkait Sosialisasi Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas, sesuai Surat Undangan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Denpasar, Nomor S-1549/WPB.22/KP.01/2020, tanggal 10 Agustus 2020, yang ditujukan kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Denpasar. Yang hadir mengikuti Sosialisasi ini adalah Sekretaris KPU tabanan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), didampingi Bendahara Pengeluaran KPU Tabanan, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi serta hadir pula Kasubbag Program dan Data Putu Eviyanti Dewi Lestari yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Jumat, (14/08/2020).   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Pokja Pendaftaran dan Penetapan Paslon Gelar Rapat

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan tugas Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon (Paslon)  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran dan Penetapan Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, Nomor 966/HM.03-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020. Hadir dalam rapat Pokja dimaksud adalah Ketua Pokja yaitu Ni Putu Suaryani, yang merupakan Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM. Selain itu dihadiri Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan selaku Pengarah dalam Pokja, serta dihadiri I Wayan Sutama selaku  Penanggungjawab dalam Pokja sekaligus Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Tampak pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, sekaligus membuka acara.Kasubbag Teknis dan Hupmas, I Made Rika Hendrawan beserta Anggota Pokja dari internal KPU Tabanan, dan Anggota Pokja dari luar KPU Tabanan juga hadir, diantaranya I Gusti Putu Bagus Sudika dari Satuan Pol PP, I Gede Hady Sunantara dari Kejaksaan Negeri Tabanan dan dari Dinas Pendidikan Tabanan, Ni Wayan Kanti, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Jumat, (14/08/2020). Anggota Pokja dari Badan Kesbangpol Tabanan, Ni Putu Erma Pande, berhalangan hadir karena harus melaksanakan Rapat di Kantornya. “Semoga Pokja ini dapat bekerja dengan baik dan nantinya Kita akan buka Helpdesk,” ucap Suaryani, selanjutnya  Bu Ani menyampaikan Tahapan-tahapan Pokja. “Yang pertama Kita lakukan nanti adalah Sosialisasi dan Rapat Koordinasi.Kita juga merencanakan Bimtek terhadap Parpol,Pokja dan Kepolisian,” ucap Bu Sunadi. “Selanjutnya Kita memasang Tahapan Pengumuman selama 1 minggu. Saya harapkan semua Anggota Pokja hadir untuk melihat Pendaftaran nanti dan selanjutnya akan ada Tahapan Verifikasi. Setelah Penetapan Paslon Kita akan mengadakan Rapat Pleno. Terkait Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Paslon adalah type A yaitu Rumah Sakit Sanglah,” Beber Sunadi. “Itulah gambaran umum tugas Kelompok Kerja nanti. Kita juga akan buka nanti Helpdesk, dan Kita akan buat Teknis Pencalonan untuk Parpol. Dengan adanya Pandemi, dalam proses pendaftaran nanti yang hanya boleh masuk adalah Paslon dan Ketua serta Sekretaris Parpol. Kemungkinan nanti Kita perbolehkan  LO lagi 1 Orang,” tambah Sunadi. Selanjutnya dibuka Sesi tanya jawab yang mana Anggota Pokja memberikan masukan atau saran maupun pertanyaan. I Wayan Sutama juga memberikan masukan dalam sesi ini. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.  

KPU Tabanan Gelar Talkshow melalui Radio

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan  yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan gelar wicara atau Talkshow terkait sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan. Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Ni Putu Suaryani, didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan, melaksanakan Takshow di Radio Global FM 96,5 yang beralamat di  Jalan Lintasan Jl. Raya Denpasar –Gilimanuk, No.KM 27, Samsam, Kecamatan  Kerambitan, Tabanan, Kamis, (13/08/2020). “Adapun tujuan dilaksanakan sosialisasi lewat media ini adalah untuk menyebarluaskan informasi tahapan Pilkada Tabanan untuk diketahui secara luas oleh Masyarakat Tabanan, yang sebentar lagi akan menggelar Pilkada. Selain itu agar Masyarakat dan Pemilih mengetahui tahapan-tahapan yang sedang dan akan berlangsung sampai saat pencoblosan nanti,” ungkap Suaryani saat dimintai keterangan. “Dengan keterbukaan informasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi Pemilih ditengah Pandemi yang melanda,” tambahnya. Dalam Talkshow tersebut Suaryani juga menyampaikan bahwa dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa atau Perbekel dan dengan Bendesa Adat untuk mensosialisasikan Pilkada Tabanan 2020 kepada Masyarakat. “Ayo Kita bersinergi bersama,” harapnya dalam tayang bincang tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan. 

KPU Tabanan Rakor Pencalonan dengan Pemangku Kepentingan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, sesuai dengan Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Nomor 961/PL.02.2-Und/5102/KPU-kab/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020.                                                                                                   KPU Tabanan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Selasa, (11/08/2020). Peserta Undangan Rakor adalah dari pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Made Rumada dan Perwakilan Partai Politik (Parpol) Se-Kabupaten Tabanan, diantaranya Partai Politik PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, Hanura dan Partai Demokrat. Rakor dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, serta dihadiri Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina serta dihadiri Ni Putu Suaryani, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM. Komisioner KPU Tabanan, Luh Made Sunadi, menjelaskan Pencalonan dalam Pilkada Tabanan  yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang serta Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon (Paslon). Dalam Rakor ini dilaksanakan sesi tanya jawab. “Kami sudah menyiapkan jajaran Kami untuk seluruh Tahapan sampai dengan Pelantikan dalam Pilkada Tabanan 2020 nanti, ucap Rumada. “Untuk Partai Politik kalau sudah ada Calonnya siapkan mulai sekarang administrasinya. Saya mengajak teman-teman Partai Politik untuk lebih bersemangat dalam Pemilihan Serentak ini. Saya berharap tidak ada kotak kosong, dan tidak terulang kembali pelanggaran seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, sebagai evaluasi Kita bersama,” ungkap Rumada. “Tujuan Kami bagaimana Demokrasi dapat berjalan dengan baik,” tambahnya. “Terima kasih Kami sampaikan kepada Bapak Ketua Bawaslu Tabanan karena sudah mengingatkan Kami kejadian pada Pemilu 2019. Kami berharap kedepannya kejadian itu tidak akan terulang,” ucap Sunadi. “Kami harapkan Partai Politik menyerahkan nama Liaison officer (LO) yang akan komunikasi dengan Kita, sehingga Kami bisa lebih intensif berkomunikasi dengan LO tersebut,” jelasnya. “Untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan menghasilkan output yang berkualitas. Ini merupakan langkah awal untuk sosialisasi Pencalonan dalam Pilkada Tabanan 2020. Kami berharap Parpol jangan koordinasi saat formal saja, dan nantinya Kami juga akan membuka Helpdesk,” ujar Pak Weda menjelang menutup acara. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker    

KPU Tabanan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Terhadap Parpol di Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, sesuai dengan Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Nomor 945/PP.06.02-Und/5102/KPU-kab/VIII/2020, tanggal 6 Agustus 2020. KPU Tabanan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Senin, (10/08/2020). Peserta Undangan Bimtek adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan serta Pengurus Partai Politik (Parpol) Se-Kabupaten Tabanan, diantaranya Partai Politik PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, Hanura dan Partai Demokrat. Bimtek dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Terlihat pula Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina sekaligus memandu jalannya acara, serta dihadiri Ni Putu Suaryani, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM. Terlihat Aparat kepolisian berpakaian Sipil memantau acara. Sebagai Narasumber dari Komisioner KPU Bali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, yang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Tabanan dalam Pilkada Serentak 2020. “Proses Tahapan menuju 9 Desember 2020 salah satunya Pemutakhiran Data Pemilih. Bukan hanya tugas KPU saja, ini adalah tugas Kita semua baik Masyarakat, Pemerintah dan Partai Politik,” ucap Agung Nakula disela-sela memberikan Materi Bimtek. “Yang terpenting adalah terdaftar sebagai Pemilih. Proses Coklit dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan berakhir lagi 3 hari yaitu tanggal 13 Agustus 2020,” ungkap Nakula. Anggota KPU Bali ini juga menyampaikan bahwa Pembentukan PPDP tanggal 24 Juni- 14 Juli 2020, Gerakan Kilik Serentak 15 Juli 2020, Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020. Selain itu dijelaskan Coklit PPDP dan Monitoring Coklit PPDP dari tanggal 15 Juli -13 Agustus 2020. Untuk penyusunan DPHP dari 7-29 Agustus 2020, Pengumuman dan Tanggapan DPS yaitu 19-28 September 2020. Perbaikan DPS tangggal 29 September -3 Oktober 2020, Rekap DPSHP tanggal 4-6 Oktober 2020, sedangkan Pengumuman DPT dari KPU adalah tanggal 28 Oktober – 6 Desember 2020. Dalam Bimtek ini dilaksanakan sesi tanya jawab, yangmana dari Pengurus Parpol PDI Perjuangan mengawali sesi tersebut. Disusul Disdukcapil sekaligus mempertegas jawaban dari KPU Tabanan untuk PDI-P terkait Perekaman Pemilih. Dilanjutkan dari Golkar dan terakhir masukan dari Badan Kesbangpol Tabanan yang menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Pilkada Tabanan 2020 sekaligus mengharapkan supaya Pemilihan Serentak 2020 dapat berjalan aman, lancar dan sukses.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.