Berita Terkini

Audiensi Parpol Hanura ke KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka menyampaikan susunan kepengurusan yang baru, Perwakilan Partai Politik Hati Nurani Rakyat (HANURA) Kabupaten Tabanan mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan sekaligus untuk melakukan kunjungan. Rombongan diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama serta Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, bertempat di Ruang Kerja Ketua KPU Tabanan, Senin, (24/08/2020). Dua Komisioner KPU Tabanan tidak terlihat dalam kegiatan ini diantaranya Luh Made Sunadi, karena sedang melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan kepada Karang Taruna Se-Kecamatan Marga, yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Camat Marga. Sedangkan Komisioner KPU Tabanan, Ni Putu Suaryani, juga sedang melaksanakan tugas. “Kedatangan Pengurus Partai Hanura ke KPU Tabanan untuk Audiensi serta menyampaikan susunan kepengurusan yang baru,” ungkap Pak Weda saat dimintai keterangan. Dalam kesempatan itu dilaksanakan Serah Terima susunan kepengurusan yang baru dari perwakilan Partai Hanura kepada Ketua KPU Tabanan.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan.  

Bimtek Pencalonan, Terhadap Pemangku Kepentingan di Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Nomor 977/PL.02.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Tabanan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 kepada Pemangku Kepentingan (Stakeholder) yang ada di Tabanan. Bimtek dihadiri Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina. Sebagai Narasumber dari Anggota KPU Bali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, yang juga merupakan Korwil Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020. Acara dimulai Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Rabu, (19/08/2020). Adapun Stakeholder yang diundang diantaranya Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, Kepala Dinas Pendidikan Tabanan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tabanan, Sekretaris DPRD Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan dan Ketua Pewarta Tabanan.Selain itu Peserta Bimtek dari Ketua Partai PKB, GERINDRA, PDI PERJUANGAN, GOLKAR, NasDem, BERKARYA, PKS, PERINDO, PPP, PSI, HANURA dan Partai DEMOKRAT. “Sebelum menyerahkan syarat Calon, manfaatkan helpdesk Kita. Hal-hal yang perlu dikonsultasikan, konsultasikanlah ke KPU Tabanan. Liaison officer (LO) harus mengerti regulasi, pada intinya KPU Tabanan akan melayani semuanya dengan adil,” ungkap Pak Agung Nakula. Pada kesempatan ini Luh Made Sunadi menyampaikan tambahan materi kepada Peserta Bimtek. “Daftar Riwayat Hidup dibuat oleh masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, dan ijazah harus dilegalizir oleh Pejawat yang berwenang. Siapapun LO yang mengajukan pemberkasan jangan dikasi pekerjaan lain agar dapat fokus terkait Pencalonan. Kami akan memeperlakukan semua Parpol dengan sama, itu sudah merupakan komitmen Kami,” ucap Sunadi. “Untuk Pendaftaran Kita akan mengeluarkan Name Tag nanti, yang boleh masuk akan dibatasi sesuai Protokol Kesehatan, tambahnya. Sunadi juga menjelaskan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Teman-teman dari Partai Politik, tolong ikuti aturan dari KPU agar Pilkada Tabanan 2020 dapat berjalan dengan lancar,” ucap Anggota Bawaslu Tabanan, Kordiv. Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Narta, saat sesi tanya jawab. Menjelang berakhirnya acara Pak Weda menyampaikan ucapan terima kasih kepada Undangan dan mengharapkan supaya komunikasi tetap dijaga. Untuk diketahui Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, tidak dapat hadir dalam acara ini karena beliau sedang melaksanakan sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU kepada Karang Taruna Se-Kecamatan Tabanan di Ruang Rapat Kantor Camat Tabanan. Sedangkan Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Ni Putu Suaryani, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Lanjutan Evaluasi Materi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilihan Serentak 2020, yang diselenggarakan KPU Bali. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan. serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

9 Hal Baru Pilkada Tabanan 2020, Dalam Sosialisasi PKPU Terhadap Karang Taruna di Pupuan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615). Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 979/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. KPU Tabanan mengawali sosialisasi terhadap Karang Taruna Se-Kecamatan Pupuan. Sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan, Selasa, (18/08/2020). “Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih tanggal 15 Juni s/d 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Anggota Partai Politik (Parpol) tanggal 4 s/d 6 September 2020,” ujar Pak Weda. Beliau juga menyampaikan jumlah perolehan kursi dari Partai Politik di DPRD Tabanan saat ini, yaitu PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 Kursi, NasDem 3 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi, Total 40 kursi. “Untuk Penetapan Paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Masa Kampanye tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye tetap ada tapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 6 s/d 8 Desember 2020. Dalam masa tenang, seluruh atribut di jalan akan dibersihkan oleh Satpol PP serta Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, terangnya. Pada kesempatan tersebut Pak Weda juga menyampaikan bahwa akan ada 9 hal baru yang ada di TPS pada Pilkada Tabanan 2020, diantaranya Jumlah Pemilih yang sebelumnya 800 pemilih dibatasi menjadi 500 orang Pemilih (779 + 351 TPS = 1.130 TPS ). Ketika C6 dibagikan akan disertai himbauan kedatangan Pemilih, akan ada pengaturan kedatangan Pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Pemilih juga diimbau datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus Covid-19 bagi orang di sekitarnya. TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril. Setiap Pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan. Setiap Pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat akan diberi perlakuan khusus (Bilik Khusus). Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. Setelah memilih atau mencoblos jari Pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta. Seusai memberikan materi, Pak Weda membuka sesi tanya jawab. Terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pupuan memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. “Generasi tidak boleh hanya berdiam diri tapi harus aktif. Dengan adanya sosialisasi dari KPU Tabanan diharapkan Peserta sudah mengetahui sedikit terkait Tahapan Pilkada Tabanan 2020 dan mohon untuk disebarluaskan di wilayah masing-masing mulai dari Keluarga, Sekehe Teruna-Teruni dan Masyarakat,” ucap Sekcam Pupuan. Dalam kesempatan itu Sekretaris PPK sekaligus selaku Sekretaris Camat Pupuan mengatakan, “Terima kasih Kami sampaikan kepada Ketua KPU Tabanan yang sudah memberikan sosialisasi kepada Karang Taruna di Kecamatan Pupuan.” Untuk diketahui bahwa sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 133 Desa pada 10 Kecamatan, bertempat di masing-masing Kecamatan. Jumlah Peserta Karang Taruna yang diundang adalah 30 Orang dari masing-masing Kecamatan, dengan Narasumber dari Komisioner KPU Tabanan.  Tanggal 19 Agustus 2020 sosialisasi akan dilaksanakan di Kecamatan Tabanan. Tanggal 21 Agustus 2020 di Kecamatan Kerambitan, Selemadeg dan Kecamatan Kediri. Tanggal 24 Agustus 2020 akan dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Marga. Pada tangal 25 Agustus 2020 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, akan disosialisasikan di Kecamatan Selemadeg Timur dan Baturiti. Sedangkan di Kecamatan Penebel tanggal 26 Agustus 2020 dan terakhir di Kecamatan Selemadeg Barat tanggal 28 Agustus 2020.   Sebagai informasi, Pemungutan Suara Serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.                                                                         KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615). Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 979/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. KPU Tabanan mengawali sosialisasi terhadap Karang Taruna Se-Kecamatan Pupuan. Sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan, Selasa, (18/08/2020).     “Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih tanggal 15 Juni s/d 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Anggota Partai Politik (Parpol) tanggal 4 s/d 6 September 2020,” ujar Pak Weda. Beliau juga menyampaikan jumlah perolehan kursi dari Partai Politik di DPRD Tabanan saat ini, yaitu PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 Kursi, NasDem 3 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi, Total 40 kursi.       “Untuk Penetapan Paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Masa Kampanye tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye tetap ada tapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 6 s/d 8 Desember 2020. Dalam masa tenang, seluruh atribut di jalan akan dibersihkan oleh Satpol PP serta Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, terangnya.     Pada kesempatan tersebut Pak Weda juga menyampaikan bahwa akan ada 9 hal baru yang ada di TPS pada Pilkada Tabanan 2020, diantaranya Jumlah Pemilih yang sebelumnya 800 pemilih dibatasi menjadi 500 orang Pemilih (779 + 351 TPS = 1.130 TPS ). Ketika C6 dibagikan akan disertai himbauan kedatangan Pemilih, akan ada pengaturan kedatangan Pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Pemilih juga diimbau datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus Covid-19 bagi orang di sekitarnya. TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril.   Setiap Pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan. Setiap Pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat akan diberi perlakuan khusus (Bilik Khusus). Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. Setelah memilih atau mencoblos jari Pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta.     Seusai memberikan materi, Pak Weda membuka sesi tanya jawab. Terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pupuan memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. “Generasi tidak boleh hanya berdiam diri tapi harus aktif. Dengan adanya sosialisasi dari KPU Tabanan diharapkan Peserta sudah mengetahui sedikit terkait Tahapan Pilkada Tabanan 2020 dan mohon untuk disebarluaskan di wilayah masing-masing mulai dari Keluarga, Sekehe Teruna-Teruni dan Masyarakat,” ucap Sekcam Pupuan. Dalam kesempatan itu Sekretaris PPK sekaligus selaku Sekretaris Camat Pupuan mengatakan, “Terima kasih Kami sampaikan kepada Ketua KPU Tabanan yang sudah memberikan sosialisasi kepada Karang Taruna di Kecamatan Pupuan.”     Untuk diketahui bahwa sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 133 Desa pada 10 Kecamatan, bertempat di masing-masing Kecamatan. Jumlah Peserta Karang Taruna yang diundang adalah 30 Orang dari masing-masing Kecamatan, dengan Narasumber dari Komisioner KPU Tabanan.    Tanggal 19 Agustus 2020 sosialisasi akan dilaksanakan di Kecamatan Tabanan. Tanggal 21 Agustus 2020 di Kecamatan Kerambitan, Selemadeg dan Kecamatan Kediri. Tanggal 24 Agustus 2020 akan dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Marga. Pada tangal 25 Agustus 2020 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, akan disosialisasikan di Kecamatan Selemadeg Timur dan Baturiti. Sedangkan di Kecamatan Penebel tanggal 26 Agustus 2020 dan terakhir di Kecamatan Selemadeg Barat tanggal 28 Agustus 2020.     Sebagai informasi, Pemungutan Suara Serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.                                                                         KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615). Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 979/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. KPU Tabanan mengawali sosialisasi terhadap Karang Taruna Se-Kecamatan Pupuan. Sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan, Selasa, (18/08/2020).     “Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih tanggal 15 Juni s/d 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Anggota Partai Politik (Parpol) tanggal 4 s/d 6 September 2020,” ujar Pak Weda. Beliau juga menyampaikan jumlah perolehan kursi dari Partai Politik di DPRD Tabanan saat ini, yaitu PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 Kursi, NasDem 3 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi, Total 40 kursi.       “Untuk Penetapan Paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Masa Kampanye tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye tetap ada tapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 6 s/d 8 Desember 2020. Dalam masa tenang, seluruh atribut di jalan akan dibersihkan oleh Satpol PP serta Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, terangnya.     Pada kesempatan tersebut Pak Weda juga menyampaikan bahwa akan ada 9 hal baru yang ada di TPS pada Pilkada Tabanan 2020, diantaranya Jumlah Pemilih yang sebelumnya 800 pemilih dibatasi menjadi 500 orang Pemilih (779 + 351 TPS = 1.130 TPS ). Ketika C6 dibagikan akan disertai himbauan kedatangan Pemilih, akan ada pengaturan kedatangan Pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Pemilih juga diimbau datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus Covid-19 bagi orang di sekitarnya. TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril.   Setiap Pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan. Setiap Pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat akan diberi perlakuan khusus (Bilik Khusus). Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. Setelah memilih atau mencoblos jari Pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta.     Seusai memberikan materi, Pak Weda membuka sesi tanya jawab. Terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pupuan memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. “Generasi tidak boleh hanya berdiam diri tapi harus aktif. Dengan adanya sosialisasi dari KPU Tabanan diharapkan Peserta sudah mengetahui sedikit terkait Tahapan Pilkada Tabanan 2020 dan mohon untuk disebarluaskan di wilayah masing-masing mulai dari Keluarga, Sekehe Teruna-Teruni dan Masyarakat,” ucap Sekcam Pupuan. Dalam kesempatan itu Sekretaris PPK sekaligus selaku Sekretaris Camat Pupuan mengatakan, “Terima kasih Kami sampaikan kepada Ketua KPU Tabanan yang sudah memberikan sosialisasi kepada Karang Taruna di Kecamatan Pupuan.”     Untuk diketahui bahwa sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 133 Desa pada 10 Kecamatan, bertempat di masing-masing Kecamatan. Jumlah Peserta Karang Taruna yang diundang adalah 30 Orang dari masing-masing Kecamatan, dengan Narasumber dari Komisioner KPU Tabanan.    Tanggal 19 Agustus 2020 sosialisasi akan dilaksanakan di Kecamatan Tabanan. Tanggal 21 Agustus 2020 di Kecamatan Kerambitan, Selemadeg dan Kecamatan Kediri. Tanggal 24 Agustus 2020 akan dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Marga. Pada tangal 25 Agustus 2020 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, akan disosialisasikan di Kecamatan Selemadeg Timur dan Baturiti. Sedangkan di Kecamatan Penebel tanggal 26 Agustus 2020 dan terakhir di Kecamatan Selemadeg Barat tanggal 28 Agustus 2020.     Sebagai informasi, Pemungutan Suara Serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.                                                                         KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615). Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 979/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020. KPU Tabanan mengawali sosialisasi terhadap Karang Taruna Se-Kecamatan Pupuan. Sebagai Narasumber adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Pupuan, Selasa, (18/08/2020).     “Pemutakhiran Data dan Penyusuanan Daftar Pemilih tanggal 15 Juni s/d 6 Desember 2020. Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) dari Anggota Partai Politik (Parpol) tanggal 4 s/d 6 September 2020,” ujar Pak Weda. Beliau juga menyampaikan jumlah perolehan kursi dari Partai Politik di DPRD Tabanan saat ini, yaitu PDI Perjuangan sejumlah 28 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 Kursi, NasDem 3 kursi dan Partai Demokrat 1 kursi, Total 40 kursi.       “Untuk Penetapan Paslon akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020. Pengundian Nomor Urut tanggal 24 September 2020. Masa Kampanye tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye tetap ada tapi dengan memperhatikan Protokol Kesehatan. Masa tenang dan pembersihan alat peraga tanggal 6 s/d 8 Desember 2020. Dalam masa tenang, seluruh atribut di jalan akan dibersihkan oleh Satpol PP serta Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020, terangnya.     Pada kesempatan tersebut Pak Weda juga menyampaikan bahwa akan ada 9 hal baru yang ada di TPS pada Pilkada Tabanan 2020, diantaranya Jumlah Pemilih yang sebelumnya 800 pemilih dibatasi menjadi 500 orang Pemilih (779 + 351 TPS = 1.130 TPS ). Ketika C6 dibagikan akan disertai himbauan kedatangan Pemilih, akan ada pengaturan kedatangan Pemilih, sebab waktu mencoblos itu dimulai dari pukul 07.00 sampai 13.00. Pemilih juga diimbau datang ke TPS menggunakan masker untuk menghindari penyebaran atau paparan virus Covid-19 bagi orang di sekitarnya. TPS akan diberi disinfektan untuk menjamin bahwa TPS tersebut dalam kondisi steril.   Setiap Pemilih akan diberi sarung tangan sekali pakai. Para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibekali sarung tangan setelah sebelumnya melalui screening kesehatan bahwa mereka bebas gejala Covid-19 yang dikeluarkan otoritas kesehatan. Setiap Pemilih akan melewati cek suhu tubuh. Batas maksimalnya 37,3 derajat, pemilih yang suhunya di atas 37,3 derajat akan diberi perlakuan khusus (Bilik Khusus). Alat coblos selalu disterilkan secara berkala. Setelah memilih atau mencoblos jari Pemilih tidak lagi dicelup ke dalam botol melainkan akan ditetesi tinta.     Seusai memberikan materi, Pak Weda membuka sesi tanya jawab. Terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pupuan memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. “Generasi tidak boleh hanya berdiam diri tapi harus aktif. Dengan adanya sosialisasi dari KPU Tabanan diharapkan Peserta sudah mengetahui sedikit terkait Tahapan Pilkada Tabanan 2020 dan mohon untuk disebarluaskan di wilayah masing-masing mulai dari Keluarga, Sekehe Teruna-Teruni dan Masyarakat,” ucap Sekcam Pupuan. Dalam kesempatan itu Sekretaris PPK sekaligus selaku Sekretaris Camat Pupuan mengatakan, “Terima kasih Kami sampaikan kepada Ketua KPU Tabanan yang sudah memberikan sosialisasi kepada Karang Taruna di Kecamatan Pupuan.”     Untuk diketahui bahwa sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan 2020 berupa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 kepada Karang Taruna Se-Kabupaten Tabanan yang terdiri dari 133 Desa pada 10 Kecamatan, bertempat di masing-masing Kecamatan. Jumlah Peserta Karang Taruna yang diundang adalah 30 Orang dari masing-masing Kecamatan, dengan Narasumber dari Komisioner KPU Tabanan.    Tanggal 19 Agustus 2020 sosialisasi akan dilaksanakan di Kecamatan Tabanan. Tanggal 21 Agustus 2020 di Kecamatan Kerambitan, Selemadeg dan Kecamatan Kediri. Tanggal 24 Agustus 2020 akan dilaksanakan sosialisasi di Kecamatan Marga. Pada tangal 25 Agustus 2020 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, akan disosialisasikan di Kecamatan Selemadeg Timur dan Baturiti. Sedangkan di Kecamatan Penebel tanggal 26 Agustus 2020 dan terakhir di Kecamatan Selemadeg Barat tanggal 28 Agustus 2020.     Sebagai informasi, Pemungutan Suara Serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir, sebagaimana tercantum dalam Pasal 201A Ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.                                                                        

KPU Tabanan Ikuti Rakor Serapan Anggaran dan Sosialisasi Pengelolaan Rekening, secara Virtual

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berkenaan dengan masih rendahnya Serapan Anggaran sampai dengan Semester 1 Tahun Anggaran 2020 di Wilayah Provinsi Bali  yang baru mencapai 45, 10% ( SIMONIKA), kpu Tabanan mengikuti Zoom Meeting, sesuai Surat Undangan Ketua KPU Bali, Nomor 1082/KU.03-Und/51/Prov/VIII/2020, tanggal 12 Agustus 2020, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika,  Kasubbag Program dan Data, Putu Eviyanti Dewi Lestari sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi yang juga merupakan Bendahara Pengeluaran KPU Tabanan, melaksanakan Rapat Koordinasi pada Pukul 08.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Jumat, (14/08/2020).   Adapun bahan yang dipersiapkan dalam Rapat Kordinasi secara Daring tersebut adalah Laporan Realisasi Anggaran sampai dengan bulan Juli 2020. Selanjutnya KPU tabanan juga mengikuti Zoom Meeting terkait Sosialisasi Pengelolaan Rekening dan Penatausahaan Kas, sesuai Surat Undangan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Denpasar, Nomor S-1549/WPB.22/KP.01/2020, tanggal 10 Agustus 2020, yang ditujukan kepada Para Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Lingkup KPPN Denpasar. Yang hadir mengikuti Sosialisasi ini adalah Sekretaris KPU tabanan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), didampingi Bendahara Pengeluaran KPU Tabanan, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi serta hadir pula Kasubbag Program dan Data Putu Eviyanti Dewi Lestari yang juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Jumat, (14/08/2020).   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Pokja Pendaftaran dan Penetapan Paslon Gelar Rapat

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan tugas Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran dan Penetapan Pasangan Calon (Paslon)  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pendaftaran dan Penetapan Paslon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, Nomor 966/HM.03-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020. Hadir dalam rapat Pokja dimaksud adalah Ketua Pokja yaitu Ni Putu Suaryani, yang merupakan Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM. Selain itu dihadiri Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan selaku Pengarah dalam Pokja, serta dihadiri I Wayan Sutama selaku  Penanggungjawab dalam Pokja sekaligus Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Tampak pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, sekaligus membuka acara.Kasubbag Teknis dan Hupmas, I Made Rika Hendrawan beserta Anggota Pokja dari internal KPU Tabanan, dan Anggota Pokja dari luar KPU Tabanan juga hadir, diantaranya I Gusti Putu Bagus Sudika dari Satuan Pol PP, I Gede Hady Sunantara dari Kejaksaan Negeri Tabanan dan dari Dinas Pendidikan Tabanan, Ni Wayan Kanti, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Jumat, (14/08/2020). Anggota Pokja dari Badan Kesbangpol Tabanan, Ni Putu Erma Pande, berhalangan hadir karena harus melaksanakan Rapat di Kantornya. “Semoga Pokja ini dapat bekerja dengan baik dan nantinya Kita akan buka Helpdesk,” ucap Suaryani, selanjutnya  Bu Ani menyampaikan Tahapan-tahapan Pokja. “Yang pertama Kita lakukan nanti adalah Sosialisasi dan Rapat Koordinasi.Kita juga merencanakan Bimtek terhadap Parpol,Pokja dan Kepolisian,” ucap Bu Sunadi. “Selanjutnya Kita memasang Tahapan Pengumuman selama 1 minggu. Saya harapkan semua Anggota Pokja hadir untuk melihat Pendaftaran nanti dan selanjutnya akan ada Tahapan Verifikasi. Setelah Penetapan Paslon Kita akan mengadakan Rapat Pleno. Terkait Rumah Sakit untuk Pemeriksaan Paslon adalah type A yaitu Rumah Sakit Sanglah,” Beber Sunadi. “Itulah gambaran umum tugas Kelompok Kerja nanti. Kita juga akan buka nanti Helpdesk, dan Kita akan buat Teknis Pencalonan untuk Parpol. Dengan adanya Pandemi, dalam proses pendaftaran nanti yang hanya boleh masuk adalah Paslon dan Ketua serta Sekretaris Parpol. Kemungkinan nanti Kita perbolehkan  LO lagi 1 Orang,” tambah Sunadi. Selanjutnya dibuka Sesi tanya jawab yang mana Anggota Pokja memberikan masukan atau saran maupun pertanyaan. I Wayan Sutama juga memberikan masukan dalam sesi ini. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.  

KPU Tabanan Gelar Talkshow melalui Radio

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan  yang akan digelar pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan gelar wicara atau Talkshow terkait sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan. Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Ni Putu Suaryani, didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan, melaksanakan Takshow di Radio Global FM 96,5 yang beralamat di  Jalan Lintasan Jl. Raya Denpasar –Gilimanuk, No.KM 27, Samsam, Kecamatan  Kerambitan, Tabanan, Kamis, (13/08/2020). “Adapun tujuan dilaksanakan sosialisasi lewat media ini adalah untuk menyebarluaskan informasi tahapan Pilkada Tabanan untuk diketahui secara luas oleh Masyarakat Tabanan, yang sebentar lagi akan menggelar Pilkada. Selain itu agar Masyarakat dan Pemilih mengetahui tahapan-tahapan yang sedang dan akan berlangsung sampai saat pencoblosan nanti,” ungkap Suaryani saat dimintai keterangan. “Dengan keterbukaan informasi ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi Pemilih ditengah Pandemi yang melanda,” tambahnya. Dalam Talkshow tersebut Suaryani juga menyampaikan bahwa dengan berkoordinasi dengan Kepala Desa atau Perbekel dan dengan Bendesa Adat untuk mensosialisasikan Pilkada Tabanan 2020 kepada Masyarakat. “Ayo Kita bersinergi bersama,” harapnya dalam tayang bincang tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan.