Berita Terkini

KPU Tabanan Dampingi KPU Bali, Pantau Coklit di Baturiti Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka monitoring pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, KPU Bali bersama Stakeholder Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan pemantauan pada 6 KPU Kabupaten/Kota Se-Bali yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020, diantaranya KPU Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli dan Karangasem, sesuai Surat Ketua KPU Bali, Nomor 1003/PL.02.1-SD/51/Prov/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020. Komisioner KPU Bali yang melaksanakan pemantauan ke Tabanan adalah Anggota KPU Bali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, yang juga merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Tabanan dalam Pilkada Serentak 2020. Pada kesempatan ini, Agung Nakula, didampingi Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika serta Pegawai Sekretariat KPU Tabanan mengunjungi Kecamatan Baturiti untuk melihat langsung Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ke rumah-rumah Warga, Sabtu, (08/08/2020). Sebagai informasi bahwa Coklit oleh PPDP di masing-masing wilayahnya telah berlangsung sejak tanggal 15 juli 2020 dan akan berakhir 13 Agustus 2020. “Mengingatkan kembali untuk pelaporan Coklit Data Pemilih ini akan Kita laporkan tanggal 13 agustus 2020. Untuk itu Kita harus pastikan PPDP telah bekerja sesuai prosedur serta menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,” ungkap Nakula. Dalam Pemantauan Coklit di Kecamatan Baturiti dihadiri pula dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baturiti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan serta Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Kordiv. Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Narta. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Hari Terakhir Sosialisasi PKPU, Terhadap Bendesa Adat di Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615). Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 917/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VII/2020, tanggal 28 Juli 2020. Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, sebagai Pemateri dalam sosialisasi kepada Tokoh Masyarakat, dalam hal ini Bendesa Adat Se-Kecamatan Selemadeg, didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Kantor Camat Selemadeg, Sabtu, (08/08/2020). Hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Bendesa Adat Se-Kabupaten Tabanan, pada 10 Kecamatan yang telah dimulai sejak  4 Agustus 2020. Terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selemadeg, yang memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

KPU Tabanan Sosialisasikan PKPU Terhadap Bendesa Adat Se-Kecamatan Kediri

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak 2020 khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan  yang akan digelar pada hari Rabu, 9 Desember 2020, giliran Tokoh Masyarakat yaitu Bendesa Adat Se-Kecamatan Kediri diberikan Sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan. Materi sosialisasi adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Sebagai Pemateri adalah Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan memberikan sosialisasi terhadap Bendesa Adat Se-Kecamatan Kediri, bertempat di Kantor Camat Kediri, Jumat, (07/08/2020). "Semoga Jero Bendesa Adat sebagai tokoh dan panutan di masing masing Desa Pekraman Se-Kecamatan Kediri, ikut menghimbau Masyarakat yang mempunyai hak pilih datang ke TPS mempergunakan hak pilihnya sesuai dengan standar kesehatan di masa pandemi covid -19 dan tidak perlu takut dan ragu untuk datang ke TPS mempergunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 9 Desember 2020," harap Sutama, saat dimintai keterangan. Dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab. hadir pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak Panwascam Kediri melakukan Pengawasan terhadap jalannya Sosialisasi dan terlihat Aparat Keamanan dari TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Di Masa Pandemi Covid-19, KPU Tabanan Sosialisasikan Pilkada lewat TV dan Radio

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan  yang akan digelar pada hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan yaitu Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di masing-masing Wilayahnya ke rumah-rumah Warga. Coklit Data Pemilih telah dilaksanakan sejak 15 Juli 2020 dan akan berakhir tanggal 13 Agustus 2020 mendatang. Untuk diketahui pada tanggal 15 Juli 2020 KPU telah melaksanakan gerakan Klik Serentak  yang diluncurkan bersamaan dari tingkat pusat hingga daerah di seluruh Indonesia. Selain itu KPU juga mensosialisaikan Gerakan Coklit Serentak pada tanggal 18 Juli tahun 2020 di seluruh Wilayah Indonesia. Ketua  KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, mensosialisasikan Coklit Data Pemilih melalui  iNews TV Bali yang beralamat di Jalan Diponogoro No. 109, Dauh Puri Kelod, Denpasar. Acara tersebut dapat juga disaksikan live streaming di chanel You Tube iNews Bali Live. Sedangkan I Ketut Sugina yang merupakan Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, melaksanakan talkshow di Radio Global FM 96,5 terkait Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit), yang beralamat di  Jalan Lintasan Jl. Raya Denpasar –Gilimanuk, No.KM 27, Samsam, Kecamatan  Kerambitan, Tabanan, Kamis, (06/08/2020). “Tujuan acara di iNews TV adalah Sosialisasi Coklit Data Pemilih disaat Pandemi Covid-19, agar semua Masyarakat yang mempunyai hak pilih sudah tercoklit,” ungkap Pak Weda saat dimintai keterangannya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Tahapan Pilkada Tabanan 2020, Disosialisasikan Kepada Tokoh Masyarakat

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan  yang akan digelar pada hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan telah memasuki hari ke-3 dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. KPU Tabanan mendatangi Kecamatan Baturiti dan Pupuan, untuk memberikan Sosialisasi kepada Tokoh Masyarakat yaitu Bendesa Adat Se-Kecamatan Pupuan dan Baturiti, bertempat di masing-masing Kecamatan, Kamis, (06/08/2020). Sebagai Pemateri dalam Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 di Kecamatan Pupuan adalah Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan. Ni Putu Suaryani, yang merupakan Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, menyampaikan Sosialisasi terhadap Bendesa Adat Se-Kecamatan Baturiti didampingi  Pegawai Sekretariat KPU Tabanan. Dalam Sosialisasi ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab. Disetiap Kecamatan hadir pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Terlihat pula Panwascam di masing-masing Kecamatan melakukan Pengawasan terhadap jalannya Sosialisasi. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.  

KPU Tabanan Datangi Inspektorat

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memastikan seluruh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) Se-Kabupaten Tabanan dalam keadaan sehat serta sebagai upaya pencegahan Covid-19 dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, bersama Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika, mendatangi Inspektorat Tabanan yang beralamat di Jalan Pahlawan, Nomor 19, Tabanan, Senin, (03/08/2020). Kunjungan KPU Tabanan ke Inspektorat Tabanan bertepatan dengan Hari Purnama bagi Umat Hindu, dengan tujuan koordinasi terkait rencana pelaksanaan Rapid Test terhadap PPDP Se-Kabupaten Tabanan. Di Inspektorat Tabanan, Ketua dan Sekretaris KPU Tabanan bertemu dengan Inspektur Tabanan, I Gede Urip Gunawan. Pada kesempatan tersebut Pak Weda menyampaikan bahwa terdapat 1.130 PPDP yang belum melaksanakan Rapid Test. “Kalau sumbernya APBN laksanakan. Kalau sumbernya APBD jangan,” ucap Pak Urip. Inspektur Tabanan ini juga menyarankan agar pelaksanaan Rapid Test terhadap PPDP disegerakan dan  jangan menunggu. “Saya minta maaf terkait Reviu Pengadaan APD dari Inspektorat Tabanan di KPU Tabanan beberapa waktu lalu, Saya tidak bisa datang, karena berbagi tugas,” imbuhnya. “Komunikasikan dengan pihak lainnya biar tahu akar permasalahannya terkait percepatan Rapid Test bagi PPDP, tutup Inspektur Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan petunjuk-petunjuk penanggulangan Covid-19 seperti physical distancing atau jarak fisik dan dengan menggunakan masker.