Berita Terkini

KPU Tabanan Rakor Pencalonan dengan Pemangku Kepentingan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, sesuai dengan Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Nomor 961/PL.02.2-Und/5102/KPU-kab/VIII/2020, tanggal 10 Agustus 2020.                                                                                                   KPU Tabanan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Selasa, (11/08/2020). Peserta Undangan Rakor adalah dari pihak Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, I Made Rumada dan Perwakilan Partai Politik (Parpol) Se-Kabupaten Tabanan, diantaranya Partai Politik PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, Hanura dan Partai Demokrat. Rakor dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, serta dihadiri Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina serta dihadiri Ni Putu Suaryani, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM. Komisioner KPU Tabanan, Luh Made Sunadi, menjelaskan Pencalonan dalam Pilkada Tabanan  yang akan digelar pada 9 Desember 2020 mendatang serta Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon (Paslon). Dalam Rakor ini dilaksanakan sesi tanya jawab. “Kami sudah menyiapkan jajaran Kami untuk seluruh Tahapan sampai dengan Pelantikan dalam Pilkada Tabanan 2020 nanti, ucap Rumada. “Untuk Partai Politik kalau sudah ada Calonnya siapkan mulai sekarang administrasinya. Saya mengajak teman-teman Partai Politik untuk lebih bersemangat dalam Pemilihan Serentak ini. Saya berharap tidak ada kotak kosong, dan tidak terulang kembali pelanggaran seperti yang terjadi pada Pemilu 2019, sebagai evaluasi Kita bersama,” ungkap Rumada. “Tujuan Kami bagaimana Demokrasi dapat berjalan dengan baik,” tambahnya. “Terima kasih Kami sampaikan kepada Bapak Ketua Bawaslu Tabanan karena sudah mengingatkan Kami kejadian pada Pemilu 2019. Kami berharap kedepannya kejadian itu tidak akan terulang,” ucap Sunadi. “Kami harapkan Partai Politik menyerahkan nama Liaison officer (LO) yang akan komunikasi dengan Kita, sehingga Kami bisa lebih intensif berkomunikasi dengan LO tersebut,” jelasnya. “Untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan menghasilkan output yang berkualitas. Ini merupakan langkah awal untuk sosialisasi Pencalonan dalam Pilkada Tabanan 2020. Kami berharap Parpol jangan koordinasi saat formal saja, dan nantinya Kami juga akan membuka Helpdesk,” ujar Pak Weda menjelang menutup acara. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker    

KPU Tabanan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih, Terhadap Parpol di Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, sesuai dengan Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Nomor 945/PP.06.02-Und/5102/KPU-kab/VIII/2020, tanggal 6 Agustus 2020. KPU Tabanan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran Data Pemilih, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Senin, (10/08/2020). Peserta Undangan Bimtek adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tabanan serta Pengurus Partai Politik (Parpol) Se-Kabupaten Tabanan, diantaranya Partai Politik PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, Hanura dan Partai Demokrat. Bimtek dibuka Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa. Terlihat pula Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina sekaligus memandu jalannya acara, serta dihadiri Ni Putu Suaryani, Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM. Terlihat Aparat kepolisian berpakaian Sipil memantau acara. Sebagai Narasumber dari Komisioner KPU Bali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, yang merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Tabanan dalam Pilkada Serentak 2020. “Proses Tahapan menuju 9 Desember 2020 salah satunya Pemutakhiran Data Pemilih. Bukan hanya tugas KPU saja, ini adalah tugas Kita semua baik Masyarakat, Pemerintah dan Partai Politik,” ucap Agung Nakula disela-sela memberikan Materi Bimtek. “Yang terpenting adalah terdaftar sebagai Pemilih. Proses Coklit dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan berakhir lagi 3 hari yaitu tanggal 13 Agustus 2020,” ungkap Nakula. Anggota KPU Bali ini juga menyampaikan bahwa Pembentukan PPDP tanggal 24 Juni- 14 Juli 2020, Gerakan Kilik Serentak 15 Juli 2020, Gerakan Coklit Serentak 18 Juli 2020. Selain itu dijelaskan Coklit PPDP dan Monitoring Coklit PPDP dari tanggal 15 Juli -13 Agustus 2020. Untuk penyusunan DPHP dari 7-29 Agustus 2020, Pengumuman dan Tanggapan DPS yaitu 19-28 September 2020. Perbaikan DPS tangggal 29 September -3 Oktober 2020, Rekap DPSHP tanggal 4-6 Oktober 2020, sedangkan Pengumuman DPT dari KPU adalah tanggal 28 Oktober – 6 Desember 2020. Dalam Bimtek ini dilaksanakan sesi tanya jawab, yangmana dari Pengurus Parpol PDI Perjuangan mengawali sesi tersebut. Disusul Disdukcapil sekaligus mempertegas jawaban dari KPU Tabanan untuk PDI-P terkait Perekaman Pemilih. Dilanjutkan dari Golkar dan terakhir masukan dari Badan Kesbangpol Tabanan yang menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan Pilkada Tabanan 2020 sekaligus mengharapkan supaya Pemilihan Serentak 2020 dapat berjalan aman, lancar dan sukses.   Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

KPU Tabanan Dampingi KPU Bali, Pantau Coklit di Baturiti Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka monitoring pelaksanaan tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih, KPU Bali bersama Stakeholder Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan pemantauan pada 6 KPU Kabupaten/Kota Se-Bali yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2020, diantaranya KPU Denpasar, Badung, Tabanan, Jembrana, Bangli dan Karangasem, sesuai Surat Ketua KPU Bali, Nomor 1003/PL.02.1-SD/51/Prov/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020. Komisioner KPU Bali yang melaksanakan pemantauan ke Tabanan adalah Anggota KPU Bali, Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, yang juga merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) Tabanan dalam Pilkada Serentak 2020. Pada kesempatan ini, Agung Nakula, didampingi Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika serta Pegawai Sekretariat KPU Tabanan mengunjungi Kecamatan Baturiti untuk melihat langsung Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) ke rumah-rumah Warga, Sabtu, (08/08/2020). Sebagai informasi bahwa Coklit oleh PPDP di masing-masing wilayahnya telah berlangsung sejak tanggal 15 juli 2020 dan akan berakhir 13 Agustus 2020. “Mengingatkan kembali untuk pelaporan Coklit Data Pemilih ini akan Kita laporkan tanggal 13 agustus 2020. Untuk itu Kita harus pastikan PPDP telah bekerja sesuai prosedur serta menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19,” ungkap Nakula. Dalam Pemantauan Coklit di Kecamatan Baturiti dihadiri pula dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Baturiti, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabanan serta Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan, Kordiv. Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Narta. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Hari Terakhir Sosialisasi PKPU, Terhadap Bendesa Adat di Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan digelar hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 905), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan  Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 615). Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 917/PP.06.2-Und/5102/KPU-Kab/VII/2020, tanggal 28 Juli 2020. Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, sebagai Pemateri dalam sosialisasi kepada Tokoh Masyarakat, dalam hal ini Bendesa Adat Se-Kecamatan Selemadeg, didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Kantor Camat Selemadeg, Sabtu, (08/08/2020). Hari ini merupakan hari terakhir pelaksanaan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 terhadap Bendesa Adat Se-Kabupaten Tabanan, pada 10 Kecamatan yang telah dimulai sejak  4 Agustus 2020. Terlihat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Selemadeg, yang memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak pula Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) melakukan pengawasan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

KPU Tabanan Sosialisasikan PKPU Terhadap Bendesa Adat Se-Kecamatan Kediri

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak 2020 khususnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan  yang akan digelar pada hari Rabu, 9 Desember 2020, giliran Tokoh Masyarakat yaitu Bendesa Adat Se-Kecamatan Kediri diberikan Sosialisasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan. Materi sosialisasi adalah Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020. Sebagai Pemateri adalah Komisioner KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. didampingi Pegawai Sekretariat KPU Tabanan memberikan sosialisasi terhadap Bendesa Adat Se-Kecamatan Kediri, bertempat di Kantor Camat Kediri, Jumat, (07/08/2020). "Semoga Jero Bendesa Adat sebagai tokoh dan panutan di masing masing Desa Pekraman Se-Kecamatan Kediri, ikut menghimbau Masyarakat yang mempunyai hak pilih datang ke TPS mempergunakan hak pilihnya sesuai dengan standar kesehatan di masa pandemi covid -19 dan tidak perlu takut dan ragu untuk datang ke TPS mempergunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 9 Desember 2020," harap Sutama, saat dimintai keterangan. Dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan sesi tanya jawab. hadir pula Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang memfasilitasi acara Sosialisasi, setelah sebelumnya berkoordinasi dengan Camat. Tampak Panwascam Kediri melakukan Pengawasan terhadap jalannya Sosialisasi dan terlihat Aparat Keamanan dari TNI dan Polri dalam kegiatan tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.

Di Masa Pandemi Covid-19, KPU Tabanan Sosialisasikan Pilkada lewat TV dan Radio

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan  yang akan digelar pada hari Rabu, 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan melaksanakan Sosialisasi Tahapan Pilkada Tabanan yaitu Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di masing-masing Wilayahnya ke rumah-rumah Warga. Coklit Data Pemilih telah dilaksanakan sejak 15 Juli 2020 dan akan berakhir tanggal 13 Agustus 2020 mendatang. Untuk diketahui pada tanggal 15 Juli 2020 KPU telah melaksanakan gerakan Klik Serentak  yang diluncurkan bersamaan dari tingkat pusat hingga daerah di seluruh Indonesia. Selain itu KPU juga mensosialisaikan Gerakan Coklit Serentak pada tanggal 18 Juli tahun 2020 di seluruh Wilayah Indonesia. Ketua  KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, mensosialisasikan Coklit Data Pemilih melalui  iNews TV Bali yang beralamat di Jalan Diponogoro No. 109, Dauh Puri Kelod, Denpasar. Acara tersebut dapat juga disaksikan live streaming di chanel You Tube iNews Bali Live. Sedangkan I Ketut Sugina yang merupakan Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, melaksanakan talkshow di Radio Global FM 96,5 terkait Pemutakhiran Data Pemilih (Coklit), yang beralamat di  Jalan Lintasan Jl. Raya Denpasar –Gilimanuk, No.KM 27, Samsam, Kecamatan  Kerambitan, Tabanan, Kamis, (06/08/2020). “Tujuan acara di iNews TV adalah Sosialisasi Coklit Data Pemilih disaat Pandemi Covid-19, agar semua Masyarakat yang mempunyai hak pilih sudah tercoklit,” ungkap Pak Weda saat dimintai keterangannya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi Pandemi Covid-19 atau Virus Corona ini, tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik dan dengan menggunakan masker.