KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 yang akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, 9 Desember 2020 mendatang dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020, Tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 memasuki Tahapan Kampanye. KPU Tabanan menandai Pembukaan Kampanye Pilkada Tabanan 2020 itu dengan cara menggelar penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Kampanye Damai, bertepatan dengan Hari Suci Umat Hindu yakni Hari Raya Kuningan di halaman Kantor KPU Tabanan, Pukul 16.00 Wita, Sabtu, 26/09/2020. Dari KPU Tabanan yang hadir adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. Selain itu hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si., beserta Sekretariat KPU Tabanan. Dalam acara Pembukaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1182/PL.02.4-Und/5102/KPU-kab/IX/2020, tanggal 22 September 2020, selain menandatangani Pakta Integritas, kedua Pasangan Calon juga menandatangani dan melakukan Deklarasi Kampanye Damai yang disaksikan Komisioner KPU Provinsi Bali Korwil Tabanan, Anak Agung Gede Raka Nakula, SH.,MH., Ketua Bawaslu Tabanan, Muspida Tabanan termasuk pihak keamanan, baik TNI dan POLRI. Adapun Pakta Integritas yang ditandatangani Kedua Pasangan Calon (Paslon), menyatakan : 1. Mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada setiap Tahapan Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang. 2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan seluruh Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020. 3. Menerima sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku, apabila melanggar Peraturan mengenai Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedangkan Deklarasi Kampanye Damai yang ditandatangani masing-masing Pasangan Calon berbunyi : 1. Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Siap mengamankan dan melaksanakan Tahapan Pilkada Kabupaten Tabanan tahun 2020 yang sejuk, aman dan damai untuk mewujudkan Demokrasi yang bermartabat. 3. Siap melaksanakan Kampanye Pilkada Kabupaten Tabanan tahun 2020 tanpa hoax, politik Sara dan politik uang. 4. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5. Siap melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dalam sambutannya mengatakan, “Sesuai dengan Peraturan KPU, bahwa hari ini, Sabtu, 26 September 2020 dimulainya Kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.” “Kami berharap dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Kampanye Damai itu, Tahapan Kampanye yang berlangsung sampai 5 Desember 2020 tepatnya 71 hari dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dan yang juga penting dalam setiap Tahapan, kedua Pasangan Calon tetap menerapkan Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah,” ucap Weda Subawa. Diapun berharap para kandidat berkompetisi secara sehat dalam upaya memenangkan pilihan Masyarakat Tabanan serta mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Peraturan yang ada. “Pesan Kami sebagai Penyelenggara, silahkan para kandidat bersaing secara sehat namun dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dimusim pandemi Covid-19 saat ini, siapapun yang terpilih nantinya adalah Bupati dan Wakil Bupatinya Masyarakat Tabanan,” harap Weda Subawa. Selanjutnya Weda Subawa mengingatkan kedua Pasangan Calon akan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 khususnya Pasal 88C, dimana disebutkan kegiatan Rapat umum, pentas seni, lomba, jalan santai, konser musik, peringatan HUT Partai yang dijadikan momen dalam berkampanye yang melibatkan massa terlalu banyak semuanya dilarang dan diarahkan kedalam Kampanye Daring. “Hal ini semata-mata untuk menghindari dan memotong penyebaran wabah Covid- 19 di tengah Masyarakat, para Paslon harus bisa membuat strategi yang baik untuk bisa menyampaikan program-program unggulan sehingga Rakyat Tabanan bisa menentukan pilihannya,” beber Ketua KPU Tabanan. Diakhir sambutannya Weda Subawa tidak lupa menyampaikan pantun yang berbunyi, “Buah kepundung rasanya manis, ubi keladi enak dijadikan penganan, Siapapun yang terpilih nanti, jadilah Bupati untuk Rakyat Tabanan.” Selain proses penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Kampanye Damai, masing-masing Paslon juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan statementnya secara bergantian terkait penerapan Protokol Kesehatan dalam melakukan setiap Tahapan, utamanya Tahapan kampanye. Begitu juga Kapolres Tabanan dan Dandim Tabanan menyampaikan statementnya, siap mengawal proses Pilkada di Tabanan agar berjalan dengan aman dan lancar. Pembukaan Kampanye diakhiri dengan membuka kain penutup Baliho kedua Pasangan Calon, pelepasan burung dara dan balon di depan Kantor KPU Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, memakai pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.