Berita Terkini

KPU Tabanan dan Pemangku Kepentingan, Gelar “Uji Publik DPS”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1199/PL.02.1-Und/5102/KPU-kab/IX/2020, tanggal 24 September 2020. Berkaitan dengan hal itu, bertepatan dengan Umanis Kuningan yang merupakan rangkaian Hari Raya Kuningan bagi Umat Hindu, KPU Tabanan melaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan Pemangku Kepentingan atau Stakeholder yang ada di Kabupaten Tabanan, Pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Minggu (27/09/2020). Hadir dalam kegiatan dimaksud Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. Selain itu hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST. Adapun Peserta yang diundang adalah Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, Ketua Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), Ketua Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa). Selain itu KPU Tabanan mengundang Pula Pimpinan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan, diantaranya Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI PERJUANGAN), Golongan Karya (GOLKAR), Nasional Demokrat (NasDem), BERKARYA, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hati Nurani Rakyat (HANURA) serta Ketua Partai DEMOKRAT. Diundang pula Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan dan Pewarta Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Divisi Sosialisasi KPU Tabanan, Daring Peraturan KPU 11 dan 13 tahun 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan dimulainya Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sesuai Surat Undangan Plh. Ketua KPU RI, Nomor 572/PP.06-Und/06/KPU/IX/2020, Perihal Undangan Kegiatan Sosialisasi, tanggal 25 September 2020, yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Divisi Sosdiklih dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Berkenaan dengan itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, Pukul 14.00 Wita, dari Ruang Rapat KPU Tabanan, Sabtu, (26/09/2020). Rapat yang dilaksanakan secara Daring tersebut, bertepatan dengan Hari Raya Kuningan bagi Umat Hindu. “Hasil Zoom Meeting Sosdiklih yang dilaksanakan hari Sabtu, tanggal 26 September 2020 terkait dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, disampaikan oleh Komisioner KPU RI, I Dewa Kade  Wiarsa Raka Sandi. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa Juknis terkait dengan Kampanye akan segera keluar,” ungkap Ni Putu Suaryani, ketika dimintai keterangan. “Pada kesempatan itu pula dibuka ruang tanya jawab untuk penyempurnaan Juknis Kampanye yang  akan segera keluar. Banyak hal yang disampaikan termasuk terkait dengan Sosialisasi Pilkada di masa pandemi melalui Daring, dengan mengurangi kegiatan tatap muka serta hal-hal lain terkait kegiatan Kampanye,” bebernya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Umumkan LADK Paslon

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai dengan Tanda Terima dan Berita Acara Nomor 1212/PL.02.5-BA/5102/KPU-Kab/IX/2020, tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, tanggal 25 September 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, menerbitkan Pengumuman Nomor 1220/PL.02.5-PU/5102/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, tertanggal 26 September 2020, ditanda tangani Ketua KPU Tabanan. Sabtu, (26/09/2020), Pengumuman ditempel pada Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan dan diunggah pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat pada kolom Pengumuman. Berikut Kami sampaikan kutipan isi Pengumuman, antara lain Nama Pasangan Calon (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), menyampaikan LADK Pukul 17.24 Wita, Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sejumlah Rp. 10.000.000,- Sedangkan Pasangan Calon (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), menyampaikan LADK pada Pukul 19.12 Wita, Saldo Awal RKDK sejumlah 1 Juta Rupiah. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi Website KPU Tabanan, seperti yang telah disampaikan di atas. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pembukaan Kampanye, Paslon Teken Pakta Integritas Patuhi Prokes Covid-19

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 yang akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, 9 Desember 2020 mendatang dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020, Tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 memasuki Tahapan Kampanye. KPU Tabanan menandai Pembukaan Kampanye Pilkada Tabanan 2020 itu dengan cara menggelar penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Kampanye Damai, bertepatan dengan Hari Suci Umat Hindu yakni Hari Raya Kuningan di halaman Kantor KPU Tabanan, Pukul 16.00 Wita, Sabtu, 26/09/2020. Dari KPU Tabanan yang hadir adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. Selain itu hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si., beserta Sekretariat KPU Tabanan. Dalam acara Pembukaan Kampanye Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1182/PL.02.4-Und/5102/KPU-kab/IX/2020, tanggal 22 September 2020, selain menandatangani Pakta Integritas, kedua Pasangan Calon juga menandatangani dan melakukan Deklarasi Kampanye Damai yang disaksikan Komisioner KPU Provinsi Bali Korwil Tabanan, Anak Agung Gede Raka Nakula, SH.,MH., Ketua Bawaslu Tabanan, Muspida Tabanan termasuk pihak keamanan, baik TNI dan POLRI. Adapun Pakta Integritas yang ditandatangani Kedua Pasangan Calon (Paslon), menyatakan : 1. Mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian  Covid-19 pada setiap Tahapan Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang. 2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan seluruh Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020. 3. Menerima sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku, apabila melanggar Peraturan mengenai Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedangkan Deklarasi Kampanye Damai yang ditandatangani masing-masing Pasangan Calon berbunyi : 1. Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Siap mengamankan dan  melaksanakan Tahapan Pilkada Kabupaten Tabanan tahun 2020 yang sejuk, aman dan damai untuk mewujudkan Demokrasi yang bermartabat. 3. Siap melaksanakan Kampanye Pilkada Kabupaten Tabanan tahun 2020 tanpa hoax, politik Sara dan politik uang. 4. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5. Siap melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dalam sambutannya mengatakan, “Sesuai dengan Peraturan KPU, bahwa hari ini, Sabtu, 26 September 2020 dimulainya Kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.” “Kami berharap dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Kampanye Damai itu, Tahapan Kampanye yang berlangsung sampai 5 Desember 2020 tepatnya 71 hari dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dan yang juga penting dalam setiap Tahapan, kedua Pasangan Calon tetap menerapkan Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah,” ucap Weda Subawa. Diapun berharap para kandidat berkompetisi secara sehat dalam upaya memenangkan pilihan Masyarakat Tabanan serta mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Peraturan yang ada. “Pesan Kami sebagai Penyelenggara, silahkan para kandidat bersaing secara sehat namun dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dimusim pandemi Covid-19 saat ini, siapapun yang terpilih nantinya adalah Bupati dan Wakil Bupatinya Masyarakat Tabanan,” harap Weda Subawa. Selanjutnya Weda Subawa mengingatkan kedua Pasangan Calon akan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 khususnya Pasal 88C, dimana disebutkan kegiatan Rapat umum, pentas seni, lomba, jalan santai, konser musik, peringatan HUT Partai yang dijadikan momen dalam berkampanye yang melibatkan massa terlalu banyak semuanya dilarang dan diarahkan kedalam Kampanye Daring. “Hal ini semata-mata untuk menghindari dan memotong penyebaran wabah Covid- 19 di tengah Masyarakat, para Paslon harus bisa membuat strategi yang baik untuk bisa menyampaikan program-program unggulan sehingga Rakyat Tabanan bisa menentukan pilihannya,” beber Ketua KPU Tabanan. Diakhir sambutannya Weda Subawa tidak lupa menyampaikan pantun yang berbunyi, “Buah kepundung rasanya manis, ubi keladi enak dijadikan penganan, Siapapun yang terpilih nanti, jadilah Bupati untuk Rakyat Tabanan.” Selain proses penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Kampanye Damai, masing-masing Paslon juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan statementnya secara bergantian terkait penerapan Protokol Kesehatan dalam melakukan setiap Tahapan, utamanya Tahapan kampanye. Begitu juga Kapolres Tabanan dan Dandim Tabanan menyampaikan statementnya, siap mengawal proses Pilkada di Tabanan agar berjalan dengan aman dan lancar. Pembukaan Kampanye diakhiri dengan membuka kain penutup Baliho kedua Pasangan Calon, pelepasan burung dara dan balon di depan Kantor KPU Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, memakai pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan,  menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Umumkan Daftar Nama Tim Kampanye Paslon

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan  Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, mengumumkan Daftar Nama Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon. Selain itu KPU Tabanan juga mengumumkan Petugas Kampanye dan Akun Resmi Media Sosial masing-masing Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tabanan 2020, bertempat di Kantor KPU Tabanan, Jumat, (25/09/2020). Pengumuman yang diterbitkan KPU Tabanan tersebut adalah Pengumuman Nomor 1213/PL.02.4-Pu/5102/KPU-Kab/IX/2020, tentang Daftar Nama Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan Akun Resmi Media Sosial, tertanggal 25 September 2020, yang ditanda tangani Ketua KPU Tabanan. Tujuan diterbitkannya Pengumuman dimaksud, agar diketahui Masyarakat. Pengumuman kemudian ditempel atau dipasang pada Papan Pengumuman KPU Tabanan dan diunggah pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat pada kolom Pengumuman. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Serahkan BA LADK Paslon

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, yang akan dilaksanakan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Pada hari Jumat, (25/09/2020), bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, bertepatan dengan Hari Penampahan Kuningan bagi Umat Hindu, KPU Tabanan menyampaikan Berita Acara (BA) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020. Berita Acara diserahkan kepada masing-masing Tim Pemenangan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan. Dalam kegiatan itu dihadiri Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., dan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. Selain itu hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST. Terlihat pula Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si. Dari Bawaslu Tabanan yang hadir dalam Penerimaan Berita Acara Laporan LADK adalah  Anggota Bawaslu Tabanan, Kordiv. Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Narta, SE. ‘Terkait penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)  dan LADK dari Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 telah menyerahkan lengkap, baik secara Offline dan Online sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap I Wayan Sutama, ketika dimintai keterangan, Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.