Berita Terkini

KPU Tabanan Umumkan LADK Paslon

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai dengan Tanda Terima dan Berita Acara Nomor 1212/PL.02.5-BA/5102/KPU-Kab/IX/2020, tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, tanggal 25 September 2020. Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, menerbitkan Pengumuman Nomor 1220/PL.02.5-PU/5102/KPU-Kab/IX/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, tertanggal 26 September 2020, ditanda tangani Ketua KPU Tabanan. Sabtu, (26/09/2020), Pengumuman ditempel pada Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan dan diunggah pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat pada kolom Pengumuman. Berikut Kami sampaikan kutipan isi Pengumuman, antara lain Nama Pasangan Calon (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), menyampaikan LADK Pukul 17.24 Wita, Saldo Awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sejumlah Rp. 10.000.000,- Sedangkan Pasangan Calon (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), menyampaikan LADK pada Pukul 19.12 Wita, Saldo Awal RKDK sejumlah 1 Juta Rupiah. Untuk lebih jelasnya silahkan kunjungi Website KPU Tabanan, seperti yang telah disampaikan di atas. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pembukaan Kampanye, Paslon Teken Pakta Integritas Patuhi Prokes Covid-19

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 yang akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, 9 Desember 2020 mendatang dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020, Tahapan Pilkada Serentak tahun 2020 memasuki Tahapan Kampanye. KPU Tabanan menandai Pembukaan Kampanye Pilkada Tabanan 2020 itu dengan cara menggelar penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Kampanye Damai, bertepatan dengan Hari Suci Umat Hindu yakni Hari Raya Kuningan di halaman Kantor KPU Tabanan, Pukul 16.00 Wita, Sabtu, 26/09/2020. Dari KPU Tabanan yang hadir adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. Selain itu hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si., beserta Sekretariat KPU Tabanan. Dalam acara Pembukaan Kampanye Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1182/PL.02.4-Und/5102/KPU-kab/IX/2020, tanggal 22 September 2020, selain menandatangani Pakta Integritas, kedua Pasangan Calon juga menandatangani dan melakukan Deklarasi Kampanye Damai yang disaksikan Komisioner KPU Provinsi Bali Korwil Tabanan, Anak Agung Gede Raka Nakula, SH.,MH., Ketua Bawaslu Tabanan, Muspida Tabanan termasuk pihak keamanan, baik TNI dan POLRI. Adapun Pakta Integritas yang ditandatangani Kedua Pasangan Calon (Paslon), menyatakan : 1. Mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian  Covid-19 pada setiap Tahapan Pemilihan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 dan Protokol Kesehatan yang ditetapkan oleh Instansi yang berwenang. 2. Mengutamakan kesehatan dan keselamatan para pihak dan Pemangku Kepentingan dalam pelaksanaan seluruh Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020. 3. Menerima sanksi sesuai dengan Peraturan yang berlaku, apabila melanggar Peraturan mengenai Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19. Sedangkan Deklarasi Kampanye Damai yang ditandatangani masing-masing Pasangan Calon berbunyi : 1. Siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Siap mengamankan dan  melaksanakan Tahapan Pilkada Kabupaten Tabanan tahun 2020 yang sejuk, aman dan damai untuk mewujudkan Demokrasi yang bermartabat. 3. Siap melaksanakan Kampanye Pilkada Kabupaten Tabanan tahun 2020 tanpa hoax, politik Sara dan politik uang. 4. Tunduk dan patuh terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 5. Siap melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa dalam sambutannya mengatakan, “Sesuai dengan Peraturan KPU, bahwa hari ini, Sabtu, 26 September 2020 dimulainya Kampanye oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan.” “Kami berharap dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Kampanye Damai itu, Tahapan Kampanye yang berlangsung sampai 5 Desember 2020 tepatnya 71 hari dapat berjalan dengan aman dan lancar. Dan yang juga penting dalam setiap Tahapan, kedua Pasangan Calon tetap menerapkan Protokol Kesehatan sesuai anjuran Pemerintah,” ucap Weda Subawa. Diapun berharap para kandidat berkompetisi secara sehat dalam upaya memenangkan pilihan Masyarakat Tabanan serta mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai dengan Peraturan yang ada. “Pesan Kami sebagai Penyelenggara, silahkan para kandidat bersaing secara sehat namun dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan dimusim pandemi Covid-19 saat ini, siapapun yang terpilih nantinya adalah Bupati dan Wakil Bupatinya Masyarakat Tabanan,” harap Weda Subawa. Selanjutnya Weda Subawa mengingatkan kedua Pasangan Calon akan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020 khususnya Pasal 88C, dimana disebutkan kegiatan Rapat umum, pentas seni, lomba, jalan santai, konser musik, peringatan HUT Partai yang dijadikan momen dalam berkampanye yang melibatkan massa terlalu banyak semuanya dilarang dan diarahkan kedalam Kampanye Daring. “Hal ini semata-mata untuk menghindari dan memotong penyebaran wabah Covid- 19 di tengah Masyarakat, para Paslon harus bisa membuat strategi yang baik untuk bisa menyampaikan program-program unggulan sehingga Rakyat Tabanan bisa menentukan pilihannya,” beber Ketua KPU Tabanan. Diakhir sambutannya Weda Subawa tidak lupa menyampaikan pantun yang berbunyi, “Buah kepundung rasanya manis, ubi keladi enak dijadikan penganan, Siapapun yang terpilih nanti, jadilah Bupati untuk Rakyat Tabanan.” Selain proses penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Kampanye Damai, masing-masing Paslon juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan statementnya secara bergantian terkait penerapan Protokol Kesehatan dalam melakukan setiap Tahapan, utamanya Tahapan kampanye. Begitu juga Kapolres Tabanan dan Dandim Tabanan menyampaikan statementnya, siap mengawal proses Pilkada di Tabanan agar berjalan dengan aman dan lancar. Pembukaan Kampanye diakhiri dengan membuka kain penutup Baliho kedua Pasangan Calon, pelepasan burung dara dan balon di depan Kantor KPU Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, memakai pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan,  menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Umumkan Daftar Nama Tim Kampanye Paslon

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan  Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, mengumumkan Daftar Nama Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon. Selain itu KPU Tabanan juga mengumumkan Petugas Kampanye dan Akun Resmi Media Sosial masing-masing Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tabanan 2020, bertempat di Kantor KPU Tabanan, Jumat, (25/09/2020). Pengumuman yang diterbitkan KPU Tabanan tersebut adalah Pengumuman Nomor 1213/PL.02.4-Pu/5102/KPU-Kab/IX/2020, tentang Daftar Nama Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, Petugas Kampanye dan Akun Resmi Media Sosial, tertanggal 25 September 2020, yang ditanda tangani Ketua KPU Tabanan. Tujuan diterbitkannya Pengumuman dimaksud, agar diketahui Masyarakat. Pengumuman kemudian ditempel atau dipasang pada Papan Pengumuman KPU Tabanan dan diunggah pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat pada kolom Pengumuman. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Serahkan BA LADK Paslon

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, yang akan dilaksanakan hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Pada hari Jumat, (25/09/2020), bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, bertepatan dengan Hari Penampahan Kuningan bagi Umat Hindu, KPU Tabanan menyampaikan Berita Acara (BA) Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020. Berita Acara diserahkan kepada masing-masing Tim Pemenangan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan. Dalam kegiatan itu dihadiri Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., dan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. Selain itu hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST. Terlihat pula Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si. Dari Bawaslu Tabanan yang hadir dalam Penerimaan Berita Acara Laporan LADK adalah  Anggota Bawaslu Tabanan, Kordiv. Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, I Ketut Narta, SE. ‘Terkait penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK)  dan LADK dari Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 telah menyerahkan lengkap, baik secara Offline dan Online sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan,” ungkap I Wayan Sutama, ketika dimintai keterangan, Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Komisioner KPU Tabanan, Hadiri Rapat Pokja di Bawaslu

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, terkait Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Penanganan Covid-19.   Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., menghadiri Rapat yang bertepatan dengan Hari Penampahan Kuningan bagi Umat Hindu, bertempat di Kantor Bawaslu Tabanan, Jumat, (25/09/2020). Hadir dalam acara tersebut yaitu  Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, Wakapolres Tabanan, Kesbangpol Tabanan, Satpol PP Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan dan Kedua LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020,” ungkap I Wayan Sutama, ketika dimintai keterangan. “Terkait Pokja Pencegahan Penanganan Covid 19 seperti apa yang disampaikan Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, SE. dan Bapak Wakapolres Tabanan, pada prinsipnya KPU Tabanan sangat mendukung pembentukan dari Kelompok Kerja ini, tinggal menunggu arahan dan regulasi penanganannya,” tambahnya. “Sehingga nantinya didalam Tahapan masa Kampanye Pilkada Tabanan 2020, Tim masing-masing Paslon dalam kegiatan Kampanye selalu memperhatikan Protokol Kesehatan,” pungkas I Wayan Sutama. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut dan Daftar Paslon, Pilkada Tabanan 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Tahapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Lanjutan 2020 yang akan digelar secara serentak di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1181/PL.02-Und/5102/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 21 September 2020, pada hari Kamis, (24/09/2020), Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, digelar Rapat Pleno Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020. Dalam Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut, KPU Tabanan mengundang Ketua KPU Bali, Bupati Tabanan, Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Ketua DPRD Tabanan, Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, Kepala Kesbangpol Tabanan, Ketua Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, Pasangan Calon (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dan Pasangan Calon (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa)  serta Pewarta Tabanan. Dari KPU Tabanan yang hadir adalah Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. Selain itu hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST. Tampak pula Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si., beserta Sekretariat KPU Tabanan. Saat Pengundian,  Pasangan Calon Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. dan I Made Edi Wirawan, S.E., memperoleh Nomor Urut 1 sedangkan Pasangan Calon Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. dan I Dewa Nyoman Budiasa, mendapatkan Nomor Urut 2. Kegiatan ini, ditayangkan secara langsung atau Live Streaming melalui akun Facebook KPU Kabupaten Tabanan. Dalam kesempatan ini, tampak Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, SH.,MH., yang merupakan Korwil Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020 didampingi Pegawai Sekretariat KPU Bali. “Apresiasi Saya  sampaikan kepada KPU Tabanan dan Pasangan Calon (Paslon), karena Tahapan Pencalonan sudah berjalan dengan baik dan lancar. Terkait dengan pengundian hari ini, KPU Tabanan sudah menerapkan Protokol Kesehatan secara ketat, sesuai dengan instruksi KPU RI,” ucap Pak Agung Nakula ketika dimintai Keterangan. Beliau juga mengatakan,“Pembatasan jumlah yang hadir dalam ruangan Pengundian dan kepatuhan Paslon dalam penerapan Protokol Kesehatan , sebagai langkah awal untuk tetap mengedepankan kesehatan dalam pelaksanaan Pemilihan di Tabanan. Pak Agung Nakula juga menyampaikan terima kasih kepada pihak keamanan yang senantiasa menjaga setiap Tahapan pelaksanaan Pemilihan. “Sukses untuk Tabanan,” pungkasnya. Sedangkan Pak Weda mengatakan, “Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak sehingga semua sudah berjalan lancar.” Selanjutnya KPU Tabanan menerbitkan Pengumuman Nomor : 1201/PL.02.2-Pu/5102/KPU-kab/IX/2020 tentang Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, tertanggal 24 September 2020, yang ditanda tangani Ketua KPU Tabanan. Tujuan diterbitkannya Pengumuman dimaksud, agar diketahui secara luas oleh Masyarakat. Pengumuman kemudian ditempel atau dipasang pada Papan Pengumuman KPU Tabanan dan diunggah pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat pada kolom Pengumuman. informasi mengenai Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak tahun 2020, telah disebarluaskan melalui akun media sosial KPU Tabanan, seperti Facebook dan Instagram. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, memakai pelindung wajah (face shield) dan sarung tangan,  menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.