Berita Terkini

KPU Tabanan, Bahas PAW Edi Wirawan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Nomor 1235/PL.02.2-Und/5102/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 29 September 2020. Peserta yang diundang untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) adalah Ketua DPRD Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan, diantaranya PKB, GERINDRA, PDI PERJUANGAN, GOLKAR, NasDem, BERKARYA, PKS, PERINDO, PPP, PSI, HANURA dan Partai DEMOKRAT. Dari KPU Tabanan yang hadir dalam kegiatan ini yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama,  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani. Tampak juga Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan. Mengingat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan tahun 2020, ada salah satu kandidat yakni Calon Wakil Bupati Tabanan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI PERJUANGAN) berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan atas nama I Made Edi Wirawan, SE, maka KPU Kabupaten  Tabanan melakukan Sosialisasi Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 terkait PAW Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten. Dalam sosialisasi itu, hadir Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, Kesbangpol serta perwakilan Partai Politik dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, Kamis, (1/10/2020), di Kantor KPU Tabanan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, menjelaskan PAW Anggota DPR dan DPRD merupakan proses pergantian Anggota Dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Parpol yang sama di Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama pula. “Masa jabatannya yakni melanjutkan sisa jabatan Anggota DPRD Kabupaten yang digantikan,” jelasnya. PAW itu kata Sunadi, tidak dapat dilakukan apabila masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan sejak surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD Kabupaten diterima oleh KPU Kabupaten. Terkait mekanisme PAW, menurut Sunadi diawali dengan penyampaian surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten terkait nama Anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antar waktu ke KPU Kabupaten. “Nah untuk di Tabanan, surat dari Pimpinan DPRD Tabanan atas PAWnya pak Edi Wirawan sudah Kami terima pada 28 September 2020,” bebernya. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan Pleno penetapan nama penggantinya. “Untuk proses penetapan nama penggantinya sudah Kita Plenokan tanggal 30 September 2020, atas nama I Gede Oka Winaya, SE., peringkat 9 dengan perolehan suara 2.093 suara,” jelasnya. Ditambahkan Calon Pengganti Antar Waktu ini wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum proses pelantikan berlangsung. Selanjutnya KPU akan membalas surat Pimpinan DPRD Tabanan dengan dilampiri data perolehan suara Caleg di Dapil IV (Kediri – Marga) dan ditembuskan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai, Fraksi dan Gubernur Bali. “Selanjutnya mekanisme PAW ditangani oleh Sekretariat DPRD Tabanan dengan Tapem Pemkab Tabanan,” beber Sunadi. Dilain pihak, Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, yang khusus hadir dalam undangan itu menyampaikan siap menjalankan mekanisme yang ada. “Kami sudah bersurat ke KPU Tabanan, dan saat ini Kami sedang menunggu surat jawaban dari KPU Tabanan, untuk kemudian akan Kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” beber Dirga. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan. serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Sosialisasikan Pemasangan APK, secara Daring

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka sosialisasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang merupakan bagian dari Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1232/PL.02.4-UND/5102/KPU-kab/IX/2020, tertanggal 29 September 2020. Berkaitan dengan itu, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt.,melaksanakan Zoom Meeting dengan Badan Ad-Hoc di tingkat Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Tabanan, pada Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Rabu, (30/09/2020). Sedangkan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., mengikuti Zoom Meeting dari tempatnya masing-masing karena sedang melaksanakan tugas. Dalam Rapat Online tersebut, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se- Kabupaten Tabanan  melaksanakan Daring dari tempatnya masing-masing. Terlihat pula Anggota KPU Provinsi Bali Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula,SH.,MH., yang juga merupakan Korwil Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020. “Masing-masing Paslon sudah mendapatkan jadwal Kampanye. Kedua LO Paslon sepakat tidak membuat APK tambahan, dan Kita juga sudah membuat Kesepakatan dengan LO Paslon,” ucap Ni Putu Suaryani. “Di setiap Desa ada 4 titik, penempatan spanduk di masing- masing Desa nanti berjejer, ukuran spanduk 1 x 4 m. Sebelum memasang spanduk, Tim Kampanye harus berkoordinasi dengan PPK. Selanjutnya PPK  akan mengarahkan ke zona dimaksud dan itu sudah merupakan Kesepakatan. Posisi spanduk Paslon 1 berada di sebelah kanan Paslon 2,” bebernya. Ni Putu Suaryani juga menyampaikan, “Tidak ada istilah berebutan tempat, karena telah ada Kesepakatan. Setiap spanduk yang dipasang harus ada dokumentasinya. Terkait dengan kerusakan APK, tidak menjadi tanggungjawab KPU. Yang memasang Spanduk dan Baliho tugas dari Tim Kampanye masing-masing Paslon.” Selanjutnya sesi tanya jawab. Dalam sesi tanya jawab pada intinya setiap Kecamatan siap terkait Pemasangan APK dan Suaryani berharap dalam Pemasangan APK  bisa berjalan dengan lancar. “Saya ingatkan, agar setiap Pemasangan APK diajak pula Panwascam dan Panwas di tingkat Desa.Tetap jaga netralitas Kita terkait pelayanan kepada masing-masing Paslon , perlakukan sama kepada keduanya, jangan pilih kasih,” imbuhnya. “Dengan dilaksanakannya kegiatan Daring bersama PPK dan PPS Se- Kabupaten Tabanan adalah untuk mensosialisasikan terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU  dan juga dari produksi Paslon masing-masing, serta untuk memberikan panduan agar terdapat pemahaman yang sama dan komprehensif dalam pelaksanaan Pemasangan APK yang dilakukan Paslon masing-masing,”pungkas Suaryani. Selanjutnya dari Pak Agung nakula, “Mudah-mudahan semua berjalan dengan baik, jaga kesehatan, minum vitamin, olah raga,” pesannya kepada Peserta Rapat Online. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU RI Gelar Uji Coba Nasional Aplikasi SIMPAW, secara Daring

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan Launching Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, sesuai Surat Undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nomor 561/TIK.03-Und/06/KPU/IX/2020, tertanggal 21 September 2020. Dalam Surat tersebut KPU RI mengundang Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Berkenaan dengan itu, KPU Kabupaten Tabanan, menghadiri Rapat Online dimaksud, diantaranya Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi, Kasubbag Teknis dan Hupmas, I Made Rika Hendrawan, SE., serta Operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (SIMPAW), Ni Komang Ayu Ratmini, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Pukul 10 Wita, Selasa (29/09/2020). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Menggelar Bimtek Pencalonan dan Pemutakhiran Data Pemilih

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, khususnya Pencalonan dan Pemutakhiran Data Pemilih, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Nomor 1025/PL.02.2-Und/5102/KPU-Kab/VIII/2020, tanggal 25 Agustus 2020. Berkenaan dengan hal tersebut, KPU Tabanan melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pencalonan dan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, Pukul 09.00 Wita, bertempat di Rumah Makan CS Bedha – Tabanan, Minggu, (30/08/2020). Bimtek dihadiri Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa beserta Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi,  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina serta Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM, Ni Putu Suaryani. Tampak pula Anggota KPU Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, Anak Agung Gede Raka Nakula, yang juga merupakan Korwil Tabanan dalam Pemilihan Serentak 2020. Selain itu hadir pula Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika beserta Kasubbag dan Staf Sekretariat KPU Tabanan. Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Doa bersama serta Sambutan Ketua KPU Tabanan sekaligus membuka Acara. “Tetaplah selalu mematuhi Protokol Kesehatan,” ucap Pak Weda disela-sela kata sambutannya. Pada kesempatan ini Pak Weda menyampaikan harapannya Agar semua Anggota serta Kesekretariatan mengetahui proses kegiatan Pencalonan dan Pemutakhiran Data Pemilih. Dilanjutkan dari I Ketut sugina menyampaikan materi terkait Pemutakhiran Data Pemilih. “Terdapat Masyarakat yang tidak melakukan pemutakhiran identitas kependudukan apabila terjadi perubahan data kependudukan. Jaga kesehatan juga, dengan mengkonsumsi vitamin serta kedepannya komunikasi ditingkatkan dan bahu membahu dalam melaksankan tugas,” ucap Sugina. “Dengan Bimtek ini Kita harapkan Penyelenggara satu visi terkait Pemutakhiran Data Pemilih dan Pencalonan, sehingga dalam pelaksanaan tahapan tersebut tidak ada kendala yang berarti karena ditingkat penyelenggara kita sudah sama persepsinya,” harapnya. Selanjutnya pemberian materi dari Pak Agung Nakula. “Adanya suatu pemahaman bersama terkait dengan pola dan tata cara dalam menerima pendaftaran, agar berjalan sukses. Hal ini dilalukan dengan membuat mekanisme SOP yang rigid, siapa bertugas, apa dan apa yang harus dilakukan oleh KPU Tabanan, mulai dari kedatangan Paslon sampai selesai penelitian dokumen syarat Pencalonan dan Calon,”ungkap Pak Agung Nakula. “Untuk Daftar Pemilih, Tahapan Coklit sudah selesai dan sekarang tinggal melalukan Rapat Pleno di PPS dan PPK. Bimtek Daftar Pemilih ini prinsipnya memastikan proses Tahapan Rekap berjalan dengan baik dan konsolidasi data Pemilih hasil Coklit seperti berapa jumlah TMS dan lain-lain. Sehingga dalam proses Tahapan Rekap berjalan dengan baik,” terang Pak Agung Nakula saat dimintai keterangan. Sedangkan Luh Made Sunadi menjelaskan materi terkait Pencalonan Pilkada Tabanan 2020. “Agar semua Personil di KPU Tabanan memahami prosedur Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak tahun 2020,” harap Sunadi. Menjelang penutupan acara, Sekretaris KPU Tabanan memberikan beberapa arahan. Kegiatan yang dilaksanakan KPU Tabanan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan dan Pemangku Kepentingan, Gelar “Uji Publik DPS”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1199/PL.02.1-Und/5102/KPU-kab/IX/2020, tanggal 24 September 2020. Berkaitan dengan hal itu, bertepatan dengan Umanis Kuningan yang merupakan rangkaian Hari Raya Kuningan bagi Umat Hindu, KPU Tabanan melaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) dengan Pemangku Kepentingan atau Stakeholder yang ada di Kabupaten Tabanan, Pukul 10.00 Wita di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Minggu (27/09/2020). Hadir dalam kegiatan dimaksud Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. Selain itu hadir Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST. Adapun Peserta yang diundang adalah Kapolres Tabanan, Dandim 1619 Tabanan, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan, Ketua Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), Ketua Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa). Selain itu KPU Tabanan mengundang Pula Pimpinan Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan, diantaranya Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),  Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI PERJUANGAN), Golongan Karya (GOLKAR), Nasional Demokrat (NasDem), BERKARYA, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (PERINDO), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Hati Nurani Rakyat (HANURA) serta Ketua Partai DEMOKRAT. Diundang pula Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Tabanan dan Pewarta Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Divisi Sosialisasi KPU Tabanan, Daring Peraturan KPU 11 dan 13 tahun 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan dimulainya Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sesuai Surat Undangan Plh. Ketua KPU RI, Nomor 572/PP.06-Und/06/KPU/IX/2020, Perihal Undangan Kegiatan Sosialisasi, tanggal 25 September 2020, yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Divisi Sosdiklih dan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih yang menyelenggarakan Pemilihan Serentak Lanjutan 2020. Berkenaan dengan itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., mengikuti Zoom Meeting Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, Pukul 14.00 Wita, dari Ruang Rapat KPU Tabanan, Sabtu, (26/09/2020). Rapat yang dilaksanakan secara Daring tersebut, bertepatan dengan Hari Raya Kuningan bagi Umat Hindu. “Hasil Zoom Meeting Sosdiklih yang dilaksanakan hari Sabtu, tanggal 26 September 2020 terkait dengan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, disampaikan oleh Komisioner KPU RI, I Dewa Kade  Wiarsa Raka Sandi. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa Juknis terkait dengan Kampanye akan segera keluar,” ungkap Ni Putu Suaryani, ketika dimintai keterangan. “Pada kesempatan itu pula dibuka ruang tanya jawab untuk penyempurnaan Juknis Kampanye yang  akan segera keluar. Banyak hal yang disampaikan termasuk terkait dengan Sosialisasi Pilkada di masa pandemi melalui Daring, dengan mengurangi kegiatan tatap muka serta hal-hal lain terkait kegiatan Kampanye,” bebernya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.