KPU Tabanan, Bahas PAW Edi Wirawan
KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Nomor 1235/PL.02.2-Und/5102/KPU-Kab/IX/2020, tanggal 29 September 2020. Peserta yang diundang untuk mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) adalah Ketua DPRD Tabanan, Kepala Badan Kesbangpol Tabanan, Ketua Bawaslu Tabanan serta Ketua dan Sekretaris Partai Politik yang ada di Kabupaten Tabanan, diantaranya PKB, GERINDRA, PDI PERJUANGAN, GOLKAR, NasDem, BERKARYA, PKS, PERINDO, PPP, PSI, HANURA dan Partai DEMOKRAT. Dari KPU Tabanan yang hadir dalam kegiatan ini yakni Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani. Tampak juga Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Tabanan, I Made Rika Hendrawan. Mengingat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan tahun 2020, ada salah satu kandidat yakni Calon Wakil Bupati Tabanan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI PERJUANGAN) berstatus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan atas nama I Made Edi Wirawan, SE, maka KPU Kabupaten Tabanan melakukan Sosialisasi Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU) Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2019 terkait PAW Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten. Dalam sosialisasi itu, hadir Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada, Kesbangpol serta perwakilan Partai Politik dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan, Kamis, (1/10/2020), di Kantor KPU Tabanan. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, menjelaskan PAW Anggota DPR dan DPRD merupakan proses pergantian Anggota Dewan yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh Calon Pengganti Antar Waktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Parpol yang sama di Daerah Pemilihan (Dapil) yang sama pula. “Masa jabatannya yakni melanjutkan sisa jabatan Anggota DPRD Kabupaten yang digantikan,” jelasnya. PAW itu kata Sunadi, tidak dapat dilakukan apabila masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 bulan sejak surat permintaan PAW dari pimpinan DPRD Kabupaten diterima oleh KPU Kabupaten. Terkait mekanisme PAW, menurut Sunadi diawali dengan penyampaian surat dari Pimpinan DPRD Kabupaten terkait nama Anggota DPRD Kabupaten yang berhenti antar waktu ke KPU Kabupaten. “Nah untuk di Tabanan, surat dari Pimpinan DPRD Tabanan atas PAWnya pak Edi Wirawan sudah Kami terima pada 28 September 2020,” bebernya. Selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan Pleno penetapan nama penggantinya. “Untuk proses penetapan nama penggantinya sudah Kita Plenokan tanggal 30 September 2020, atas nama I Gede Oka Winaya, SE., peringkat 9 dengan perolehan suara 2.093 suara,” jelasnya. Ditambahkan Calon Pengganti Antar Waktu ini wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum proses pelantikan berlangsung. Selanjutnya KPU akan membalas surat Pimpinan DPRD Tabanan dengan dilampiri data perolehan suara Caleg di Dapil IV (Kediri – Marga) dan ditembuskan ke Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai, Fraksi dan Gubernur Bali. “Selanjutnya mekanisme PAW ditangani oleh Sekretariat DPRD Tabanan dengan Tapem Pemkab Tabanan,” beber Sunadi. Dilain pihak, Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, yang khusus hadir dalam undangan itu menyampaikan siap menjalankan mekanisme yang ada. “Kami sudah bersurat ke KPU Tabanan, dan saat ini Kami sedang menunggu surat jawaban dari KPU Tabanan, untuk kemudian akan Kita tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang ada,” beber Dirga. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan. serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.