Berita Terkini

Sosialisasikan Perekrutan KPPS Pilkada Tabanan, secara Daring

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Tabanan tahun 2020 yang akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020 dan untuk perekrutan Badan Ad-Hoc di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Maka pada hari Jumat, (02/10/2020), bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Komisioner KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., melaksanakan Zoom Meeting dengan Badan Ad Hoc di Tingkat Kecamatan dan di tingkat Desa, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di Kabupaten Tabanan. PPK dan PPS melaksanakan Rapat Online dari wilayahnya masing-masing. “Daring Meeting ini diadakan KPU Tabanan, dengan Peserta yang hadir adalah seluruh PPK dan PPS, “ ungkap Ni Putu Suaryani, saat dimintai keterangan. Beliau juga mengatakan, “Kegiatan ini merupakan kegiatan koordinasi bersama PPK dan PPS dalam rangka sosialisasi Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober s/d 23 November 2020.” “Banyak hal yang disampaikan terutama terkait dengan penyampaian Persyaratan menjadi KPPS dan juga Petugas Keamanan di TPS. Sesuai timeline, perekrutan akan dilaksanakan dari tanggal 7 – 13 Oktober 2020,” pungkasnya. Untuk diketahui, bahwa sosialisasi dan koordinasi perekrutan KPPS yang dilaksanakan dalam jaringan ini adalah salah satu upaya KPU Tabanan dalam mencegah penularan virus corona atau Covid-19, yang sedang melanda di hampir seluruh dunia.

KPU Tabanan Daring Tahapan Kampanye

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Serentak yang akan digelar di seluruh wilayah Indonesia pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020. Sebanyak 270 Daerah dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota. Berkenaan dengan hal itu, Hari ini, Jumat (02/10/2020), bertempat di Kantor KPU Tabanan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, mengikuti Daring mengenai Tahapan Kampanye di masa pandemi Covid-19, dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam RI) dan dengan Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri). “Daring dengan Kemenko Polhukam RI dan dengan Kemendagri, terkait Tahapan Kampanye di masa pandemi Covid-19,” ungkap I Wayan Sutama, ketika dimintai keterangan. “Implementasi dari Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, dimana disarankan Kampanye dengan metode dalam jaringan (Daring). Kalau tidak memungkinkan Daring dan kalau memang harus bertatap muka dengan konstituen pertemuan dengan jumlah terbatas, maksimal 50 Orang,” tutupnya.

Zoom Meeting KPU Tabanan, “Kampanye melalui Media Sosial dan Daring”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka penyelenggaraan Tahapan Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 19 (Covid-19).   Sesuai Surat Undangan Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nomor 603/PP.06-Und/06/KPU/X/2020, Perihal Undangan Kegiatan Webinar, tanggal 1 Oktober 2020, yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Divisi Sosdiklih, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Kepala Bagian KPU Provinsi dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Kampanye. Sehubungan dengan itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, mengikuti Zoom Meeting terkait sosialisasi adaptasi kebiasaan baru Pemilihan tahun 2020, “Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring”, Pukul 14.30 Wita, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Jumat, (02/10/2020). Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan dari Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, sekaligus membuka acara. “Dalam Peraturan KPU Nomor 11, 12 dan 13 sudah diatur mengenai Kampanye, yang terpenting adalah Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020,” ucap Ilham Saputra. “Kita ingin semua pihak bersinergi untuk bersama sama dan bergandengan tangan, supaya Tahapan Kampanye dapat berjalan dengan baik. KPU terus berkomitmen untuk menjadi contoh penanggulangan Covid-19. Kita harus menjadi suri teladan kepada para Calon dan Partai Politik terkait pencegahan Covid-19, dengan menerapkan Protokol Kesehatan,” ungkapnya. “Dalam hal ini, KPU tidak bisa bekerja sendiri. Kami meminta kepada Bapak dan Ibu sekalian untuk dapat bekerjasama, karena denagan kerjasama yang baik akan mendapatkan hasil yang baik. Kami telah meminta kepada Pemerintah terkait APD. Semoga apa yang kIta iktiarkan, berjalan dengan baik,” pungkasnya. Dilanjutkan Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi “Melalui Daring ini, Kami harapkan akan ada persamaan persepsi terkait regulasi Pilkada kedepannya, Kami juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt./06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020,” ungkap Pak Dewa. “Kami berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik ditengah pandemi Covid-19. Tahapan Kampanye dimulai tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, selain itu ada Peraturan KPU yang bersifat umum yaitu Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020,” ungkap Pak Dewa. Beliau juga mengatakan, “ Dalam Kampanye tidak mengerahkan massa yang besar serta mengutamakan Kampanye dalam media sosial dan media daring. Kegiatan yang dilaksanakan KPU Tabanan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Daring Desain Surat Suara

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka Help Desk Desain Surat Suara, Alat Bantu Coblos (Template) Disabilitas Netra dan Formulir  guna mendukung proses Tahapan Pemilihan tahun 2020. Hal dimaksud sesuai Surat Plh. Ketua KPU RI, Nomor 816/PP.09.2-SD/01/KPU/IX/2020, tanggal 25 September 2020. Kegiatan Help Desk diselenggarakan KPU RI dari tanggal 28 September s/d 2 Oktober 2020 serta memfasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota secara Luar Jaringan (Luring) dan Dalam Jaringan (Daring). Berkenaan dengan itu, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, Kasubbag Teknis dan Hupmas, I Made Rika Hendrawan, serta Operator, Ni Komang Ayu Ratmini, melaksanakan Daring dengan KPU RI dalam rangka Desain Surat Suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020, Jumat, (02/10/2020). KPU Tabanan melaksanakan Daring dari Ruang Rapat KPU Tabanan. Terlihat pula Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa.   “Dengan adanya Daring tadi, dapat diketahui apakah resolusi foto yang diserahkan oleh Paslon sudah sesuai dengan ketentuan di surat suara, ungkap Luh Made Sunadi,” ketika dimintai keterangan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan. serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Koordinasi Debat Publik, di KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka koordinasi pelaksanaan Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, Nomor 1249/PL.02.4-Und/5102/KPU-kab/X/2020, tanggal 1 Oktober 2020. ​​​​​​ Berkenaan dengan hal itu, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi, melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait. Hadir dalam acara tersebut, pihak Polres Tabanan, Bawaslu Tabanan, serta LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Jumat (02/10/2020). Sedangkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama dan  Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, sedang melaksanakan tugas lainnya. “Acara yang berlangsung tadi  adalah sosialisasi kegiatan debat yang difasilitasi KPU. Banyak hal disampaikan terkait teknis penyelenggaraan debat mulai dari persiapan sampai dengan pelaksanaan debat. Disampaikan rencana KPU Tabanan akan melaksanakan 2 x debat. Dengan disampaikannya mekanisme debat ini diharapkan para Calon bisa mempersiapkan lebih awal,”ungkap Suaryani, ketika dimintai keterangan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan menggunakan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan. serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Pengumuman Seleksi Calon Anggota KPPS, Pilkada Tabanan 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik –  Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, Komisi Pemilohan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri  menjadi Anggota KPPS. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Tabanan menerbitkan Pengumuman Nomor 1251/PP.03.2-Pu/5102/KPU-Kab/X/2020, tentang Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, tertanggal 1 Oktober 2020, ditandatangani Ketua KPU Tabanan. Selanjutnya Pengumuman ditempel di Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan, dengan harapan dapat diketahui Masyarakat, khususnya Masyarakat yang ada di Kabupaten Tabanan, Kamis, (1/10/2020). Pengumuman ini bertepatan dengan Hari Purnama Kapat yang merupakan Hari Suci bagi Umat Hindu sekaligus bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Selain ditempel atau dipasang pada Papan Pengumuman KPU Tabanan, Pengumuman mengenai Seleksi Calon Anggota KPPS dapat diunggah pula pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat maupun dapat di download pada kolom Pengumuman. Mengenai Syarat dan Kelengkapan Dokumen, secara rinci dapat dilihat pada website KPU Tabanan, seperti yang telah disebutkan di atas. Untuk diketahui, Penyampaian dokumen Persyaratan Calon Anggota KPPS dalam bentuk Salinan naskah elektronik melalui media Daring dan naskah asli yang dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada PPS di masing-masing Desa, paling lambat tanggal 13 Oktober 2020. Kegiatan yang dilaksanakan KPU Tabanan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.