KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka penyelenggaraan Tahapan Kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Sesuai Surat Undangan Plh. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Nomor 603/PP.06-Und/06/KPU/X/2020, Perihal Undangan Kegiatan Webinar, tanggal 1 Oktober 2020, yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota KPU Provinsi Divisi Sosdiklih, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih, Kepala Bagian KPU Provinsi dan Kepala Sub Bagian KPU Kabupaten/Kota yang membidangi Kampanye.
Sehubungan dengan itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, mengikuti Zoom Meeting terkait sosialisasi adaptasi kebiasaan baru Pemilihan tahun 2020, “Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring”, Pukul 14.30 Wita, bertempat di Ruang Rapat KPU Tabanan, Jumat, (02/10/2020).
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan dari Plh. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, sekaligus membuka acara. “Dalam Peraturan KPU Nomor 11, 12 dan 13 sudah diatur mengenai Kampanye, yang terpenting adalah Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020,” ucap Ilham Saputra.
“Kita ingin semua pihak bersinergi untuk bersama sama dan bergandengan tangan, supaya Tahapan Kampanye dapat berjalan dengan baik. KPU terus berkomitmen untuk menjadi contoh penanggulangan Covid-19. Kita harus menjadi suri teladan kepada para Calon dan Partai Politik terkait pencegahan Covid-19, dengan menerapkan Protokol Kesehatan,” ungkapnya.
“Dalam hal ini, KPU tidak bisa bekerja sendiri. Kami meminta kepada Bapak dan Ibu sekalian untuk dapat bekerjasama, karena denagan kerjasama yang baik akan mendapatkan hasil yang baik. Kami telah meminta kepada Pemerintah terkait APD. Semoga apa yang kIta iktiarkan, berjalan dengan baik,” pungkasnya.
Dilanjutkan Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi “Melalui Daring ini, Kami harapkan akan ada persamaan persepsi terkait regulasi Pilkada kedepannya, Kami juga telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 465/PL.02.4-Kpt./06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020,” ungkap Pak Dewa.
“Kami berharap pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik ditengah pandemi Covid-19. Tahapan Kampanye dimulai tanggal 26 September 2020 s/d 5 Desember 2020. Metode Kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, selain itu ada Peraturan KPU yang bersifat umum yaitu Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2020,” ungkap Pak Dewa. Beliau juga mengatakan, “ Dalam Kampanye tidak mengerahkan massa yang besar serta mengutamakan Kampanye dalam media sosial dan media daring.
Kegiatan yang dilaksanakan KPU Tabanan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.