KPU Tabanan, Dangin Carik – Setelah melalui proses panjang Pemutakhitan Data Pemilih yang dimulai dari Coklit, Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Uji Publik serta pembukaan Posko Layanan Pemilih, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan berhasil menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan 2020 sebanyak 362.813 Pemilih dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 1.130 TPS, yang tersebar di 133 Desa dan 10 Kecamatan.
“Inilah Daftar Pemilih yang terbaik yang bisa Kami tetapkan di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini,” ucap Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, sehabis Pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPT Pilkada Tabanan 2020 di Hotel dan Restaurant Dewi Sinta Tanah Lot, Kediri, Tabanan, Jumat, (16/10/2020).
Menurut Gede Weda, Penetapan DPT hari ini melalui proses yang cukup panjang, yakni diawali dari Coklit dari tanggal 15 Juli sampai 13 Agustus 2020 di 1.130 TPS yang tersebar di 10 Kecamatan di Kabupaten Tabanan. Selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang ditetapkan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara di tingkat Kabupaten.
“Setelah Kami tetapkan DPS di tingkat Kabupaten pada 9 September lalu, Kami terus berupaya untuk menyempurnakan Daftar Pemilih, dan Kami membuka Posko Layanan Pemilih di 133 Desa, 10 Kecamatan, dan satu Posko di KPU Kabupaten, untuk melayani Pemilih,” jelasnya. Tidak cukup sampai disana, pihaknya juga melakukan Uji Publik secara berjenjang mulai dari Desa, Kecamatan dan Kabupaten, guna menguji Data Pemilih yang sudah disusun oleh KPU Tabanan dan jajarannya.
“Dengan proses yang begitu detail dan panjang itu, Kami meyakini inilah Daftar Pemilih terbaik yang bisa Kami hasilkan ditengah ancaman pandemi Covid-19,” bebernya. Hasil ini juga tidak lepas dari peran semua pihak mulai dari kepedulian Masyarakat yang memberikan masukan hingga Stakeholder seperti Bawaslu dan Disdukcapil Tabanan serta Partai Politik dan Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan. “Kami selalu berkoordinasi dengan para Stakeholder dalam upaya menyajikan Data Pemilih yang berkualitas yang memenuhi tiga unsur yakni Akurat, Koprehensif dan Update,” jelasnya.
Pihaknya berharap dengan ditetapkanya DPT, menjadi acuan dalam proses selanjutnya mulai dari pengadaan logistik hingga pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap-tiap TPS nantinya. “Setelah DPT Kita tetapkan, inilah yang menjadi acuan Kita dalam proses pengadaan logistik nantinya,” ucap Weda.
Diterangkan lebih jauh jumlah DPT yang ditetapkan dibandingkan dengan DPT Pemilu 2019 lalu yang jumlahnya 366.150 Pemilih, memang terjadi pengurangan sebanyak 3.337 Pemilih. Hal ini dimungkinkan karena dalam DPT Pemilu 2019 lalu tidak ada Tahapan Coklit atau faktual door to door. “Kalau proses DPT 2019 tidak ada Tahapan Coklit, jadi DPT Pemilu terakhir sebelumnya langsung dimutakhirkan, sehingga memungkinkan masih adanya data ganda dan tidak memenuhi syarat (TMS), ditambah lagi Kita ketahui dalam Pemilu 2019 Kita banyak mendapatkan masukan data dari Tim Pasangan Calon dan Stakeholder yang harus diakomudasi dengan waktu yang cukup singkat,” bebernya.
Hal tersebut diperkuat dengan data awal yang diterima KPU Tabanan sebanyak 381.296 Pemilih, kemudian berproses melalui Coklit hingga ditetapkan Daftar Pemilih Sementara terjadi pengurangan akibat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) salah satunya banyak data ganda. Dari data 381.296 Pemilih tersebut, setelah dilaksanakan Pemutakhiran terjadi proses pengurangan yang TMS dan penambahan Pemilih baru hingga penetapan DPS sebanyak 363.330 Pemilih. “Dari jumlah data awal hingga penetapan DPS, terjadi pengurangan sebanyak 17.966 Pemilih,” tegasnya. Dari DPS, data Pemilih kembali berproses melalui instrument Tanggapan Masyarakat dan Uji Publik, kembali terjadi pengurangan sebanyak 517 Pemilih sehingga menjadi 362.813 Pemilih dan inilah yang ditetapkan menjadi DPT.
Untuk diketahui, KPU Tabanan menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, dengan mengundang Pemangku Kepentingan yang ada di Kabupaten Tabanan, sesuai dengan sesuai Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Nomor 1340/PL.02.1-Und/5102/KPU-Kab/X/2020, tanggal 14 Oktober 2020.
Rapat Pleno yang digelar bertepatan dengan hari Tilem yang merupakan hari suci bagi Umat Hindu, selain dihadiri Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., hadir pula Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, S.Pt. serta Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST. Tampak pula Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si.,beserta seluruh Kasubbag pada Sekretariat KPU Tabanan.
Selain itu hadir pula Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, ST.,Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tabanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tabanan, Bawaslu Tabanan, LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.) dan LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), serta Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Anggota yang membidangi Data Se-Kabupaten Tabanan dan terlihat pula Pewarta Tabanan.
Acara dibuka Ketua KPU Tabanan, dilanjutkan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan, Indonesia Raya serta pembacaan Doa. Selanjutnya Pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno oleh Anggota KPU Tabanan, Kemudian Rekapitulasi oleh KPU Tabanan dibantu PPK dan Pembacaan Berita Acara oleh Anggota KPU Tabanan.
Dalam acara ini juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan Anggota KPU Tabanan, dilanjutkan Penyerahan Berita Acara kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Bali. Selain itu Berita Acara juga diserahkan kepada KPU Bali, Bawaslu Tabanan, Disdukcapil Tabanan, Kesbangpol Tabanan dan kepada LO masing-masing Paslon.
Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.