Berita Terkini

Donor Darah KPU Tabanan, dalam rangka “KPU Peduli Lingkungan”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor 1410/HM.03.2-UND/51/Prov/X/2020, tanggal 13 Oktober 2020. Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tabanan,I Gede Putu Weda Subawa, Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika serta beberapa Staf Sekretariat KPU Tabanan, melaksanakan Donor Darah di Kantor KPU Bali, Jumat, (23/10/2020). Kegiatan dimaksud dimulai pada pukul 09.00 Wita. Kegiatan sosial dalam bentuk Donor darah yang diselenggarakan oleh KPU Bali, dengan tema “KPU Peduli Lingkungan.” Selain dari KPU Tabanan, kegiatan donor darah ini juga diikuti Jajaran KPU Kabupaten/Kota Se-Bali. “Donor Darah ini dilaksanakan KPU Bali bekerjasama dengan PMI Bali,” ungkap I Gede Putu Weda Subawa, ketika dimintai keterangan melalui sambungan telepon. Sebagai informasi, kegiatan donor darah dimaksud tidak terbatas kepada Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, tetapi dapat pula diikuti Badan Ad-Hoc seperti PPK dan PPS, di masing-masing Kabupaten/Kota. Perlu diketahui, untuk meringankan beban Saudara-Saudara Kita, bantuan tidak harus dengan uang atau materi tetapi dapat dalam bentuk lainnya seperti dengan melaksanakan Donor Darah. Ingat… Setetes Darah Kita dapat menyelamatkan Nyawa Orang lain. “Semoga Bapak dan Ibu yang telah mendonorkan darahnya, selalu diberikan kesehatan dan dilancarkan semua urusannya. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, memakai sarung tangan, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Rakor Pelaporan Dana Kampanye, Pilkada Tabanan 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan tugas Kelompok Kerja (Pokja) fasilitasi dan pelayanan pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020, sesuai Surat Ketua Kelompok Kerja (Pokja), Nomor 1385/PL.02.5-SD/5102/KPU-kab/X/2020, tanggal 21 Oktober 2020. Berkaitan dengan  itu, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi,  Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, yang juga sebagai Pengarah dalam Pokja dan Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Anggota Pokja serta  Liaison Officer (LO) dan Operator Sidakam Pasangan Calon  Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 dari masing-masing Paslon, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Jumat, (23/10/2020). Hadir pula Kasubbag Hukum dan Pengawasan yang juga merupakan Sekretaris Pokja, I Made Suartika serta Kasubbag Teknis dan Hupmas, I Made Rika Hendrawan. Anggota Kelompok Kerja yang hadir adalah dari internal maupun eksternal KPU Tabanan. Dari luar KPU Tabanan yang hadir diantaranya I Nyoman  Suarya, C,S.Sos.,M.Si. yang bertugas di Inspektorat Tabanan, sedangkan Dr. Dra. Gayatri, M.Si., Ak. CA. ACPA., dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), berhalangan hadir. Acara dibuka I Wayan Sutama sekaligus memaparkan materi, dilanjutkan oleh Luh Made Sunadi, menjelaskan terkait pelaporan dana kampanye. “Mohon komunikasikan dengan baik, sehingga kendala yang ada terkait IT dapat terselesaikan. Saya yakin kedua LO dan Opretor Sidakam dari kedua Paslon sudah melaksanakan komunikasi dengan KPU Tabanan,” ucapnya. Ibu Sunadi juga menyampaikan terkait Kantor Akuntan Publik (KAP). “Penerimaan sumbangan dana kampanye tidak hanya dalam bentuk uang tapi bisa juga dalam bentuk barang,” imbuhnya. Senada dengan yang disampaikan Sunadi, “Lebih awal disampaikan kendala-kendala yang dihadapi sehingga segala permasalahan yang ada dapat teratasi,” ucap Sutama. Dilanjutkan sesi tanya jawab. “Untuk mengingatkan kembali  kepada Paslon, baik Paslon Nomor Urut 1 dan 2, bahwa tanggal 31 Oktober 2020 pelaporan LPSDK baik secara ofline dan online dan kebetulan mulai tanggal 28 sd 1 November cuti bersama, tetapi Kita di KPU tidak mengenal tanggal merah dan hari libur . Tahapan tetap berjalan sehingga Paslon tidak terlambat menyampaikan laporan LPSDK oleh Operator Sidakam,” ungkap I Wayan Sutama ketika dimintai keterangan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.  

Rampung Dicetak, KPU Tabanan Distribusikan Salinan DPT ke PPS

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020, pasca ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka selanjutnya salinan DPT tersebut akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kantor Desa, Bale Banjar dan tempat umum yang strategis.   “Sesuai dengan Peraturan KPU 5 tentang Tahapan, Kami KPU Kabupaten Tabanan telah membuat time line distribusi DPT kepada kawan-kawan PPS untuk nanti diumumkan mulai tanggal 28 Oktober 2020,” beber Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Program, Data dan Informasi, I Ketut Sugina, Jumat, (23/10/2020). Dijelaskan Sugina, bahwa KPU Tabanan telah menetapkan DPT Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tabanan 2020 pada 16 Oktober 2020 lalu sebanyak 362.813 Pemilih, yang terdiri dari 178.411 Pemilih laki-laki dan sebanyak 184.402 Pemilih perempuan. Semua Pemilih tersebut tersebar di 1.130 TPS, di 133 Desa pada 10 Kecamatan yang ada di Kabupaten Tabanan.   Sehari pasca penetapan pihaknya sudah mulai melaksanakan pencetakan DPT menjadi 3 rangkap sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2019. “Sehari setelah Pleno DPT, Kita sudah mulai cetak, dan hari ini, Jumat, (23/10/2020) sudah semuanya selesai dan siap Kita distribusikan ke PPS melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),” jelasnya. Selanjutnya KPU Tabanan menyarankan sebelum didistribusikan ke PPS untuk ditempel, pihaknya mengharapkan PPK dan PPS melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait hasil cetakan. “Sengaja Kami distribusikan lebih awal, sehingga Jajaran Kami bisa melaksanakan chek and rechek lebih dahulu sebelum DPT diumumkan ke publik, siapa tahu ada yang tertukar atau cetakannya tidak bagus sehingga ada cukup waktu untuk melakukan cetak ulang,” bebernya. Karena sesuai Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020, bahwa penyampaian DPT ke PPS paling lambat 26 Oktober 2020, maka ada waktu 3 hari bagi PPK untuk malaksanakan pengecekan hasil cetakan DPT, selanjutnya disampaikan ke PPS. “Nanti kita jadwalkan pengumuman dan penempelan DPT serentak tanggal 28 Oktober 2020, sesuai dengan Peraturan KPU 5 tahun 2020,” ucapnya. Dijelaskan lebih jauh, jumlah DPT yang dicetak adalah sebanyak 3 rangkap dengan tidak menampilkan NIK secara utuh guna melindungi informasi pribadi dari Pemilih. “Sesuai dengan PKPU 19 tahun 2019, pasal 20 ayat 10 maka Kami mencetak Salinan DPT Pilkada Tabanan 2020 sebanyak 3 rangkap,” ucapnya. Nantinya salinan tersebut, satu rangkap diumumkan di 133 Kantor Desa yang ada di Kabupaten Tabanan. Satu rangkap diumumkan di Bale Banjar atau tempat strategis lainnya, dan satu rangkap lagi untuk arsip PPS. “Dengan diumumkan dan ditempelkannya salinan DPT ini, nantinya Masyarakat dapat mengetahui apakah dirinya sudah terdaftar dan terdaftarnya di TPS berapa, Kami harapkan Masyarakat ikut berperan aktif dalam menggunakan hak pilihnya nanti pada 9 Desember 2020,” harap Sugina yang juga mantan Wartawan ini. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun serta menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Divisi Sosialisasi KPU Tabanan, Hadiri Rapat Strategi Perencanaan Pendidikan Pemilih

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, Nomor 1500/PP.06.2-UND/51/Prov/X/2020, tanggal 20 Oktober 2020, KPU Bali menyelenggarakan Rapat mengenai Strategi Perencanaan Pendidikan Pemilih Kegitan KPU Goes to Campus/School pada masa pandemi Covid-19 KPU Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota Se-Bali.   Berkenaan dengan itu, Anggota KPU Kabupaten Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., didampingi Staf Teknis dan Hupmas, mewakili Kasubbag Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Tabanan, mengikuti acara dimaksud, bertempat di Mercure Kuta Beach Bali Hotel, Jalan Pantai Kuta, Br. Pande Mas Kuta Bali, Kamis, (22/10/2020). Acara dimulai pukul 09.00 Wita, berikut disampaikan susunan acara dikutip dari lampiran Surat Nomor 1500/PP.06.2-UND/51/Prov/X/2020 antara lain diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan, Indonesia Raya serta Doa bersama. Kemudian sambutan Ketua KPU Bali sekaligus membuka acara. Berikutnya  pemaparan fasilitasi kegiatan KPU Goes to Campus oleh Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM. Selanjutnya laporan kegiatan Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan kegiatan KPU Goes to Campus/School di KPU Kabupaten/Kota tahun 2020 dari Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM pada 9 KPU Kabupaten/Kota. Kemudian strategi perencanaan sosialisasi dan pendidikan Pemilih di masa pandemi Covid-19 oleh Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, serta terakhir adalah diskusi dan tanya jawab. “Selain Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, S.TP.,MP., hadir pula Anggota KPU Bali Divisi Sosialisasi, I Gede John Darmawan, SH. Tampak juga Anggota KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Putu Sri Widyastini, ST., Sekretaris KPU Bali, I Made Oka Purnama, AP.,MM. dan  Pegawai Sekretariat KPU Bali,” ungkap Ni Putu Suaryani, ketika dimintai keterangan, melalui sambungan telepon. Untuk diketahui, agar acara berjalan lancar, Peserta diharapkan membawa laporan kegiatan sosialisasi dan pendidikan Pemilih KPU Goes  to Campus/School yang telah/akan dilaksanakan serta strategi perencanaan sosialisasi dan pendidikan Pemilih pada masa pandemi Covid-19. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan  thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

“12 Hal Baru di TPS,” dalam Pilkada Tabanan 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan digelar pada tanggal 9 Desember tahun 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan menginformasikan kepada Masyarakat, bahwa akan ada 12 hal baru di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kedua belas hal baru tersebut dikarenakan pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini. Untuk itu beberapa waktu lalu KPU Tabanan telah mensosialisasikan hal baru tersebut melalui media sosial resmi KPU Tabanan, seperti Tiktok, Instagram dan Facebook. Adapun kedua belas hal baru dimaksud diantaranya Jumlah Pemilih di TPS maksimal 500 Orang, pengaturan kedatangan Pemilih ke TPS, Petugas KPPS sehat dan sudah mengikuti Rapid Test, penyemprotan disinfektan di TPS serta pengaturan jarak, sebagaimana disampaikan Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., ketika dimintai keterangan melalui sambungan telepon, Selasa (20/10/2020). Selain itu Pak Weda juga menyampaikan bahwa Pemilih dan Petugas wajib memakai masker, memakai pelindung wajah, memberikan sarung tangan plastik untuk Pemilih, tidak bersalaman, pengecekan suhu tubuh, wajib mencuci tangan dan sebagai tanda telah memilih tidak memakai tinta celup tetapi tinta tetes. “12 hal baru juga akan diterapkan dalam penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020 di seluruh Indonesia,” pungkasnya.

Sekretaris KPU Bali, “Monitoring SPIP”

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sebagai upaya memberikan motivasi kepada Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan dan dalam rangka tercapainya tujuan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yaitu memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan Negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan.                                      Sehubungan dengan itu, Sekretaris KPU Provinsi Bali, I Made Oka Purnama, AP.,MM., didampingi Staf Sekretariat KPU Bali, melaksanakan monitoring atau pemantauan ke KPU Kabupaten Tabanan terkait pelaksanaan SPIP, Selasa, (20/10/2020). Di KPU Tabanan, I Made Oka Purnama diterima Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM., Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA. Selain itu terlihat pula Sekretaris KPU Tabanan, Ir. I Nyoman Swandika, M.Si., Kasubbag Hukum dan Pengawasan, I Made Suartika, SE., serta Staf Sub Bagian Hukum dan Pengawasan pada Sekretariat KPU Tabanan. “Pada intinya monitoring Sekretaris KPU Provinsi Bali menanyakan apa saja kendala SPIP di Satker KPU Tabanan serta memberikan solusi terkait permasalahan yang ada,” ungkap I Wayan Sutama, ketika dimintai keterangan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.