Berita Terkini

1 November 2020, KPU Tabanan Umumkan LPSDK Paslon

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai dengan Tanda Terima dan Berita Acara Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020 pada KPU Kabupaten Tabanan. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Tabanan menerbitkan Pengumuman Nomor 1445/PL.02.5-PU/5102/KPU-Kab/X/2020, tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, tertanggal 1 November 2020, ditanda tangani Ketua KPU Tabanan,  I Gede Putu Weda Subawa. Selanjutnya pada hari Minggu, (01/11/2020), Pengumuman tersebut ditempel pada Papan Pengumuman Kantor KPU Tabanan dan diunggah pada Website KPU Tabanan, klik www.kpu-tabanankab.go.id silahkan dilihat serta dapat pula diunduh atau di download pada kolom Pengumuman. Selain itu Pengumuman LPSDK masing-masing Pasangan Calon (Paslon) telah diunggah pada media sosial resmi KPU Tabanan, seperti Instagram dan Facebook. Berikut disampaikan kutipan isi Pengumuman, yakni atas  Nama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), telah menyampaikan LPSDK Pukul 10.02 Wita, bersumber dari Pribadi Pasangan Calon, sejumlah Rp. 100.000.000,- Sedangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), telah menyampaikan LPSDK pada Pukul 14.41 Wita, yang bersumber dari Pribadi Pasangan Calon, sejumlah Rp. 220.864.000,-Untuk lebih jelasnya mengenai Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dari masing-masing Paslon, silahkan kunjungi Website KPU Tabanan, seperti yang telah disampaikan di atas. “Tujuan Pengumuman LPSDK ini supaya sumber Dana Kampanye dari masing-masing Paslon dapat diketahui Masyarakat luas serta membuktikan bahwa Penyelenggara bersifat transfaran. Apalagi sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, terdapat batasan-batasan Sumbangan Dana Kampanye. Sumbangan yang berasal dari hasil korupsi, pencucian uang serta dari BUMN dan BUMD dilarang,” ungkap Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, melalui sambungan telepon. Beliau juga menegaskan bahwa sesuai dengan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Paslon, sudah dicantumkan batasan maksimal Sumbangan Dana Kampanye yakni sebesar 1 Miliar Rupiah dan apabila Dana Kampanye nantinya setelah selesai masa Kampanye melebihi batasan maksimal tersebut, akan dikenakan sangsi. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Hari Terakhir Paslon Setor LPSDK, dalam Pilkada Tabanan 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik –  Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020 mendatang, masing-masing Paslon wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke KPU Kabupaten Tabanan. Untuk itu, perwakilan masing-masing Paslon yakni perwakilan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.), dan perwakilan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa), mendatangi  KPU Kabupaten Tabanan untuk menyetorkan LPSDK. Penyerahan LPSDK diterima Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Operator Sidakam KPU Tabanan, Ni Wayan Supartini dan Staf Sub Bagian Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Kantor KPU Tabanan, Sabtu, (31/10/2020). Untuk itu, perwakilan masing-masing Paslon mendatangi  KPU Kabupaten Tabanan untuk menyetorkan LPSDK. Penyerahan LPSDK diterima Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Operator Sidakam KPU Tabanan, Ni Wayan Supartini dan Staf Sub Bagian Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Tabanan, bertempat di Kantor KPU Tabanan, Sabtu, (31/10/2020). Dalam kegiatan ini, terlihat Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika dan Bawaslu Kabupaten Tabanan. “Kedatangan perwakilan masing-masing Paslon adalah untuk menyetorkan LPSDK, sesuai Tahapan hari ini merupakan hari terakhir terkait Pelaporan LPSDK. Batas waktunya sampai dengan Pukul 18.00 Wita dan besok akan diumumkan hasil penerimaan LPSDK,” ungkap Supartini, ketika dimintai keterangan. “Besok Kami juga akan ke Kantor untuk menempelkan Pengumuman LPSDK tersebut. Selain melaporkan LPSDK kedatangan perwakilan masing-masing Paslon juga untuk koordinasi,” Imbuhnya. Pada kesempatan ini, I Wayan Sutama yang dihubungi melalui telepon juga mengatakan bahwa, “Kedatangan perwakilan Paslon untuk menyerahkan  hard copy LPSDK dan untuk konsultasi.” Perlu diketahui, kegiatan ini dimonitoring oleh KPU Provinsi Bali, yakni Anggota KPU Bali, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, I Gede John Darmawan. Terlihat pula Kabag Hukum, Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Bali, Melgia Van Harling, didampingi Staf. Selain itu KPU Tabanan juga menyerahkan Berita Acara Nomor 1439/PL.02.5-BA/5102/KPU-Kab/X/2020, tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020 kepada perwakilan masing-masing Paslon, KPU Bali serta kepada Bawaslu Tabanan. Nantinya KPU Tabanan juga akan menyerahkan Berita Acara dimaksud kepada Kantor Akuntan Publik (KAP). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Divisi Teknis KPU Tabanan, Hadiri Simulasi Tungsura dan Penggunaan Aplikasi SIREKAP

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Undangan Ketua KPU Provinsi Bali, Nomor 1602/PL.02.6-Und/51/Prov/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020. Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 2020 Se-Bali diharapkan dapat menghadiri acara sesuai Surat dimaksud.                               Berkenaan dengan hal tersebut, Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dra. Luh Made Sunadi, menghadiri Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara (SIREKAP) Pemilihan Serentak tahun 2020, di KPU Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, Sabtu (31/10/2020). Adapun tujuan dari menghadiri kegiatan tersebut adalah sebagai upaya persiapan pelaksanaan kegiatan yang sama nantinya. “Saya selaku Anggota Divisi Teknis KPU Tabanan, Luh Made Sunadi, bersama  Divisi Teknis KPU Provinsi Bali serta Anggota Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota Se-Bali lainnya, berkesempatan menghadiri Simulasi Nasional Pemungutan dan Penghitungan Suara serta penggunaan aplikasi Sirekap di tingkat TPS pada Pemilihan Serentak tahun 2020 dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ungkap Bu Sunadi, melalui sambungan telepon. “Simulasi dibuka oleh Ketua KPU RI Bapak Arief Budiman, yang dalam sambutannya mengharapkan setelah acara ini selesai agar hasil dan informasi dari simulasi yang diadakan dapat disebarluaskan kepada Masyarakat. Dihadapan para awak media yang hadir diinformasikan terkait perlakuan 12 hal baru yang diberlakukan di TPS saat Pemilihan di masa pandemi. Arief Budiman mengharapkan hal tersebut dapat diinfomasikan dan dipublikasikan secara masif atau utuh sehingga membuat Masyarakat tidak ragu dan merasa takut untuk datang ke TPS menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 mendatang,” jelas Sunadi. Ditambahkannya, dengan penggunaan Sirekap dalam proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil Pemilihan akan membuat Pemilihan Serentak kali ini akan semakin efektif, efisien dan ramah lingkungan. Tidak perlu kertas formulir yang banyak untuk proses rekap baik di tingkat PPK, Kabupaten, bahkan sampai Provinsi. Para Penyelenggara Ad Hoc juga akan semakin diminimalkan waktunya dengan penggunaan aplikasi Sirekap ini. Acara simulasi nasional yang dilaksanakan secara bergelombang ini, merupakan  pelaksanaan gelombang pertama dan akan dilanjutkan pada gelombang berikutnya pada  Daerah lainnya yaitu Kabupaten Sumenep, Provinsi Jambi dan Kabupaten Gowa. Simulasi berikutnya dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 21 Nopember 2020 dengan turut mengundang kembali seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Penyelenggara Pemilihan Serentak 9 Desember 2020. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan Hadiri Webinar Nasional dari DKPP

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Undangan Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Nomor 1874/Und/DKPP/SET-04/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020. Maka dari itu, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM. Dan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, S.Sos.,MA., menghadiri Undangan Webinar Nasional dalam rangka “Sosialisasi Etik dalam Pencegahan Pelanggaran Kode Etik Pilkada Serentak Tahun 2020” Regional Tengah II, secara Daring dengan mempergunakan aplikasi Zoom, Pukul 10.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Jumat (30/10/2020). “Bagaimana Kita sebagai Penyelenggara Pilkada dapat menempatkan kode etik, perilaku dan kepatutan serta menjaga netralitas, baik KPU maupun Bawaslu beserta Jajarannya. Sehingga nantinya Paslon dan Masyarakat dapat memastikan Penyelenggara betul-betul berintegritas seperti yang ditegaskan dalam Undang- Undang dan Peraturan yang ada,” ungkap I Wayan Sutama, ketika dimintai keterangan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Komisioner KPU Tabanan, Rakor Persiapan Pelaksanaan Debat dan Penayangan Iklan Kampanye

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka persiapan pelaksanaan Debat dan penayangan Iklan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, yang difasilitasi KPU Kabupaten Tabanan, sesuai Surat Undangan Ketua KPU Tabanan, Nomor 1430/PL.02.4-Und/5102/KPU-kab/X/2020, tanggal 29 Oktober 2020. Sehubungan dengan itu, Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, SE.,MM. dan Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Ni Putu Suaryani, ST., melaksanakan Rapat Koordinasi dengan I Gusti Nyoman Omardani, A.Ma., yang merupakan Penghubung atau Liaison Officer (LO) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 1 (Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. - I Made Edi Wirawan, S.E.). serta dengan Drs. I Made Ardjana, M.Si., yang merupakan L0 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Nomor Urut 2 (Anak Agung Ngurah Panji Astika, S.T. - I Dewa Nyoman Budiasa) pada Pukul 14.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Jumat (30/10/2020). “Masa Kampanye dimulai dari tanggal 26 September s/d 5 Desember 2020,” ucap Pak Weda disela-sela kata pembukaannya. Dalam pengarahannya kepada L.O. masing-masing Paslon beliau juga mengatakan, “rencananya Debat pertama akan dilaksanakan tanggal 22 November 2020, sedangkan pelaksanaan Debat kedua tanggal 3 Desember 2020.” “Tujuan Kami mengundang Penghubung Paslon ini adalah untuk mempersiapkan pengenalan profil agar lebih menarik, dan harapan Kami ingin mengkemas pelaksanaan Debat lebih elegan atau luwes. Dalam Debat nanti, selain Paslon dapat ditambah lagi 4 Orang yang dapat ikut masuk yakni dari Tim Kampanye masing-masing Paslon,” terang Weda. Dilanjutkan pengarahan dan penyampaian materi dari Ni Putu Suaryani. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

KPU Tabanan, Sortir Tinta Pemilihan 2020

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka terpenuhinya kebutuhan logistik berupa tinta pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang akan digelar hari Rabu tanggal 9 Desember tahun 2020. Maka pada Jumat, (30/10/2020), Jajaran KPU Kabupaten Tabanan melaksanakan sortir terhadap tinta yang akan dipergunakan dalam Pemilihan nanti. Penyortiran dilaksanakan di Kantor KPU Tabanan, dengan tujuan untuk mengetahui apakah semua tinta yang telah diterima dari PT. Intimas Wisesa, yang beralamat di Cileungsi – Bogor, dalam keadaan baik dan lengkap.“Tujuan dari sortir tinta yakni untuk mengetahui kalau ada tinta kiriman dalam kondisi tidak bagus atau bocor. Setiap TPS nantinya akan mendapatkan 2 botol/TPS, jadi jumlah total kebutuhan tinta dalam Pilkada Tabanan 2020 adalah 1.130 TPS x 2 botol = 2.260 botol,” ungkap Pak Weda ketika dimintai keterangan. “Dalam sortir  ini, Kami mendapatkan sejumlah 91 botol tinta dalam kondisi rijek, nanti akan Kami laporkan kepada Penyedia untuk nantinya akan digantikan dengan tinta yang baru,” tambahnya. Beliau juga menyampaikan, dalam pengelolaan logistik Pilkada Tabanan, akan dilaksanakan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Debes, yang beralamat di Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. Untuk diketahui, tinta tersebut datang kemarin, tepatnya pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020, Pukul 18.00 Wita dan diterima oleh beberapa Staf Sekretariat KPU Tabanan. Dalam pelaksanaan Berita Acara Serah Terima, tampak hadir Ketua KPU Tabanan sekaligus merupakan Ketua Divisi Keuangan, Umum dan Logistik, I Gede Putu Weda Subawa. Jumlah Tinta Pemilihan tahun 2020 yang diterima KPU Tabanan kemarin adalah sejumlah 9 dus besar, 113 inner box, yang terdiri atas 2.260 botol. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.