Berita Terkini

KPU Tabanan Terima Surat Suara dan Segel

KPU Tabanan, Dangin Carik – Untuk memenuhi kebutuhan logistik berupa Surat Suara dalam Pilkada Tabanan 2020 yang akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Hari ini, Kamis, (12/11/2020), bertempat di Gelanggang Olah Raga (GOR) Debes, yang beralamat di Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, KPU Tabanan menerima  logistik berupa Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020. Terlihat dalam kegiatan tersebut diantaranya Komisioner KPU Tabanan, Sekretaris KPU Tabanan beserta Jajaran Sekretariat KPU Tabanan. Tampak pula Bawaslu Tabanan dan aparat keamanan. Surat Suara dikirim oleh PT. Temprina Media Grafika Bali, yang beralamat di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, dengan pengawalan dari pihak kepolisian. “Surat Suara akan dilipat mulai besok dengan menggunakan tenaga kerja yang berasal dari luar KPU Tabanan, sejumlah 50 Orang. Kami perkirakan pelipatan Surat Suara akan selesai sekitar 3 sampai 4 hari. Sedangkan untuk Segel TPS telah selesai di Set,” ungkap Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi, ketika dimintai keterangan. Selain Surat Suara, KPU Tabanan juga kedatangan Segel yang dikirim dari PT. Aridas Karya Satria, yang beralamat di Jalan Raya  Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui Expedisi CV. Mandala Dumastio. Jumlah Segel yang diterima KPU Tabanan berdasarkan Bukti Tanda Terima Barang Nomor 240/BTTB-KPU/BUP-AKS/XI/2020, yang ditandatangani oleh para pihak adalah sejumlah 22.600 Pcs (4 Boks).                                                                                          Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Sosialisasi Pilkada Tabanan 2020, Kepada Perbekel Se-Kecamatan Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka meningkatkan Partisipasi Pemilih di Kabupaten Tabanan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan pada 9 Desember 2020. KPU Kabupaten Tabanan melanjutkan menyelenggarakan Sosialisasi kepada Perbekel atau Kepala Desa yang ada di Kecamatan Tabanan, dilangsungkan di Kantor Perbekel Subamia, Pukul 09.00 Wita, Rabu (11/11/2020). Sebagai Narasumber dalam acara tersebut adalah Komisioner KPU Tabanan, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, didampingi Staf Sekretariat KPU Tabanan. Kegiatan itu dihadiri pula Camat dan Sekcam Tabanan, Ketua dan Anggota PPK Tabanan serta Sekretariat PPK Tabanan. Terlihat juga pihak dari Kepolisian dan TNI.  “Akan  dilaksanakan 2 kali Debat yaitu tanggal 22 November 2020 untuk Debat pertama dan Debat Kedua tanggal 3 Desember 2020. Kita semua harus bergandengan tangan dalam mensukseskan Pilkada Tabanan. Terdapat beberapa kegiatan yang dilarang saat masa Kampanye dalam pandemi Covid-19, antara lain kegiatan kebudayaan seperti pentas seni, Rapat Umum, kegiatan olah raga misalnya jalan santai, kegiatan sosial seperti donor darah, Layang-Layang dan peringatan hari Ulang Tahun. Jikalau kegiatan tersebut tetap dilaksanakan semisal Rapat Tatap Muka, maksimal Pesertanya 50 Orang,” ugkap Komisioner KPU Tabanan, Ni Putu Suaryani. Anggota KPU Tabanan tersebut menyampaikan pula bahwa dalam pelaksanaan Pilkada Tabanan nanti akan diterapkan 12 hal baru di TPS, antara lain Jumlah Pemilih di TPS maksimal 500 Orang, pengaturan kedatangan Pemilih ke TPS, Petugas KPPS sehat dan sudah mengikuti Rapid Test, penyemprotan disinfektan di TPS serta pengaturan jarak. Pemilih dan Petugas wajib memakai masker, memakai pelindung wajah, memberikan sarung tangan plastik untuk Pemilih, tidak bersalaman, pengecekan suhu tubuh, wajib mencuci tangan dan sebagai tanda telah memilih tidak memakai tinta celup tetapi tinta tetes. Ditambahkan pula supaya Masyarakat tidak ragu dan takut datang ke TPS dalam pandemi Covid-19 dan pergunakanlah hak suara dengan baik serta jangan golput, untuk menuju Tabanan yang lebih baik. “Kami harapkan supaya di masing-masing Balai Banjar agar memutar informasi Pilkada Tabanan 9 Desember 2020 setelah pemutaran Puja Tri Sandya.” Dalam kesempatan tersebut, Camat Tabanan menyampaikan kepada para Perbekel Se-Kecamatan Tabanan untuk dapat mensosialisasikan Pilkada Tabanan kepada Masyarakat di masing-masing wilayahnya, senada dengan yang disampaikan oleh Ni Putu Suaryani. “Woro-Woro atau Sosialisasi dengan mobil keliling dilengkapi pengeras suara yang akan Kami laksanakan nanti untuk menjawab hoax yang beredar di Masyarakat,” ucap Ketua PPK Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Audiensi KPID Bali ke KPU Tabanan

KPU Tabanan, Dangin Carik – Berkaitan dengan penayangan Iklan Kampanye  dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan 2020 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 9 Desember 2020. Rabu, (11/11/2020), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali melaksanakan Audiensi ke Kantor KPU Kabupaten Tabanan terkait penayangan Iklan Kampanye. Komisioner KPID Bali diterima Anggota KPU Tabanan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Ni Putu Suaryani, bertempat di Ruang Kerja Ketua KPU Tabanan. “Audiensi KPID Bali ke KPU Tabanan untuk mensosialisasikan mengenai penayangan Iklan Kampanye. Beberapa hal yang disampaikan Komisioner KPID Bali, Agung Sahadewa, antara lain terkait dengan penyiaran khususnya Iklan Kampanye yang ditayangkan 14 hari sebelum masa tenang yaitu terakhir tanggal 5 Desember 2020. Diharapkan memenuhi ketentuan yang berlaku,sesuai dengan PKPI dan juga P3SPS yang mengatur tentang penyiaran,” ungkap Ni Putu Suaryani, ketika dimintai keterangan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Sejumlah 1.130 Kotak Suara TPS, telah Dirakit

KPU Tabanan, Dangin Carik – Dalam rangka terpenuhinya kebutuhan logistik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. Pada Rabu, (11/11/2020), bertempat di Gelanggang Olah Raga (GOR) Debes, yang beralamat di Jalan Mawar, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, KPU Kabupaten Tabanan melaksanakan Perakitan Kotak Suara yang akan digunakan dalam Pilkada Tabanan, 9 Desember 2020 mendatang. “Sejumlah 1.130 Kotak Suara untuk di TPS nanti, sekitar Pukul 12.00 Wita telah selesai dirakit dengan menggunakan tenaga kerja atau buruh sebanyak 15 Orang. Tinta dan Alat Tetes juga sudah selesai diset. Semoga dengan perencanaan yang tepat, Kita akan mampu mengelola semua logistik Pemilihan tepat waktu,” ungkap Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, Gusti Ayu Putu Kristiana Dewi, ketika dimintai keterangan. Perakitan Kotak Suara tersebut dikoordinir oleh Divisi Logistik beserta Jajarannya. Terlihat pula aparat keamanan dalam kegiatan tersebut serta dari Bawaslu Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Komisioner KPU Bali ke Tabanan, terkait Persiapan Debat

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sehubungan dengan akan diselenggarakannya Debat antar Paslon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. Berkenaan dengan itu, Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, sekaligus sebagai Korwil Tabanan dalam Pilkada Serentak 2020, Anak Agung Gede Raka Nakula, mendatangi Kantor KPU Kabupaten Tabanan untuk melaksanakan koordinasi terkait persiapan Debat, pada Rabu Pagi, (11/11/2020). Komisioner KPU Bali tersebut diterima oleh Anggota KPU Tabanan, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Luh Made Sunadi serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan melaksanakan Rapat Koordinasi yang dilangsungkan di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan. Terlihat hadir dalam acara tersebut Sekretaris KPU Tabanan, I Nyoman Swandika serta para Kasubbag Sekretariat KPU Tabanan. Selain itu hadir pula dari Event Organizer (EO) dan Anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta.“Anak Agung Gede Raka Nakula ke KPU Tabanan terkait pendampingan persiapan Debat,” ungkap Luh Made Sunadi ketika dimintai keterangan. Senada dengan yang disampaikan Ibu Sunadi, Komisioner KPU Tabanan, I Wayan Sutama juga menyampaikan bahwa Korwil Tabanan tersebut ke KPU Tabanan dalam rangka melaksanakan diskusi Panelis Debat Paslon tanggal 22 November 2020 di TVRI. Ditambahkan pula dalam diskusi tersebut membahas terkait dekorasi.   Sebagai informasi, Debat pertama akan dilaksanakan pada tanggal 22 November 2020 dan Debat kedua tanggal 3 Desember 2020.Sebelumnya pada hari Selasa, 10 November 2020, Anak Agung Gede Raka Nakula juga telah melaksanakan monitoring terkait penggunaan dana hibah ke KPU Tabanan didampingi Pegawai Sekretariat KPU Bali. Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Ketua Divisi Hukum, Daring LPSDK dan Rakor Pokja Covid-19

KPU Tabanan, Dangin Carik – Sesuai Surat Plt, Sekretaris Jenderal KPU RI, Nomor 572/PL.02.5-Und/03/SJ/X/2020, tanggal 27 Oktober 2020, maka Anggota KPU Kabupaten Tabanan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, I Wayan Sutama, Operator Sidakam serta Kepala Sub Bagian Hukum dan Pengawasan Sekretariat KPU Tabanan, I Made Suartika, mengikuti Zoom Meeting  yang diselenggarakan KPU RI, Pukul 09.00 Wita, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Tabanan, Selasa, (10/11/2020). Terlihat pula Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum dan Pengawasan, sekaligus sebagai Korwil Tabanan dalam Pilkada Serentak 2020, Anak Agung Gede Raka Nakula, ikut dalam Zoom Meeting yang kebetulan sedang melaksanakan monitoring pelaksanaan dana hibah Pilkada di KPU Tabanan. Adapun acara secara Daring tersebut adalah Evaluasi Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan persiapan pengadaan Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020. “Rapat Online ini merupakan evaluasi pelaporan LPSDK dari KPU RI untuk meyakinkan tidak ada kesalahan upload data dana sumbangan Kampanye baik dari Parpol, sumbangan dari perseorangan ataupun sumbangan dari Paslon itu sendiri. Karena Kita ketahui pelaporan LPSDK berupa Offline dan Online sehingga perlu diperhatikan kesinkronan dari kedua bentuk pelaporan tersebut. Selain itu perlu juga ditaati batas waktu pelaporan yakni mulai Pukul 08.00 Wita – 18.00  Wita,” beber I Wayan Sutama saat dimintai keterangan. Untuk diketahui,  I Wayan Sutama pada hari yang sama selepas mengikuti Daring Meeting juga melaksanakan Rapat Koordinasi Pokja Covid-19 di Kantor Bawaslu Tabanan. Tampak hadir dalam kegiatan dimaksud antara lain Ketua dan Anggota Bawaslu Tabanan, unsur TNI dan Polri serta instansi terkait lainnya. Ketika dimintai keterangan terkait Rakor Pokja Covid-19 di Bawaslu Tabanan, I Wayan Sutama mengatakan, “Rakor tersebut membahas terkait Protokol Kesehatan di masa pandemi Covid-19 dan Kampanye Tatap Muka Paslon. Selama melaksanakan pengawasan Tim Bawaslu Tabanan dan Pokja Covid-19 belum menemukan pelanggaran.” Beliau menambahkan bahwa dalam Kampanye Tatap Muka selama ini masing-masing Paslon serta pendukungnya mempergunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kegiatan yang dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19 atau Virus Corona, dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan seperti physical distancing atau menjaga jarak fisik, menggunakan masker, pengecekan suhu/temperatur tubuh dengan thermogun, menggunakan hand zanitizer atau cairan pembersih tangan serta mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.